Wagub Pimpin FGD Raperda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

Bandar Lampung, mediarepublika.com — Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, memimpin Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Senin (26/10).

Focus Group Discussion (FGD) dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat, serta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Raperda tentang penyelenggaraan pesantren adalah inisiatif dari Pemerintah Provinsi Lampung, karena berguna untuk membantu pesantren memiliki payung hukum sebagai fasilitator pesantren.

Pemerintah sendiri tidak bisa melaksanakan tugasnya apabila tidak dibantu stakeholder yang lain membahas persoalan tentang berdirinya payung hukum.

“Kehadiran pesantren benar-benar membantu dalam mencerdaskan anak bangsa dan menciptakan masyarakat yang religius, dimana hal itu sejalan dengan Visi Lampung Berjaya,” ungkap Wagub.

Keberadaan Raperda memberi ruang kepada daerah untuk memfasilitasi pesantren yang berada di Provinsi Lampung, yaitu untuk mensupport pesantren dan membantu pesantren memenuhi kebutuhan pendidikan.(Red)

Polda Lampung menggelar Operasi Zebra Krakatau 2020

Mediarepublika.com

Kepolisian daerah Lampung dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu-lintas dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, peneggakan hukum secara selektif prioritas guna menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman akan menggelar Operasi Zebra Krakatau 2020 yang dilaksanakan selama 14 Hari dimulai dari 26 Oktober 2020 sampai 8 November 2020.

Operasi Zebra Krakatau 2020 tahun ini melibatkan 588 orang Personel polda dan Polres jajaran, serta melibatkan Pom TNI AD dan Pom TNI AL terdiri dari 4 satgas yakni :
• Satgas 1 (pre emtiv) bertugas : deteksi, binluh dan dikmas.

• Satgas 2 bertugas (Preventif) : pengaturan, penjagaan dan patroli

• satgas 3 bertugas (Gakkum) : penindakan, penertiban pelanggaran.

• satgas 4 bertugas (Banops) : kesehatan, TIK, Publikasi dan sarpras dukung Ops.

dengan sasaran utama :
1. Kelengkapan surat kendaraan dan pengendara
2. Tidak menggunakan Helm Sni
3. Melawan Arus
4. Odol (Over Dimention dan Over Loading)
5. Berkurangnya jumlah pelanggaran dan kejadian laka lantas
6. Terbangunnya budaya tertib lalu lintas khususnya di kalangan generasi milenial dan para peserta kampanye pilkada serentak tahun 2020.
Operasi Zebra Krakatau tahun 2020 ini bertujuan menciptakan situasi Kamseltibcar (keamanan keselamatan ketertiban kelancaran) Lantas yang kondusif dan mendorong masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi Protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah, menurunnya jumlah pelanggaran dan kejadian Laka Lantas, Peningkatan disiplin masyarakat berlalu Lintas, menurunnya titik Lokasi kemacetan, terbangunnya budaya tertib berlalu Lintas khususnya di kalangan milenial.

Anev Operasi Zebra Krakatau pada tahun 2018-2019 yaitu:
– Penindakan Pelanggaran tahun 2018 sebanyak 19.603 sedangkan tahun 2019 sebanyak 26.680 yaitu meningkat sebanyak 41%
– kecelakan pada tahun 2019 terjadi sebanyak 29 kali, meninggal dunia 16 orang, luka berat 9 sedangkan luka ringan 2 orang, pada Operasi Patuh Krakatau 2020 tahun di upayakan terjadinya penurunan angka tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Purwadi Arianto M.Si., menyampaikan pada Operasi Zebra Krakatau 2020 tahun ini, salah satu yang menjadi Fokus yaitu keselamatan bagi pengguna jalan Dimasa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah terjadinnya penyebaran penularan Virus Covid-19, dengan cara bertindak penegakkan hukum disertai kegiataan Preemtif dan Preventif secara selektif prioritas, untuk mencapai tujuan tersebut Operasi ini dilaksanakan dengan tindkan kepolisian di bidang Lalu Lintas yaitu tindakam Represif 20%, tindakan Preemtif 40%, tindakan Preventif 40%, dengan tetap mengedepankan tindakan Humanis serta memperhatikan Protokol kesehatan, serta selama dalam melaksanakan yang tugas Harus dipedomani yaitu :
– Laksanakan tugas dengan ikhlas dan mengedepankan prinsip 3P (Proaktif, Partnership, Problem Solving) serta berdoa kepada Tuhan yang maha esa
– utamakan faktor keselamatan baik petugas maupun masyarakat
– Hindari tindakan kontra produktif yang merusak citra Polri
– Lakukan tugas Operasi dengan baik dan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Polda Lampung akan memberikan reward (sanjungan) kepada pengendara yang tertib berlalulintas dan protokol kesehatan, dengan memberikan kartu nama personel dilapangan.

Karo OPS dan Dir Lantas Cek Pospam Bakauheni

LAMPUNG, mediarepublika.com – Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama tanggal 28 – 31 Oktober, Karoops Polda Lampung Kombes Wahyu Bintono bersama Dirlantas Polda Lampung Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik bersama jajaran melakukan pengecekan Pos Pam di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan survei jalur tol kesiapan hari Libur Panjang nasional dari mulai perbatasan Jembatan Sungai Sodong kilometer 253 A dan B
Sumatera Selatan hingga ke pintu masuk tol pelabuhan Bakauheni, pada Sabtu (24/10/2020) pagi hingga menjelang malam.

Beberapa pantauan awak media disepanjang jalan tol dari Km 253 jembatan Sungai Sodong Sumatera Selatan sampai Pelabuhan Bakauheni, dari 17 rest area yang ada hanya 9 rest area yang dibuka yakni 215B, 234A , 87A, 87 B, 116 A, 116 B, 163 A, 172 B dan Km 20 B sebagai tempat penjualan tiket kapal, dan tempat waktu menunggu J-2 sebelum masuk pelabuhan.

Menurut Karoops Polda Lampung bersama Dirlantas Polda Lampung, kegiatan survei jalur tol dan jalan arteri Lintas Timur, Tulangbawang , Mesuji untuk kesiapan hari Libur Panjang nasional serta meninjau pos terpadu di seaport interdiction. Juga dilakukan mengecekan cctv pada panel data yang berada di Pos Pam.

Survei yang lakukan diruas jalan tol km 240 A sd 250 A jalan tol bergelombang, dan sebagian sudah di perbaiki terlihat dari aspal yang masih baru pada penambalan jalan yang berlubang. Kondisi jalan setelah pintu keluar lambu kibang menuju jalan arteri lintas timur Tulangbawang rusak begelombang dan berlubang ,sepanjang 3 Km. Terlihat pada rest area km 215 B Tulangbawang Barat paling ramai dan belum menerapkan protokol kesehatan dengan pengunjung banyak yang belum mengenakan masker dan menjaga jarak. Dihimbau pada pengelola rest area wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 melalui poster, banner dan load speker. Adapun Pos terpadu Bakauheni terdapat CCTV milik Polri; Hutama Karya; dan ASDP semua berfungsi dengan baik.

Salah seorang pengemudi truk asal Padang Sumatera Barat saat diwawancara awak.media mengungkapkan agar pengelola tol membuka semua rest area untuk kenyamanan dan keamanan beristirahat bagi pengguna tol.

“Banyak rest area yang tutup di Km 20 A : Km 33 A ; Km50 A Km 68 A ; dan Km 208 A : serta Km 33 B ; Km 50 B ; dan Km 68 B. Kami akhirnya istirahat dipinggir jalan karena terlalu ngantuk kalau harus sampai direst area yang yang buka dengan jarak masih jauh. Padahal kami sudah bayar mahal untuk masuk tol ini harusnya pengelola juga melengkapi falisitasnya sebagai penunjang keselamatan kami dalam perjalanan, ungkap Helmi.

Adapun rest area Km 33 B akan di buka pada 26 Oktober dalam rangka mengantisipasi Km 20 B penjualan tiket penyeberangan, dan menunggu waktu masuk pelabuhan minimal 2 jam sebelum waktu Penyeberangan sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan yang akan mengakibatkan kemacetan.(Red)

Ketua Komisi V Secepatnya Akan Panggil Kadiskes Provinsi Lampung

Lampung,-mediarepublika.com
Pasca dilakukan nya pemeriksaan tes swab kepada keluarga pasien yang meninggal dengan terkonfirmasi positif covid-19, belum menemui titik terang. Jum’at (23/10)

TI inisial salah satu anggota keluarga yang terkonfirmasi positif covid-19, menjelaskan hingga hari ini kami belum menerima hasil tes swab yang sudah lebih dari satu minggu dilakukan.

“Saat ini saya belum terinformasi hasil tes swab yang dilakukan, Saya juga bingung kenapa terlalu lama hasilnya keluar,” ujarnya

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua komisi V DPRD Provinsi Lampung M. Yanuar Irawan SE., M.M menjelaskan bahwa hasil swab biasanya paling lambat 3 hari, tapi kalo lebih dari satu minggu pihaknya akan  panggil dan mintai keterangan.

“Hasil swab bisa diterima 6 jam setelah sempel di proses oleh lab, dan kalau data nya banyak, paling lambat 3 hari harusnya sudah selesai,” ujarnya

Yanuar mengatakan, komisi V yang membidangi sektor kesehatan akan meminta keterangan terhadap kadinkes Provinsi Lampung terkait belum diterima nya hasil swab yang sudah lebih dari sepekan. (Tim)

Kodim 0410/KB Terus Melakukan Patroli Patuh Protokol Kesehatan

Bandar Lampung,mediarepublika.com
Pada masa adaptasi kebiasaan baru, Kodim 0410/KBL Bersama Gugus Tugas Covid-19 terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan patroli siang dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.

Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung dalam mengawali pelaksanaan kegiatan Patroli melakukan pengecekan kepada personel dan juga perlengkapan yang akan dipergunakan pada pelaksanaan tugas bertempat di Kantor BPBD Jl. Kapten Piere Tendean No.2 Durian Payung Kec.Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, Jum’at (23/10/2020).

Pada kesempatan tersebut Danramil 410-06/Kedaton Mayor Inf Anang Nugroho mengatakan” Terkait penegakan disiplin kepada mereka yang melanggar untuk diberikan tindakan seperti bernyayi dan setelah itu diberikan masker, Untuk tim pasar masuk ke dalam untuk bagikan masker, tapi sebelum memberikan masker berikan mereka teguran/tindakan karena disinyalir masih banyak yang di pasar yang sudah tidak menggunakan masker terutama penjual,”

“Kalau ada pesta yang menggunakan hiburan organ tunggal sampaikan untuk tidak menggunakan hiburan yang dapat menyebabkan berkerumunnya orang-orang untuk ikut terlibat dalam acara hiburan tersebut,berikan pengertian terkait dengan masih tingginya angka penyebaran virus corona di Bandar Lampung kepada Warga.” pesan Mayor Anang Nugroho.(Red)

Gubernur Arinal Pimpin Focus Group Discussion (FGD) Program Smart Village

mediarepublika.com

Bandar Lampung —- Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, memimpin Focus Group Discussion (FGD) Program Smart Village, bertempat di Hotel Swissbell Bandar Lampung, Jum’at (23/10).

Focus Group Discussion ini dihadiri oleh Kepala OJK, PT. Bank Lampung, PT. Pos Indonesia, Kepala Dinas PMD dan Kominfo 15 Kabupaten/Kota, Pengelola BUMDes, dan Tim TPAKD.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa & Transmigrasi, Dr. Zaidirina, S.E., M.Si, mengungkapkan bahwa Program Smart Village merupakan salah satu perwujudan dari Program Lampung Berjaya dengan sasaran di 30 desa pada Tahun 2020 dan diharapkan dapat mencakup sebanyak 100 desa di Tahun 2021.

Adapun desa yang menjadi pilot project Program Smart Village pada tahun 2020 adalah desa Hanura di Kabupaten Pesawaran, desa Podomoro di Kabupaten Pringsewu, desa Sribawono di Kabupaten Lampung Timur dan desa Cinta Mulya.

Tujuan diselenggarakannya FGD Program Smart Village adalah sebagai
bagian dari upaya mewujudkan Good Governance dan pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan menuju Desa Lampung Berjaya, Maju, Mandiri dan Sejahtera.

Sementara dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Gubernur berpesan agar semua peserta dapat berperan serta aktif dan memberikan masukan dan sumbangsih dalam kegiatan FGD Program Smart Village ini, melibatkan peran aktif masyarakat dan semua pihak untuk mendukung program Smart Village sehingga akan mampu menjadikan desa-desa di Provinsi Lampung menjadi desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

Gubernur sangat serius dan menaruh perhatian penuh dalam membangun dan memperkuat pembangunan perekonomian di pedesaan. Dengan desa yang berperan sebagai penopang dalam pemenuhan pertanian dan perkebunan, nantinya juga dapat menopang pembangunan di wilayah Perkotaan yang berdampak ke Kabupaten.

“Kita ingin mengembangkan dan membangun desa, namun harus didukung oleh seluruh masyarakat desa sebagai pelaku utama dan didukung oleh semua pihak yang terkait,” ungkap Fahrizal.

Dengan adanya Program Smart Village, maka pelayanan Pemerintah kepada masyarakat akan lebih cepat, Pemerintah ingin melakukan monitoring dan evaluasi akan lebih cepat. Untuk itu, infrastruktur menjadi sebuah keharusan dan menjadi prioritas utama sebagai pendukung Program Smart Village.

Diharapkan melalui FGD, Program Smart Village ini dapat mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Lampung. Banyak hal yang dapat dikembangkan dengan adanya Program Smart Village, karena dengan cepat dan mudah semuanya dapat diakses menggunakan teknologi.

Nantinya, tidak ada lagi desa yang tidak terhubung dengan teknologi digital. Masyarakat akan memiliki akses untuk melakukan transaksi, baik perbankan, perdagangan, perekonomian dan fasilitas lain yang berkaitan dengan digitalisasi teknologi, sehingga diharapkan tidak ada batasan masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dan informasi.(Red)

Kodim 0410/KBL Dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Melaksanakan Protokol Kesehatan

Bandar Lampung,mediarepublika.com
Pada upaya pencegahan dan penyebaran virus covid-19 di wilayah Kota Bandar Lampung, Kodim 0410/KBL beserta Satgas Terpadu Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung melaksanakan penegakan disiplin Protokol kesehatan dipusat perbelanjaan modern.

“Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Mall Ramayana Ciplaz Jalan ZA. Pagar Alam Rajabasa Kota Bandar Lampung.” Jum’at (23/10/2020)

Peltu Joko Pandoyo mengatakan “Petugas gabungan Covid-19 melakukan pengecekan kepada setiap orang yang akan Belanja atau berkunjung memasuki Mall Ramayana Ciplaz dengan pengukuran suhu tubuh dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta memberikan sarung tangan plastik.”

“Bagi pengunjung atau pembeli yang tidak memakai masker, dilarang untuk memasuki Mall Ramayana Ciplaz dan juga para petugas gabungan menghimbau agar tetap menjaga jarak dengan orang lain”. Lanjut joko

“Jika ditemukan orang dengan gejala demam atau batuk-batuk maka di laksanakan protokol penanganan Covid-19 oleh tim, selanjutnya di bawa ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.” Tegasnya

OJK PERPANJANG RELAKSASI RESTRUKTURISASI KREDIT SELAMA SETAHUN

Mediarepublika.com

Jakarta, 22 Oktober 2020. OJK menegaskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.

“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional

Kriminalisasi Terhadap Jurnalis Kembali terjadi

Wartawan Digugat di Pengadilan Tentang Pembaritaan
Metro – Terkait kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat beberapa kali ditayangkan beritakharisma.com, dan Media Online lain, dan kini kasusnya sedang dalam Proses Hukum Polres Kota Metro, justru berujung ke persoalan gugatan.

Anehnya, gugatan itu justru datang dari mantan kuasa hukum Korban yang merasa nama baiknya dirugikan dan atau dicemarkan oleh Media melalui karya jurnalis Kepala Biro Beritakharisma.com, Eko Wahyu.

Pengacara berinisial AH yang sempat menjadi Kuasa Hukum Korban IT (14) beberapa waktu lalu, telah menggugat ke Pengadilan Negeri Kota Metro terkait sebuah pemberitaan yang memberitakan adanya peristiwa dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur.
Melalui gugatan itu, pihak Pengadilan Negeri Kota Metro telah menjadwalkan Sidang perdana pada Kamis, 22 Oktober 2020 (Kemarin.Red) dengan agenda Mediasi, dan akan dilanjutkan pada 5 November 2020 mendatang.

Untuk mentaati Peraturan dan menunjukkan sikap kooperatifnya sebagai Warga Negara Yang Baik, Eko Wahyu didamping Kuasa Hukumnya Joni Widodo S.H.,-M.M.,- dan Okta Virnando, S.H.,M.H,- serta didampingi oleh rekan-rekan media dari Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro, memenuhi panggilan Pengadilan Negri Kota Metro pada hari ini pukul 10 : 00 WIB.

Joni Widodo S.H.,-M.M.,- selaku Kuasa Hukum Eko  menyampaikan, bila saat digelar sidang perdana, Pihak penggugat dan tergugat diberi ruang Mediasi, namun tidak menemui kesepakatan. “Dalam sidang perdana, Majelis Hakim mempersilahkan agar para pihak melakukan Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator M.Iqbal, namun Mediasi pertama belum menemukan kata sepakat, akhirnya hakim mediator menunda Mediasi hingga tanggal 05 November 2020,” ungkap Joni Widodo, Kamis(22/10/2020) kemarin.

Lebih Lanjut, Joni Widodo S.H.,-M.M.,- menegaskan, pada dasarnya gugatan yang dilayangkan penggugat kepada tergugat melalui Pengadilan merupakan langkah yang prematur.”Bahwa terkait dengan gugatan PMH tersebut yang ditujukan ke pihak Media, Gugatan itu prematur, karena Penggugat belum atau tidak menggunakan HAK JAWAB dan atau jika merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut Penggugat bisa mengadukan hal ini ke Organisasi Profesi dan Dewan Pers,” tutupnya.

Perlu Diketahui Bersama !

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS

BAB II :
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip￾prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai
lembaga ekonomi .
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,
dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan
benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4
ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta
rupiah).
(Team/Rilis)

Kapolres Bersama Tokoh Agama Dan Bawaslu Memperingati Hari Santri

Lampung Tengah, — Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H bersama Tokoh Agama dan Bawaslu Lampung Tengah mengajak atau memperingati Hari santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober, bertepatan dengan hari ini Kamis ( 22/10/2020).

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang ditanda tangani pada 15 Oktober 2015 di Mesjid Istiqlal Jakarta. Hari Santri Nasional yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober.

Kapolres Mengajak “ para Santri di Lampung Tengah untuk mengenang atau kilas balik di 75 tahun yang lalu “ bahwa Panglima Besar Jenderal Sudirman Mengirimkan utusannya untuk menemui Kyai di Jombang, Ingin Menanyakan Fatwa apa hukumnya Santri ikut Bela Negara.

Para kyai bersepakat bahwa Santri ikut Bela Negara merupakan jihat fi sabilillah dan Hukumnya Fardhu ain, untuk menjaga, jiwa, harta, dan juga kehormatan bangsa Indonesia di sampaikan Oleh Gus Dimyathi Pengasuh Ponpes Al Hikmah Negara Bumi Ilir kec Anak Tuha Kab Lampung Tengah sekaligus sebagai ketua PW IK- DMI Provinsi Lampung.

Dilanjutkan oleh Ustazd Abdul Halim, ST ketua IK-DMI kab Lampung Tengah bahwa Santripun Sami”na Waa tho”na Bertaruh jiwa raga untuk mengusir para Penjajah Pasukan NICA dari bumi Nusantara.

Kiat sebagai penikmat kemerdekaan saat bumi sedang diuji dengan kondisi perekonomian bangsa sedang di uji dengan Pandemi Covid-19 dan yang Utama kita di uji sebagai warga negara di Era Demokrasi “ kata Kapolres

Di Lanjutkan Oleh Santri “ Mari jaga ketertiban, Patuhi Protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Kegiatan dilaksanakan di masjid Istiqlal Bandar jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Dan Ucapan dari semuanya antara lain Kapolres lampung Tengah AKBP. Popon Ardianto Sunggoro, S.IK., SH, Ketua Bawaslu Lampung Tengah Harmono, S.Hi, Gus Dimyathi Pengasuh Ponpes Al Hikmah Negara Bumi Ilir, Ustazd Abdul Halim, S.T Ketua IK DMI Kab.Lampung Tengah serta Para Santri dengan ucapan “ Santri Sehat Indonesia Kuat” Amiin Pungkasnya (Red).