Pengedar Narkoba Di Amankan Satlantas Polresta BandarLampung

Bandar Lampung, mediarepublika.com — Seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkoba berinisial A (24) di amankan satuan speed Satlantas Polresta Bandarlampung saat menggelar patroli jalan raya, Minggu 30 Agustus 2020.Kanit Turjawali Akp.M anis mewakili Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Akp Rafli Yusuf Nugraha menerangkan, penangkapan terduga pengedar narkoba berinisial A warga Garuntang Kecamatan Bumi Waras tersebut saat Team speed menjalan patroli di jalan Gatot Subroto Garuntang Bandarlampung. Petugas patroli Aipda Muris Efendi dan Bripda Ardo dengan naluri kepolisiannya mencurigai pengendara Roda dua Mio GT warna hitam tanpa plat dan tidak menggunakan helm.

Petugas tersebut langsung melakukan pengejaran. saat hendak di berhentikan petugas, terduga dengan sengaja membuang bungkusan kecil yang di duga sabu yang mengarah ke jalan CV Kota Agung. Saat dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan di tempat terduga mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut miliknya, dan merupakan sabu miliknya, selanjutnya A dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandarlampung.

Diketahui dalam pemeriksaan pelaku yang membawa seberat lebih kurang 200 gram atau satu paket sabu. Dan saat menjalani tes urine diketahui positif menggunakan sabu.

Terduga kini sedang menjalani pemeriksaan di satuan narkoba Polresta Bandarlampung ,”terangnya.

Kasat Lantas Akp Rafli Yusuf Nugraha membenarkan dan siap memberi reward terhadap anggotanya yang berhasil mengungkap terduga pengedar Sabu tersebut. “Perkaranya sudah kami serahkan ke Sat Narkoba untuk ditindak lanjutimelalui proses hukum,”pungkas Rafli.(Red)

Masih Maraknya Penyebaran covid-19. Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung kembali melaksanakan patroli imbauan terkait pendisiplinan protokoler kesehatan di Pusat Perbelanjaan

mediarepublika.com

Bandar Lampung, Sabtu 18 Juli 2020 Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, Membawa Polisi Cilik (pocil) serta sejumlah polwan yang menggunakan Hoverboard. melakukan patroli di Mall,yang sebelumnya berada di Mall Bumi Kedaton (MBK) pada Sabtu (11/7/2020) lalu yang menyasar seluruh pengunjung Mall, kali ini di Mall Kartini, petugas hanya menyasar kepada Pengunjung Dewasa dan anak-anak yang tidak menggunakan memakai masker dan mengindahkan protokol Kesehatan

“Sasaran lebih ke anak-anak yang kedapatan tidak memakai masker. Untuk itu Pihaknya  melibatkan pocil supaya lebih humanis dan lebih dekat. Sehingga anak-anak tidak takut. Namun juga tetap berikan imbauan kepada orang tuanya maupun pengunjung lainnya,” Ungkal AKP Rafly.

Dilakukannya patroli ini, menurut mantan Kasat Lantas Polres Lampung Timur ini, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sebab, ada peningkatan kasus positif covid-19 sebanyak 9 orang yang hari ini terdata dalam gugus tugas penanganan kasus Covid 19 di provinsi Lampung yang disebabkan adanya interaksi perjalanan dan pasar.

“Sementara Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, memyebutkan kegiatan ini akan berkelanjutan di setiap tempat-tempat perbelanjaan,dan menjadi atensi di wilayah serta jajarannya.Polresta bandar lampung juga menghimbau kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan yang ada dalam menghadapi New Normal saat ini.Gunakan masker saat keluar rumah,selalu mencuci tangan atau gunakan handsaniteser dan selalu jaga kesehatan.(Red)

Pengunjung Mall di Himbau Patuhi Protokol Kesehatan

mediarepublika.com

Bandar Lampung – Polwan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung melaksanakan kegiatan penertiban pengamanan pendisiplinan protokoler kesehatan di Mall Bumi Kedaton (MBK) Bandar Lampung, Sabtu,17 Juli 2020 malam.

Dalam kesempatan itu Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya didampingi Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Ganda Saragih, Kabag Ops Kompol Arif Hakim Rambe dan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini, secara langsung memberikan imbauan kepada para karyawan di sejumlah Outlet dan pengunjung MBK agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau handsaniteser.

Selain memberikan imbauan langsung, Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, meluncurkan atau melauncing patroli polwan hoverboard serta membagikan face sheild dan masker.

Kombes Pol. Yan budi menerangkan, pihaknya akan selalu memantau untuk memberikan imbauan kepada para pengunjung mall terlebih yang berada di mall bumi kedaton saat ini agar selalu mengedepankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Dikatakan Alumnus Akpol 1996 ini, tujuan yang dicapai dalam kegiatan ini adalah agar terciptanya Kamtibmas di tengah wabah Covid 19 yang berada dalam Kota Bandar Lampung dan giat humanis guna selalu mendekatkan Polri dengan masyarakat.(Red)

Polres Tanggamus Tangkap Seorang Bandar Narkoba Berikut 400 Butir Extacy Senilai 120 Juta dan Senjata Api Rakitan

Mediarepublika.com

Tanggamus – Jelang Hari Bhayangkara ke 74, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menorehkan catatan keberhasilan pengungkapan kasus.

Hal itu seiring dengan sekitar seminggu penyelidikan yang dipimpin AKP I Made Indra Wijaya SH yang baru sembilan hari menjabat Kasatresnarkoba Polres Tanggamus.

Tak tanggung-tanggung, hampir 400 butir Narkoba jenis Extacy senilai Rp. 120 juta diamankan dari bandar asal Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus bernama Sepriyadi (28).

Selain mengamankan Narkotika kelas I itu, petugas juga berhasil mengamankan senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi aktif, 3 senjata tajam, alat judi koprok serta uang hasil penjualan extacy.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang buka Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. didampingi Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan dan Dandim 0424/TGM Letkol Inf. Arman Aris Sallo, di koridor utama Mapolres, Rabu (1/7/20).

“Kami bersama Forkopimda Tanggamus menyampaikan keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanggamus yang berhasil mengungkap bandar Sabu jelang perayaan Hari Bhayangkara ke 74,” ungkap AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut Kapolres, pihaknya bersama Forkopimda mengapresiasi keberhasilan tersebut sebagai langkah konkrit pemberantasan Narkoba di Kabupaten Tanggamus.

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan ini, kemudian untuk lebih detail pengungkapan kasus akan disampaikan Kasatresnarkoba,” tegasnya.

Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, keberhasilan tersebut berdasarkan atas informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka Sepriadi di Pekon Balak Kecamatan Wonosobo sering dijadikan transaksi Narkoba jenis Extacy.

“Berdasarkan informasi dan penyelidikan lebih dari seminggu, maka tadi malam Selasa, 30 Juni 2020, sekitar pukul 19.00 Wib seorang tersangka berhasil diamankan saat berada di rumahnya,” kata AKP I Made Indra Wijaya.

Sambungnya, Narkoba jenis extacy yang diamankannya berlogo LV yang diakui oleh tersangka didapatkan dari kakaknya yang telah diketahui identitasnya berinisial AP.

“Terhadap kakak tersangka, masih dilakukan pengejaran dan akan ditetapkan DPO jika belum berhasil ditemukan,” ujarnya.

Kasat membeberkan, adapun barang bukti Narkoba tersebut ditemukan di rumah tersangka yang dikemas dalam 2 plastik klip besar berisi 183 pil exstacy berwarna cream berlogo LV.

Lalu, 2 plastik klip ukuran besar berisi 180 butir pil exstacy berwarna cream berlogo LV, 2 plastik klip ukuran sedang berisikan 20 butir pil exstacy berwarna abu-abu serta 1 plastik klip ukuran sedang berisikan 10 butir pil exstasi berwarna cream berlogo LV.

Kemudian juga diamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver, 3 butir amunisi, 1 bilah celurit, 1 bilah badik, 1 bilah sangkur, jaket, tas selempang, seperangkat alat judi koprok, dompet, 3 handphone dan uang tunai Rp. 1,4 juta.

“Barang bukti Narkoba dan senjata api rakitan diamankan dari lemari kamar tersangka. Yang dibelinya seharga Rp. 3,5 juta dan pernah digunakan sekali menembak di belakang rumahnya,” bebernya.

Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa barang haram itu didapatkan dari kakaknya sejak awal bulan puasa sebanyak 1000 butir dan telah diedarkannya dengan tersisa hampir 400 butir.

“Menurut tersangka, sebelum puasa ia mendapatkan 1000 butir, yang berhasil diamankan sisa peredaran,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, tersangka telah menggeluti bisnis haram itu sejak lulus sekolah, adapun para pembeli yang rentang usia bujang tanggung bahkan ada juga pelajar.

“Menurut tersangka, para pembelinya para bujang tanggung dan ada juga pelajar serta ditempat adanya orgen malam,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman maksimal seumur hidup. Terhadap kepemilikan senpi akan dijerat UU Darurat Tahun 1951 dan penyidikanya oleh Satreskrim,” pungkasnya.

Sementara, tersangka dalam pengakuannya mengatakan bahwa telah 5 tahun menggeluti penjualan extacy dengan pelanggannya area Wonosobo dengan harga jual Rp. 300 ribu perbutir.

“Jualnya Rp. 300 ribu wilayah Wonosobo, keuntungannya Rp. 80 ribu perbutir,” kata tersangka. (Red)