Program Asta Cita: Polda Lampung Amankan 15 Pelaku Perdagangan Orang

LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang.

Hasil ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 22 November 2024, di Mapolda Lampung.

Pengungkapan dilakukan dalam rangka Program Asta Cita Presiden RI, yang berlangsung sejak 21 Oktober hingga 19 November 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa total 15 tersangka berhasil diamankan.

“Sebanyak 3 pekerja migran ilegal telah diberangkatkan ke luar negeri, yakni Malaysia dan Jepang,” ujar Umi. Selain itu, 11 korban lainnya dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Dalam keterangannya, Kombes Umi mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku melibatkan pemalsuan dokumen dan janji pekerjaan palsu.

“Para korban dijebak dengan iming-iming pekerjaan layak, namun justru dieksploitasi secara tidak manusiawi,” lanjutnya.

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Polda Lampung dalam memerangi perdagangan manusia.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan pihak terkait untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Umi.

Umi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan mencurigakan.

“Laporkan segera jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan. Ini demi melindungi masyarakat dari bahaya eksploitasi,” tutupnya.

Dari hasil operasi ini, Polda Lampung kembali menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat menumpas perdagangan orang.

Program Asta Cita ini akan terus digencarkan guna memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

KPK RI Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Lampung

Tulangbawang Barat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Tim Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi melakukan kunjungan ke Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, pada Senin (19/11/2024).

Kunjungan ini merupakan bagian dari evaluasi program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK dengan tujuan menciptakan budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas di tingkat desa. Program ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memberantas korupsi mulai dari akar rumput, khususnya di wilayah Tulangbawang Barat.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Frishmount Wongso, didampingi anggota Tim Monitoring Penilai Nasional Desa Antikorupsi, Nurtjahyadi dan Herlina Jeane Aldian. Selain itu, turut hadir Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Lampung, yang meliputi Inspektur Provinsi Lampung dan Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.

Dari Kabupaten Tulangbawang Barat, kegiatan ini diikuti oleh Inspektur Tubaba, Kepala Dinas PMK, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Tiyuh Pulung Kencana, serta tokoh masyarakat dan sejumlah undangan lainnya.

Kunjungan di Tiyuh Pulung Kencana ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program Desa Antikorupsi di Provinsi Lampung. Jadwal kunjungan meliputi Desa Swastika Buana di Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada 20 November 2024, serta Desa Wonodadi di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, pada 21 November 2024.

Dalam sambutannya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, Dra. Bayana, M.Si., menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh KPK melalui program ini.

“Kami sangat berterima kasih atas bimbingan, arahan, dan monitoring yang diberikan oleh tim KPK. Kehadiran ini menjadi motivasi bagi Kabupaten Tulangbawang Barat untuk memperluas dan mengimplementasikan program Desa Percontohan Antikorupsi,” ujarnya.

Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Frishmount Wongso, menjelaskan pentingnya program Desa Antikorupsi sebagai sinar terang bagi pemberantasan korupsi di tingkat lokal.

“Replikasi Desa Antikorupsi ini merupakan upaya untuk menjaga marwah integritas antikorupsi di wilayah seperti Kabupaten Tulangbawang Barat. Kami berharap desa-desa ini dapat menjadi teladan bagi daerah lain,” tegasnya.

Pada Tahun 2025 setiap provinsi memiliki satu kabupaten/ kota anti korupsi dan setiap kabupaten memiliki 10% desa replikasi antikorupsi.
Program ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam membangun desa yang bersih dari korupsi, sekaligus menjadi contoh inspiratif bagi wilayah lainnya.

Polres Way Kanan Amankan Satu Pelaku Kasus Judi Konvensional di Tanjung Agung

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan ungkap kasus perjudian konvensional jenis dadu, sebagai langkah menyukseskan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Jum’at (22/11/2024)

Satu tersangka diamankan berinisial ID (39) berdomisili di Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan pihaknya akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Way Kanan dan jajaran agar tetap aman dan kondusif salah satunya memberantas segala bentuk aksi perjudian.

Oleh karena itu, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat kepada kami yang merasa resah karena adanya kegiatan perjudian jenis dadu pada hari Selasa, 19-11-2024 sekitar pukul 23:00 WIB di Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti Informasi tersebut, anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan langsung menuju ke tempat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga adanya permainan perjudian jenis konvensional dadu.

Hasilnya petugas berhasil mengungkap praktik perjudian konvensional dengan mengamankan tersangka ID dan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 361.000 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah), satu unit HP Infinix Warna Blue Ocean dan enam lembar kartu remi.

Diduga Tersangka ID tersebut berperan menghimpun perjudian dadu di salah satu gardu di Kampung Tanjung Agung, Pakuan Ratu.

Selanjutnya TSK dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkap AKP Mangara.

Gerting Bidhumas Polda Lampung Bersama Mitra Jurnalis Polda Lampung

Bandar Lampung, – Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Jurnalis Polda Lampung menggelar Family Ghatering di Alun-alun Kepayang Kemiling Kota Bandar Lampung, pada Jumat (22/11/2024).

 

Dalam acara Family Ghatering Jurnalis Polda Lampung ini, para Jurnalis jugs diberikan kupon nomor undian oleh panitia, bagi peserta yang beruntung akan mendapatkan hadiah menarik.

 

Hadir dalam acara tersebut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Ketua Jurnalis Polda Lampung Dra. Kusumawati Fatahong, Wakil Ketua Jurnalis Polda Lampung Wahyudi, Wartawan senior Juniardi beserta seluruh Jurnalis yang tergabung di Humas Polda Lampung.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan Jurnalis Polda Lampung yang hadir.

 

” Semoga jalinan silaturahmi ini akan terus terjalin antara kami Polda Lampung bersama Jurnalis yang tergabung di Humas Polda Lampung. Sinergi ini akan sangat terasa dampaknya bagi ketenteraman dan keamanan masyarakat Lampung. Sebab berita yang mengangkat tentang Lampung adalah wilayah yang aman dan kondusif, akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat Lampung, termasuk investor pun tidak akan segan untuk masuk ke Lampung, “ucapnya.

 

Lanjut Umi, apalagi saat ini sedang dalam suasana Pilkada Provinsi Lampung, tentunya media akan berperan penting untuk menjaga Pilkada Aman, damai dan sejuk.

 

” Mari kita bersama-sama untuk menyampaikan kepada masyarakat, agar menjaga suasana Pilkada tahun 2024 di Lampung ini tetap aman, damai dan kondusif. Jangan termakan dengan berita-berita HOAX dan bernarasi provokatif. Hindari hal-hal yang akan menimbulkan perpecahan dan tetap saling menghargai satu sama lain karena berbeda pilihan. Beda pilihan itu biasa, namun persatuan dan kesatuan harus tetap dijaga, “harapnya.

 

Sementara, Ketua Jurnalis Polda Lampung Dra. Kusumawati Fatahong juga mengucapkan terimakasih kepada Bu Kabid Humas Polda Lampung beserta jajaran.

 

” Terimakasih Bu Umi, atas digelarnya acara ini, semoga apa yang telah dipersembahkan untuk kami para Jurnalis ini menjadi ladang pahala buat Bu Umi dan Bapak Kapolda Lampung, ” katanya.

 

Kusumawati juga menyampaikan bahwa Jurnalis Polda Lampung siap untuk melaksanakan apa yang menjadi himbauan Kabid Humas Polda Lampung.

 

” Kami para Jurnalis yang tergabung di Polda Lampung ini siap untuk menjaga Pilkada tahun 2024 di Lampung ini agar damai, jurdil, aman dan kondusif, agar didapatkan pemimpin yang menjadi harapan masyarakat Sai Bumi Ruwa Jurai, “imbuhnya.

 

Ditempat yang sama, Suryanto Pemimpin Redaksi MediaInformasiNetwork.com penerima hadiah utama Televisi digital 43 inch merasa bersyukur dengan apa yang telah didapatkan.

 

” Alhamdulillah saya bisa mendapatkan hadiah TV ini di hari Jum’at yang inshaAllah penuh berkah ini. Saya tidak menyangka mau mendapatkan hadiah utama ini. Kebetulan TV dirumah memang lagi rusak bang, makanya saya sangat bersukur dapat TV ini. Mungkin ini terkabulnya doa anak-anak saya yang menginginkan TV, ” ucapnya.

 

Lanjut Suryanto, dirinya berterimakasih kepada Polda Lampung atas hadiah yang telah diberikan.

 

” Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika beserta Bu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik yang telah memberikan hadiah utama TV Digital 43inch ini. Semoga apa yang telah diberikan ini kepada saya, menjadi ladang pahala buat Pak Kapolda dan Bu Kabid Humas Polda Lampung untuk menuju Jannah-Nya Allah SWT, Aamiin, ” pungkasnya.(rls)

Polisi Gagalkan Penyelundupan 11 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni

Upaya penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni kembali berhasil digagalkan. Polres Lampung Selatan mengungkap pengiriman 11 kilogram ganja yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak.

“Pada Senin lalu, tim kami memeriksa sebuah truk box ekspedisi Indah Cargo dengan nomor polisi B 9240 FXV. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 11 kilogram ganja yang tersembunyi dalam kardus,” ungkap AKBP Yusriandi, Jumat (22/11/2024).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari pihak ekspedisi. Diketahui bahwa paket ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta. “Kami melanjutkan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tujuan pengiriman. Berdasarkan informasi dari ekspedisi, paket ini akan diterima oleh seseorang yang telah dihubungi,” jelas dia.

Pada Rabu (20/11/2024), tim berhasil menangkap penerima paket berinisial FH di wilayah Tambora, Jakarta. FH, yang diduga sebagai kurir, langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan, FH mengaku hanya diperintahkan untuk menerima paket tersebut. Kami masih mengejar seorang pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui,” bebernya.

Pelaku yang masih diburu berinisial AN alias “kakek” dan diduga memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan ini. Polisi terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku utama dalam kasus ini. “Polres Lampung Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap kegiatan ilegal dan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di Lampung Selatan,” pungkasnya.

Tatap Muka Ibu Asuh Polwan Polda Lampung

Tatap muka Ibu Asuh Polwan Polda Lampungn dengan jajaran Polwan dilaksanakan di GSG Presisi pada Rabu ( 20/11/2024)

 

Ibu Asuh Polwan Polda Lampung Ny Lurie Helmy Santika didampingi Pengurus Bhayangkari Lampung dan Polwan Polda bersama jajaran sebanyak 704 personel Polwan sejajaran.

 

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dalam sambutannya mengingatkan agar Polwan selalu menjaga kesantunan dan anggaplah Ibu Asuh adalah Ibumu, jika ada masalah sampaikan ke Ibu Asuh,” ujar Kapolda.

 

Pesan Kapolda kepada Polwan untuk menghindari perilaku yang dapat merugikan keluarga dan institusi. Kita harus adaptif teknologi karena keinginan masyarakat ingin kita jadi polisi yang ideal dan menjaga hirarki antara senior yang usianya lebih tua dari kita harus dihormati dan yang lebih muda disayangi sesuai dengan semboyan Esti Bhakti Warapsari, yang berarti artinya putri putri pilihan yang mampu melaksanakan tugas.

 

Ibu Asuh Polwan Polda Lampung Ny Lurie Helmy Santika menyampaikan arahan bangga dengan Polwan Polda Lampung yang banyak prestasinya. Tetap menjaga harkat dan martabat sebagai Polwan, jaga perilaku yang baik serta meminta untuk menghindari hal-hal yang dapat nama Polwan menjadi tidak baik.

Sebulan Terakhir, Polda Lampung Sikat Peredaran Narkotika Rp14,7 Miliar

Lampung – Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap narkoba senilai Rp14,7 Miliar selama satu bulan tepatnya mulai dari 21 Oktober hingga 19 November 2024.

 

Pengungkap peredaran gelap narkotika Polda Lampung dan jajaran ini meringkus 215 tersangka dari 159 kasus yang diterima.

 

“Adapun rinciannya 256,7 Kg ganja, 13,7 Kg sabu, 1.625 butir ekstasi, 415 butir obat-obatan, dan 50,73 gram tembakau sintesis,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat memimpin konferensi pers di SPN Polda Lampung, Rabu (20/11/2024).

 

Kata Kapolda, sederet pengungkapan kasus narkotika ini berhasil menyelamatkan 313.590 jiwa, dengan nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai Rp14,7 miliar.

 

Selain penindakan, Helmy menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penindakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap jaringan narkoba tersebut senilai Rp2,5 Miliar.

 

“Terkait aset ini masih kita lakukan pendalaman lagi untuk TPPU nya,” tegas jenderal bintang dua tersebut.

 

Dirresnakoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah menambahkan, aset senilai Rp 2,5 miliar dimaksud dilakukan penindakan dari bandar sabu.

 

“Ini baru awalan dan masih kami dalami lagi. Aset yang diamankan yaitu kendaraan mobil dan aset tidak bergerak,” imbuhnya.

 

Selama sebulan terakhir dalam pengungkapan ratusan kasus tersebut, ia menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 5 bandar narkoba dan sisa lainya merupakan kurir.

 

“Rata-rata barang bukti narkoba ini berasal dari Riau, Palembang dan Aceh. Para tersangka ini ngirim ke Pulau Jawa semua,” tandasnya.

Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp9,3 Miliar di Perkara Korupsi Bendungan Marga Tiga

Lampung – Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) total telah menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp9,49 miliar dari perkara korupsi Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

 

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, jumlah uang tersebut sebagai besar disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro dan tersangka IN senilai Rp130 juta.

 

“Hasil audit penghitungan kerugian negara dalam perkara ini total mencapai Rp43 miliar, sampai saat ini total sudah Rp9,3 miliar yang berhasil diselamatkan,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Presisi Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).

 

Lanjut Donny, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa 229 saksi, 7 di antaranya merupakan saksi ahli, hingga menetapkan 4 tersangka masing-masing AR, AS, OT, dan IN.

 

Dari keempat tersangka, IN sudah dilakukan upaya penangkapan paksa dan penahanan sebab tidak bersikap kooperatif serta mengkir dari pemanggilan petugas.

 

“Untuk ketiga tersangka lainnya kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik kami, tapi tetap terus diperiksa sebagai tersangka,” ucapnya.

 

Donny melanjutkan, penetapan keempat tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56 Kuhp.

 

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

“Kami masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tandas Donny.

Tim Mechanical Elektrik RSUD Banten Bekerja Tanpa Henti 24 Jam

Banten, – RSUD Banten, rumah sakit rujukan utama di Provinsi Banten, terus berkomitmen untuk menyediakan pelayanan medis terbaik bagi masyarakat. Salah satu aspek penting dalam menunjang kelancaran operasional rumah sakit adalah keberlangsungan sistem kelistrikan dan perawatan alat kesehatan. Untuk itu, tim Mechanical Elektrik RSUD Banten bekerja tanpa henti 24 jam sehari, menjaga agar seluruh jaringan listrik rumah sakit dan peralatan medis berfungsi dengan optimal. (13/11/2024)

Tim ini terdiri dari sembilan anggota yang memiliki latar belakang pendidikan mulai dari lulusan S1 Teknik Elektro hingga STM Listrik. Setiap anggota tim memiliki keahlian khusus yang memungkinkan mereka untuk menangani berbagai masalah teknis yang dapat terjadi pada sistem kelistrikan dan alat kesehatan.

Tugas utama Tim Mechanical Elektrik adalah melakukan pemeliharaan rutin terhadap seluruh sistem kelistrikan di rumah sakit, mulai dari panel distribusi utama, sistem cadangan genset, hingga UPS (Uninterruptible Power Supply). Mereka memastikan bahwa tidak ada gangguan pada pasokan listrik yang dapat mengganggu proses medis atau operasional rumah sakit.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk merespons setiap gangguan yang terjadi pada peralatan medis, yang sangat bergantung pada kestabilan pasokan listrik. Alat kesehatan seperti ventilator, alat pemantau detak jantung, dan berbagai mesin medis lainnya membutuhkan pasokan listrik yang stabil untuk berfungsi dengan baik, terutama dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, tim ini harus sigap dalam menangani masalah teknis yang terjadi pada alat-alat tersebut, guna menghindari gangguan yang dapat membahayakan pasien.

Keberhasilan tim Mechanical Elektrik dalam menjaga kestabilan sistem kelistrikan di RSUD Banten tidak lepas dari dukungan penuh dari manajemen rumah sakit. Direktur RSUD Banten, Dr. Danang Hamsah Nugroho, sangat menghargai dedikasi tim yang bekerja keras untuk memastikan semua peralatan medis dan sistem kelistrikan di rumah sakit berfungsi dengan baik.

“Keandalan sistem kelistrikan dan alat kesehatan merupakan aspek yang tidak bisa ditawar dalam memberikan pelayanan medis yang optimal. Tim Mechanical Elektrik berperan sangat penting dalam menjaga stabilitas tersebut, yang berpengaruh langsung pada kualitas layanan yang diterima pasien,” ujar Dr. Danang.

Dr. Danang juga menjelaskan, dengan adanya pemeliharaan yang dilakukan secara rutin dan respon cepat terhadap gangguan, RSUD Banten dapat memastikan kelancaran operasional setiap hari.

“Tim Mechanical Elektrik bekerja dengan penuh tanggung jawab, tidak hanya untuk menjaga agar sistem kelistrikan tetap aman dan stabil, tetapi juga untuk mendukung keberhasilan pengobatan melalui pemeliharaan alat-alat medis yang sangat vital,” pungkasnya. (Mugiono)

Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Pekat Ganja dari Mobil Ekspedisi

Lampung – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika berupa 23 paket ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

 

Berang bukti ganja tersebut disita dari sebuah kendaraan boks jasa ekspedisi tujuan penyeberangan ke Pulau Jawa.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadil Astutik membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini. Petugas menyita 2 paket kardus coklat berisi narkotika jenis ganja sebanyak 23 paket.

 

“Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni telah melakukan pemeriksaan pada kendaraan boks Paket Indah Kargo BM 9835 JU dan ditemukan barang bukti narkoba ganja tersebut,” ujarnya, Minggu (17/11/2024).

 

Dari hasil temuan barang haram itu, Umi melanjutkan, petugas memintai dan mendalami keterangan sopir dan kernet kendaraan tersebut yang kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.

 

Hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap seorang pegawai swasta Husni (37) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

“Dari pemeriksaan yang bersangkutan (Husni) hanya ditugaskan menerima paket ganja tersebut. Kami masih mendalami perkara, guna mengungkapkan jaringan narkoba ini,” ucapnya.

 

Umi menambahkan, tersangka Husni bakal dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun,” tegas Kabid Humas.