Sandy Nayoan Formatkan Kerjasama Dengan Komisi Kejaksaan

Siang ini, Kamis 12 November 2020, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online ( IWO) Jodhi Yudono menandatangani MoU dengan Komisi Kejaksaan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan Dr.Barita Simanjuntak, SH,MH, CFrA, yang diselenggarakan di Hotel Gran Mahakam Jakarta Selatan seusai mengikuti acara FGD (Focus Group Discussion ) dengan tema: Peningkatan Peran Kejaksaan RI Sebagai Dominus Litis Dalam Melaksanakan Keadilan Restoratif Khususnya Bagi Korban Tindak Pidana.

“Adapun tujuan besar dilaksanakannya MoU ini agar membuka ruang yang seluas-luasnya untuk memajukan peran dan kemerdekaan pers serta mengoptimalkan keterbukaan informasi yang bertujuan untuk penguatan kelembagaan dan pengembangan kebijakan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dengan kompetensinya serta meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan, ” ujar Jodhi disela-sela acara ramah tamah usai penandatangan MoU tersebut.

Ketum IWO yang dikenal sebagai budayawan ini saat ditanyakan sehubungan dengan langkah selanjutnya.

“Usai MoU ini, tentu kami akan membahas secara internal terlebih dahulu dan kemudian akan di format bentuk perjanjian kerjasamanya oleh tim Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat IWO yang di Ketuai oleh Sandy Nayoan, beliau dan timnya kan Pengacara semua, lebih komprehensif,” tambahnya.

IWO akan menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan fungsi dan tugas KKRI sebagai lembaga yang melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam mejalankan tugas dan wewenangnya.

Hadir menyaksikan penandatanganan MoU tersebut selain para komisioner KKRI adalah Sekjen dan Bendum pengurus pusat IWO, Ketua Komisi Kepolisian Nasional Irjen Pol. (purn.) Benny Mamoto, Jampidum Dr.Fadil Zumhana.

“Yah, nanti pokoknya Sandy Nayoan dan timnya yang akan memformulasikan dan menyusun konten perjanjian kerjasamanya terlebih dahulu, selanjutnya dalam pelaksanaannya akan kita lakukan evaluasi apabila ada hal-hal yang perlu di perbaiki dalam menjalankan kerjasama ini,” tambah Jodhi sebelum meninggalkan ruangan.

OJK Mencatat Bahwa Data Sektor Jasaa Keuangan

Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung menilai,sejalan dengan perkembangan secara nasional, kinerja sektor jasa keuangan di Provinsi Lampung pada triwulan III 2020 tetap terjaga sehingga mampu menopang pemulihan ekonomi yang berangsur membaik.

OJK mencatat bahwa berdasarkan data sektor jasa keuangan hingga September 2020, kinerja intermediasi meningkat dan indikator rasio keuangan utama tetap terjaga pada level yang terkendali. Sementara menurut data BPS, pertumbuhan ekonomi Lampung meskipun masih terkontraksi namun telah menunjukkan tren perbaikan. Untuk terus mendukung tren positif ini OJK juga telah memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2022.

Berdasarkan data pengawasan OJK di wilayah Provinsi Lampung, Kredit Perbankan per September 2020 tumbuh 0,71% yoy dan 1,95% ytd, lebih tinggi jika dibandingkan dengan nasional yang tumbuh 0,12% yoy dan lebih tinggi dari bulan Agustus 2020 yang tumbuh 1,22%ytd. Total kredit perbankan posisi September 2020 sebesar Rp67,26 T meningkat dibanding bulan Agustus 2020 sebesar Rp66,78 T. Kredit UMKM per September 2020 tumbuh 3,64% yoy dan 1,49% ytd, , lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan per Agustus 2020 yang tumbuh 0,24% ytd. Sedangkan NPL di bulan September 2020 sebesar 2,69%, mengalami sedikit kenaikan dibandingkan Agustus 2020 sebesar 2,63%. Untuk dana pihak ketiga, mengalami pertumbuhan Per September 2020 sebesar Rp54,22 T dibandingkan bulan Agustus 2020 sebesar Rp53,20 T.

“Perkembangan kinerja keuangan sektor perbankan yang positif ini dan adanya perbaikan pertumbuhan ekonomi baik di tingkat nasional maupun Daerah Provinsi Lampung menunjukkan kebijakan-kebijakan counterclycical yang diambil OJK bersama Pemerintah, Bank Indonesia dan LPS mampu meredam dampak pandemi covid 19 dan program pemulihan ekonomi nasional telah on the right track” ungkap Bambang Hermanto, Kepala OJK Provinsi Lampung pada Kegiatan pemaparan kinerja sektor jasa keuangan wilayah Lampung Triwulan
III 2020.

Dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Perusahaan Pembiayaan per posisi September
2020 memiliki jumlah Piutang sebesar Rp7,90 T dengan 483.686 Kontrak, terdapat penurunan jumlah piutang sebesar Rp378 Milyar (4,56%) dibanding posisi Juni 2020 sebesar Rp8,28 T.

Akibat pandemic Covid-19 ini, tingkat NPF posisi September 2020 sebesar 5,27% atau terdapat perbaikan NPF sebesar 0,64% jika dibandingkan dengan NPF posisi Juni 2020 yang sebesar 5,91%.

Untuk pelaksanaan program relaksasi kredit diperbankan per posisi Oktober 2020, jumlah
debitur yang direstrukturisasi sebanyak 114.213 Debitur (112.339 Debitur Bank Umum dan 1.874 Debitur BPR) dengan total outstanding sebesar Rp6,93 T (Rp6,52 T Bank Umum dan Rp412,41 M BPR). Terdapat peningkatan sebanyak 108.441 Debitur (1.878,9%) dan outstanding sebesar Rp6,08 T (723,28%) dibanding pelaksanaan restrukturisasi per posisi April 2020.

Hal ini menunjukkan program relaksasi di perbankan berjalan dengan baik.Untuk Perusahaan Pembiayaan, per Oktober 2020 jumlah Piutang yang direstrukturisasi
sebesar Rp3.919 Milyar dengan 96.233 Kontrak. Terdapat peningkatan jumlah piutang yang direstrukturisasi sebesar Rp1.260 Milyar (47,38%) dan sebanyak 19.778 Kontrak (25,87%) jika dibanding posisi bulan Juni 2020 (Rp2.659 Milyar dengan 76.455 kontrak). Lembaga Keuangan Mikro (LKM) relaksasi sebesar Rp848 Juta dengan 90 Debitur. Modal Ventura terdapat 67 Debitur dengan total relaksasi Rp8,29M.

Kondisi Kinerja Sektor Jasa keuangan di Daerah tidak terlepas dari Kondisi kinerja Sektor Jasa Keuangan secara nasional yang juga menunjukkan tren positif. Ketahanan sektor jasa keuangan nasional masih dalam kondisi yang baik dan terkendali ditunjukkan oleh permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. Secara nasional, permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang kuat dan memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,39% lebih tinggi dari CAR regulasi 12%, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120% serta Gearing Ratio industri Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,35 kali, jauh dibawah batas maksimal 10 kali.

Kecukupan likuiditas perbankan juga terjaga dengan ditunjukkan oleh indikator Rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) hingga September 2020 menguat menjadi 152,50 persen sementara triwulan II 2020 tercatat sebesar 122,59 persen.

Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2020 tumbuh sebesar 12,88% (yoy), meningkat dibandingkan pertumbuhan pada bulan Agustus 2020 yang sebesar 11,64% yoy. Sementara itu, kredit perbankan tumbuh sebesar 0,12% yoy sedikit menurun dibandingkan bulan Agustus 2020 yang sebesar 1,04% yoy. Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 juga masih terjaga dengan rasio NPL gross Perbankan tercatat sebesar 3,15% dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,9%.

OJK menjaga kinerja sektor jasa keuangan dari sisi permodalan, likuiditas dan NPL serta
membantu masyarakat melalui kebijakan pemberian restrukturisasi kredit dan pembiayaan.

Selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Di masa pandemi Covid–19 ini, OJK terus mendukung dan fokus dalam upaya percepatan
pemulihan ekonomi di daerah antara lain mencakup :
1. Melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai
langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi
akibat kondisi pandemi. Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif
berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
2. Mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional yang
diantaranya dilakukan dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending.
3. Mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan
pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier
effect tinggi terhadap ekonomi.(Red)

Sembilan Pewarta Provinsi Lampung Mendapat Penghargaan,Humas IWO Salah Satunya

Bandar Lampung,-
Sembilan pewarta menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sebagai bentuk apresiasi terhadap para jurnalis dalam mengikuti lomba karya tulis yang diadakan Ombudsman, di Maharindu Cafe, Senin (9/11/2020).

Sebagai juara 1 diraih oleh Setiaji Bintang Pamungkas (Lampost) juara 2 Chairil Anwar (Lampost) dan juara 3 Nila Karnila (Lampung Ekspres).

Pewarta yang masuk dalam sembilan besar terbaik dan mendapat apresiasi dari Ombudsman kepada jurnalis
terbaik lainnya yaitu Adian Saputra, Ricky P. Marly, Imelda Astari, Eka Ahmad Solichin, Sulis Setia, dan Muhammad Syahrial Ismail yang diberikan penghargaan sebagai 9 besar terbaik se-Provinsi Lampung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi untuk media cetak dan online untuk pemberitaan terkait Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung dan pelayanan publik selama tahun 2020 di Lampung.

“Acara ini merupakan bentuk apresiasi
Ombudsman kepada Jurnalis yang aktif di Provinsi Lampung untuk menyampaikan opininya secara terbuka,” kata Nur Rakhman Yusuf.

Nur menuturkan, dengan adanya apresiasi tersebut, pihaknya berharap media-media lain bisa lebih aktif memberitakan pelayanan publik. Karena menurutnya, pelayanan publik selalu berdekatan dengan aktivitas manusia, mulai dari bangun dari tidur sampai tidur lagi.

“Pemberitaan pelayanan publik bagi kami sangat membantu untuk mengontrol bagaimana pelayanan publik ini berjalan, terutama di masa pandemi Covid-19,” tambahnya.

Lanjutnya, dalam kegiatan tersebut juga diumumkan pemenang penulisan artikel antar jurnalis di Lampung tentang Ombudsman dan pelayanan publik dalam masa pandemi Covid-19 di Lampung dengan tiga dewan juri yang menilainya, Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Juwendra Asdiansyah, dan Dedy Hermawan.

“Kita ingin mengapresiasi rekan-rekan jurnalis. Sisi lain kita berharap adanya timbal balik kepada kami, hal-hal apa yang dirasa perlu dalam rangka perbaikan Ombudsman dalam mengatasi pelayanan publik. Saya yakin kita semua selalu berharap akan mendapatkan pelayanan publik yang baik,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Muhammad Syahrial Ismail (BeritaNatural.Net) selaku Humas Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung mengucapkan terima kasih dan bersyukur dapat berpartisipasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Provinsi Lampung.

Alhamdulillah, meskipun belum bisa mendapatkan juara setidaknya sudah masuk dalam daftar sembilan besar terbaik, dan saya sangat bersyukur dapat piagam penghargaan dari Ombudsman RI Provinsi Lampung, semoga penghargaan dan piagam ini dapat bermanfaat, “kata Syahrial di kantor IWO Provinsi Lampung.(Red)

Aksi Damai Tolak Keberadaan KAMI Dilampung Oleh KOPEL

mediarepublika.com, — Komunitas Pemuda Lampung ( KOPEL ) Gelar aksi damai tolak keberadaan KAMI dilampung

Komunitas Pemuda Lampung ( KOPEL ) secara tegas menyatakan dalam aksinya menolak dan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) diprovinsi Lampung.(10/11)

Dalam aksi Komunitas Pemuda Lampung ( KOPEL) yang dikordinir oleh sdr Alvin N menyampaikan kegiatan yang dilakukan KAMI berpotensi membuat kegaduhan serta menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat lampung.

Terlebih Gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) kerap memicu provokasi terhadap masyrakat dengan propaganda kebencian kepada pemerintah dengan situasi nasional

Selanjutnya Alvin N juga menyampaikan sangat tidak baik kegiatan yang dilaksanakan KAMI diprovinsi Lampung mengingat saat ini seluruh elemen bangsa tengah berjuang keras mati-matian melawan pandemi covid-19 yang berimbas pada kesulitan kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat

Lebih lanjut juga KOPEL menyatakan sikap terkait aksi damai menolak keberadaan KAMI dan mengajak seluruh masyarkat tidak terprovikasi dengan propaganda KAMI serta meminta aparat kepolisian untuk secara tegas tidak mengizinkan setiap kegiatan KAMI di Lampung demi situasi kondusif.

‘jika nantinya KAMI hadir akan membawa dampak negatif terhadap kondusifitas daerah, seperti halnya lampung. Apalagi lampung akan memiliki hajat besar, Pilkada di beberapa kabupaten yang berada di provinsi Lampung. Kita berharap agar masyarakat juga berperan serta dalam menjaga suasana agar tetap damai dan kondunsif”jelasnya(Red)

Ketua Umum DPP AWPI Lantik DPD AWPI Kaltim

Samarinda, – Malam (9/11) di hotel Grand Kartika Samarinda, Ketua Umum DPP AWPI ( Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Hengki Ahmad Jazuli di damping Sekretaris Djendral Drs. Hendaryanto MM, sekitar Pukul 21.00 Wita, melantik dan pengukuhkan Jajaran Pengurus DPD AWPI kaltim di bawah kepemimpinan Dr. Jiuhardi, SE, MM selaku Ketua DPD AWPI kaltim.

Terlaksananya Acara Pelantikan DPD AWPI Kaltim tersebut berkat tangan dingin M. Yahya Alatas Ubay, SH selaku Ketua Panitia, dan Aminuddin Mapparessa sebagai Sekretaris Panitia. “ Ini menjadi hari bersejarah bagi para pengurus DPD AWPI Kaltim, karena sempat 2 kali tertunda sejak Februari 2020 lalu, dikarena Covid-19. Kita Berharap Wadah organisasi para wartawan ini bisa dimanfaatakan dengan maksimal untuk bagi kemaslahatan orang banyak. Tentunya Organisasi ini bisa sejajar dengan organisasi lainnya yang sudah ada di kaltim lebih dulu.” Kata Yahya Alatas Ubay dalam sambutannya.

Ketua DPD AWPI kaltim Dr. Jiuhardi, SE, MM, juga sangat berharap banyak pada orgniasasi ini, sebagai media penyimbang dan mitra pemerintah yang professional dan mengedepankan kode etik wartawan dalam setiap karya tulisnya.

“Sebagai mitra pemerintah dalam hal control social dalam segala aspek pembangunan, kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah propinsi kalimantan timur dalam hal ini gubernur Kalimantan timur Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si dengan telah banyak membantu dalam prosesi pelantikan ini, dari susunan acara hingga kendaraan mobilisasi.”

Sementara itu, Ketua Umum DPP AWPI Hengki Ahmad Jazuli, dalam sambutannya mengingatkan seluruh anggota AWPI Kaltim dalam setiap melaksanakan tugas dan pekerjaanya untuk berhati-hati dan selalu berpedoman pada kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang PERS Nomor 40 tahun 1999.

“ Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Jika kita tidak mau tersentuh oleh hokum, Undang undang ITE, para wartawan harus memahami dengan benar, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Gubernur Kaltim Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Jajaran Pengurus DPD AWPI Kaltim , “ Saya sangat gembira dan senang dengan dilantiknya pengurus AWPI kaltim malam ini. Sebagian besar pegurusnya dari putra daerah dari dayak, Terimakasih kepada Ketua umum DPP AWPI telah melantik, dan selamat dan sukses kepada Jajaran pengurs DPD AWPI Kaltim semoga organisasi pfofesional dapat bermitra dengan pemerintah dan memberikan informasi yang akurat dan dapat membantu kemajuan Kalimantan timur.”tandas Gubernur Kaltim Isran Noor.

Herman HN Selaku Walikota Bandar Lampung Ingin Memecahkan Kepala Wartawan

mediarepublika.com, — Ketua ikatan wartawan online (IWO) provinsi Lampung angkat bicara terkaitan ancaman wartawan oleh Herman HN, Senin 09/11/2020.

Walikota Bandarlampung Herman HN mengamuk dan mengancam akan memecahkan kepala wartawan.

Ketua IWO Provinsi Lampung Riko Amir mengatakan Jika memang bener apa yg dikatakan pak walikota selaku pejabat publik saat ini sangat disayangkan dan tidak pantas.

“Seharusnya pejabat publik sekelas walikota Harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat,
Apalagi wartawan sebagai pilar ke 4 demokrasi, tidak pantas lah di ancam secara arogan apalagi ada kata-kata ingin dipecahkan kepalanya itu tidak bisa dibenarkan. Ujarnya

Kejadian itu bermula saat beberapa wartawan mewawancarainya usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Kota Bandarlampung, Senin (09-11-2020).

Awalnya Herman menjawab satu persatu pertanyaan wartawan dengan lancar. Hingga akhirnya, Dedi wartawan Lampung Televisi (Tv) mengajukan pertanyaan menohok.

Dedi mempertanyakan sikap Herman yang terkesan membela Kepala Bappeda Khaidarmansyah yang ikut mensosialisasikan calon walikota nomor urut 03.

Padahal seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik. Dedi menganggap, keterangan Khaidar saat diperiksa Bawaslu berbeda dengan keterangan saat dipanggil hearing di DPRD Bandarlampung.

Menanggapi pertanyaan itu, Herman mengaku jika hal itu tidak perlu dipersoalkan lagi karena Khaidar sudah dipanggil dan periksa Bawaslu dan Inspektorat.

“Ya beliau sudah dipanggil inspektorat ya itulah jawabannya, kamu jangan ngaco-ngaco lah, Lampung TV saya tau kamu jangan ngaco-ngaco berita yang benar,” katanya.

Tak puas dengan jawaban itu, Dedi kembali bertanya. Apakah karena Kepala Bappeda mendukung Eva Dwiana sehingga Herman tidak memberi sanksi?

“Kamu jangan ngaco dengar gak, inspektorat sudah meriksa Bawaslu sudah meriksa. Jangan ngaco.

Jangan ngaco kamu. Kamu sangka saya takut sama kamu, seenak- enaknya. Beritain lah kalau gak pecahin pala kamu, kamu belum tau saya ya. Anak setan,” kata Herman. (Red)

AWPI Kecam Sikap Walikota Terhadap Jurnalis

BANDAR LAMPUNG – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandar Lampung mengecam keras sikap Walikota Bandarlampung yang mengintimidasi Jurnalis saat menjalankan tugas. Selasa(9/11/2020)

Menurut Ketua DPC AWPI Kota Bandar Lampung, Refky Rinaldy mengatakan seharusnya sebagai Kepala Daerah Herman HN harus menjaga setiap laku tubuh termasuk lisan nya.

“Tentu tak baik dilakukan oleh kepala daerah, sebagai orang berpendidikan ia tentu tahu cara berpikir bersikap dan bertindak terhadap siapapun, apalagi kepada Jurnalis,” Kata Refky.

Selain itu, Refky juga menegaskan bahwa siapapun termasuk walikota ketika menjadi narasumber juga memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. “Tapi kan menolak juga ada tata cara, etika dan tidak bersikap mengancam serta mengintimidasi Jurnalis,” Ungkapnya.

Pemkab Lampung Selatan Sampaikan Raperda APBD 2021, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp.2,077 Triliun

KALIANDA, mediarepublika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD setempat.

Nota Keuangan Raperda tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM mewakili Pjs Bupati Drs. H. Sulpkar, MM dalam rapat paripurna secara virtual dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat, Senin (9/11/2020).

Sementara, rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lampung Selatan, dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Hendry Rosyadi, SH, MH didampingi dua orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto.

Dari pantauan di lokasi, rapat paripurna itu dihadiri 40 orang anggota DPRD dari 49 orang anggota DPRD secara keseluruhan. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 22 orang, hadir secara virtual sebanyak 18 orang dan tidak hadir keterangan izin sebanyak 9 orang.

Dalam penyampaiannya, Thamrin mengatakan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi istimewa dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Karena kata dia, Pemkab Lampung Selatan telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun-tahun sebelumnya.

“Pada proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini juga telah menerapkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta pemutakhirannya serta berpedoman pada Permendagri  Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” ujar Thamrin.

Lebih lanjut Thamrin mengungkapkan, total Anggaran Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 diproyeksi sebesar Rp.2.077.078.816.827,52.

“Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp.289.838.306.827,52, Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.670.913.010.000,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp.116.327.500.000,00,” ucapnya.

Kemudian, dalam Nota Keuangannya, Thamrin juga menjelaskan mengenai Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021.

Dimana Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.2.150.674.403.728,52 yang terbagi dalam Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp.1.530.291.619.058,73, Belanja Modal sebesar Rp.200.971.940.540,00, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.1.500.000.000,00 dan Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp.417.910.844.129,79.

“Pengalokasian anggaran tersebut telah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah, arah dan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 yang terlampir dalam Nota Kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif, serta mempertimbangkan perkembangan dan kondisi yang dihadapi saat ini,” kata Thamrin.

Thamirn melanjutkan, untuk Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.73.595.586.901,00. Anggaran itu bersumber dari perkiraan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Anggaran sebelumnya.

“Penerimaan pembiayaan tersebut merupakan proyeksi terhadap SiLPA Tahun Anggaran 2020. Untuk mengetahui SiLPA secara pasti harus menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020,” terangnya.

Thamrin menambahkan, dari sisi pengeluaran, pada Tahun Anggaran 2021 Pemkab Lampung Selatan tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan. Sehingga diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp.73.595.586.901,00 yang akan dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran untuk Tahun Anggaran 2021.

“Besar harapan kami, pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat dilakukan secara konstruktif sehingga mampu menghasilkan rancangan APBD yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” tandasnya.

Usai mendengarkan Nota Keuangan yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD setempat menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan saran disampaikan terkait Raperda dimaksud.

Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.

Dalam rapat paripurna itu juga dilakukan penandatangan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan pihak ekskutif yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan terhadap Propemperda secara virtual dari tempat masing-masing.

Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian rapat paripurna dalam rangka Penyampainnya Nota Keuangan Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021.

“Maka rapat paripurna secara resmi diskors dan akan dilanjutkan dalam rapat paripurna yang akan datang,” tutur Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi sembari mengetuk palu sebanyak dua kali mengakhiri paripurna tersebut.

Buka Orientasi Kepramukaan, Riana Sari Arinal Harapkan Peran Serta Pramuka Dalam Membangun Generasi Muda Berkarakter

Pringsewu —- Bunda PAUD Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal, membuka kegiatan Orientasi Kepramukaan Satuan Kerja, Camat, Lurah dan Kepala Pekon Kwartir Cabang Pringsewu, bertempat di Gedung Serba Guna PGRI Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (07/11).

Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kakwarcab Pringsewu, Bunda PAUD Kabupaten Pringsewu, Ketua Himpaudi Pringsewu, Kakwarda Lampung, Kamabicab dan pengurus/pelatih Kwarcab Pringsewu, serta peserta orientasi.

Dalam laporannya, Kakwarcab Pringsewu Dr. Hi. Fauzi menyampaikan bahwa, kegiatan pada hari ini merupakan orientasi di tingkat Kwarcab, sedangkan orientasi di tingkat Kecamatan sudah dilaksanakan di 6 Kecamatan, sementara yang belum dilaksanakan tersisa 3 Kecamatan lagi.

Masih menurut Kakwarcab Pringsewu, nantinya diharapkan di wilayah Pringsewu akan dilakukan pelantikan pengurus Pramuka hingga di tingkat Pekon dan kepada Himpaudi, Kakwarcab Pringsewu berharap agar pendidikan Pramuka dimulai dari usia dini.

Sementara itu dalam arahannya, Bunda PAUD Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal, mengungkapkan bahwa Gerakan Pramuka mempunyai gerakan positif bagi generasi muda yang bertujuan untuk membentuk menjadi manusia yang berkepribadian, cerdas dan terampil, bertakwa, beriman, tangguh, berakhlak mulia dan taat hukum.

“Pramuka menjadi komplemen dan suplemen bagi pendidikan formal guna mendukung pembentukan karakter pemuda yang bertanggung jawab. Gerakan Pramuka harus berperan dan berkontribusi dalam pembangunan generasi muda Bangsa ini,” ungkapnya.

“Saya berharap, Pramuka di daerah ini dapat berkembang, dan membentuk karakter pemuda penerus bangsa di masa depan,” sambungnya lagi.

Di masa Pandemi Covid-19 ini, Bunda PAUD juga berpesan kepada seluruh yang hadir, untuk terus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya perlindungan dan menjaga diri, yaitu dengan tetap menerapkan 3 M, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak.

Dalam kesempatan tersebut, Riana Sari juga berharap dan mengajak kepada Pembina Pramuka untuk dapat menjadi contoh di tengah kehidupan sehari-hari.

“Seorang Pramuka diharapkan menjadi teladan di lingkungannya dalam peran serta pencegahan dan penanganan Covid-19. Pada kesempatan ini saya mengajak kepada kakak-kakak untuk melaksanakan Gerakan Siger, yaitu gerakan berbagi dengan sekitar untuk meringankan beban ekonomi bagi warga yang terdampak Covid-19,” harap Riana.

Di akhir arahannya, Bunda PAUD Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kakak-Kakak Pembina yang sudah berperan dalam turut serta membangun generasi muda yang berkarakter melalui kegiatan orientasi yang diselenggarakan pada hari ini. (REd)

Pemberian Asimilasi Oleh WBP Demi Mencegah Penularan Covid-19

mediarepublika.com, — Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Anggi Febiakto didampingi pejabat struktural beserta jajaran menggelar sosialisasi dan penyuluhan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pemberian hak Asimilasi ini merupakan rangkaian pencegahan penyebaran Wabah Virus Corona yang melanda Indonesia sejak beberapa bulan lalu.

“Ini salah satu langkah pencegahan yang kita lakukan untuk mengurangi risiko penyebaran di dalam RUTAN yang kondisi huniannya sangat padat,” kata Anggi Febiakto beserta jajaran, jumat, (23/11/ 2020).

Pemberian hak Asimilasi ini dilaksanakan berdasarkan Permenkumham No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Beberapa kriteria pemberian hak asimilasi kepada narapidana ini seperti Narapidana yang telah 1/2 masa pidananya dan menjalani 2/3 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020, dan anak yang telah menjalani 1/3 masa pidananya dan menjalani 1/2 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020.

Untuk diketahui bahwa Rutan Bandar Lampung Telah mengeluarkan pembebasan program Asimilasi 768 orang pada hari ini Rutan Bandar Lampung sedang memproses sebanyak 16 orang proses administrasi pemulangnnya dan berlanjut hingga hari berikutnya.

Selanjutnya, para narapidana ini lepaskan untuk menjalani masa asimilasinya di rumah kediaman mereka masing-masing. Selain itu, langkah ini juga dinilai mengurangi Overcrowding yang terjadi di seluruh Lapas dan Rutan.

“Sebelum mereka dibebaskan, mereka akan kita periksa kondisi kesehatannya secara medis oleh dokter. Jadi akan kita pastikan mereka kembali ke keluarga dalam keadaan sehat.

Dan yang utama, Program Asimilasi ini serta Hak-Hak Narapidana Lainnya GRATIS tidak dipungut biaya sepeser pun,” tutup Anggi beserta jajaran.