Media.republika.com-Terkait keputusan menteri hukum dan HAM bernomor MHH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penangulangan penyebaran covid 19
Ada 124 narapidana dibebaskan. Syafar pun menekankan kepada anggota nya jangan ada korupsi atau gratifikasi yang mana napi masuk dalam dalam katagori tapi tak dibebaskan
Ada beberapa kreteria narapidana yang masuk program asimilasi 2/3 masa tahanan atau sebelom 31 desember 2020 bebas. Ujarnya.
Lapas klas 1 bandar lampung juga telah menerapkan sistem besuk melalui video call untuk menghindari tatap muka langsung untuk pencegahan covid 19 serta di beberapa titik blok kamar napi telah dipasang tempat cuci tangan dan handsanitazer serta ruangan khusus sterilisasi. tutur Syafar pria yang hobi nya berolahraga iniselalu berpesan agar menjaga kesehatan & pola hidup seha
Leave a Comment