Handphone Mayat di Drainase Tol Bakter Bakal Jadi Petunjuk Penyelidikan

Bandar Lampung – Polres Lampung Selatan terus mendalami peristiwa penemuan mayat di drainase jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) KM 3B. Barang bukti handphone bakal jadi petunjuk penyelidikan kepolisian.

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusriandi mengatakan, barang bukti handphone diduga kuat milik korban inisial MP (28) tersebut ditemukan di dalam saku celana jeans yang dikenakan pria tersebut.

 

“Iya, saat ditemukan memang posisi handphone tersebut mati, tapi berhasil dihidupkan. Ini masih didalami petugas dan akan menjadi petunjuk penyelidikan kasus ini,” ujarnya menyampaikan keterangan di Polresta Bandar Lampung, Selasa (29/10/2024).

 

Hasil pemeriksaan sementara, petugas telah menemukan adanya komunikasi atau percakapan terakhir korban dengan keluarga, termasuk bersama sejumlah rekannya.

 

“Ini yang masih kami dalami, apa pembahasan dalam percakapan tersebut masih ditelusuri,” kata Yusriandi.

 

Lebih lanjut penyidik Polres Lampung Selesai sejauh ini telah memeriksa dan memintai keterangan ke sebanyak 5 orang saksi.

 

“Proses pemeriksaan masih terus berlanjut, kami juga akan melakukan proses autopsi korban di RS Bhayangkara Polda Lampung,” tandas Kapolres.

Oknum Kades Talok Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Talok  diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2023.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Talok Kecamatan Kresek Kabupaten Tanggerang yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Talok terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

 

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

 

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

 

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

 

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

Berikut informasi Dana Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek Kabupaten Tanggerang, Banten.

 

Talok

Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603062011

 

2022

 

Pembaruan data terakhir pada : 7 September 2024

Rp. 1.485.950.000

Pagu

Rp. 1.485.950.000

penyaluran

 

Tahap 1

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima22-APR-22

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima25-AUG-22

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima24-OCT-22

Realisasi PenyaluranRp 106.200.000

Tanggal Diterima15-DEC-22

Realisasi PenyaluranRp 252.778.800

Tanggal Diterima11-APR-22

Rincian Penerimaan

Nama

Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**

 

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 009/003 Vol : 100 M)

Rp 42.185.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 010/003 Vol : 133 M)

Rp 55.470.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 012/004 Vol : 50 M)

Rp 21.420.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 013/004 Vol : 146 M)

Rp 61.105.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

 

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)

Rp 46.300.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)

 

Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Bedah Rumah RTLH Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 25.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

 

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Enggan RT. 015/004 Vol : 2,5 x 1,5 M)

Rp 49.842.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

 

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi Umum Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 7.500.000

 

Tahap 2

Realisasi Penyaluran

Rp 252.778.800

Tanggal Diterima

25-AUG-22

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 009/003 Vol : 100 M)

Rp 42.185.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Pulo Rt. 010/003 Vol : 133 M)

Rp 55.470.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 012/004 Vol : 50 M)

Rp 21.420.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Spal Kp. Soge Rt. 013/004 Vol : 146 M)

Rp 61.105.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)

Rp 47.300.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Paving Blok Kp. Enggan Rt. 015/004 Volume 1,2 x 92 m)

Rp 21.591.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)

Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Bedah Rumah RTLH Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 25.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Enggan RT. 015/004 Vol : 2,5 x 1,5 M)

Rp 49.842.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (Pembangunan Jambanisasi Umum Kp. Pulo Rt. 010/003)

Rp 7.500.000

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pengadaan Traktor)

Rp 69.701.340

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Peternakan Domba)

Rp 76.050.000

 

Tahap 3

Realisasi PenyaluranRp 126.389.400

Tanggal Diterima15-DEC-22

Rincian Penerimaan

Nama

Realisasi

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

 

Keadaan Mendesak

 

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai 12 bulan)

Rp 424.800.000

Pelaksanaan Pembangunan Desa

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

 

Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Upaya Meningkatkan Imunitas Dan Daya Tahan Tubuh)

Rp 85.039.760

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

 

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu)

Rp 79.800.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang

 

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Paving Blok Kp. Pulo Rt. 010/003 Volume 1,2 x 75 m)

Rp 26.594.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Paving Blok Kp. Enggan Rt. 015/004 Volume 1,2 x 92 m)

Rp 32.241.000

 

2023

 

Pembaruan data terakhir pada : 7 September 2024

Rp. 1.168.271.000

Pagu

Rp. 1.168.271.000

penyaluran

 

Tahap 1

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

26-JUN-23

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

08-SEP-23

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

01-NOV-23

Realisasi Penyaluran

Rp 29.700.000

Tanggal Diterima

08-DEC-23

Realisasi Penyaluran

Rp 350.481.300

Tanggal Diterima

12-APR-23

Pemerintah Desa Talok belum melaporkan realisasi dana desa tahap 1 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu

Tahap 2

Realisasi Penyaluran

Rp 350.481.300

Tanggal Diterima

24-AUG-23

Pemerintah Desa Talok belum melaporkan realisasi dana desa tahap 2 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu

Tahap 3

Realisasi Penyaluran

Rp 348.508.400

Tanggal Diterima

02-NOV-23

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Makanan Tambahan (PMT)

Rp 34.810.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. gabus Rt. 001/001 (140 m))

Rp 61.350.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Babakan Tegal Rt. 008/002)

Rp 65.800.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Rengas Rt. 005/002 (250 m))

Rp 109.160.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Masjid Rt. 007/002)

Rp 109.160.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Soge Rt. 013/004 (168 m))

Rp 73.990.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Soge Pasir Rt. 014/004 (129 m))

Rp 56.930.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Kp. Rengas Rt. 005/002 (300 m))

Rp 130.565.000

Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (SPAL Pageuh Rt. 011/003 (150))

Rp 64.545.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani

Jalan Usaha Tani (TPT Kp. Pasir Sawo Rt. 006/002 (120 m))

Rp 40.535.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Paving Blok Kp. Pasir Sawo Rt. 006/002 (120 m))

Rp 43.163.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Paving Blok Kp. Talok Rt. 02/001 (150 m))

Rp 53.451.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Rengas Rt. 005/002)

Rp 52.900.000

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Masjid Rt. 007/002)

Rp 52.900.000

Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (SAB Kp. Pasir Soge Rt. 014/004)

Rp 52.900.000

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa

Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Belanja Operasional Desa (DDS))

Rp 36.315.000

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Penanggulangan Bencana

Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (Apar)

Rp 9.500.000

Keadaan Mendesak

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) 33 KPM)

Rp 118.800.000

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan  meminta ke seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Talok, mulai tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Talok belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

1.091 Ekstasi dan 192 Gram Sabu Diamankan Dari Dua Pemuda, Polisi : Akan Diedarkan Pada Malam Tahun Baru

Lampung – Dua pemuda di Lampung terlibat dalam jaringan narkoba diringkus Ditresnarkoba Polda Lampung. Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu.

Adapun identitas dua pelaku yakni RP (23) warga Lampung Selatan dan AS (22) warga Bandar Lampung. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu di dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan awalnya polisi menangkap RP di pelataran parkir salah satu hotel di Bandar Lampung.

“Jadi awalnya kami menangkap RP di pelataran parkir salah hotel di Bandar Lampung. Kemudian kami menemukan percakapan terkait transaksi narkoba di handphone miliknya,”ujarnya.

“Dari pemeriksaan itu, tim mendatangi rumah kost an miliknya di wilayah Natar. Di rumah kost itu kami mendapati satu pelaku lainnya berinisial AS dan barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu, selain itu kami temukan juga satu timbangan digital,” lanjut Umi.

Dia mengungkapkan, kedua pelaku ini memiliki peran sebagai penampung barang milik pria warga Lampung berinisial ZA yang telah ditetapkan menjadi DPO. Ribuan butir ekstasi ini direncakan akan diedarkan jelang pergantian tahun baru.

“Peran mereka ini sebagai gudang atau penampung, jadi nanti dihubungi oleh ZA jika ada yang ingin membeli. Jadi mereka ini menunggu perintah ZA ini untuk menjual barang tersebut dan kepada siapanya. Ekstasi dan sabu ini memang akan diedarkan untuk malam pergantian tahun,” tuturnya.

Terima Audiensi PLN, Ombudsman Lampung Dukung Transformasi Layanan PLN

Bandar Lampung, 25 Oktober 2024 – PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung berkunjung untuk melakukan audiensi bersama Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos. menerima secara langsung kunjungan General Manager (GM) PT PLN UID Lampung, Muhammad Joharifin di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (24/10/2024).

 

Hal itu dilakukan dalam upaya meningkatkan layanan kelistrikan kepada masyarakat serta memperkuat kolaborasi antara Ombudsman dan PLN.

 

Nur Rakhman sangat mendukung langkah dan upaya yang dilakukan PLN dalam bertransformasi di bidang pelayanan hingga reformasi birokrasi. Ia menilai upaya-upaya perbaikan pelayanan yang dilakukan PLN untuk masyarakat sudah baik.

 

“Komunikasi dan koordinasi antara Ombudsman dan PLN selama ini terjalin dengan baik, kondisi seperti ini harus tetap dijaga. Komunikasi yang terjalin dengan baik tentunya akan mempermudah menemukan solusi dan penyelesaian laporan,” ujar Nur Rakhman.

 

Ia mengatakan bahwa laporan itu karna adanya tingkat ekspektasi masyarakat yang lebih tinggi kepada penyelenggara pelayanan publik. Ia menambahkan, instansi-instansi yang memiliki sedikit laporan, bukan berarti pelayanannya sudah baik, begitu juga sebaliknya.

 

“Bahkan di negara-negara yang lebih maju, laporannya dapat mencapai tiga kali lipat dibanding di Indonesia. Tentunya hal itu bukan berarti pelayanan negara-negara tersebut lebih buruk,” imbuhnya.

 

Nur Rakhman juga mengapresiasi atas layanan digital PLN yang menghadirkan aplikasi PLN Mobile. Masyarakat selaku pelanggan merasa sangat terbantu dengan hadirnya layanan PLN Mobile yang dapat mengakomodir segala bentuk layanan kelistrikan PLN.

 

“Selama ini jika saya membutuhkan layanan PLN, saya selalu gunakan PLN Mobile. Saya merasa terbantu, respon layanannya juga cepat dan tentunya jarak antara pelanggan dengan PLN terasa lebih dekat”, ungkapnya.

 

GM PLN UID Lampung, Muhammad Joharifin mengatakan, kunjungannya tersebut merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menerima masukan dan saran dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI.

 

Joharifin menjelaskan bahwa saran dan masukan dari berbagai pihak khususnya dalam hal pelayanan dapat membantu PLN untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

 

“PLN terus berupaya berinovasi dan meningkatkan pelayanan kelistrikan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya yang signifikan secara langsung,” pungkas Joharifin.

Target Ops Zebra 2024 : Pengendara Lawan Arus Dan Parkir Liar

Lampung – Polda Lampung Menggelar Operasi Zebra dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan berbagai pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya.

 

Fokus utama operasi zebra kali ini adalah pengendara yang melawan arus dan bus travel yang parkir sembarangan, yang menjadi sumber gangguan ketertiban dan potensi kecelakaan.

 

Selama Operasi Zebra, petugas akan melakukan patroli dan razia di titik-titik yang sering terjadi pelanggaran melawan arus dan bus travel yang parkir sembarangan.

 

“Kami akan mengawal ketat area-area yang sering digunakan bus travel untuk parkir sembarangan dan pengendara yang melawan arus. Bus yang parkir di tempat yang tidak semestinya dan pelawan arus akan ditindak tegas, baik berupa tilang maupun penarikan kendaraan jika diperlukan,” ujar Dir Lantas Polda Lampung, Kombespol Medyanta, S.I.K .

Bank Lampung Menyampaikan Laporan Hasil Penjaringan Calon Direktur Kepatuhan kepada Pemegang Saham Dalam RUPS-LB Hari Ini

Bandarlampung — Bank Lampung menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS – LB) dengan agenda antara lain membahas calon Direktur Kepatuhan Bank Lampung, di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, Kamis (24/10/2024).

 

RUPS – LB dihadiri oleh Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. Sementara RUPS – LB dipimpin oleh Ir. Fahrizal Darminto, MA selaku Komisaris Utama PT. Bank Lampung dan dihadiri oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota atau yang sah mewakili selaku Pemegang Saham Bank Lampung serta dihadiri oleh seluruh Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Lampung.

 

Komisaris Utama Bank Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan dalam RUPS – LB hari ini membahas masalah internal Bank Lampung, diantaranya menyampaikan laporan hasil penjaringan calon Direktur Kepatuhan Bank Lampung kepada para pemegang saham.

 

“Jadi melalui RUPS-LB hari ini melaporkan kepada para pemegang saham terkait calon Direktur Kepatuhan Bank Lampung yang nantinya akan diajukan kepada OJK untuk mengikuti fit & proper test” ujar Fahrizal Darminto.

 

Belum adanya Direktur Kepatuhan definitif dialami Bank Lampung sejak Mahdi Yusuf diberi tugas untuk menjadi Pjs. Direktur Utama Bank Lampung.

 

Sementara saat disinggung tentang rencana kolaborasi Bank Lampung dalam ber KUB dengan Bank Jatim, Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa realisasi KUB saat ini masih dalam proses.

Aksi Unjuk Rasa, Masyarakat Sigedong Tolak Pembangunan TPSA! 

Serang, – Sejumlah Masyarakat Sigedong menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Mancak menolak adanya tempat pembuangan sampah Akhir (TPSA), Kamis (24/10/24) pagi.

Dalam orasinya, adanya TPSA sangat berdampak kepada kesehatan lingkungan masyarakat, hal ini sangat dikhawatirkan jika TPSA tersebut tetap berjalan sangat dipastikan akan ada polusi dan serangga yang masuk dalam lingkungan masyarakat.

 

Setelah orasi, beberapa perwakilan dari Masyarakat melakukan audiensi kepada beberapa jajaran di dalam Gedung Aula Kecamatan Mancak yaitu, Euis Linda Mutia Camat Mancak, Desma Kapolsek, Satpol PP serta Bayu Saputra Kepala Desa Sigedong.

Deni Alimistri selaku Denlap Gerakan Sigedong Melawan menyampaikan bahwa unjuk rasa hari ini ialah salah satu bentuk kekecewaan masyarakat Sigedong terkait adanya TPSA yang berdampak pada kesehatan lingkungan.

“Unjuk rasa ini kita beri nama Gerakan Sigedong Melawan dimana selama kita ini bungkam karena tidak bisa menyampaikan aspirasi, alhamdulillah dimana hari ini kita teriak kemudian bisa didengar oleh pemerintah dan direspon dengan baik bahwa Kepala Desa pun siap membatalkan adanya rencana pembangunan TPSA,”ujarnya.

 

Menurut nya rencana akan dilaksanakan pambangunan TPSA itu diketahui sejak 1 (satu) tahun yang lalu tepatnya pada Mei 2023. Adapun harapan masyarakat jika ini tidak segera di kabulkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Serang, akan ada gerakan aksi tambahan yang akan di gelar di Pemerintahan Kabupaten Serang.

“Jika pihak Pemerintah Kabupaten masih melanjutkan program TPSA ini, maka kami akan menggelar akan yang lebih besar bahkan 100 kali lipat dari ini untuk mengerahkan masa. Harapan hari ini supaya pemerintah bisa merespon dan mengabulkan permohonan unjuk rasa hari ini agar tidak ada aksi lagi,”tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Sigedong merespon akan tuntutan unjuk rasa masyarakatnya yang menolak adanya TPSA.

“Saya ucapkan banyak terimakasih karena itu suatu hak yang harus kita hargai dan kita dukung, karena sigedong itu bukan milik kepala desa tapi milik Masyarakat. Untuk kedepan nya kita bersama sama apapun yang terjadi di desa Sigedong, jika ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah untuk membatalkan TPSA, kita akan tuntut bersama,”terangnya.

Selanjutnya, menyikapi hal ini Camat Mancak menerangkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi semua program kegiatan.

“Kita sudah bagi kewenangan nya, untuk persampahan ada di Lingkungan Hidup (LH), kemudian untuk kewenangan pengadaan lahan ada di OPD terkait, kalau Kecamatan kita pastikan hanya tempat memfasilitasi untuk berdiskusi,” jelasnya. (Ibnu/Mugiono)

Ngariung Iman Ngariung Aman , Kapolres Serang silaturrahmi ke Markas Koramil 0602-21 Kopo

SERANG – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon melaksanakan program “Ngariung Iman Ngariung Aman” dengan personil TNI.

Program silaturahmi kali ini dilaksanakan di Markas Koramil 0602-21/Kopo, pada Rabu 23 Oktober 2024. Kedatangan Kapolres disambut Danramil Kapten Inf Darsono beserta sejumlah personil Koramil.

“Kunjungan ini bagian dari program Ngariung Iman Ngariung Aman intinya silaturahmi sekaligus untuk memperkuat komunikasi, koordinasi dan kolaborasi serta memupuk kebersamaan soliditas dan sinergitas TNI-Polri,” kata Kapolres AKBP Condro Sasongko.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada Danramil berserta anggota yang telah memberikan waktunya untuk bersilaturahmi.

Kapolres juga menyampaikan terimakasih atas sinergitas dan soliditas TNI-Polri sehingga dapat menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang tetap aman dan nyaman.

“Kami berharap jalinan silaturahmi yang sudah terbina dengan baik ini tetap berlanjut dan berkesinambungan dalam rangka memperkokoh sinergitas TNI Polri dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ujar Alumnus Akpol 2005.

Sementara Danramil 0602-21/Kopo, Kapten Inf Darsono mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Serang beserta rombongan yang telah menyempatkan diri datang untuk bersilaturahmi memperkokoh komunikasi dan kordinasi.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolres dan Wakapolres yang telah meluangkan waktu untuk bersilaturahmi di markas kami,” ucap Kapten Inf Darsono.

“Sesuai perintah pimpinan, kami dari TNI selalu siap bersinergi dengan jajaran Polres Serang menjaga kondusifitas kamtibmas serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkap Danramil.

(Red).

Hari ke-8 Ops Zebra Krakatau 2024, Polisi Tilang 432 Pelanggar Lalu Lintas

Bandar Lampung – Memasuki hari ke-8 pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan Polres/ta jajaran mencatatkan penindakan 432 kali tilang manual dan 2.917 kali terguran terhadap para pelanggaran lalu lintas.

 

Operasi Zebra Krakatau 2024 Polda Lampung diketahui digelar selama dua pekan mulai 14-27 Oktober 2024.

 

“Di hari ke-8 operasi, tilang manual 2023 sebanyak 214 kali, di 2024 sebanyak 432 kali naik 102 persen. Sementara teguran 2023 sebanyak 1.522 kali dan pada 2024 sebanyak 2.917 kali naik 92 persen,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (22/10/2024).

 

Kata Umi, penindakan tersebut mayoritas ditujukan kepada para pelanggar tidak menggunakan helm SNI sebanyak 218 pelanggar, pengendara di bawah umur (93 pelanggar), dan pengguna kendaraan plat palsu (18 pelanggar).

 

Sedangkan pelanggaran datang dari kendaraan roda empat mayoritas diberlakukan kepada pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (48 pelanggar), pengemudi di bawah umur (16 pelanggar), dan kendaraan ODOL (14 pelanggar).

 

“Penindakan ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas,” kata Umi

 

Lanjut Umi, pelaksanaan kegiatan operasi ini tidak hanya menindak pelanggar, melainkan juga memberikan preventif dan preemtif, dengan memberikan edukasi penting tentang keselamatan berkendara.

 

“Kami ingin membangun kesadaran jangka panjang bagi pengguna jalan, terutama pengendara muda di Provinsi Lampung,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2022 Sampai 2023 Desa Citerep Diduga Fiktif

 

Serang, – Realisasi Anggaran Dana Desa tahun 2022 sampai 2023 Desa Citerep Kecamatan Ciruas diduga fiktif, pasalnya anggaran yang dikucurkan untuk alat Produksi ketahanan pangan berupa penggilingan padi serta alat pertanian lainnya senilai kurang lebih 300 juta rupiah tidak jelas keberadaannya.

Hal ini disampaikan oleh beberapa ketua RT setempat, salah satunya Ropik ketua RT 04 RW 04, dirinya menyampaikan bahwa alat produksi pertanian berupa Penggilingan padi serta alat lainnya tidak pernah merasa ada di desa tersebut.

Ditempat yang berbeda, Agus Wahyudin Ketua RT 04 menjelaskan mengenai bantuan yang ada didesa tersebut berupa ternak kambing berjumlah 50 Ekor, namun nasib ternak kambing dengan jumlah banyak itu dilanda kematian dan hanya menyisakan kandang.

Kemudian, hal yang sama di sampaikan Agus terkait Alat Produksi Ketahanan Pangan Berupa penggilingan padi dan lainnya tidak pernah ada, hal ini bisa disimpulkan bahwa dugaan kuat Pemerintah Desa melakukan kecurangan terhadap anggaran Dana Desa dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Sampai ditayangkan berita ini, Oknum Kepala Desa belum bisa di konfirmasi lebih lanjut.

Laporan : Rudi