“Prioritaskan penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hldup manusia serta penanggulangan kemiskinan,” ujar Gubernur Arinal.

Menurut Arinal, kepala desa harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan untuk pencairan dana desa dan pemenuhan pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa sebagaimana aturan yang berlaku.

“Jangan sampai keterIambatan administrasi akan menggangu kelancaran pekerjaan. Tahun 2020 ini seluruh desa di Provinsi Lampung dapat menyerap seluruh anggaran dana desa sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Gubernur.

Gubernur Arinal menyebutkan syarat-syarat pencairan dana desa tahap pertama adalah Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pencairan Dana Desa Tiap Desa, Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Bupati ke Kepala KPPN dan Evaluasi APBDes.

“Sampai saat ini yang sudah selesai Peraturan Bupati tentang Besaran Dana Desa Tiap Desa dari 13 Kabupaten sudah 11 Kabupaten,” kata Arinal.

Terhadap Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Bupati kepada Kepala KPPN, menurut Arinal, sudah 9 Kabupaten. “Dana Desa yang sudah cair tahap pertama tahun 2020 ada 3 desa di Kabupaten Pringsewu, sisanya masih dalam proses,” ujarnya.

Arinal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung terus bersinergi dengan pemerintah pusat untuk melaksanakan berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan. Hal itu dilakukan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Program tersebut dilakukan terencana dengan baik dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa, sehingga pembangunan yang dilakukan di kawasan pedesaan dapat membumi dengan masyarakatnya.

“Alhamdulillah, penyelenggaraan pembangunan didesa melalui dana desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Gubernur menilai arahan Presiden tentang pemanfaatan dana desa dimulai pada awal tahun dan diutamakan pemanfataannya melalui pola program padat karya, yang memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di Desa.

Kemudian, penggunaan Dana Desa diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif di tingkat desa. “Mulai dari pengolahan pasca panen, industri kecil, budidaya perikanan, desa wisata, dan industrialisasi pedesaan yang mampu menjadi pengungkit ekonomi desa,” ujar Arimal.

Pada bagian lain, Arinal menyoroti pengelolaan dan pemanfaatan dana desa harus dengan manajemen yang baik diikuti oleh pendampingan lapangan yang memadai. “Sehingga tata kelola dana desa semakin partisipatif, transparan dan akuntabel. Di samping itu pelibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa sangat diperlukan,” katanya.

Arinal berharap Provinsi Lampung memiliki program unggulan dalam rangka peningkatan pembangunan desa seperti program desa berjaya dan smart village. “Program desa berjaya bertujuan untuk meningkatkan status desa sangat tertinggal dan tertinggal,” ujarnya.

Lalu untuk Smart village, Arinal mengatakan bertujuan agar desa dapat menyelesaikan berbagai permasalahannya dengan cerdas dan mengembangkan potensi yang dimiliki.

“Agar menjadi nilai tambah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan desa mampu melaksanakan proses penyelenggaraan Pemerintahan desa, Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat desa dengan lebih efektif dan efisien, berdaya guna dan berhasil guna dengan memanfaatkan teknologi informasi,” katanya.

Arinal berpesan agar dana desa juga dapat dikelola berdasarkan kewenangan desa secara padat karya tunai. “Serta dengan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang semakin baik, dapat memberikan manfaat bagi Desa, dalam mewujudkan masyarakat yang Iebih sejahtera dan desa yang Berjaya,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan Bupati mempunyai peran dalam pengawasan dana desa yakni melakukan verifikasi data jumlah desa dan dokumen persyaratan penyaluran.

Selain itu, Bupati juga memiliki peran dalam menetapkan peraturan tentang rincian dana desa per desa, dapat menetapkan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh dana desa dan melakukan evaluasi peraturan desa mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa.

“Peran Bupati juga melakukan pendampingan atas penggunaan dana desa dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana desa, sisa dana desa di rekening kas desa dan capaian keluaran dana desa,” ujar Tumpak.

Tumpak berpendapat peran dari Inspektorat Kabupaten sendiri di antaranya melakukan verifikasi data jumlah desa dan dasar pembentukan desa, memastikan perhitungan rincian dana desa setiap desa dan memastikan penyaluran dana desa tepat syarat dan tepat waktu.

“Begitu juga dengan peran Camat yakni memastikan ketepatan waktu atas penyampaian persyaratan dan memastikan ketepatan waktu penyampaian peraturan desa mengenai APBDes,” katanya.

Kegiatan Raker ini sendiri mengusung tema Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat.

Peserta berasal dari unsur lingkup Pemerintah Provinsi, para Bupati, Kepala Kepolisian Resort, Kepala Kejaksaan Negeri, Camat, Kepala Desa dan koordinator pendamping desa.

Untuk materi yang disampaikan selain dari Kementerian Dalam Negeri mengenai peran pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah dalam pengelolaan dana desa juga dari Kementerian Keuangan mengenai kebijakan pengalokasian dan penyaluran dana desa tahun 2020.

Selanjutnya, dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan dana desa dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat, penanganan stunting, serta penetapan dan penegasan peta batas desa.(ADPIM)