POLISI TANGKAP PENADAH CURANMOR DI PESISIR SAKTI

Petugas Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Selasa (9/8), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian, terhadap tersangka HM (19) yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Gunung Pelindung.

Pihaknya menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah PJ (36) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung.

Kepada pihak kepolisian, korban MW (50) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, pada 20 Juli 2022 lalu, mengungkap bahwa diduga pelaku mengambil Sepedanya Motor merk Honda Revo, yang diparkir di teras rumahnya.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, dan pengembangan, akhirnya berhasil mengungkap bahwa ternyata tersangka PJ (36) diketahui menjadi Penadah barang hasil pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.

Atas perbuatannya tersebut PA terancam disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

(Ruslan)

Kapolres Pesawaran memimpin kegiatan Upacara Penutupan Siswa Latja Diktukba Polri T.A 2022 SPN Polda Lampung

Pesawaran – Polda Lampung
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) diwakili Wakapolres Pesawaran Kompol Muhammad Riza T, S.H., M.H., memimpin kegiatan Upacara Penutupan Siswa Latja Diktukba Polri T.A 2022 SPN Polda Lampung di Lapangan Apel Mapolres Pesawaran, Selasa (28/06/22) Pukul 07.30 Wib.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Kabag, Kasat, Kasi, Perwira, Personel dan ASN serta instruktur pendamping dan Siswa Latja Diktukba Polri T.A 2022 SPN Polda Lampung.

Penutupan sebanyak 20 Siswa ditandai oleh pernyataan penutupan dilanjutkan penanggalan tanda pengenal peserta Latja Siswa pada perwakilan Siswa dan Mentor oleh inspektur upacara.

Dalam amanatnya Wakapolres Pesawaran menyampaikan, Program Latihan kerja yang dilaksanakan disetiap akhir pendidikan pembentukan Bintara Polri bertujuan untuk dapat mengaplikasikan teori yang disampaikan dengan kegiatan nyata dilapangan.

“Kepada Siswa Diktuk Bintara Polri TA. 2022 yang telah melaksanakan Latja, kegiatan yang telah saudara laksanakan ini, hendaknya dapat dijadikan bekal awal saudara, dalam menempuh tugas kedepan sebagai Anggota Polri yang Profesional baik pada Fungsi Intelkam, Fungsi Reserse, Fungsi Binmas, Fungsi Sabhara maupun Fungsi Lantas, Program Latja di Polres Pesawaran yang telah saudara lakukan hanyalah bersifat pengenalan, selanjutnya saudara dapat mengembangkan inisiatif dan kreaktif sendiri dalam Pelaksanaan tugas Polri dilapangan,” ungkap Wakapolres.

Tugas Polri kedepan semakin berat dan diperlukan Bintara Polri yang sesuai harapan masa depan, yaitu Polri yang kreatif, Polri yang terampil, Polri yang Profesional dan Patuh Hukum serta Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparani berkeadilan (Presisi).

“Selama ini saudara-saudara telah dilatih dengan berbagai teori dan praktek agar bisa membentuk kemampuan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas diri, kewenangan Kepolisian akan melekat pada diri saudara, gunakan kewenangan itu untuk Melayani, Mengayomi, dan Melindungi masyarakat serta bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan ikhlas sehingga akan bernilai amal ibadah,” lanjutnya.

Kepada Siswa Bintara Latja diharapkan yang telah melaksanakan tugas khususnya di Polres Pesawaran, agar dapat mempergunakan momen ini sebagai sarana untuk benar-benar memahami dan mampu melaksanakan tugas-tugas Polri kedepan.

“Saya ingatkan bahwa menjadi Polri bukan sekedar jadikan jalan untuk mengabdi kepada Profesi, namun Masyarakat, Bangsa dan Negara, terakhir saya berpesan kepada saudara-saudara agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan hindari prilaku tidak terpuji karena ini akan dapat menurunkan citra serta harga diri Polri dimata masyarakat,” terangnya.

“Pada hari ini, selasa tanggal 28 Juni 2022 pelaksanaan Latihan Kerja Siswa Diktukba Polri TA. 2022 di Polres Pesawaran saya nyatakan ditutup, demikian amanat saya, semoga tuhan yang maha esa senantiasa memberikan rahmat, taufik dan hidayahnya, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih,” tutupnya.

Kegiatan Upacara Penutupan Siswa Latja Diktukba Polri T.A 2022 SPN Polda Lampung tersebut selesai pada Pukul 08.30 Wib berjalan dengan aman dan kondusif kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama Wakapolres Pesawaran bersama para pejabat utama Polres Pesawaran.

POLSEK TANJUNG KARANG BARAT (TKB) AMANKAN PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN.

Bandar Lampung. Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, amankan seorang pria di duga pelaku Pencurian dengan kekerasan, pelaku berinisial AR (34) warga Desa Kota Alam Kota Bumi Selatan Lampung Utara, di amankan setelah kejadian Rabu (25/5/2022) sekira Pkl 11.45 wib.

Pristiwa ini berawal dari saat Korban Farkah (26) warga Kel. Kelapa Tiga Permai Kec. Tanjung Karang Barat Bandar Lampung sedang berdagang diwarung korban bersama anak korban Rabu, (25/5/2022 sekira pkl 11.30 wib, lalu tersangka mengambil paksa 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y12i, warna Agate Red milik korban yang sedang dimainkan anak korban sehingga korbanpun langsung mengejar pelaku sambil berteriak, “MALING, MALING” namun tersangka berhasil melarikan diri dengan mengendarai Sepeda motor miliknya, Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat yang mendapatkan Informasi kejadian tersebut, langsung mendatangi Tempat kejadian dan mengamankan tersangka dari amukan warga berikut barang buktinya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) di 5 (lima) tempat berbeda yaitu, Wilayah Sukarame Bandar Lampung, Tanjung Karang Barat, Teluk Betung Timur, Teluk Betung Barat dan Pasar Gedong Tataan Kab. Pesawaran Provinsi Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., yang diwakili Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Sandy Galih Putra, SH., S.I.K., mengatakan, Sabtu, (28/5/2022), pelaku sudah di amankan di Polsek Tanjung Karang Barat berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit Hanphone merk VIVO tive Y12i warna Agate Red milik korban dan satu unit sepeda Motor Merk Honda VARIO th 2019 warna Merah No. Pol. BE 4541 KG, STNK a.n. Tersangka, guna penyidikan lebih lanjut, ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
Tahun, tutupnya.

Kapolres Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Audiensi Terkait Persiapan HUT APEKSI

BANDARLAMPUNG, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menghadiri kegiatan audiensi terkait persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke-22 di Ruang Rapat Pemerintah Kota Bandar Lampung, pada Rabu (25/5/2022).

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana serta Forkopimda.

Dalam HUT APEKSI yang akan di laksanakan di Kota Bandar Lampung mulai tanggal 27-29 Mei 2022, Kapolresta menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengamanan dalam kegiatan tersebut guna menjamin keamanan, kelancaran, dan ketertiban.

“Kami tentunya akan mengerahkan seluruh personil untuk melakukan pengamanan dalam HUT APEKSI ke-22 nanti. Kami pastikan kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan tertib,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto.

Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah pengamanan dan pengawalan mulai dari kedatangan para tamu undangan.

“Kami sudah menyusun semua rencana pengamanan mulai dari kedatangan. Kami akan menempatkan nggota-anggota di titik-titik lokasi kegiatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ino Harianto mengungkapkan, anggota TNI-POLRI juga bakal disiapkan di posko pengamanan yang disiapkan di hotel-hotel tempat menginap para tamu.

“Anggota TNI-POLRI akan siap 1×24 jam di posko tempat menginap atau hotel para tamu,” imbuhnya.

3 Pelajar Diamankan Polresta Bandar Lampung Karena Membawa Sajam

Bandar lampung. Sebanyak 3 Orang pemuda yang masih berstatus pelajar SMK diamankan oleh Tim Walet Sat Samapta Polresta Bandar Lampung usai mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada konvoi sepeda motor yang jumlahnya lebih dari 40 dan dikendarai oleh para pemuda sambil mereka membawa senjata tajam, Selasa (24/05/2022)

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino harianto, S.I.K yang diwakili Kasat Samapta Kompol Suwandi PS, SH. Dengan didampingi Kasi Humas AKP halimatus, mengungkapkan bahwa pada hari Selasa (24/5/2022) Sekira Pukl 01.00 Wib Dini Hari tim walet samapta Polresta Bandar Lampung sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya konvoi anak remaja yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan sambil menyeret sajam seperti pedang, cilurit hingga ada pula yang mengayun-ayunkan gir motor yang diikat pada ikat pinggang. Sambil berteriak – teriak memprovokasi sehingga membuat pengguna jalan ketakutan.

Usai mendapatkan laporan tersebut, Tim Walet langsung melakukan Pencarian di beberapa ruas jalan protokol sampai kemudian di Jalan M.Nur depan perumahan Mandala, tim Melihat sekelompok pemuda seperti yang dilaporkan masyarakat dengan membawa berbagai senjata tajam lalu tim segera melakukan pengejaran sehingga para pemuda tersebut berhamburan dan dari mereka ada 3 orang yang berhasil diamankan.

 

Menurut pengakuan dari 3 orang yang berhasil diamankan yaitu HS (18), RJS (17) dan BGM (18), Ketiganya warga Bandar Lampung aksi mereka tersebut hanya ingin mengikuiti trend anak sekarang dan kegiatan mereka di update di media sosial sehingga dilihat oleh orang lain.

Setelah berhasil mengamankan 3 orang tersebut tim walet juga berhasil mengamankan 4 unit motor, 3 bilah celurit, 5 unit handpone dan 1 dompet, selanjutnya akan diserahkan ke Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Samapta dalam kesempatan tersebut juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepihak Kepolisian bila mengetahui setiap kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Terakhir Kasat Juga mengajak orang tua dan pihak sekolah serta Dinas Pendidikan untuk Bisa Mengawasi Tindakan dari anak-anak tersebut walaupun di luar jam sekolah namun karena mereka masih berstatus pelajar jangan sampai tindakan mereka nantinya mengarah kepada tindakan kriminal yang pada akhirnya dapat merusak masa depan mereka sendiri. Tutup Kompol Suwandi PS, SH.

Pastikan Tempat Hiburan Malam Mematuhi Peraturan Dimasa Pandemi Polsek Teluk Betung Selatan Laksanakan Patroli

TBS,- Dalam upaya antisipasi penyebaran virus Covid – 19 diwilayah hukum Kota Bandar Lampung, Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dalam Hal Ini Polsek Teluk Betung Selatan yang dipimpin oleh Plh Kapolsek Kompol Aswar melakukan patroli pengecekan dan memastikan Tempat Hiburan Malam mematuhi aturan selama pandemi Covid – 19 baik Jam Operasional Maupun Protokol Kesehatan, Jumat ( 20/05/2022) malam.

Dalam kegiatan kali ini Polsek Teluk Betung Selatan Melakukan Patroli di Semua Lokasi Hiburan Malam Yang ada di wilayahnya Sekaligus memberikan himbauan kepada pengelola untuk mematuhi jam operasional, membatasi jumlah pengunjung dan kepada pengunjung dilokasi tersebut harus mematuhi protokol kesehatan dan bila ada yang melanggar akan langsung diberikan sanksi.

” Patroli Kali ini tidak hanya kami lakukan himbauan kepada pemilik atau pengelola cafe saja, melainkan himbauan kami lakukan kepada pengunjung karena masih kami temukan beberapa pengunjung yang lalai dengan tidak memakai masker didalam ruangan.” ujar Kompol Aswar, Sabtu (21/5/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Teluk Betung Selatan menghimbau serta mengajak kepada masyarakat khususnya para pemilik atau pengelola cafe dan hiburan malam untuk bersama – sama mematuhi akan Instruksi Walikota tentang jam operasional selama masa pandemi covid-19 ini guna antisipasi penyebaran Virus Covid – 19 maupun Omicron.

” Penanganan pandemi ini merupakan tanggung jawab kita bersama, maka dari itu kami dari Polsek Teluk Betung Selatan Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengajak kepada masyarakat tetap mematuhi peraturan yang masih berlaku selama pandemi ini dengan tetap mematuhi jam operasional serta disiplin mematuhi akan protokol kesehatan agar kita semua sehat dan perekonomian disegala sektor bisa normal kembali ” harapnya.

Empat Kali Cabuli Keponakan, Seorang Paman Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bandarlampung — Seorang paman berinisial L (35) warga Lampung Selatan (Lamsel) tega empat kali mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur di kamar mandi.

Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri dengan didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, polisi mengamankan pelaku pencabulan terhadap korban berinisial MRF (8) berdasarkan laporan keluarga korban pada tanggal 14 Maret 2022.

“Tersangka L telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sebanyak 4 kali sejak Februari 2022,” kata Hamid, saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022) siang di Mapolda Lampung.

Adapun modus pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara mengiming-imingi dan membujuk korban akan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu – Rp10 ribu supaya korban mau melakukan perbuatan cabul.

“Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi, yaitu pertama dilakukan di kamar mandi rumah bukde, kedua ketiga dilakukan di kamar mandi rumah nenek korban dan keempat dilakukan tersangka di kamar mandi masjid di Lamsel,” ujarnya.

Hamid menerangkan, sudah ada 6 saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara kasus tersebut. Dimana, tersangka mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja.

“Masih dilakukan pengembangan, apakah ada korban lain. Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orangtuanya, sehingga melapor ke kepolisian,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju warna merah, satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju polo merah muda, satu helai celana pendek warna cokelat, satu helai baju warna hijau, satu helai celana panjang warna abu-abu, dan satu helai celana dalam warna hijau muda.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun.

“Minggu depan akan kita limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus kita lakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” pungkasnya.

Team tekab 308 Polres Lamtim, berhasil lumpuhkan pelaku residivis curas berinisial M

LAMPUNG TIMUR — Team Tekab 308 Polres Lamtim berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Para tersangka tersebut berhasil lumpuhkan di tempat persembunyiannya pada Rabu (13/4/2022).

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, para tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana Curas terhadap korban berinisial I, yang tinggal di desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung timur, pada hari Kamis (7/4).

Sedangkan satu tersangka yg berinisial M, diamankan dalam kondisi meninggal dunia, dikarenakan melawan petugas, pada saat dilakukan penangkapan ditempat persembunyiannya, ujar Pandra.

“Menurut petugas di lapangan, dalam melakukan aksinya para tersangka kerap kali membahayakan korban dan petugas di lapangan sehingga petugas kami, melakukan tindakan tegas terukur”, jelas Pandra.

Sementara itu Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, Para tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/65/IV/2022/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG UDIK/RES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, tgl 07 April 2022.

Ia menjelaskan, para tersangka melancarkan aksinya pada hari Kamis, tgl 07 April 2022, sekira jam 03.00 Wib, dengan cara dua orang pelaku masuk melalui pintu belakang yg kebetulan pintu tersebut tidak terkunci.

selanjutnya para pelaku masuk dan langsung mengacak – acak isi kamar korban, pelaku berhasil mangambil uang dan Hp milik korban, sehingga korban terbangun, kemudian pelaku melakukan pemukulan menggunakan batu mengenai kepala korban dan kepala istrinya serta melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan korban melawan, ujar Zaky

Lanjut Zaky, korban berteriak minta tolong, namun istri korban ditusuk oleh pelaku M menggunakan pisau milik pelaku sendiri dibagian paha atas sebelah kiri sampai sembilan jahitan, dari aksi pelaku yg sadis tersebut, pelaku sempat membawa dan menyandera adik korban inisial N berumur 11 tahun dimana hal tersebut diketahui, setelah beberapa saat di sisir anggota Polsek Sekampung Udik dan massa, akhirnya adik korban ditemukan di peladangan jauh dari TKP rumah korban, tuturnya.

Dari aksinya, para pelaku berhasil menggasak barang – barang milik korban berupa, uang tunai sebesar dua juta rupiah dan satu unit Hp Merk Realme tipe C11, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar empat juta rupiah, ungkap Zaky.

Dari kejadian tersebut, tim tekab 308 polres Lamtim bersama sat Reskrim Polsek Sekampung Udik, melakukan penyilidikan di lapangan, kemudian dari hasil penyelidikan di lapangan, tim Tekab 308 berhasil menangkap para pelaku, tuturnya.

Kapolres menjelaskan, tersangka inisial M merupakan Residivis, pada tahun 2015, yang telah melakukan tindak pidana Curas disertai pemerkosaan di wilayah Sekampung Udik dengan Nomor : LP/182-B/2015 Polda Lampung, Res Lamtim/ Sektor Sekampung Udik, tanggal 4 Oktober 2015 silam, dengan putusan hukuman 10 tahun.

Saat pelarian kejakarta tersangka melakukan lagi tindak pidana Curanmor di Jakarta, pada tahun 2016 dan ditangkap oleh massa, dan di putus oleh pengadilan 1 tahun penjara, setelah itu baru dilanjutkan dengan hukum kasus curas yg terjadi di wilayah hukum Polsek Sekampung Udik Polres Lamtim, ungkap Zaky.

“Jadi saat ini ketiga tersangka sudah diamankan oleh Polres Lamtim yaitu tersangka S (24 th), H (49 th), dan tersangka M (38 th) meninggal dunia pada saat penangkapan”, ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu buah batu, satu bilah pisau milik tsk M, satu buah Hp Realme C11 dan satu buah kotak Hp Realmi C11 milik korban dan satu helai baju berlumuran darah milik korban.

“Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Wakapolda Lampung Cek Kesiapan Pos Yan JTTS KM 20 dan Pelabuhan Bakauheni

Lampung Selatan — Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto cek kesiapan pelayanan gerai vaksinasi Presisi di rest area km 20 A dan B, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Selain cek gerai vaksinasi Presisi di rest area Bakauheni, Wakapolda juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni.

“Pengecekan kesiapan gerai vaksinasi Presisi di rest area km 20 A dan B ini, untuk melihat kesiapan petugas dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan,” kata Subiyanto, Senin (11/4).

“Diharapkan dengan adanya gerai vaksinasi Presisi di beberapa titik di wilayah Lampung Selatan ini dapat membantu pengendara yang belum melakukan vaksin, agar segera divaksin,” katanya lagi.

Subiyanto menjelaskan kunjungan ini juga untuk melihat kesiapan petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.

“Sehingga dalam perjalanannya, pelaku perjalanan ini nantinya akan aman dan nyaman hingga sampai di tempat tujuan,” pungkasnya. (Red)

PPPS Apresiasi Terhadap Kapolres dan Kasatlantas Polres Pringsewu, Berikut Alasannya

Pringsewu, – Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, SIK., MIK., bersama Kasatlantas Polres Pringsewu, Iptu Ridho Grisyan Adidharya, S.Tr.K., MH., dan PS Kanit Gakum Satlantas Polres Pringsewu mendapatkan penghargaan pada Edisi 3 Tahun Polisi Selebriti Berkarya Bersama Polri.Rabu, 23 Februari 2022, Pukul 15.00 WIB, di Mapolres Pringsewu, Polda Lampung.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Pringsewu, Kasatlantas Polres Pringsewu dan PS Kanit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu, meraih Penghargaan Pencatat Prestasi Polisi Selebriti Atas Pengungkapan dan Penanganan dengan Cepat Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Seorang Mahasiswi Itera di Jalinbar wilayah hukum Polres Pringsewu.

Penghargaan tersebut Langsung diserahkan Sekretaris Jenderal Pencatat Prestasi Polisi Selebriti Jeffry Noviansyah, yang mewakili Direktur PPPS Zandre Badak.

Jeffry Noviansyah berharap kepada Kapolres dan Kasatlantas dan seluruh satuan di Polres Pringsewu agar Penghargaan tersebut sebagai motivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan program Kapolri yaitu Polri yang Presisi.

“Semoga Kapolres dan Kasatlantas, beserta satuan-satuan yang ada di Polres Pringsewu semakin meningkatkan kinerja terutama pada Kasus Kejahatan yang menjadi Prioritas dalam penanganannya di wilayah hukum Polres Pringsewu” ujar Jeffry.

Ditempat sama, Kapolres Pringsewu mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Petugas Pencatat Polisi Selebriti melalui Sekjennya.

“Mewakili Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Hendro Sugiatno, MM., Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PPPS atas kepercayaan kepada Kami, sehingga Kami masih diberikan kepercayaan untuk menerima ketiga penghargaan ini, semoga berkah dan tidak membuat Kami kendor dalam menjaga, mengawal, menangani kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pringsewu dan Kami akan tetap selalu komitmen dan konsisten untuk menangani segala bentuk kejahatan maupun kasus – kasus yang terjadi di wilayah Kami bertugas, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkap Rio.

Acara penyerahan penghargaan tersebut dilakukan secara seremoni diruang kerja Kapolres Pringsewu, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. **