Oknum Kades Pasar Kemis Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Pasar Kemis Kacamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Pasar Kemis yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Pasar Kemis terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

Berikut informasi Dana Desa

Pasar Kemis

Pasar Kemis, Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603122001

Jumlah Kepala Keluarga (KK)

8.401

Jumlah Penduduk

29.836

 

2022

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : –

Rp. 1.093.897.000

Pagu

Rp. 1.093.897.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 701.078.800 64.09

2 Rp 261.878.800 23.94

3 Rp 130.939.400 11.97

Detail data penyaluran

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 134.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 23.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 81.000.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 10.200.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 12.000.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 44.850.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 20.464.700

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 32.788.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 36.420.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 15.362.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 73.725.600

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 25.000.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 81.232.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 63.855.300

Keadaan Mendesak Rp 439.200.000

 

2023

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 7 Desember 2024

Rp. 1.278.039.000

Pagu

Rp. 1.278.039.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 528.719.100 41.37

2 Rp 341.519.100 26.72

3 Rp 407.800.800 31.91

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 27.150.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 65.256.680

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 61.545.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 14.354.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 38.846.200

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 21.960.700

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 18.929.380

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 151.577.700

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 100.354.400

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 46.178.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 146.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 141.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 29.182.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 20.000.000

Keadaan Mendesak Rp 187.200.000

Penanggulangan Bencana Rp 9.500.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 10.000.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 81.521.300

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 79.241.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 21.562.150

 

2024

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 7 Desember 2024

Rp. 1.469.002.000

Pagu

Rp. 1.469.002.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MANDIRI

1 Rp 881.401.200 60.00

2 Rp 587.600.800 40.00

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 4.925.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 3.811.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 14.650.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 61.651.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 46.956.800

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 6.025.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 44.904.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 51.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 93.388.300

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 180.308.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 40.625.150

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 39.547.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** Rp 53.598.400

Keadaan Mendesak Rp 46.800.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 147.480.000

 

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan  meminta ke seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Pasar Kemis, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2024.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Pasar Kemis belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Oknum Kades Cireundeu Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Cireundeu  Kacamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Cireundeu yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Cireundeu terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

 

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

 

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

Berikut informasi Dana Desa

Cireundeu

Solear, Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603312004

Jumlah Kepala Keluarga (KK)

1.197

Jumlah Penduduk

4.679

 

2022

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : –

Rp. 1.111.735.000

Pagu

Rp. 1.111.735.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 712.534.000 64.09

2 Rp 266.134.000 23.94

3 Rp 133.067.000 11.97

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 37.070.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 116.478.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 116.478.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 49.847.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 124.817.500

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 26.050.200

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 106.890.000

Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 79.500.000

Keadaan Mendesak Rp 446.400.000

 

2023

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 30 November 2024

Rp. 1.428.542.000

Pagu

Rp. 1.428.542.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 784.962.600 54.95

2 Rp 428.562.600 30.00

3 Rp 215.016.800 15.05

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 22.547.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 123.216.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 49.305.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 72.874.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 47.766.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 86.687.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 42.618.700

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 108.371.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Rp 7.500.000

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Rp 7.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 72.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 40.500.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 20.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 25.000.000

Keadaan Mendesak Rp 356.400.000

Penanggulangan Bencana Rp 9.500.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 280.400.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 42.570.000

 

2024

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 30 November 2024

Rp. 1.433.064.000

Pagu

Rp. 1.433.064.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 703.714.000 49.11

2 Rp 729.350.000 50.89

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 115.719.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 51.291.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 76.924.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 81.403.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 70.543.500

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 42.060.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 45.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 51.841.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 7.028.600

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 41.660.839

Keadaan Mendesak Rp 109.800.000

 

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan  meminta ke seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa Cireundeu, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2024.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Cireundeu belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Oknum Kades Dangdeur Diduga Korupsi Dana Desa Serta Alergi Terhadap Wartawan

Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Desa Dangdeur Kacamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2024.

Sebelumnya, menyikapi Adanya Anggaran Dana Desa ialah untuk membantu oprasional kebutuhan desa dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Desa. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana Desa juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri, hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya Desa Dangdeur yang sedang di awasi oleh Organisasi Pers Gabungan Wartawan Indonesia melalui Kadiv Litbang DPP GWI Pusat Batu Pandiangan.

Dalam Keterangannya, Desa Dangdeur terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana Desa. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Desa setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

 

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Dalam kesempatan itu, Batu Pandiangan menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

 

Adapun faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi adalah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

 

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala desa dan perangkatnya bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

 

Berikut informasi Dana Desa

Dangdeur

Jayanti, Kab. Tangerang, Banten

Informasi Umum

Kode PUM

3603022007

Jumlah Kepala Keluarga (KK)

1.697

Jumlah Penduduk

5.923

 

2022

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : –

Rp. 1.168.898.000

Pagu

Rp. 1.168.898.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: BERKEMBANG

1 Rp 748.359.200 64.02

2 Rp 280.359.200 23.98

3 Rp 140.179.600 11.99

Detail data penyaluran

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 5.222.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 19.200.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 7.450.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 8.850.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 9.786.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 11.100.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 17.831.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 14.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 22.796.300

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 60.477.500

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 25.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 74.416.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 55.235.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 80.150.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 40.000.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 47.681.750

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 48.766.304

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 27.207.500

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 34.956.350

Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 57.934.000

Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 5.000.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15.000.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 15.000.000

Keadaan Mendesak Rp 468.000.000

 

2023

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 30 November 2024

Rp. 1.439.996.000

Pagu

Rp. 1.439.996.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 788.398.800 54.75

2 Rp 431.998.800 30.00

3 Rp 219.598.400 15.25

Detail data penyaluran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 38.453.000

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 20.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 16.744.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 70.061.850

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 21.801.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 75.446.250

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 9.081.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 39.501.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 90.858.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 90.312.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 47.350.000

Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 14.886.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 120.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 36.406.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 20.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 25.000.000

Keadaan Mendesak Rp 356.400.000

Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 17.310.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 60.885.350

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 67.258.300

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 34.317.500

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 63.372.500

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 60.360.500

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 34.033.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.375.000

 

2024

Tahun

Pembaruan data terakhir pada : 30 November 2024

Rp. 1.804.728.000

Pagu

Rp. 1.804.728.000

Penyaluran

Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 875.943.800 48.54

2 Rp 928.784.200 51.46

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 15.000.000

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 32.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 87.500.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 21.125.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 30.152.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 56.100.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 74.508.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 79.937.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 55.021.400

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 58.486.200

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 93.501.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 56.722.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 43.154.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 31.784.700

Keadaan Mendesak Rp 91.800.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 32.203.000

Sesuai dengan data yang di ketahui Batu Pandiangan, setelah kroscek di lapangan banyak di temukan kejanggalan yang diduga fiktif, dengan adanya temuan hasil insvestigasi tersebut, Batu Pandiangan meminta ke seluruh instansi terkait untuk segera mengaudit kembali desa dangdeur, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2024.

Sampai diterbitkan berita ini, Oknum Kepala Desa Dangdeur belum bisa di konfirmasi.

Laporan : Batu Pandiangan.

Chi guida l’innovazione digitale italiana: HTML5 e i giochi che cambiano il web

L’innovazione digitale in Italia: tra tradizione e avanguardia

L’Italia, storica culla di arte, cultura e innovazione, oggi affronta una trasformazione digitale profonda che mescola passato e futuro. Il web non è solo infrastruttura, ma spazio di crescita per nuove esperienze culturali e tecnologiche. In questo scenario, HTML5 emerge come pilastro fondamentale: un linguaggio non solo tecnico, ma culturale, che permette di costruire siti web veloci, responsivi e accessibili su ogni dispositivo, democratizzando l’accesso al digitale.

“L’innovazione non è solo tecnologia, ma esperienza: il web deve parlare chi lo usa.” – Consiglio Nazionale della Ricerca, 2023

HTML5: la rivoluzione silenziosa del web italiano

Con l’avvento di HTML5, il web italiano ha vissuto una trasformazione silenziosa ma decisiva. Questo standard ha reso i siti web più rapidi grazie al caricamento ottimizzato, più adattabili grazie al design responsivo e perfettamente compatibili con smartphone, tablet e desktop. In un Paese dove il 78% degli utenti naviga principalement da dispositivi mobili (Fonte ISTAT 2024), questa efficienza è fondamentale.

L’impatto più evidente si vede nei media locali: giornali regionali e portali culturali hanno ridisegnato i loro siti con HTML5 per offrire contenuti più fluidi e accessibili. Un esempio concreto sono i siti istituzionali delle regioni italiane, che hanno adottato HTML5 per garantire servizi digitali più inclusivi e intuitivi, riducendo i tempi di caricamento e migliorando l’usabilità anche per anziani e utenti con connessioni lente.

Dati sull’adozione di HTML5 in Italia 2024 78% dei siti regionali e locali ottimizzati con HTML5 +45% rispetto al 2020
Utenti mobili in Italia 88% della navigazione digitale +22% in cinque anni
Tempo medio di caricamento ottimizzato 1.2 secondi (vs 3.5 iniziali) risultato diretto di HTML5

Tra i contenuti più innovativi, i giochi browser rappresentano un settore in forte espansione: a livello globale, i giochi online e basati sul browser generano oltre 7,8 miliardi di dollari annui, una cifra che cresce ogni anno. L’Italia, con una comunità crescente di sviluppatori, sta cogliendo questa opportunità, integrando HTML5 per creare esperienze fluide e coinvolgenti, adattate al contesto locale.

Giochi browser: un nuovo settore economico per l’Italia digitale

Il mercato dei giochi browser sta crescendo rapidamente: si stima che generi oltre 7,8 miliardi di dollari di ricavi annuali a livello globale, con un tasso di crescita annuo del 12%. In Italia, tra i titoli di successo si distingue Chicken Road 2, un rompicapo interattivo che unisce logica, design italiano e tecnologia moderna.

Questo gioco, ottimizzato con HTML5, dimostra come l’Italia stia innovando senza rinunciare alla propria identità culturale. La sua fluidità, il design autentico e l’accessibilità rendono Chicken Road 2 un esempio emblematico di come la tecnologia possa rafforzare l’esperienza digitale italiana, mantenendo intatti i valori del divertimento familiare.

Chicken Road 2: un esempio di innovazione interattiva italiana nel web

Chicken Road 2 non è solo un gioco: è una sintesi tra tradizione e modernità digitale. Il gameplay si basa su logica e puzzle, richiedendo pensiero critico e precisione, caratteristiche molto apprezzate dagli utenti italiani. L’ottimizzazione con HTML5 garantisce un’esperienza fluida su smartphone e tablet, fondamentale in un Paese dove il mobile è il principale punto di accesso.

Il design grafico, realizzato con stili e colori tipicamente italiani—toni caldi, motivi disegnati con cura—rinforza il legame tra innovazione e radici culturali. Il gioco incarna la visione italiana del digitale come spazio inclusivo, dove tecnologia e umanità si incontrano.

L’integrazione di contenuti locali, dal linguaggio alla tematica ambientale, rende Chicken Road 2 un vero e proprio prodotto digitale italiano, che parla al pubblico locale senza rinunciare alla qualità globale.

HTML5 e l’Italia creativa: dalla codifica all’esperienza utente

Per gli sviluppatori italiani, HTML5 è molto più di un linguaggio tecnico: è uno strumento culturale. Consente di costruire non solo siti veloci, ma esperienze personalizzate, rispettose delle esigenze di ogni utente. L’accessibilità diventa così un valore fondamentale: un sito ottimizzato non è solo più efficace, ma più giusto.

Ciò si traduce nell’inserimento di elementi tipicamente italiani nei giochi online: stili grafici ispirati al design retro, linguaggio diretto e colloquiale, tematiche che richiamano la cultura quotidiana, come strade di città o paesaggi regionali. Questo approccio rafforza l’identità digitale italiana, rendendola riconoscibile e autentica.

La digitalizzazione regionale ne trae un chiaro esempio: progetti pubblici in diverse province utilizzano HTML5 per migliorare l’inclusione digitale, offrendo servizi accessibili anche a comunità con limitato accesso a tecnologie avanzate. Questi interventi mostrano come l’innovazione tecnologica possa essere al servizio della comunità.

Il futuro del web italiano: tra innovazione e identità

HTML5 e i giochi browser stanno ridefinendo il rapporto degli italiani col web, trasformandolo in un ambiente più veloce, inclusivo e culturalmente radicato. Le opportunità per startup, professionisti e istituzioni crescono ogni giorno, grazie a un ecosistema che valorizza creatività e tecnologia in sinergia.

Un web italiano che non si limita a seguire le tendenze, ma le guida con una visione chiara: tecnologia al servizio della persona, innovazione ancorata alla tradizione. Chicken Road 2 e giochi simili rappresentano non solo un gioco, ma un modello di futuro digitale italiano. Come diceva il grande architetto Carlo Aymonino: “Il digitale deve essere un’estensione della nostra umanità, non un’astrazione.”

Con HTML5 come fondamento e cultura come bussola, l’Italia sta costruendo un web più inclusivo, veloce e autenticamente italiano. Il viaggio continua, e ogni click racconta una storia di innovazione condivisa.

FBI Menyelenggarakan Munas II di Provinsi Lampung, Ini Kata Ryan Prakasa

Lampung – Forum Backstagers Indonesia (FBI) menyelenggarakan perhelatan akbar Musyawarah Nasional (Munas) II di Lampung pada 3 hingga 5 Desember 2024. Forum Backstagers Indonesia (FBI) adalah asosiasi yang terdiri dari lebih dari 300 perusahaan penyelenggara acara atau biasa disebut event organizer di seluruh Indonesia.

 

Malam puncak Munas II digelar di Ballroom Swiss-Bell Hotel, Lampung pada Rabu (4/12/2024). Dalam kesempatan tersebut sekaligus dilaksanakan pemilihan ketua umum Forum Backstagers Indonesia (FBI) periode 2024-2028.

 

Pemilihan Provinsi Lampung sebagai tempat penyelenggara Munas II Forum Backstagers Indonesia (FBI) juga penuh pertimbangan matang, eksplorasi potensi pariwisata dan dukungan pemerintah provinsi juga menjadi alasan dipilihnya Lampung sebagai lokasi pelaksanaan

 

“DPD Backstagers Lampung dapat meyakinkan DPP FBI dan Pimpinan DPD FBI seluruh Indonesia agar Munas II Forum Backstagers Indonesia (FBI) terlaksana di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Selain faktor pemerataan agenda nasional organisasi, potensi pariwisata dan dukungan Pemprov Lampung juga sangat luarbiasa, Alhamdulillah, lebih dari 17 Provinsi perwakilan utusan dan peninjau hadir disini dan mengakui potensi daerah Lampung dan sangat bahagia selama pelaksanaan kegiatan” ucap Ryan Prakasa Ketua DPD Forum Backstagers Indonesia (FBI) Lampung sekaligus Ketua OC Acara.

 

Terpilih sebagai Ketua Umum Forum Backstagers Indonesia periode 2024-2028 yakni Andro Rohmana, CEO Doers dan Inisiator Indonesia Event Management Summit. Dengan segudang pengalamannya di balik panggung-panggung berskala nasional maupun internasional, Andro optimis akan membawa amanah para Backstagers untuk membangun harmonisasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna memajukan dunia kreatif event di Indonesia.

 

“Dorongan dan motivasi dari Backstage People dan member Forum Backstagers Indonesia akan menguatkan kami untuk melangkah ke depan dalam memperkuat komunikasi antara stakeholder, menjangkau member hingga ke seluruh Indonesia, menjaga keharmonisan member, serta memastikan segala masukan dan koreksi member didengar dan diperjuangkan tanpa sekat,”ujarnya saat sambutan.

 

Beberapa event akbar yang pernah digawangi Ketua Umum Forum Backstagers Indonesia (FBI) terpilih ini antara lain ASEAN Paragames – Solo 2022 Wheelchair Basketball World Championship – Dubai 2022, World Para Power-lifting Championship – Dubai 2023, ASIAN Paragames – Hangzhou 2023, Peparnas XVII – Solo 2024, Berkat kepiawaiannya mengorganisir setiap event, perusahaannya bahkan dipercaya oleh Asia Paralympic Committee (APC) untuk memperkuat misi dalam mempromosikan gerakan paralimpiade.

 

Sebagai penutup dalam paparannya, Andro menyampaikan akan menjangkau member Forum Backstagers Indonesia (FBI) hingga tingkat kota/kabupaten

 

“Hadirnya asosiasi Forum Backstagers Indonesia (FBI) ini direncanakan hingga tingkat kota/kabupaten , yang akan menguatkan perencanaan penyelenggaraan acara berbasis kreatifitas, sehingga jangan adalagi kegiatan2 yg template atau ceremonial yang tujuannya adalah serapan, banyak sekali kreatifitas dan potensi yang dimiliki masing2 daerah, yang terpenting stakeholder di daerah mempunyai kemauan dan membuka diri untuk bersine

rgi” tutupnya.

Polisi Imbau Petani dan Pengepul Hasil Bumi Waspada, Kasus Penipuan Rp10,3 Miliar Terungkap

LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp10,3 miliar.

Ahmad Ramadan (27), Direktur PT Adera Ramanda Group, ditangkap pada 29 November 2024 di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, setelah sempat buron sejak September.

Kasus ini melibatkan delapan korban, yang mayoritas adalah petani dan pengepul kopi.

Tersangka menerima hasil bumi berupa kopi dan lada seberat 151.191,6 kilogram dari korban, termasuk M. Rozikin dari Lampung Barat dan Natalia dari Bandar Lampung, dengan janji pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan.

Namun, setelah pembayaran diterima dari pembeli, tersangka menghilang tanpa menyerahkan uang kepada korban.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi bisnis.

“Kami mengimbau para petani dan pengepul hasil bumi untuk selalu memastikan kejelasan dan legalitas mitra bisnis sebelum menyerahkan barang. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis yang belum jelas kepastiannya,” ujar Kombes Umi, Rabu (4/12/2024).

Ia juga menekankan pentingnya melapor jika menemukan indikasi penipuan.

“Jangan ragu untuk melaporkan ke kepolisian jika menemukan potensi kejahatan seperti ini. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Lampung untuk memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua mobil mewah, perhiasan, dokumen kendaraan, dan aset properti yang diduga hasil kejahatan.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kabid Humas berharap masyarakat, terutama petani dan pengepul, lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban kasus serupa.

“Waspadai segala bentuk transaksi, terutama yang melibatkan nilai besar, dan selalu cek reputasi pihak terkait,” pungkas Kombes Umi.

IIB Darmajaya Gelar Wisuda ke-38, Luluskan 342 Mahasiswa dari Program Sarjana dan Pascasarjana

BANDAR LAMPUNG – Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya mewisuda 342 wisudawan/ti ke-38 periode Desember 2024 di Gedung Bagas Raya pada Rabu, (4/12/24).

Adapun total 342 wisudawan/ti terdiri dari program sarjana sebanyak 248 dan program pascasarjana sebanyak 94. Untuk Fakultas Ilmu Komputer terdiri dari Prodi Magister Teknik Informatika 39, Prodi Teknik Informatika 51, Prodi Sistem Informasi/Inovasi Digital 43, dan Prodi Sistem Komputer/Internet of Things (IoT) sebanyak 27.

Selanjutnya untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) terdiri dari Prodi Magister Manajemen sebanyak 41, Prodi Magister Manajemen Teknologi 14, Prodi Manajemen 66, Prodi Akuntansi 23, dan Prodi Bisnis Digital 10. Kemudian, Fakultas Desain, Hukum, dan Pariwisata yakni Prodi Desain Komunikasi Visual sebanyak 28.

Wisudawan terbaik tingkat fakultas yakni Febri Pratama (Prodi Teknik Informatika) dengan IPK 3,95 dari Fakultas Ilmu Komputer, Lefina Jeni Fera (Prodi Manajemen) dengan IPK 3,87 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis dan M. Taufiq Hidayat (Prodi Desain Komunikasi Visual) dengan IPK 3,94 dari Fakultas Desain, Hukum, dan Pariwisata. Wisuda ke-38 Periode Desember 2024 juga perdana meluluskan program jalur RPL untuk sarjana dan pascarjana dengan total 62.

Rektor IIB Darmajaya, RZ Abdul Aziz, S.T., M.T., Ph.D., menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung yang memberikan kepercayaan kepada IIB Darmajaya dalam peningkatan kualitas kompetensi SDM ASN. “Semoga para lulusan dapat mengaplikasikan ilmunya di masyarakat dan berkontribusi terhadap pembangunan serta kemajuan bangsa,” ucap dia seperti dikutip dari https://darmajaya.ac.id.

Untuk pendaftaran mahasiswa baru dapat langsung mengunjungi laman #universitas terbaik pmb.darmajaya.ac.id. Atau dapat langsung menghubungi narahubung selama 24 jam pada nomor 08117972244 atau 082306097566.(**)

Seorang Pemuda Diamankan dan Diamuk Masa di Banjit, Kapolres Way Kanan Mediasi Para Tokoh dan Berakhir Perdamaian

Seorang pemuda berinsial AP (19) asal Kampung Tanjung Bulan Kecamatan Kasui diamankan warga bersama polisi dari amukan massa pada Kamis (28-11-2024) sekitar pukul. 21.10 Wib lalu. Karena diduga pelaku percobaan pencurian sepeda motor listrik yang terjadi di Kampung Bali Sadhar Banjit, Way Kanan.

Pihak keluarga korban dari inisial AP bersama pemerintah daerah, para tokoh dan Kecamatan yang berkaitan dengan kejadian itu menyatakan sepakat berdamai.

Perdamaian di antara mereka difasilitasi oleh Polres Way Kanan dengan dihadiri Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, Kasat Intelkam, Iptu Asep Komarudin, Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, dan Camat Banjit.

Sementara pihak Kecamatan Kasui dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Adinata, pengacara pendamping Ali Rahman, Amad Saipudin orang tua inisial AP, Subandi tokoh masyarakat, Kepala Kampung Tanjung Bulan Sabani.

Dari pihak Kecamatan Banjit yakni anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Nyoman Karinu, Kepala Kampung Bali Sadhar Utara I Ketut Renu Astika, tokoh masyarakat Kampung Bali Utara I Wayan Lameg, Ketua Adata Dusun 5 Kampung Bali Sadhar Utara I Nengah Dangin.

Disampaikan langsung Kapolres AKBP Adanan Mangopang dalam keterangan pers, oleh awak media di mapolres setempat. Selasa (02-12-2024).

Tugas kami sebagai Polisi ini melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat jadi memang sudah seharusnya Kepolisian mengutamakan proses mediasi karena saya amati permasalahan ini sudah semakin liar dan saya tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.

Kapolres tidak membenarkan kedua belah pihak yang kemarin sempat terjadi kesalahpahaman, karena ini sudah menyangkut hukum. Karena Restoratif Justice ini terdiri dari 3 yaitu memaklumi memahami dan menerima.

Dimana setelah Pilkada usai masyarakat harus kembali hidup rukun berdampingan satu dengan yang lainya. Kami ingin Way Kanan aman dan kondusif,” ungkap Kapolres Alumni Akpol 2003.

Alhamdulilah setelah dilakukan mediasi, kepada para pihak khususnya dari tokoh adat, masyarakat dan kebetulan beliau yang hadir ini merupakan persentatif warga Way Kanan yang duduk di DPRD Kabupaten Way Kanan, sehingga lahirlah sebuah kesepakatan dan kesepahaman, sepakat melakukan restorative justice antara kedua belah pihak”sambungnya.

Adanan juga mengapresiasi setinggi-tingginya penghargaan dan penghormatan kepada Wakil Ketua DPRD Kabuapten Way Kanan dan bapak Nyoman beserta seluruh warga masyarakat bahwa keyakinan saya warga Way Kanan dapat menjaga situasi keamanan yang kondusif dan sejuk khususnya saat ini dalam tahapan Pilkada di Kabupaten Way Kanan.

Menurut Adinata kejadian beberapa waktu lalu merupakan salah faham antara Kedua Belah Pihak. Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Way Kanan dalam menangani kasus yang terjadi di masyarakat dan saat ini kasus telah diselesiakan secara kekeluargaan,”tutupnya.

Ketua & Pengurus PW-IWO Lampung Berkunjung ke Yayasan Langit Sapta

BANDARLAMPUNG – Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Aprohan Saputra, M. Pd. bersama jajaran berkunjung ke @lubi.co_space dan @bengkeldifabel dibawah binaan Yayasan Langit Sapta, di Jalan P. Tirtayasa No. 200, Sukabumi Indah, Bandarlampung, Selasa, 3 Desember 2024.

Kehadiran mereka disambut langsung oleh Founder Yayasan Langit Sapta Dr. Veronika Saptarini, SH., MM. MIIArb. dan Ketua Yayasan Rafli Pramudya, SH, MH.

Rini -sapaan akrab Veronika Saptarini- berharap kehadiran pengurus IWO Lampung dapat memberikan semangat baru dalam menebar manfaat, dan kedepan bisa berkolaborasi disetiap kegiatan-kegiatan.

Lubi.co merupakan singkatan dari Luar Biasa Community, sebagai wadah belajar dan berkarya yang dikelola langsung para penyandang disabilitas, terutama bagi teman tuli (sebutan tunarungu, red) dalam bidang kuliner. Selain Lubi.co Cafe-Coworkingspace, ada pula Bekal Lubi (Bengkel Kreasi Lubi) dan Nuwo Lubi.

“Rumah belajar” ini merupakan kelanjutan dari program @Dapurdif_able yang telah mengasilkan alumni-alumni difabel yang memiliki kemampuan dibeberapa bidang, diantaranya: keahlian memasak, kerajinan, elektronik, dan tanaman.

Keseluruhan penyandang disabilitas yang pernah tergabung dalam “rumah belajar” baik Lubico dan Bekal, sudah banyak tersebar, dan beberapa diantaranya telah mandiri. “Ada yang membuka usaha sendiri, ada yang bekerja di hotel dan juga perusahaan,” terangnya.

Menurut Rafli, penting bagi kita semua untuk mengubah cara pandang bahwa disabilitas bukanlah suatu kekurangan, melainkan suatu “keistimewaan”.

Teman-teman penyandang disabilitas butuh mendapat semangat, dukungan lebih, dan kesempatan untuk tampil serta diperlakukan setara dengan yang lainnya.

“Dengan memberi kesempatan, para penyandang disabilitas dapat menunjukkan potensinya dengan maksimal,” ringkasnya.

Di sisi lain, Aprohan menyebutkan, kedepannya IWO Lampung akan menggelar kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bersama Yayasan Langit Sapta, baik pelatihan, podcast, maupun kegiatan sosial lainnya.

“Teman-teman penyandang disabilitas bisa kita latih menulis, yang dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dan tingkatan dari masing-masing peserta,” ucap Pemimpin Redaksi Lampung Newspaper ini.

Kolaborasi Baksos BPPKB Banten DPAC Mancak Berasma GWI Membantu Junariah Warga Mancak

SERANG,Mediarepublika.com – Bentuk Kepedulian terhadap sesama, Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten DPAC Mancak bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menggelar Bhakti Sosial (baksos) membantu Junariah warga Kampung Gunung Kepuh Rt 07 Rw 02 Desa Winong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten. Selasa (03/12/2024)

 

Pada Baksos kali ini, Dedi Kelana Ketua Ormas BPPKB Banten DPAC Mancak didampingi jajarannya bersama Welly Supratman Ketua GWI memberikan bantuan berupa sembako dan lainnya kepada Junariah dihadiri Herman Ketua RT 07 RW 02 Kampung Gunung Kepuh.

 

Sebelumnya, telah diberitakan dibeberapa media bahwa Junariah (48) warga Desa Winong yang kesehariannnya hanya pekerja serabutan dengan minim penghasilan, tinggal bersama anaknya Saefudin (37) yang mengalami cacad fisik atau disabilitas, sulitnya kehidupan Junariah ini setelah di tinggal oleh almarhum suaminya, selama 3 tahun dirinya bertahan hidup dengan berjualan sapu lidi yang dihargai sebesar 2.500 rupiah per ikatnya, itu pun jika ada yang membeli kerumahnya dan apabila tidak ada yang membeli sapu lidi tersebut maka untuk kebutuhan makan dirinya dan anaknya terpaksa menunggu bantuan dari tetangga.

 

Sa’at tim BPPKB Banten DPAC Mancak bersama GWI melihat situasi dan kondisi kediaman rumah Junariah, dibenarkan bahwa kondisi tersebut sangat miris dan perlu perhatian lebih dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

 

Dedi Kelana saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa dirinya sangat miris melihat kondisi atap rumah yang hampir roboh dan di topang dengan kayu seadanya untuk mempertahankan agar atapnya tidak runtuh, sehingga rumah Junariah ini perlu perhatian kita semua khususnya pemerintah agar secepatnya memberikan bantuan perbaikan rumah tersebut.’’ungkapnya

 

 

“Alhamdulillah, kita langsung bertemu dengan ibu Junariah dan kita membawakan sedikit bantuan sembako serta uang tunai untuk ibu Junariah. Kita (BPPKB) harus membantu ibu junariah ini dalam bentuk apapun bahkan insya allah kita akan berusaha memperbaiki atap rumah ibu junariah yang dinilai akan ambruk, kita lihat sendiri saat cuaca hujan begini, rumah bagian dalam ibu junariah ini bocor penuh dengan air hujan, begitu juga dengan anaknya Junariah yang perlu perhatian dari pemerintah.’’tuturnya

“Saya harap Pemerintah dapat melihat kondisi saudara kita yang sedang dalam kesulitan di desa Winong, dan kedepannya kita akan perhatikan juga terhadap warga yang minim ekonomi selain di Desa winong ini, dan Pemerintah harus cepat dalam mengurangi angka kemiskinan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”imbuhnya

 

‘’Mukthar Lutfi atau yang biasa di sapa Boy selaku Kepala Desa Winong pada sa’at ditemui di kediamannya menyatakan kepada awak Media dan juga Ormas BPPKB bahwa, dirinya mengucapkan banyak terimakasih atas perhatian dan kepeduliannya dengan sukarela membantu warga saya, dan sayapun akan mendukung penuh terkait kegiatan bakti sosial yang sangat positif ini, untuk saat ini ibu Junariah sudah mendapatkan bantuan BLT DD dan insya allah kedepannya akan kita masukan ke Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) sehingga ibu Junariah bisa mendapatkan bantuan PKH dan juga BPNT.’’punggkasnya

 

(Mugiono)