Jakarta, 4 November 2021 – Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU)
pada tanggal 29 Oktober 2021. UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup
pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta
Cukai.
Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan
berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan
kepentingan nasional. Sedangkan tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk meningkatkan
pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan
ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara
mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, mewujudkan sistem
perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi
administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta
meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Leave a Comment