Komisi IV DPRD Lampung Gelar RDP Bahas Tunda Bayar dan Relokasi Anggaran 2024

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Pengairan, dan Dinas Cipta Karya, pada Kamis (9/2). RDP kali ini membahas isu terkait tunda bayar dan relokasi anggaran untuk tahun anggaran 2024 yang melibatkan ketiga OPD tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri, menyampaikan bahwa relokasi anggaran dan tunda bayar akan terjadi di ketiga OPD ini. Ia menegaskan bahwa Komisi IV berkomitmen untuk mempertahankan semua kegiatan yang telah dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 dan memastikan agar seluruh kegiatan dapat terlaksana dengan baik.

“Semua kegiatan yang sudah terlanjur masuk dalam DPA 2025 harus bisa dilaksanakan,” ujar Muklis, didampingi Ni Ketut Dewi Nadi dan para anggota Komisi IV DPRD Lampung lainnya, Kamis (9/1).

Terkait dengan skema pembayaran, Muklis menyatakan bahwa hal tersebut akan diatur lebih lanjut. Berdasarkan penjelasan OPD, ia memastikan bahwa di Perubahan APBD 2025, semua tagihan akan dapat dibayar. “Mereka punya skema untuk melakukan efisiensi belanja di seluruh OPD,” jelasnya.

Muklis menambahkan, meskipun pembayaran di APBD Murni 2025 mungkin mengalami kendala, ia memastikan bahwa seluruh kewajiban akan diselesaikan melalui APBD Perubahan 2025. “Kita harapkan di 2025 ini clear,” tegasnya.

Selain itu, Muklis juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur akan menjadi prioritas utama Komisi IV di tahun 2025. Hasil reses dan dukungan dari masyarakat yang menginginkan perbaikan infrastruktur, khususnya jalan, menjadi perhatian utama. “Sepanjang yang kita tahu, hasil reses kita, maupun saat mendampingi gubernur terpilih waktu kampanye, semua minta urusan jalan,” tambahnya.

Muklis memastikan bahwa anggaran untuk pembangunan infrastruktur di tahun 2025 cukup besar dan pihaknya akan mengawal agar anggaran tersebut dapat direalisasikan dengan maksimal. “Ini akan kita kawal untuk direalisasikan,” tandasnya.

Komisi IV DPRD Lampung Gelar Haering, Bedah Program Infrakstruktur Ditahun 2025

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal memperbaiki jalan Bangunrejo – Kalirejo Lampung Tengah, hasil kunjungan Kerja (Kunker) komisi IV DPRD Lampung.

Kepala Dinas BMBK Lampung M. Taufiqullah mengatakan, bahwa pada 2025 ini jalan tersebut telah dianggarkan untuk segera dilakukan perbaikan sebagai penompang ekonomi di wilayah itu.

“Hasil kunker teman – teman komisi IV soal jalan BangunRejo – Kalirejo sudah masuk dalam rencana pada tahun 2025 ini, tinggal nanti berproses dalam pengerjaannya,” kata Taufiqullah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Kamis (09/01)

Menurut Taufiqullah, jalan sepanjang 15 Kilometer itu, akan dikerjakan secara bertahap, karena anggaran pada APBD murni akan dibagi kepada jalan – jalan yang dianggap perlu perbaikan kedepan.

“Sementara sekitar 2 KM akan diperbaiki pada awal tahun ini, dengan anggaran kurang lebih Rp.10 miliar,” urainya

Taufiqullah menambahkan, dari jalan yang akan diperbaiki pada tahun ini, pihaknya pun telah melihat titik- titik yang layak menjadi prioritas dalam perbaikan.

“InsyaAllah setelah ada pelantikan Gubernur baru mulai dikerjakan, karena kita sudah melihat jalan yang telah menjadi prioritas kedepan, seperti jalan yang ramai penduduk, pariwisata, pertanian untuk Lampung maju,” tandasnya.

Realisasi ADD Desa Pamengkang Diduga Fiktif dan Tidak Transparan

Serang,Mediarepublika.com – Penyerapan Alokasi Dana Desa tahun 2022 sampai 2024 Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Banten diduga Fiktif dan tidak Transparan, hal ini menguatkan Desa Pamengkang terindikasi adanya dugaan kolusi korupsi dan nepotisme.

Pasalnya, saat Tim Media Republika menelusuri keberadaan beberapa Program Desa kepada ketua RT setempat sebagai narasumber, adanya Program di Desa, berapa Ketua RT dan RW tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan.

Adapun data yang telah terhimpun mengenai penyerapan Alokasi dana desa tahun 2022 Sampai 2023 yaitu Program Ternak Bebek Entog dan Kerbau diduga Fiktif.

Sebelumnya, Oknum Kepala Desa Pamengkang saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan atau alergi terhadap wartawan dengan cara menghindar dan memblokir Kontak WhatsApp awak Media ini.

Menanggapi hal ini, Heriadi Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi GWI Pusat menduga bahwa Pihak Pemerintah Desa ataupun Oknum Kades tidak profesional dala mengelola anggaran dana desa dengan tidak melibatkan beberapa ketua RT setempat.

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kesempatan itu, Heriadi menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Selanjutnya, heriadi akan segera melaporkan insiden ini kepada aparat penegak hukum serang untuk segera dilakukan audit kembali terkait dugaan tersebut.

Sampai tayangkan berita ini, Oknum Kepala desa Pamengkang serta APH serang belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut.

Laporan : Ibnu/Heriadi

Deklarasi Kepengurusan  Ribuan Tenaga Propesi Pengurus KWBB Provinsi Banten

Cilegon,Bintangnusantaranews.com – Deklarasi Pengurus Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB) merupakan organisasi yang dibentuk untuk menyatukan tenaga profesi di bidang pengelasan. Tujuan utama dari komunitas ini adalah menjalin silaturahmi antara para welder dan memperkuat hubungan di antara anggota. Acara peluncuran komunitas berlangsung di Aula Dinas Keminfo Kota Cilegon pada Sabtu (11/01/2025)

 

Bahrudin, Ketua Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB ) , mengatakan pentingnya saling mengenal di antara anggota. Saat ini, jumlah anggota KWBB telah mencapai 1.000 hingga 1.500 orang, dan diharapkan akan terus berkembang hingga ke skala nasional,”Jelasnya

 

Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB ) Provinsi Banten telah mendapatkan izin resmi SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bahrudin berharap agar pihak-pihak terkait, seperti perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta, dapat menjadi mitra dalam pengembangan Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB),” kata Bahrudin

 

Dalam acara tersebut, hadir pula perwakilan dari pemerintah, termasuk Dinas Kesbangpol dan Disnaker Kota Cilegon, serta Kementerian Pengawasan Industri Provinsi Banten.

 

KWBB berkomitmen untuk menjalankan program kerja jangka panjang yang bertujuan mengurangi angka pengangguran di Provinsi Banten. Salah satu langkah konkret adalah menyediakan pelatihan yang akan dijangkau di seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini, dengan koordinasi yang sudah ada di masing-masing wilayah.

 

Bahrudin menekankan dengan himbauan agar semua anggota tetap solid, menjalin komunikasi, dan berkomitmen untuk bersama-sama membangun komunitas Welder Banten Bersatu”, Tutupnya Bahrudin

*(Ibnu/red)*

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan Kepada OJK dan BI

Jakarta, 10 Januari 2025 – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset
kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan
tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima
(BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari ini (10/1).
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana; Asisten
Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner
Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B. Aditya Jayaantara.
Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan NK oleh Plt. Kepala Bappebti
Kemendag, Tommy Andana; Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti; Kepala Eksekutif Pengawas
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,
Inarno Djajadi.
Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan
Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Mendag Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk
memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus
mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan
bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik
aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso.
Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital
(AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank
Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar
Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka
4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024
tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta
Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling
lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling
berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi
pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut
melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.
Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan
Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok
peraturan terkait.
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks
saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip
aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).
Mahendra mengungkapkan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan
pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan
industri di sektor keuangan.
“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang
diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan
pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.
Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan
Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam
proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk
mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai
dengan kewenangannya masing-masing.
Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif
PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan pengaturan dan
pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi
instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang
dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun
2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing,
termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses
peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku
Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif
PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini,
sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru. Selain itu,
transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini.
Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk
Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyambut baik peralihan tugas pengaturan
dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan
pengembangan pasar keuangan, tentu BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas
lainnya. Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas
baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk
memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan
tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA. Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat
dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi
pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Ke
depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan
Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam,
kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045.

Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung
pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint
Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030. Pengembangan pasar Derivatif PUVA
tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan
kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga
akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan
integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

Perkembangan Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan Perdagangan Fisik Aset
Kripto
Pada periode Januari–November 2024, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value tercatat sebesar
Rp30.503 triliun. Nilai ini naik 30,20 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat
sebesar Rp23.428 triliun. Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK
tercatat sebanyak 70.676 Nasabah. Jumlah ini meroket 53,93 persen dari periode November 2023 yang
tercatat 45.915 nasabah.
Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi 2 bursa berjangka, 2 Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta
Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15
Bank Penyimpan Margin. Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan
pada 2 Bursa Berjangka.
Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari—November 2024 tercatat sebesar
Rp556,53 triliun. Nilai ini melonjak 356,16 persen dibanding periode yang sama pada 2023 yang tercatat
sebesar Rp122 triliun (yoy).
Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021–November 2024
tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto
(PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang. Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang
Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan
Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

Pembukaan Pordes Angsana, Kec.Mancak, Kab.Serang, Banten Di Ajang Olahraga Sepak Bola.

Serang,Mediarepublika.com-Pembukaan Pekan Olahraga Desa (Pordes) yang ke 3 (tiga) Cabang Olahraga Sepakbola digelar di Lapangan Kubang Perapatan, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten. Sabtu (11/01/2025) pukul 13.30 WIB.

 

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Angsana,Babinsa,Bhabinkamtibmas,Ketua Karang Taruna,Ketua Pelaksana dan segenap panitia.

 

Dalam Pordes ini akan ada 32 tim yang bertanding sebagai perwakilan dari Masing-masing RT dibagi menjadi dua grup.

Acara ini akan berlangsung dari tanggal 11 Januari sampai dengan 26 Januari 2025.

 

Jaenudin selaku ketua panitia pelaksana menjelaskan bahwa, tujuan dari diadakan Pordes ini sebagai ajang mencari bibit unggul dan memperat persaudaraan.

 

“Dengan pelaksanaan Pordes ini kita akan mencari bibit-bibit unggul.

 

 

 

“Selain itu kami mohon doa dan dukungan agar Pordes tahun ini berjalan dengan lancar. Mari tetap menjaga keamanan dan ketertiban.” tambahnya.

 

Ditemui di lapangan, Ahmad Nuriman Selaku Kepala Desa Angsana, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedekatan antar masyarakat Desa Angsana dan juga demi mencari bibit-bibit muda berkualitas yang harapannya dapat menjadi bqgian dari sepak bola antar Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Bahkan Nasional”, Ungkapnya

 

“Kegiatan Pordes ini  di biayai dari anggaran dana Desa untuk beberapa cabang olahraga dan salah satunya olah raga sepak bola, kami harapkan untuk tetap saling menjaga keamanan jangan sampai ada keributan, jika pordes kali ini tidak kondusif maka kami tidak akan mengalokasikan kembali di tahun berikutnya.” tegasnya.

 

 

Setelah acara sambutan dilanjutkan pemberian bola secara simbolis oleh Kepala Desa kepada Ketua Panitia Pelaksana, untuk selanjutnya diberikan kepada Ketua Panitia dan terakhir kepada Wasit.

 

Warga sangat antusias dengan adanya pordes ini, mereka memadati Lapangan Kubang Perapatan untuk menonton. Selain itu banyak warga yang berjualan, berjejer di sekitar lapangan.

 

Dalam Pembukaan ini sekaligus kick off pertama yang akan mempertemukan tim dari Tim PERSIKA dan  ARAXCI. Masing-masing tim membawa suppoter sehingga menambah padatnya lapangan.

 

Pertandingan pembukaan ini mempertemukan empat tim dari 32 tim yang berlaga dan akan di pilih berdasarkan poin sesuai ketentuan pantitia yang nantinya akan lanjut ke babak berikutnya sampai ke Final dan menjadi juara.

 

(Ibnu/red)

Sweet Bonanza Super Scatter – Die Kraft des Zufalls in modernen Spielautomaten

In modernen Spielautomaten spielt der Zufall nicht nur eine Rolle – er ist das Fundament von Spannung, Gewinnchancen und Spielererlebnis. Besonders ansprechend wird dieses Prinzip in Titeln wie Sweet Bonanza Super Scatter sichtbar, die die Tradition des glücksverheißenden „Süßigkeitenkonsums“ mit innovativen Technologien verbinden. Der Zufall ist hier kein bloßes Rauschen, sondern ein zentraler Motor, der Emotionen steigert und Spieler immer wieder zurückkehren lässt.

1. Der Zufall als zentrales Prinzip moderner Spielautomaten

Der Zufall bildet die Grundlage für Spannung und Gewinnchancen. Jeder Spin ist unvorhersehbar, doch genau diese Ungewissheit macht das Spiel fesselnd. Scatter-Symbole, die unabhängig von Gewinnlinien ausgelöst werden, verstärken diesen Effekt, indem sie Bonusrunden initiieren – oft mit hohen Multiplikatoren und überraschenden Themen. Psychologisch wirkt der Zufall wie eine Belohnung für das Risiko: Das Gehirn assoziiert unerwartete Auszahlungen mit positiven Emotionen, was das Spiel verstärkt süchtig macht.

2. Kulturelle Wurzeln des Süßigkeitenkonsums und der Glücksspieltradition

Die Faszination für Süßigkeiten und Glück geht tief in die Geschichte zurück. Schon im alten Ägypten diente Honig als natürlicher Süßstoff und Symbol für Glück und Fülle – eine Tradition, die bis heute im Glücksspiel lebendig bleibt. Was einst heilige Rituale waren, haben sich zu modernen Unterhaltungsformen entwickelt: Vom Würfelspiel bis zum digitalen Slot. Der Übergang von echtem materiellen Gewinn hin zu symbolischem, spielerischem Glück spiegelt den Wandel der Gesellschaft wider – und Sweet Bonanza greift diese emotionale Tradition auf.

3. Das Konzept des Scatters in Spielautomaten: Funktion und Gestaltung

Scatter-Symbole unterscheiden sich von regulären Gewinnsymbolen: Sie lösen Bonusrunden unabhängig von Gewinnlinien aus.

  • Standard-Scatter: Aktiviert Bonus bei 3 oder mehr Symbolen
  • Expanding Scatter: Wächst über das Feld, erhöht Multiplikator
  • Multiplikatoren: Können bei Kombinationen das Auszahlungspotenzial dramatisch steigern

Besonders bei Sweet Bonanza Super Scatter verschmelzen unabhängige Scatter-Mechaniken mit einer farbenfrohen Ästhetik: leuchtende Farben, animierte Smiley-Symbole und dynamische Effekte steigern die Wahrnehmung von Glück und Spannung.

4. Sweet Bonanza Super Scatter: Ein modernes Beispiel für Zufall und Spannung

Das Smiley-Logo ist das Herzstück des Zufalls in Sweet Bonanza: Es symbolisiert Glück, Überraschung und die Freude am Unerwarteten. Bei fünf passenden Scatter-Symbolen aktiviert sich ein Bonus mit einem Multiplikator von bis zu 256-fach – ein Effekt, der durch Animationen bis ins Detail verstärkt wird. Dieses Design verbindet kulturelle Erwartung von Süßem mit technischer Präzision: Zufall wird nicht nur ausgelöst, sondern visuell erlebbar gemacht.

5. Wie Zufall das Spielererlebnis bereichert – über reine Gewinnchancen hinaus

Zufall sorgt für emotionale Aufregung und verlängert die Spielsitzungen. Durch variable Auszahlungen bleibt das Interesse hoch, da jede Runde eine neue Überraschung bereithält. Gleichzeitig verankert Sweet Bonanza diese Mechanik in einer kulturellen Erzählung: Süßes als Moment der Freude und des Zufalls, nicht als kalkulierter Gewinn. Diese Balance zwischen Technologie und menschlicher Emotion macht moderne Slots so fesselnd.

6. Praktische Nutzung: Vom Setup bis zur Gewinnstrategie mit Sweet Bonanza Super Scatter

Der Einsatzbereich liegt flexibel zwischen $0,20 und $300 pro Dreh, was Spielern gestalterische Freiheit gibt. Nutzer sollten jedoch achtsam mit variablen Auszahlungen umgehen und Risikobewusstsein entwickeln. Der Zufall bleibt die treibende Kraft hinter der Spielphilosophie – ein Prinzip, das in Sweet Bonanza klar und konsistent umgesetzt wird.

  • Setze basierend auf individuellem Budget, da Multiplikatoren unvorhersehbar sind
  • Nutze Bonusrunden gezielt für höhere Gewinne, aber erwarte keine systematische Gewinnfolge
  • Verstehe Zufall als Teil einer emotionalen Reise, nicht nur als Statistik

Der Zufall in Spielautomaten ist mehr als Zufall – er ist kulturell geprägt, psychologisch tiefwirksam und technisch perfekt inszeniert. Sweet Bonanza Super Scatter zeigt eindrucksvoll, wie Tradition, Innovation und Emotion zusammenwirken.
Weitere Infos zum Sweet Bonanza Super Scatter

Aspekt Beschreibung
Zufälligkeit Unvorhersehbare Auslösung von Boni durch Scatter-Symbole
Emotionale Aufregung Steigert Spannung und Immersion durch variable Belohnungen
Kulturelle Tradition Verbindet antike Süßigkeitenkultur mit modernem Glücksspiel
Technologie & Design Farbgestaltung, Animationen und Smiley-Symbole verstärken Zufallserlebnis

Der Zufall ist das Herzstück moderner Spielautomaten – und Sweet Bonanza Super Scatter eine meisterhafte Illustration dieser Kraft. Er verbindet Spiel, Kultur und Emotion zu einem Erlebnis, das jedes Mal neu überrascht.

KPU Umumkan Penetapan Walikota Terpilih Periode 2025-2030 H. Robinsar Dan Fajar Segera Di Lantik

Cilegon,- Usai Pesta Demokrasi Pemilihan Walikota Cilegon 2024, H. Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo secara resmi di tetapkan oleh Komisaris Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terpilih untuk periode 2025-2030

Penetapan itu di umumkan dalam sebuah acara di mana Faturochman Ketua KPU Kota Cilegon menyampaikan berita acara dan SK resmi, Kamis 09 Januari 2025, di Hotel Royal Krakatau.

Dalam pernyataannya, Faturochman menyampaikan bahwa surat akan segera dikirimkan kepada DPRD Kota Cilegon melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk memproses pelantikan. Meskipun semua pasangan calon diundang, beberapa dari mereka tidak dapat hadir karena kesibukan lain.

“Ketidakhadiran pasangan calon yang terpilih tidak menjadi masalah, asalkan proses pelantikan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Ketua KPU.

Pada kesempatan itu, H. Robinsar mengungkapkan rasa syukur atas penetapannya sebagai Walikota Terlipih Pada periode mendatang. Ia berterima kasih kepada masyarakat Kota Cilegon yang telah memberikan kepercayaan. Menurutnya, fokus utama adalah mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan kemajuan kota.

“Kita tidak membedakan nomor urut, tapi bekerja untuk kemajuan bersama. Semoga semangat ini terus berlanjut selama lima tahun ke depan,” kata H. Robinsar.

Ditambahkan Fajar Hadi Prabowo Wakil Walikota terpilih, bahwa program kerja untuk tahun 2025 akan disesuaikan dengan APBD Kota Cilegon. Mereka berkomitmen untuk merangkul semua pihak dalam pembangunan kota.

“Kita harus bekerja sama dengan semua stakeholder dan OPD terkait untuk membangun Kota Cilegon yang lebih baik,”pungkas Walikota Terpilih Periode 2025-2030.

Dengan penetapan ini, H. Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo siap untuk memimpin Cilegon dan berharap dapat bekerja sama dengan semua elemen masyarakat untuk mencapai kemajuan yang lebih baik.

Ibnu/Red

 

Polemik Sengketa Pertanahan 2 AJB di Mancak, Kades Sigedong Putuskan 200 m2 di Wakafkan Untuk Akses Jalan

Serang, – Menindaklanjuti adanya Polemik Pembatalan Sengketa Tanah antara penjual dan pembeli di Desa Sigedong Kecamatan Mancak berakhir pada Musyawarah antara kedua belah pihak serta di putuskan oleh Kepala Desa bayu pada Luas Lahan Tanah 200m2+_ di Wakafkan dan disetujui oleh para ahli waris serta Pembelinya.

Sesuai dari hasil Notulen yang telah di sepakati bersama, Perihal Penyelesaian Sengketa Tanah di Persil 27 Blok Jati Desa Sogedong. Kamis, (09/01/25) di kantor Aula Kecamatan Mancak.

Berdasarkan Hasil Musyawarah pada beberapa poin yang telah di Cap dan di tandatangani oleh Euis Camat Mancak, Bayu Kepala Desa Sigedong, Seliman Ahli Waris, Abdul Jalal Ahli Waris, Akmal Mewakili Alm. Bachtera Surya Pembeli Tanah dari Seliman, Rustam mewakili H. Nara Pembeli tanah dari Abdul Jalal, sebagai berikut.

1. Bahwa saat ini dari keluarga Seliman tidak bisa mengembalikan penjualan kepada pihak pembeli (Nurbaeti/Alm. Bachtera Surya).

2. Sisa dari luas Tanah yang dimiliki oleh keluarga saripin adalah milik ahli waris Abdul Jalal.

3. Masing-masing pembeli tidak akan menuntut kekurangan atau kelebihan tanah tersebut.

4. Bahwa tanah yang 200m2+_ menjadi milik bersama atau digunakan untuk kepentingan bersama-sama antara dua Pengusaha (hanya 200m2+_

5. Pada prinsipnya pembeli tidak akan menuntut kepada para pihak maupun baik Kepala Desa Sigedong maupun PPAT Kecamatan Mancak.

6. Dan kekurangan dari pembelian tanah menjadi tanggung jawab penjual.

Demikian isi perihal hasil dari Musyawarah tersebut di saksikan oleh Euis Camat Mancak, Bayu Kepala Desa Sigedong, dan para tokoh serta para pemuda karang taruna, dan lembaga Ormas BPPKB Banten setempat.

Sebelumnya, Euis menyampaikan hal bahwasanya pada hari ini ialah untuk menyaksikan Pembatalan Kepemilikan Tanah serta menyerahkan Uang dari Penjual atau Ahli Waris kepada Pembeli.

“Untuk pengembalian sejumlah uang antara Penjual kepada pembeli, salah satu dari ahli waris yaitu bapak seliman tidak bisa memenuhi perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati pada beberapa hari yang lalu di Desa Sigedong. untuk mengembalikan uang tersebut kepada saudara Akmal. Artinya untuk pembatalan ini sepenuhnya akan diserahkan dan diputuskan oleh Kepala Desa,” tegas Euis di ruangan rapat

Dalam perjanjian tempo lalu bahwa ahli waris telah siap dan sepakat akan mengembalikan uang kepada pembeli. Dalam hal ini, Akmal mewakili Alm Bachtera Surya, Pembeli Tanah dari Seliman ahli Waris memohon agar kepala desa memutuskan untuk memberikan jawaban pada tuntutannya terkait lahan tanah 200m2+_ untuk akses jalan.

“Saya rasa jika sepihak telah siap untuk mengembalikan, artinya pembatalan ini tidak akan terjadi, namun saya memohon kepada Kepala Desa agar dapat memutuskan terkait Lahan Tanah 200m2+_ untuk akses jalan utama bagi usaha saya,” tuturnya.

Lanjut Akmal menegaskan, jika permohonan tersebut tidak bisa diputuskan, maka Akmal dan pihak keluarganya akan menempuh kejalur Hukum.

“Kalau ini tidak ada Keputusan, maka saya akan tempuh ke jalur Hukum untuk di proses sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Karena saya merasa dirugikan dan dibohongi baik dari penjual ataupun Pemerintah yang telah mengeluarkan AJB pada Blok yang sama,”tegasnya.

Bayu menerangkan bahwa penyelesaian perihal Sengketa Tanah telah di putuskan dan disepakati oleh semua pihak.

“Kita putuskan untuk sengketa tanah ini, luas lahan tanah 200m2 +_ lahan di wakafkan untum akses jalan dan bukan menjadi pemilik dari pihak manapun. Keputusan ini akan menjadi tanggung jawab bersama dan disaksikan oleh berbagai pihak,’ Pungkas kades Bayu.

Mengutip pada berita Sebelumnya terkait “Sengketa Pertanahan Rekayasa Pemerintahan Menimbulkan Kerugian Hak Pembeli Tanah”.

Sengketa pertanahan milik Alm. Bachtera  Surya, membeli Tanah dengan saudara Seliman Hak Waris serta H. Nara Pembeli Tanah dengan Abdul Jalal Hak Waris merujuk pada perselisihan antara kedua belah pihak Pembeli. Pasalnya, Penjual Tanah tersebut diduga melakukan Kecurangan dengan membohongi luas tanah yang telah di beli oleh Alm. Bachtera Surya. berkisar 2.500 meter luasnya dengan harga Rp. 80.000per-meternya, namun tanah yang dimiliki oleh Penjual hanya seluas 1.600 meter +_. kemudian tanah tersebut kembali dijual oleh Abdul Jalal kepada H. Nara seluas 1.600 m2 +_ tanpa ada kesepakatan yang jelas.

Sebelumnya Perselisihan Sengketa tersebut ditengahi oleh pihak Pemerintah Desa, baik Bayu Kepala Desa Sigedong, Euis Camat Mancak bersama jajaran Uspika, serta beberapa tokoh Masyarakat. Senin (06/01/25) di ruangan Kantor Desa  Sigedong.

Pada kesempatan itu, Camat Mancak memutuskan agar membatalkan AJB kepada kedua belah pihak agar memberikan solusi terbaik dan tanah tersebut tidak bertuan atau tanpa pemilik.

“Kita akan batalkan semua AJB ini, baik milik Akmal dari Seliman ataupun milik H. Nara dari Abdul Jalal dan kita beri waktu kepada Seliman juga Abdul jalal agar mengembalikan uang yang telah diberikan baik dari saudara Akmal ataupun H. Nara sampai Kamis (09/01) mendatang,”kata Euis didalam ruang forum.

Akan tetapi, Akmal Mewakili Alm. Bachtera Surya, memohon agar adanya pembatalan tersebut pihak Seliman mengembalikan uang lambatnya 2 hari.

“Saya harap Seliman bisa mengembalikan uang lambatnya 2 hari, kalau tidak tanah tersebut akan saya garap,”ujar Akmal.

Menanggapi ini, H. Nara merasa keberatan dengan permohonan akmal, jika Seliman tidak bisa mengembalikan uang maka tanah tersebut milik Akmal.

“Kalau begitu, saya tidak sepakat dengan poin permohonan saudara Akmal, karena itu akan merugikan saya juga, sedangkan saya juga sudah beli tanah tersebut. Intinya kalau saudara Seliman tidak mengembalikan uang dan tanah itu menjadi hak saudara Akmal saya tetap tidak sepakat,’ Ungkap H. Nara.

Atas insiden ini, Akmal akan menindaklanjuti perkara tersebut ke Proses Hukum Wilayah Cilegon jika tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya.

“Kalau tidak ada solusi, maka saya akan melaporkan perkara ini kepada APH wilayah Cilegon agar diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku,’ tegas Akmal dengan kesal.

Sebelumnya, Tanah tersebut ialah milik Sarifin orang tua dari Seliman dan Juga Abdul Jalal yang terletak di wilayah Desa Sigedong. Singkatnya, tanah tersebut telah diserahkan oleh Seliman dan dijual kepada Alm Bachtera Surya, sesuai dengan kesepakatan harga 80ribu per meter dan luas tanah 2.500 meter pada Desember 2023 lalu dan diketahui oleh Kepala Desa Sigedong juga Camat Mancak.

Namun, setelah berjalannya waktu, tidak diketahui oleh pihak Alm. Bachtera Surya, bahwa Abdul Jalal, menjual tanah dengan blok yang sama kepada H. Nara seluas 1.600m2 +_ dengan membuat AJB baru diduga Asli tapi Palsu (Aspal) yang di setujui oleh Pemerintah baik Desa maupun Kecamatan pada Febuari 2024 lalu.

Setelah diselidiki, Akmal mewakili Alm. Bachtera Surya, menuntut kepada hak waris pemilik awal agar dikembalikan uang yang telah diberikan kepada Seliman. Selain itu, saat mengukur ulang luas tanah tersebut hanya terdapat 1.700 m2. Akmal merasa dibohongi dan dirugikan sehingga timbul permasalahan sengketa tersebut.

“Saya hanya menuntut hak bapak Alm. Bachtera Surya kepada Seliman, karena dari awal bilangnya 2.500 m2 akan tetapi, setelah di ukur ulang, tanah tersebut hanya seluas 1.700 m2, selain itu pihak Pemerintah Desa Sigedong dan juga Kecamatan mancak tidak memberi tahu kepada saya jika ada jual beli baru di tanah tersebut dan sudah dibuatkan AJB nya. Saya harap Seliman bisa mengembalikan uang yang telah diberikan dengan kurung waktu maksimal 2 hari, kalau tidak tanah tersebut akan saya garap,,’ ujar Akmal saat dikonfirmasi kembali.

Menurut Akmal, berdasarkan Rincikan dari leter ‘C’ dengan pemilik ahli waris akta tanah bernama Seliman dijual kepada Alm. Bachtera Surya, akan tetapi tanah milik Abdul jalal yang dijual oleh H. Nara berupa SPPT Kohir 179.

“Kalau memang tidak ada solusi ataupun Seliman tidak bisa mengembalikan uang secara penuh, saya hanya menuntut hak 200m2+_ untuk akses jalan itu saja,”kata Akmal.

Merujuk pada aturan Jual-beli tanah di Indonesia berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) harus dilakukan secara terang dan tunai. Sifat terang dan tunai merupakan sifat jual-beli tanah menurut hukum adat yang diakui berdasarkan pasal 5 UUPA yang berbunyi, Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang- undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Terang dan tunai artinya penyerahan hak atas tanah dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pembayarannya dilakukan secara tunai dan bersamaan.

Kemudian, Sertifikat hak atas tanah itu sendiri merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

(Ibnu)

Pemkab Pesawaran Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Rancangan Awal RKPD 2026

Pesawaran, 31 Januari 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Pertemuan ini dilaksanakan di Aula Pemkab Pesawaran pada Jum’at, (31/1/2025) dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Pesawaran Aria Guna, Kepala Bappeda Adhytia Hidayat, Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, serta tamu undangan lainnya.

Forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat serta menyelaraskan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Pesawaran 2021-2026 dengan visi-misi serta program prioritas RPJPD Kabupaten Pesawaran periode 2025-2045.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, melalui Sekretaris Daerah Wildan dalam sambutannya mengatakan bahwa Forum Konsultasi Publik memegang peran penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan merupakan bagian tak terpisahkan dari mekanisme perencanaan yang diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Tema pembangunan tahun 2026 yang diusung adalah “Memantapkan Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Produktif untuk Kesejahteraan dan Kemandirian Desa, serta Daya Saing Daerah.”

Dalam konteks ini, lanjut Sekda pembangunan SDM mencakup masyarakat dan aparatur pemerintah, sementara peningkatan daya saing daerah diarahkan pada pencapaian kesejahteraan masyarakat yang tinggi dan berkelanjutan, optimalisasi pelayanan publik, serta pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal untuk menghadapi persaingan domestik dan internasional.

Adapun lima prioritas pembangunan Kabupaten Pesawaran tahun 2026 meliputi peningkatan kualitas SDM yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, unggul, dan berdaya saing, peningkatan iklim investasi dan usaha yang kondusif, mewujudkan desa mandiri sebagai pusat pembangunan berbasis masyarakat dan potensi lokal, pemerataan infrastruktur wilayah yang berkelanjutan dan berkualitas, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif dengan layanan publik berkinerja tinggi.

Sekda Wildan juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk memastikan sinkronisasi program dan kegiatan tahun 2026 dengan visi-misi Bupati/Wakil Bupati. Selain itu, RKPD 2026 harus selaras dengan prioritas nasional, provinsi, dan daerah, serta berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik yang berintegritas.

Forum Konsultasi Publik ini turut menghadirkan sejumlah pemaparan dari berbagai narasumber mengenai arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pesawaran. Adapun materi yang dibahas diantaranya mengenai Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran 2026 oleh Kepala Bappeda Kabupaten Pesawaran Adhytia Hidayat.

Kemudian penjelasan mengenai Outlook Pembangunan Kabupaten Pesawaran Berdasarkan Data Statistik 2020-2024 oleh Kepala BPS Gunawan Catur Prasetyo, materi mengenai Proyeksi Pendapatan Asli Daerah oleh Kepala Bapenda Evans Saggita, dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 oleh Plt. Kepala BPKAD Iswanto.