Kotaagung, – Polemik surat rekomendasi di UPTD Pelabuhan Perikanan Kota Agung sebagaimana diatur dalam peraturan BPH migas no 2 tahun 2022. Surat rekomendasi pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar memang sempat kosong alias tidak ada pada hari Jumat yang lalu (31 Januari 2025).
Menurut salah seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa rekomendasi sejak sebulan yang lalu di fhoto copy emang sering begitu’pas hari Jumat yang lalu waktu kita mau buat rekom,petugas rekom bilang kertas nya enggak ada.disaat yang bersamaan salah seorang staf SPBUN menyerahkan uang sebesar RP 1.000.000 ke sukarsono selaku kepala UPTD PP kota agung.sebagai uang laporan bulanan SPBUN.karena setiap bulan kita harus membuat laporan bulanan yang ditanda tangani oleh kepala UPTD PP, laporan kami selama 6 bulan.
Ditambahkan bahwa laporan yang ditanda tangani selama 6 bulan
Surat rekomendasi pendistribusian jenis solar merupakan syarat mutlak mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar bagi nelayan
Sukarsono selaku kepala UPTD pelabuhan perikanan kota agung ketika di konfirmasi via Whatsapp (Rabu 5 februari 2025) di no 0812 7264 xxx terkait surat rekomendasi pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar yang sempat tidak ada sementara sudah menerima uang kebijakan laporan bulanan dari SPBUN menjawab konfirmasi tentang hal ini dilakukan di kantor UPTD PP ya (balung )
Leave a Comment