Dua Oknum Siswi di Tanggamus Terlibat Pencurian Emas Ratusan Juta, Ini Perannya

Lampunglive.com – MR alias Pemas (22) warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, diamankan satuan resort kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, Selasa (15/07) .

Selain berhasil membekuk MR, yang merupakan residivis, juga turut diamankan dua orang penadah berinisial HI, warga warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Lalu, RA (20) warga Dusun Badak Bangun Pekon Padang Ratu Kec. Limau Kabupaten Tanggamus.

Serta dua remaja perempuan inisial AN (8) dan DY (17) pelajar SLTA warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus

Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, 15 Juli 2025, menyampaikan.

Pengungkapan kasus, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus itu, bermula, dari laporan korban, atas nama Randy Kurniawan, seorang pengacara.

Wakapolres menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WIB, saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandar Lampung sejak tanggal 28 Juni 2025.

“Pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 83 gram beserta surat-surat nota pembeliannya, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta,”kata Wakapolres

Masih menurut, Wakapolres, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.

Pelaku pencurian berhasil diidentifikasi sebagai pelaku utama inisial MR alias Pemas, warga Kelurahan Kuripan yang diketahui masih bertetangga dengan korban.

“Tersangka utama Curat sebanyak 1 orang dan tersangka penadahan sebanyak 4 orang, termasuk 2 remaja perempuan, Pelaku, MR alias pemas bersama rekannya ditangkap oleh tim gabungan, Senin 7 Juli 2025 pukul 22.30,”ujarnya.

Ia menambahkan, adapun kronologi kejadian berdasarkan hasil dari pemeriksaan, MR mengaku, masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis besi menggunakan alat berupa blencong miliknya.

Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur emas dan uang tunai. Emas hasil curian tersebut kemudian dijual dengan bantuan RA dan HI, yang selanjutnya HI melibatkan dua perempuan, AN dan DY yang turut menjualkan emas tersebut.

Dua Narapidana Terorisme Lapas Kotaagung Bebas, Aktif Jalani Program Deradikalisasi dan Berikrar NKRI

Tanggamus, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung resmi bebaskan secara bersyarat dua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) berinisial AF dan S pada Senin (26/5/2025) setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan komitmen rehabilitasi melalui program deradikalisasi pembinaan dan telah berikrar setia kepada NKRI.

Pembebasan ini merupakan tanda keberhasilan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rubyanto dan Angga Pratama selaku Pamong Napiter dalam melaksanakan program deradikalisasi sebagai upaya reintegrasi sosial yang diberikan kepada AF dan S selama di Lapas Kotaagung.

AF dan S selama di Lapas Kotaagung telah menunjukkan partisipasi aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian, yakni rutin mengikuti kegiatan keagamaan di masjid Lapas hingga berinovasi menanam kentang dalam karung dalam kegiatan pertanian.

Tak hanya itu, pada 16 Januari 2025, AF dan S juga telah mengikrarkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama satu narapidana terorisme lainnya, yaitu MH (telah bebas PB pada 8 Mei lalu) disaksikan berbagai stakeholder dan Aparat Penegak Hukum terkait.

Pembebasan Bersyarat (PB) kedua Napiter ini dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-830.PK.05.09 Tahun 2025 tertanggal 23 Mei 2025. AF dan S selanjutnya wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru hingga masa percobaannya dinyatakan selesai.

AF dan S telah menjalani masa pembinaan 5 bulan di Lapas Kotaagung. Sebelum nya, kedua Napiter tersebut divonis 3 (tiga) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada September 2023 dan ditahan di Rutan Mako Brimob Cikeas sampai dengan 24 Oktober 2024.

Proses serah terima PB dilaksanakan oleh Kasubsi Regbimkemas Khoirulloh kepada Kompol. Sumarna dari Tim Idensos Densus 88 A/T Satgaswil Lampung disaksikan oleh jajaran Polres Tanggamus, Kodim 0424/Tanggamus, dan BIN Daerah Lampung. Kedua Napiter tersebut dibawa ke Bapas Kelas II Pringsewu sebelum dipulangkan ke kediamannya di Riau. (Red)

Deklarasikan Anti Halinar Disaksikan APH, Komitmen Nyata Kalapas Kotaagung dan Jajaran Bebas dari Peredaran HP, Pungli, dan Narkoba

Tanggamus –  Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung Andi Gunawan dan seluruh jajaran deklarasikan zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) dihadapan saksi-saksi Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Tanggamus. Deklarasi ini menjadi komitmen jajaran Lapas Kotaagung dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis (22/5/2025).

 

Selaku pembina Apel, Kepala Lapas Kotaagung memimpin pembacaan ikrar diikuti oleh seluruh pejabat manajerial, staf, dan pengamanan dan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama secara simbolis langsung dihadapan Kapolres Tanggamus AKBP Rahmat Sujatmiko, Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya, Pasi Intel Kodim 0424/Tanggamus Letda. Inf. Yudi Pinalosa, dan Kasubsi Tipidum Kejari Tanggamus Andy Labanta.

 

Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kotaagung menegaskan bahwa deklarasi ini menjadi komitmen nyata seluruh petugas Lapas Kotaagung memberantas segala bentuk peredaran Handphone, Pungli, dan Narkoba yang menjadi penyebab utama terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Andi Gunawan juga meminta APH untuk menindak tegas secara hukum terhadap oknum petugas yang terlibat dengan Narkoba.

 

“Jangan ada lagi petugas yang masih melakukan pembiaran terhadap adanya Handphone, Pungutan Liar, apalagi Narkoba di dalam Lapas. Sudah banyak contoh di luar sana oknum petugas yang sudah dijatuhi hukuman disiplin hingga dipecat dan terancam hukuman pidana akibat perbuatan cela tersebut,” pungkas Andi Gunawan. (*)

Polemik Kertas Rekomendasi BBM Bersubsidi Jenis Solar, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Kotaagung Diduga Menerima Uang ?

Kotaagung, – Polemik surat rekomendasi di UPTD Pelabuhan Perikanan Kota Agung sebagaimana diatur dalam peraturan BPH migas no 2 tahun 2022. Surat rekomendasi pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar memang sempat kosong alias tidak ada pada hari Jumat yang lalu (31 Januari 2025).

Menurut salah seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa rekomendasi sejak sebulan yang lalu di fhoto copy emang sering begitu’pas hari Jumat yang lalu waktu kita mau buat rekom,petugas rekom bilang kertas nya enggak ada.disaat yang bersamaan salah seorang staf SPBUN menyerahkan uang sebesar RP 1.000.000 ke sukarsono selaku kepala UPTD PP kota agung.sebagai uang laporan bulanan SPBUN.karena setiap bulan kita harus membuat laporan bulanan yang ditanda tangani oleh kepala UPTD PP, laporan kami selama 6 bulan.

Ditambahkan bahwa laporan yang ditanda tangani selama 6 bulan

Surat rekomendasi pendistribusian jenis solar merupakan syarat mutlak mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar bagi nelayan

Sukarsono selaku kepala UPTD pelabuhan perikanan kota agung ketika di konfirmasi via Whatsapp (Rabu 5 februari 2025) di no 0812 7264 xxx terkait surat rekomendasi pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar yang sempat tidak ada sementara sudah menerima uang kebijakan laporan bulanan dari SPBUN menjawab konfirmasi tentang hal ini dilakukan di kantor UPTD PP ya (balung )

PARAH !!! DIDUGA BELUM MENGANTONGI IZIN, “PEDE KALI” MENDIRIKAN BANGUNAN DI TPI HIGIENIS

Kota agung ,layaknya bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah tanpa terkecuali di lahan TPI higienis kota agung yang dikelola dinas kelautan dan perikanan (DKP) provinsi lampung melalui unit pelaksana tekhnis daerah (UPTD ) pelabuhan perikanan PP kota agung dan dinas perikanan tanggamus

Ditengah upaya semua pihak terkait penataan di pelabuhan perikanan kota agung ,
Pemandangan terbalik dilihat dilapangan ,tampak bangunan berdiri bentuknya terbuka menghadap kelaut dengan lebar 5 meter dan panjang 3 meter
Tampak terlihat lantai tertimbun batu krokos serta dinding TPI yang dijebol untuk dipergunakan sebagai jalan alternatif /senin 14 oktober 2024

Sukarsono dalam wawancara di kantor UPTD PP menegaskan bahwa kalau memang terlihat tidak mendukung upaya penataan akan dikenai sanksi.

Sementara itu yeni melia selaku kepala seksi pengusahaan UPTD PP kota agung ketika dikonfirmasi via whats app terkait izin bangunan tersebut mangatakan bahwa perizinan sedang naik permohonan nya serta dalam proses.

Sementara itu jeni pemilik bangunan ketika dikonfirmasi ulang terkait perizinan bangunan tersebut di nomor wa 0897 4770 xxx terkait perizinan bangunan tersebut sampai berita ini ditayangkan tidak menjawab /team /balung

Polres Tanggamus Lampung tangkap ayah diduga cabuli anak kandung

Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, Polda Lampung menangkap seorang ayah yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan dan menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.

“Perbuatan ayah kandung kepada putrinya diungkap Polres Tanggamus sekaligus menangkap tersangka inisial SM (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan saat dihubungi dari Pesisir Barat, Jumat.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari penyelidikan laporan tanggal 8 Agustus 2023, sebagai pelapornya adalah keluarga mereka sendiri yang tidak terima atas perilaku seorang ayah kepada putrinya.

“Bahwa korban telah mengalami perlakuan itu dari tersangka sejak usia 5 tahun sampai dengan yang terakhir dilakukan oleh pelapor pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, dengan usia pelapor 13 tahun, sehingga membuat korban trauma,” katanya pula.

Dia menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada bibinya yang juga tinggal di pekon (desa) setempat, dan diteruskan kepada keluarga tertua, sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.

“Pelaku menyadari aksinya diketahui keluarga, sehingga ia mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan disekolahkan ke pondok pesantren (ponpes) di wilayah setempat,” ujarnya.

Kasat menyebut, korban adalah putri tersangka yang berusia 13 tahun, inisial IY, dan setelah keluarganya curiga, tersangka memindahkan anaknya ke salah satu ponpes di wilayah Lampung Utara.

“Pengakuan korban, aksi itu dilakukan tersangka sejak korban usai 5 tahun hingga usia 13 tahun, terakhir pada 30 Juli 2023,” katanya pula.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginan, dan motifnya lantaran istri pelaku pergi ke luar negeri.

“Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal istri bekerja ke luar negeri,” katanya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat mengimbau kepada seluruh orangtua terutama yang memiliki anak-anak perempuan, agar lebih waspada dan betul-betul mengawasi serta membimbing anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

Pasalnya, pelaku kejahatan seksual bukan hanya dari orang-orang luar, namun juga bisa berasal dari lingkungan terdekat mulai dari lingkungan pergaulan hingga lingkungan keluarga.

“Diharapkan para orangtua lebih peka terhadap permasalahan yang menimpa anak-anaknya, sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual pada anak sejak dini,” katanya lagi.

Imron Hasan Hadiri Dan Apresiasi Kegiatan Cegah Stunting Oleh PT Tirta Investama dan YKWS

Tanggamus – Imron Hasan Kepala Pekon Kagungan Kt.Aggung Timur Menghadiri acara Edukasi dan Diskusi Cegah Stunting dari Rumah dan Sekolah Cerdas untuk anak sehat terlindungi yang digelar oleh PT. Tirta investama di Bantu Tim Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) bertempat di TK Islam Az-Zahra Pasar Simpang Kotaagung Timur, Selasa (18/07/23).

Turut hadir dalam acara tersebut wakil bupati Tanggamus Hj.safe.i, Camat Kota agung Timur,ibu febrilia Eka Wati selaku direktur ekskutif Yayasan Konservasi Way Seputih, ketua tim untuk pencegahan Stunting dari provinsi Lampung, agung Nugroho selaku menejer PT.Tirta investama Tanggamus, kepala UPTD Puskesmas Kotaagung Timur,Ibu Basarih selaku Kepala sekolah TK Islam Az-Zahra,serta beberapa kepala OPD kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutan Imron Hasan, dirinya mengucapkan Apresiasi pada kegiatan tersebut dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Tanggamus, tentang pentingnya program penurunan dan pencegahan Stunting di wilayah Kabuten Tanggamus.
“Program ini perlu adanya dukungan dari pihak swasta yang mana harus berkomitmen dalam membantu pemerintah untuk mencapai target penurunan angka Stunting hingga empat belas persen tahun 2024,”tuturnya.

Imron berharap melalui program ini PT.Tirta investama Kabupaten Tanggamus dan Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) bisa di dukung oleh berbagai pihak, karna dalam peraturan pemerintah no 72 tahun 2021 menjalankan program penurunan angka Stunting perlu adanya berkolaborasi salah satu nya adalah pihak swasta.

“Semoga dengan adanya kerjasama dari pihak – pihak terkait yang berada di Kabupaten Tanggamus bisa memenuhi sesuai dengan harapan,” tandasnya.

Selanjutnya, di kesempatan berbeda, ibu Basariah selaku kepala sekolah TK.Islam Az.Zahra sangat berterimakasih kepada PT.Tirta investama dan YKWS, yang mana TK yang menjadi lokasi ini sudah di pilih menjadi tempat mengadakan acara yang begitu penting.

“Ya itu program penurunan angka Stunting dan mengupayakan pencegahan Stunting melalui pengumpulan sampah,pola asuh, mengupayakan sanitasi,asolarasi dan lain-lain,saya sangat mendukung program -program ini Semoga kedepan nya angka Stunting di kabupaten Tanggamus lebih menurun lagi di bandingkan tahun ini,”singkatnya (*/Buud)

Aksi Demo GMM Mosi Tidak Percaya Dengan DPRD Tanggamus??

Tanggamus, – Aksi Demo Gerakan Masyarakat Menggugat (GMM) Tanggamus di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menuntut Drs. Hamid Heriansyah Lubis selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus untuk segera mundur dari jabatannya.

Hal ini, diungkapkan Supriyansah selaku Ketua Solidaritas Pemuda Pendidikan dan Pembangunan (SP3) sangat geram atas tindakan dan kewenangan tidak wajar yang dilakukan oleh Drs. Hamid Heriansyah Lubis selama menjabat di kursi kekuasaan pemerintahan kabupaten Tanggamus.

“Kami harap Sekda Tanggamus segera mundur secara baik baik, karena dalam masa jabatannya sebelum dan sampai menjabat sekda, banya sekali terdapat masalah yang merugikan Negara. Untuk itu kami sarankan supaya mundur saja, karena nanti kami pasti akan melakukan aksi yang lebih besar daripada masa saat ini,”ujarnya. Jum’at (23/6/23).

Sebelumnya Gerakan tersebut dipimpin oleh Dauri Ruansyah selaku Koordinator Lapangan (Korlap), dalam orasinya Dauri menyampaikan beberapa tuntutan yang harus ditindaklanjuti oleh DPRD Tanggamus.

Pada poin pertama, mendesak DPRD Tanggamus untuk harus profesional dalam menjalankan tupoksinya.

Kedua, mendesak DPRD Tanggamus mengambil sikap langkah konkrit mengenai kinerja Sekda Tanggamus.

Ketiga, meminta DPRD Tanggamus mengganti jabatan fungsional Sekda Tanggamus.

Keempat, mendesak DPRD Tanggamus untuk mengkaji ulang tunjangan kinerja Sekda Tanggamus.

Kelima, meminta DPRD Tanggamus untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kadis Dishub tahun 2016.

Keenam, meminta DPRD Tanggamus untuk membentuk pansus untuk mengusut kasus kejahatan anggaran, pungli, dan korupsi yang dilakukan oleh Sekda Tanggamus.

Ketujuh, DPRD Tanggamus untuk bertemu atau melakukan audiensi kepada masa aksi yang ada.

“Aksi di Tanggamus ini bukan yang pertama bagi kami, karena sebelumnya kami sudah menggelar aksi di Kantor Bupati Tanggamus dengan harapan dapat memberikan jawaban yang sesuai, akan tetapi sangat disayangkan sekali karena Sekda ini tidak mau menerima audensi kami, dan kami fikir pada dugaannya Sekda sangat alergi pada kritikan masyarakat,”kata Dauri pada media ini.

Dalam Aski yang kesekian kalinya ini, Dauri menyampaikan Mosi tidak percaya kepada DPRD Tanggamus yang terkesan acuh dan tidak perduli terhadap keluhan masyarakat. Ditambah lagi saat ini DPRD Tanggamus yang berjumlah 45 orang tidak ada ditempat dengan alasan sedang Dinas Luar.

“Kami tidak percaya dengan DPRD Tanggamus, mulai saat ini Gedung yang seharusnya dapat melayani masyarakat kami akan sita sementara sampai ada jawaban dari DPRD Tanggamus,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ungkapan kekecewaan terhadap DPRD Tanggamus juga dapat terlihat pada spanduk dan simbol yang di bawa seperti Keranda Mayat bertuliskan RIP DPRD TANGGAMUS, Dewan Penghianat Rakyat dan lain sebagainya.

“Kami Do’akan Supaya DPRD Tanggamus dapat membuka hati nurani untuk Masyarakat yang telah memilihnya dan juga telah dihianati,”tukasnya.

Kemudian, pada kesempatan itu Sabarudin selaku Sekretaris DPRD Tanggamus mewakili Seluruh Anggota DPRD mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD usai pulang dari Dinas Luar.

“Kebetulan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sedang menjalankan tugasnya diluar kota, sementara ini kami menerima keluhan dan aspirasi dari GMM dan akan kami sampaikan,”ujarnya.

Pada kesempatan itu juga Dauri yang membalas jawaban dari Sekretaris DPRD Tanggamus bahwa GMM tidak percaya atas ucapannya yang tidak pernah terbukti, pasalnya sebelum adanyabaksi dirinya dan rekan rekan LSM sudah berulang kali mengajukan permohonan audensi berupa surat, akan tetapi tidak ada Jawaban hingga Aksi ini digelar.

“Kami tetap tidak percaya, kami akan tetap disini sampai bertemu langsung oleh dewan, dan Gedung yang sudah kamu sita ini jangan pernah ada yang menyentuhnya sebelum tuntutan kami terjawab,”tuturnya.

Kondisi Gedung DPRD Tanggamus saat ini masih dalam kondisi aman tanpa adanya tindakan anarkis dari aksi tersebut, turut mengamankan juga TNI dan Polri Tanggamus memantau kondisi sampai dengan selesai. (Buud)

84 Murid PSCP Tanggamus Resmi Dilantik, Suratman Optimis Ciptakan Generasi Muda Yang Berprestasi

Tanggamus, – Pengurus Pencak Silat Cempaka Putih (PSCP) Cabang Tanggamus Lampung melantik dan mengesahkan 78 dari 84 murid siswa siswi di Padepokan silat setempat tepatnya di Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Sabtu 17 Juni 2023 kemarin malam.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Heri Agus Setiawan S.Sos Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus sekaligus ketua IPSI Tanggamus, Suratman Pembina PSCP Tanggamus, Sugianto Ketua PSCP Cabang Tanggamus, Kepala Pekon Sukaraja, Polsek Semaka serta beberapa keluarga besar PSCP se-Lampung.

Dalam sambutan Sugianto, PSCP merupakan warisan budaya dari nenek moyang dengan harapan terus dilestarikan diseluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Tanggamus Lampung.

“Pencak Silat Cempaka Putih ini sudah ada sejak dahulu pada zamannya Nenek Moyang kita, dan kedepannya kita berharap penerus kita ini dapat menjunjung tinggi moral dan berkembang serta dapat membangun prestasi yang baik,” tuturnya.

Adapun harapan Sugianto kepada murid yang baru saja dilantik ini bisa memberikan wujud prestasi dan mengharumkan tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Lampung.

“Insyaallah kita akan ciptakan generasi yang dapat mengharumkan bangsa dalam meraih prestasi,” harapnya.

Kemudian dalam kegiatan itu, Heri Agus Setiawan menyampaikan sambutannya bahwa saat ini generasi semakin mudah masuk kedalam lingkaran narkoba dan lainnya, dengan adanya PSCP ini dirinya berharap bisa merubah pola generasi dengan jauh dari Narkoba serta menciptakan kekompakan yang solid untuk mencapai indonesia bersih dari Narkoba.

” Kami ucapkan selamat kepada murid yang baru saja dilantik, mudah-mudahan kedepannya PSCP dapat membangunkan semangat baru untuk mencapai prestasi dan mengharumkan Kabupaten Tanggamus,” katanya.

Selain itu Heri menambahkan terkait minimnya Pembangunan yang ada pada padepokan tersebut bahwasanya keadaan masih rata diatas tanah dan belum ada bangunan seperti gedung untuk tempat melatih ataupun tempat berteduh.

“Mungkin nanti bisa mengajukan permohonan pembangunan kepada Pemerintah kabupaten Tanggamus, dan Insyaallah kita akan mengawal supaya permohonan itu bisa terealisasi,”ujarnya.

Selanjutnya, Suratman yang sebelumnya mempunyai jenjang karir yang baik dengan berbagai jabatan di struktural pemerintahan, yaitu mantan Kepala Dinas Koperindag, mantan Sekretaris DPRD dan lain sebagainya kemudian jabatan terakhir sebelum dirinya Pensiun pernah menjadi Kasat Pol PP Kabupaten Tanggamus.

Dengan jenjang karir yang sudah dilaluinya itu, kini Suratman masih mempunyai tujuan baik yaitu membangun PSCP Cabang Tanggamus kedepan supaya lebih baik lagi.

“Saya ucapkan selamat terlebih dahulu kepada Murid yang baru saja dilantik mudah-mudahan kedepannya PSCP dapat memberikan prestasi dengan munculnya generasi penerus ini. Hadirnya saya sebagai pembina ini bukan ada maksud yang lain, tetapi dalam hati yang paling dalam saya ingin membantu membangunkan dan menciptakan PSCP agar dilihat oleh banyak orang bahwa PSCP bisa menjadi bagian dari NKRI yang penuh dengan Prestasi dalam bidang budaya Pencak Silat Indonesia khususnya di wilayah Tanggamus,”tukasnya.

Usai digelar acara inti, dilanjutkan dengan berbagai atraksi penampilan pencak silat Cempaka Putih. (Buud)

Serap Aspirasi, Polres Tanggamus Gelar Jumat Curhat di Pekon Kusa Kota Agung

TANGGAMUS – Kembali Serap aspirasi masyarakat melalui Jumat Curhat, Polres Tanggamus menggelar ramah tamah dan diskusi di Balai Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Jumat 24 Maret 2023.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H mengatakan, dalam program Jumat Curhat kali ini dipimpin Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H bersama Kanit Binmas Aipda Putra Alam dan sejumlah jajarannya Bhabinkamtibmas.

“Untuk hari ini kegiatan Prioritas Kapolri yang dikemas melalui Jum’at Curhat kami gelar di Pekon Kusa, Kota Agung” kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Sambungnya, tujuan kegiatan Jum’at Curhat diharapkan dapat menampung aspirasi masyaraka agar lebih terbuka lagi untuk menyampaikan segala macam informasi terkait gangguan kamtibmas kepada pihak Kepolisian.

“Hal itu juga guna bersama-sama dicarikan solusi, jalan keluar permasalahan ataupun kendala yang dialami oleh masyarakat pada umumnya sehingga dapat terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Kasi Humas menjelaskan, perwakilan tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung yang telah menggalakan ronda malam sehingga tercipta situasi yang kondusif.

Kemudian, menjawab pertanyaan masyarakat juga disampaikan baik terkait orgen tunggal, Curanmor maupun peraturan lalu lintas. Kesempatan itu juga disampaikan agar masyarakat dalam berkendara untuk menghindari pelanggaran lalu lintas, dengan memakai helm, membawa stnk, memakai spion dan melengkapi surat surat kendaraan bermotor.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap Polres Tanggamus khususnya dalam hal pemeliharaan Kamtibmas,” jelasnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Pekon, Nindi, Ketua BHP, Suman bersama aparatur pekon, Linmas dan masyarakat Pekon Kusa.

Ditambahkannya, selain tim Polres Tanggamus, Polsek jajaran juga melaksanakan kegiatan serupa yang dipimpin oleh Kapolsek masing-masing ataupun para Bhabinkamtibmas untuk lingkup kecil.

“Hingga berakhirnya kegiatan, berlangsung lancar dan kondusif,” tandasnya.