Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Percepatan Pembangunan UMKM Center, Dukung UMKM Provinsi Lampung Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi

Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi memimpin Rapat Pembahasan Pembangunan UMKM Center, di Mahan Agung, Kamis (8/9/22).

Di dalam rapat, Gubernur Arinal menginginkan agar UMKM Center yang akan dibangun nantinya dikelola oleh profesional yang memiliki naluri bisnis. Gubernur juga meminta kepada dinas terkait untuk segera menginventarisir produk-produk umkm yang berskala internasional, nasional dan lokal.

Guna mematangkan seluruh persiapan, Gubernur menginstruksikan untuk segera menggelar rapat lanjutan dengan mengundang seluruh Bank Himbara dan BUMN serta perwakilan UMKM unggulan dari tiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Gubernur Lampung telah bersurat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI melalui Surat Gubernur Lampung Nomor 5181/0424/04/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Dukungan Pembangunan UMKM Center melalui Skema CSR.

Lokasi pembangunan UMKM Center direncanakan dibangun di tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung di lingkungan Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim yang sangat strategis bersebelahan dengan Jalan Soekarno Hatta dan terkoneksi dengan Pintu Tol Kota Baru.

Hadir dalam rapat Asisten Perekonomian & Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadis Koperasi & UKM, Plt. Karo Perekonomian.

Pimpin Rapat Persiapan Acara Restocking Benih Ikan di Kabupaten Tulang Bawang, Gubernur : Perikanan merupakan Salah Satu Ujung Tombak Lampung

Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi memimpin Rapat Persiapan Acara Restocking Benih Ikan di Kabupaten Tulang Bawang, di Mahan Agung, Rabu (7/9/22).

Direncanakan, Gubernur Arinal Djunaidi bersama seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung akan melakukan penebaran 1 juta benih ikan pada tanggal 28 September 2022, dengan lokasi di  Sempadan Sungai Tulang Bawang (Jembatan Cakat Nyenyek) dan Muara Sungai Tulang Bawang (Dermaga Pelabuhan Ikan Teladas).

Adapun restocking ikan terdiri dari 5000 benih ikan belida, 100.000 benih ikan jelabat, 200.000 benih ikan baung, 445.000 benih nila salin, dan 250.000 benih ikan bandeng.

Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni menjelaskan bahwa Restocking adalah upaya mempertahankan kondisi kesehatan stok ikan di suatu perairan yang mengalami penurunan daya dukung lingkungan dengan menambah populasi ikan endemik/ikonik secara terintegrasi mengikuti kaidah pelestarian sumber daya perairan yang berkelanjutan (sustainable) dan bertanggung jawab (responsible).

“Restocking menjadi salah satu upaya menjaga kelestarian sumber daya ikan dan air sebagai sumber penghidupan masyarakat dan mengembalikan keseimbangan fungsi ekosistem,” kata Liza Derni.

Gubernur Lampung dalam arahannya mengajak seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung untuk turut serta dalam kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Gubernur juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan suatu langkah konkret dalam menjaga lingkungan dan konservasi alam. Selain itu juga restocking ikan dapat menjadi sumber penghidupan dan memberdayakan ekonomi masyarakat.

“Saya berharap, masa depan ikan darat ada di Provinsi Lampung,” kata Gubernur Lampung.

Gubernur juga mengingatkan Bupati Tulang Bawang agar setelah kegiatan restocking terlaksana, tetap melakukan pengawasan dan menjaga ekosistem lingkungan serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menangkap ikan menggunakan racun, setrum dan alat lain yang merusak lingkungan.

Sementara itu, Bupati Tulang Bawang, Winarti, yang hadir dalam rapat mengapresiasi Gubernur Arinal Djunaidi atas inisiasi dan gagasannya melakukan restocking benih ikan di Kabupaten Tulang Bawang, karena mayoritas penduduk Tulang Bawang berprofesi sebagai petani dan nelayan.

“Kegiatan ini adalah ide cemerlang yang lahir dari gagasan Gubernur karena perikanan merupakan salah satu ujung tombak Lampung,” kata Winarti.

Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Sosialisasi Perpres 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli, Pemprov Lampung Lakukan Langkah Menciptakan Pelayanan Berkualitas, Cepat, Mudah, Terjangkau, dan Terukur

BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, tentunya memerlukan komitmen dari semua pihak. Upaya-upaya yang dilakukan itu, terkadang ada permasalahan yang timbul, salah satu diantaranya adalah adanya praktek-praktek pungutan liar.

Oleh karena itu menurut Gubernur, menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Lampung.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi antar Unit Pemberantasan Pungli Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan kinerja satgas sehingga optimalisasi pemberantasan pungli dapat tercapai demi tercipta pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar serta bebas dari Perilaku Koruptif,” ucap Gubernur saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli Di Provinsi Lampung Tahun 2022, di Hotel Novotel, Rabu (07/09/2022).

Gubernur Arinal menyampaikan bahwa, dalam konteks pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda, serta mendukung kelancaran saber pungli, Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya melalui Inmendagri Nomor 180/3935/Sj Tahun 2016 Tentang Pengawasan Pungutan Liar, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/Sj Tanggal 11 November 2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/370/IV.01/HK/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Provinsi Lampung.

Dalam Instruksi Menteri tersebut telah diperintahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menghentikan praktek pungli, melakukan Sosialisasi secara masif terhadap layanan bebas pungli dan secara khusus kepada APIP diminta untuk melakukan pengawasan terhadap area yang berpotensi terjadinya pungli khususnya pada 7 (Tujuh) Area, yaitu: Perizinan, Hibah dan Bantuan Sosial, Kepegawaian, Pendidikan,  Dana Desa, Pelayanan Publik  dan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Selain kegiatan kerjasama Satgas Saber Pungli yang sudah berjalan saat ini, Pemerintah daerah bersama KPK-RI juga melakukan upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui pendampingan Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur. Adapun Capaian Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79,” ucap Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya membangun persepsi    publik secara positif, dan ekspose kerja nyata unit pemberantasan pungli kepada masyarakat secara luas.

“Bangun  koordinasi dan  komunikasi yang efektif sesama anggota unit kerja. Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengalokasikan anggaran pendukung Untuk Saber Pungli sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan senantiasa  kita menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah Ini, pungkas Gubernur.

Sementara itu, Irwasum Mabes Polri Selaku Kasatgas Saber Pungli Pusat- Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si.,CSFA, dalam arahannya menyatakan bahwa dampak praktek pungli dapat berakibat pada Biaya ekonomi yang tinggi, Kerusakan tatanan masyarakat, menghambat pembangunan nasional, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, Agung Budi Maryoto menyatakan perlunya dilaksanakan sosialisasi perpres no. 87 tahun 2016 1 tentang satgas saber pingli kepada masyarakat sebagai paya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.

Kemudian perlunya implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kerjakan pemerintah mewujudkan indonesia bersin bebas dari pungli.

Agung Budi Maryoto juga mengatakan perlunya setiap aparatur penyelenggara negara memahami tugas pokok masing-masing bidang dan pokja, agar dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntable

“Setiap aparatur penyelenggara negara juga harus memiliki integritas taat asas, serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Gerak Cepat Bangun Kolaborasi Dalam Pengendalian Inflasi dan Dampaknya di Provinsi Lampung

BANDARLAMPUNG—Koordinasi dan kolaborasi atau kerjasama antar unit pemerintahan beserta stake holder terkait menjadi prasyarat bagi implementasi strategis pengendalian inflasi, menyusul penetapan pemerintah untuk harga BBM pada beberapa waktu lalu.

Setelah kemarin (05/09/2022) mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri dan diikuti beberapa pejabat utama Kementerian/Lembaga serta pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pagi ini memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi daerah di Provinsi Lampung, Selasa (06/09/2022) yang berlangsung di Aula Mahan Agung.

Hadir pada Rakor tersebut Bupati/Walikota yang didampingi Kepala Bappeda dan Kepala Bagian Perekonomian masing-masing, Jajaran Forkopimda, Pertamina, Bulog, BI, dan BPS membahas pelaksanaan strategi dasar pengendalian inflasi dan dampaknya di Provinsi Lampung.

Dalam arahannya Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan kembali arahan dari pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran, serta meminta dukungan BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam melakukan pendampingan dan pengawasan.

Adapun beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah dalam pengendalian inflasi diantaranya dengan Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) tambahan dari APBN melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dikoordinasi oleh Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dikoordinatori oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah Pusat juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan Refocusing dana 2% dari DTU (Dana Transfer Umum), dan menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) bulan Oktober s.d. Desember 2022 dan DBH (Dana Bagi Hasil) Triwulan IV Tahun 2022. Tidak termasuk Belanja Wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun 2022.

Kemudian, Refocusing dan Dana Reguler APBD tersebut diarahkan pada skema-skema untuk mempertebal bantalan JPS (Jaring Pengaman Sosial), mendukung subsidi bagi UMKM, subsidi transportasi bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya yang melibatkan masyarakat, dll.

Selain itu, juga pemanfaatan Dana desa maksimal 30% digunakan untuk bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi, sesuai dengan diterbitkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa tertanggal 11 Agustus 2022 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah.

Gubernur juga meminta kepada Bupati/ Walikota agar segera mengeluarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota yang menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk melaksanakan program-program yang diarahkan Kemendes, dengan dukungan pendampingan dari pengawas dan penegak hukum agar tepat sasaran dan taat aturan.

“Saya meminta agar Bupati dan Walikota bersama Forkopimda agar memantau dan mengendalikan gerakan-gerakan yang dapat mengganggu dan memberikan dampak pada stabilitas sosial, ekonomi dan politik,” ucap Gubernur.

Kemudian Gubernur juga menegaskan kembali agar Pemerintah Daerah melaksanakan strategi 4K (Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif) sebagai upaya dalam pengendalian inflasi.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa saat Rakor dengan Mendagri Senin Lalu, Menteri Perekonomian meminta semua pemerintah daerah agar dapat menekan inflasi hingga dibawah angka 5%, oleh karenanya pemerintah daerah akan melakukan beberapa langkah-langkah sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Gubernur Lampung.

“Kemarin tim kita sudah memberikan kerangka, dan acuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan simulasi, jadi 2 persen DAU ini akan digunakan untuk apa saja sesuai kebutuhan di daerah,” ujar Sekda.

Pada Rakor tersebut, Fahrizal Darminto juga meminta agar Bupati/Walikota untuk dapat memberikan pemaparan terkait pemanfaatan anggaran DAU, Dana Desa, serta langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mengimplementasikan strategi 4K didaerahnya masing-masing sebagai upaya dalam menekan inflasi daerah.

*Upaya pengendalian inflasi dengan STRATEGI 4K*

Mengendalikan tingkat inflasi di Provinsi Lampung dengan Strategi 4K, yaitu :  Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif.

*1. Ketersediaan Pasokan*
– Mengendalikan komoditas daerah dengan prioritas memenuhi kebutuhan daerah kita, baru kemudian sisanya boleh dikirim ke luar daerah. Dengan kata lain, menahan ekspor produk komoditas daerah sampai kebutuhan kita tercukupi.

– Melakukan Gerakan Tanam Cepat dan Cepat Panen melalui pemanfaatan varietas tanaman cepat panen/genjah. Percepatan gerakan menanam cabe dan bawang di wilayah yang potensial dengan berkolaborasi lintas pelaku seperti kelompok tani, PKK, dll. Manfaatkan juga lahan pekarangan dan lahan tidak produktif di desa.

– Selain cabe dan bawang merah, pastikan komoditas lain juga tercukupi untuk konsumsi masyarakat. Mengembangkan varietas padi yang paling cocok, serta segera mengagendakan restocking ikan di kabupaten.

– BUMD dan BUMN harus mendukung prioritas pemenuhan konsumsi daerah dan juga mendukung daerah lain jika ada surplus.

– Melakukan Kerja sama Antar Daerah (KAD), baik antar-kabupaten/kota maupun antar-provinsi.

– Manfaatkan Dana Desa untuk pangan desa, yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Payung hukum penggunaan dana desa. Keputusan Menteri Desa No. 97/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di tingkat desa: penyediaan data dan informasi, produksi komoditas, dll.

*2. Keterjangkauan Harga*
– Pemantauan Harga Harian, pelaksanaan operasi pasar, pasar murah bersubsidi.

– Seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat diminta untuk melakukan Gerakan Hemat Energi.

– Pencadangan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD untuk mendukung pengendalian inflasi.

– Optimalisasi BUMDes dalam menyalurkan dana bergulir masyarakat (DBM)
Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk mendata masyarakat miskin secara akurat agar program bantuan dapat tepat sasaran, dan menyalurkannya tepat waktu.

*3. Kelancaran Distribusi*
– Kelancaran distribusi harus dikendalikan, jangan ada kemacetan sistem logistik.
Memanfaatkan bansos, anggaran desa, misalnya untuk subsidi transportasi komoditas dari wilayah produsen ke konsumen.

– Dukungan TNI dan POLRI untuk distribusi bahan pangan pokok dan bahan bakar ke daerah yang sulit dijangkau, serta pengamanannya.

– Meminta kepada Kepolisian Daerah melakukan upaya pengawasan dan penertiban di lapangan untuk menjamin tidak terjadi praktik-praktik yang memperburuk keadaan seperti penimbunan bahan pokok dan bahan bakar, atau bahan bakar yang digunakan tidak sesuai target sasaran (misalnya solar bersubsidi digunakan untuk kegiatan komersial).

*4. Komunikasi yang Efektif*
– Mengoptimalkan peran TPID baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Melakukan rapat koordinasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum, menyusun peta baik produksi, kebutuhan, distribusi, perkembangan harga, maupun peta masalah lainnya sebagai upaya melakukan pengendalian inflasi.

– Membuat posko pengendalian inflasi daerah. Untuk itu segera disusun Tim Terpadu (model pengendalian seperti COVID-19).

– Mengaktifkan Satgas Pangan di Provinsi dan semua Kab/Kota.

– Dukungan dan pendampingan oleh BPKP dan Kejaksaan terkait pemanfaatan BTT.

– Melakukan koordinasi dengan Pertamina agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak digunakan untuk industri, serta dukungan Kepolisian Daerah terkait kesiapan operasi lapangan manakala terjadi penyimpangan/penimbunan.

– Memanfaatkan media sosial dan kelola informasi dengan baik untuk sosialisasi agar tidak ada keresahan masyarakat: _panic buying_, penimbunan barang, dll.

– Penyampaian Laporan Perkembangan Inflasi secara berkala oleh BPS dan Bank Indonesia.

– Pemerintah Kabupaten/Kota diminta melaporkan secara berkala perkembangan inflasi ke Pemerintah Provinsi, untuk selanjutnya dilaporkan ke Pemerintah Pusat.

Pemprov Lampung Mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inlasi Daerah Bersama Menteri Dalam Negeri

Bandar Lampung — Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga bbm. Sekdaprov Fahrizal Darminto mengimbau masyarakat agar tidak panik karena Pemerintah telah mengambil langkah-langkah antisipasi dan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

Hal tersebut disampaikan Sekdaprov usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inlasi Daerah bersama Gubernur Arinal Djunaidi dan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, secara virtual, di Mahan Agung, Senin (5/9/22).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, juga dihadiri oleh Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Desa, Wakil Menteri Keuangan, Kapolri, Kepala BPKP, Jaksa Agung, Perwakilan Panglima TNI.

Seusai Rapat, Sekdaprov memberikan keterangan, bahwa Pemerintah telah melakukan Pengalihan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran. Anggaran Pemerintah yang sebelumnya dialokasikan ke Subsidi BBM, saat ini dialihkan ke berbagai program dan bantuan sosial yang sifatnya langsung menyentuh masyarakat.

Bantuan Sosial yang dimaksud diantaranya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah oleh Kemenaker, dan Dana Transfer Umum (DTU) oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Menteri Desa juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Desa 97/2022 sebagai dasar hukum pengguna dana desa untuk pengendalian Inflasi di daerahnya.

Terkait DTU, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membelanjakan 2% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil untuk bantuan sosial kepada masyarakat sesuai karakteristik daerah masing-masing.

Kewajiban tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022. Menurut PMK tersebut alokasi 2% tersebut harus dianggarkan pada Oktober – Desember 2022 guna memitigasi dampak inflasi.

Sekdaprov menjelaskan, Kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat bantalan Jaring Pengaman Sosial. Bantuan Sosial tersebut khsususnya ditujukan kepada UMKM, nelayan, ojek, subsidi transport dan kegiatan padat karya.

Agar tidak ada keragu-raguan dalam mengeksekusi seluruh program pemerintah tersebut, Sekdaprov menjelaskan Pemerintah Daerah akan didampingi BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian agar seluruh upaya pemerintah tersebut dapat cepat dieksekusi, akurat dan tepat sasaran.

Terkait antisipasi kenaikan harga-harga, TPID Provinsi Lampung juga telah melakukan berbagai upaya, seperti menjaga ketersediaan stok barang di pasar agar tidak terjadi penimbunan, serta menjaga alur distribusi barang.

Di akhir Rakor, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan beberapa poin penting sebagai solusi pengendalian inflasi. Diantaranya yaitu, menjadikan isu pengendalian inflasi sebagai isu prioritas, mengaktifkan TPID, mengaktifkan satgas pangan, bbm subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu.

Kemudian melaksanakan gerakan penghematan, gerakan tanam pangan cepat panen, melaksanakan kerjasama antar daerah yang meliputi seluruh komoditas pangan strategis, mengintensifkan jaring pengaman sosial, dan meminta BPS serta BI Provinsi untuk mengumumkan angka inflasi hingga Kabupaten/Kota.

Panen Cabai Perdana di Kabupaten Pesawaran, Mentan Apresiasi Petani Milenial Kelompok Tunas Tani di Desa Margorejo

PESAWARAN—Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meyakini bahwa petani-petani milenial merupakan bagian penting dalam pertumbuhan pertanian di Lampung.

“Saya yakin petani-petani milenial seperti ini yang akan mendorong kemajuan pertanian di masa depan, khususnya di Lampung,” ucap Mentan Syahrul Yasin Limpo saat melakukan panen perdana cabai hasil Integrated Farming Petani Milenial Kelompok Tunas Tani di Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Minggu (4/9/2022).

Kelompok Tunas Tani merupakan petani-petani milenial dari Lampung yang menerapkan Integrated Farming dengan hasil unggulan cabai, jagung, kacang hijau, kambing, ayam serta hasil peternakan dan pertanian lainnya.

Mentan mengaku bangga sekali melihat panen perdana Cabai dari hasil Integrated Farming yang dilakukan oleh petani milenial di Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

“Apa yang dilakukan anak-anak muda ini sudah benar, dan saya benar-benar mengapresiasi. Yang penting terus dilanjutkan, dan jangan pernah berhenti belajar. Manfaatkan segala peluang untuk terus mengembangkan diri, dan menggunakan jaringan petani milenial untuk meningkatkan hasil produksi pertanian dan peternakan” ujarnya.

Menurut Mentan, potensi pertanian masih sangat terbuka, Karena hasil dari pertanian tidak pernah berhenti diperdagangkan. Dalam kondisi apapun masyarakat akan tetap membutuhkan bahan pangan dari hasil pertanian.

sementara itu, Ketua Kelompok Tunas Tani, Haryadi mengatakan bahwa Lahan Integrated Farming yang dikelola oleh kelompok Tunas Tani adalah seluas 20 hektar, meliputi tanaman Hortikultura seluas 3 hektar, dan sisanya ditanami berganti jagungan dengan kacang hijau.

Selain melakukan panen cabai, Mentan juga melakukan kunjungan ke kandang kambing dan ayam milik Kelompok Tunas Tani.

Lapas Kelas IIB Kotaagung Laksanakan Giat Rutin Apel Tamping

Tanggamus – Senin (5/9), kegiatan Apel tidak hanya dilakukan oleh Petugas Lapas Kotaagung, tetapi juga berlaku bagi WBP yang menjadi tahanan pendamping (tamping) setiap paginya.

Kegiatan ini sudah menjadi rutinitas para Tamping Lapas Kotaagung sebelum mereka mulai bekerja, “Kami adakan Apel rutin tamping ini setiap pagi dengan tujuan agar diharapkan kedisiplinan dan tanggung jawab tertanam dibenak mereka”, tutur Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman.

Giat Apel tamping ini dimulai pukul 08.00 WIB s.d. selesai dan berlangsung di depan ruang Bengkel Kerja (Bengker) bersama Kasubsi Keamanan, Johansyah sebagai Pembina Apel pada awal Senin di bulan September ini.

Ada pun rangkaian kegiatan pada pelaksanaan Apel rutin ini seperti mengecek kesiapan para WBP sebelum mulai kerja. Kemudian dilanjutkan dengan amanat dari Pembina Apel dan terakhir ditutup dengan doa dengan harapan kegiatan yang dilakukan berjalan lancar, aman dan tertib tanpa ada kendala.

“Para warga binaan sekalian, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab karena ini merupakan amanah yang diberikan oleh Kalapas. Jangan sungkan untuk berkoordinasi kepada Petugas apabila ada hal yang kurang dimengerti saat bertugas”, ujar Johansyah dalam amanatnya. (Buud/tim/red)

Presiden Pantau Langsung Pembagian BLT BBM di Lampung

Setelah Provinsi Papua dan Provinsi Maluku, hari ini, Sabtu 3 September 2022, Presiden Joko Widodo meninjau langsung pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Lampung.

Tiba di Kantor Pos Bandar Lampung pukul 09.30 WIB, Presiden dan Ibu Iriana Joko Widodo disambut Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial Heri Kris, dan Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Tonggo Marbun.

Presiden dan Ibu Iriana sebelum memasuki kantor pos, menyapa penerima BLT BBM. “Ingat ya uangnya jangan dibelikan _handphone_,” kata Presiden.

Usai menyaksikan proses pemberian BLT BBM di kantor pos, Presiden menyampaikan kepada awak media bahwa prosesnya sudah berjalan baik.

“Sudah berjalan dengan baik, utamanya yang di dalam tadi, sistemnya berjalan bagus,” kata Presiden.

Sementara itu terkait BBM, Presiden menyampaikan bahwa kemarin (Jumat, 2/9), hasil kalkulasi dan perhitungan telah diterima.

“Tinggal ini kita putuskan,” kata Presiden.

Tampak hadir menyertai Presiden dan Ibu Iriana, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

Lapas Kotaagung Menggelar Konfrensi Pers Bahas Soal Isu Pungli WBP

Tanggamus, – Secara Resmi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung Kabupaten Tanggamus menggelar Konfrensi Pers dalam rangka membahas soal tayangan Berita yang beredar terkait dugaan Pungli, adanya alat komunikasi dan peredaran Narkoba di dalam Lapas setempat, Sabtu (03/09/22).

Dalam kesempatan itu, Beni Nurahman Kepala Lapas IIB Kotaagung, menerangkan terkait hal tersebut, bahwa adanya tayangan yang beredar sebelumnya pihak Lapas sudah memberikan hak Jawab kepada Oknum Jurnalis bersangkutan, namun tidak ada tayangan hak jawab Lapas sampai dengan digelarnya Konfrensi Pers saat ini.

“Kami sebelumnya sudah bertemu dengan Oknum yang bersangkutan pada Rabu 31 Agustus kemarin, Kami sangat berterimakasih atas berita yang mengingatkan SOP kami di Lapas, namun, Kami juga berharap saat kamu sudah memberikan Hak Jawab, itu juga di tayangkan dalam laman berita itu,”ujarnya.

Selanjutnya, Kalapas menjelaskan terkait point berita yang beredar yaitu, adanya Pungli, Peredaran Narkoba dan Alat Komunikasi. Menurutnya, beberapa point tersebut yang telah ditayangkan oleh beberapa oknum bersangkutan.

“Kami nyatakan terkait point yang disebutkan, itu tidak ada dan tidak benar, kami siap memberikan pelayanan yang terbaik dan siap menerima sanksi apabila ada penyimpangan,”terangnya.

Dalam hal ini, Kalapas berharap kepada seluruh Wartawan Media dan yang lainnya untuk ikut serta mengawasi kegiatan Lapas, terutama bisa menjadi mata, mulut dan telinga.
“Kami tampung aspirasi dan saran rekan rekan sekalian, dan yang kami harapkan kita bisa saling membangun Tanggamus yang lebih baik lagi,”tukasnya. (Buud/Tim)

Polda Lampung Tindak Tegas Penimbun BBM

BANDAR LAMPUNG— Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308, Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan sejumlah oknum nakal penimbun BBM di wilayah Lampung.

Direktur Reserse Kriminal umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol. Reynold EP. Hutagalung mengatakan, pada hari jumat tanggal 02 September 2022, kita telah mengamankan 9 terduga pelaku penimbun BBM, di 4 (empat) TKP yang berbeda.

“Satu TKP yang berhasil kita amankan hanya Barang bukti saja, untuk pelaku masih dalam penyelidikan petugas kita di lapangan,” ujar Reynold. (2/9/2022)

Reynold melanjutkan, di TKP pertama kita berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi solar, di Jalan Kali asin jalan Ir Sutami Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku yang kita amankan tersebut berinisial DK (38) warga Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Sumsel dan JF (23) warga Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Terduga Pelaku menggunakan mobil L 300 jenis Box yang telah dimodifikasi menggunakan tanki besi didalamnya berisi sebanyak 1.200 liter solar dan mobil jenis panther yang telah dimodifikasi didalam mobil terdapat tanki yang berisikan sebanyak 100 liter dengan tujuan akan di jual lagi kepada pengecer, ungkapnya.

Dari kedua terduga pelaku tersebut, petugas kita berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, Uang Tunai senilai Rp. 4.802.000, milik terduga DK, HP Nokia warna Hitam, KTP dengan identitas an. DK, 1 (satu) unit mobil Panther Nopol.BE 1913 NW dengan isi solar kurang 100 Liter, STNK dengan milik Maralu Sinurat, dan 1 (satu) unit mobil L 300 Pick Up warna Hitam Silver dengan isi solar 1.200 Liter.

Di TKP kedua sambung Reynold, Tekab 308 berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku inisial AM (44) dan saudari RJ (21) petugas Operator SPBU, “keduanya kami amankan di SPBU 24.353.56 desa Pemanggilan kec Natar Kabupaten Lampung Selatan”, kata Reynold.

Pelaku menggunakan mobil panter warna merah jenis minibus dengan No. Pol, BE 1311 ANC, menggunakan tanki yang telah di modifikasi besi didalamnya berisi sebanyak 116 liter solat dan mobil jenis Toyota kijang LSX warna hijau dengan No. Pol . BE 1264 NC jenis minibus yang didalam terdapat tangki Air berisikan sebanyak 700 liter solar subsidi dengan tujuan akan di jual lagi kepada pengepul, ujar Reynold.

Pukul 15.00 wib hari ini, Tim Tekab 308 kembali mengamankan 5 ( lima) orang Terduga tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi, di Areal parkir Eks kontainer depo ulticon Jalan Yos Sudarso teluk betung Selatan, Bandar lampung.

Adapun terduga Pelaku yang berhasil kami amankan, berinisial MH (20) warga cukuh balak tanggamus, JH (33) warga sukaraja Teluk Betung Selatan, YD (43) warga Tanjung Bintang Lamsel, AS (20) warga Sukaraja Teluk Betung Selatan dan SA (17) warga Sukaraja Teluk Betung Selatan, imbuhnya.

Para terduga Pelaku tersebut mengepul minyak solar subsidi di areal parkir Depo Multicon, dengan menggunakan mobil Fuso warna Oren BE 9019 BP yang sudah di modifikasi di dalam bak sudah ada Tanki minyak dengan jumlah keseluruhan solar yang dapat di amankan sebanyak 10.000 liter ( 10 TON ).

“Rincian barang buktinya 7000 liter ( 7 TON ) di dalam Blong (bak penampungan), 1850 liter (1,85 TON), 31 Drigen, 600 liter di dalam tanki yang stand by di dalam bak mobil fuso warna orange dengan tujuan akan di jual lagi kepada Pengepul,” ungkap Reynold.

Di tangan para pelaku kami berhasil menyita barang bukti 4 (empat) unit Handphone, 2 (dua) KTP atas nama terduga pelaku MH dan YD, 1 (satu) unit mobil FUSO warna OREN BE 9019 BP, Mobil Sedan laser sport warna merah BE 1302 AI, dan Minyak Solar Subsidi sebanyak 10.000 liter ( 10 TON ), tandasnya.

Pada TKP keempat, Tekab 308 berhasil mengamankan Pelaku mengepul minyak solar subsidi di areal gudang kosong Bakri depan hotel Sahid Teluk Betung Selatan, dengan menggunakan mobil Fuso warna Hijau BE 8169 IT, yang berisikan Drigen Minyak Solar Subsidi dengan jumlah keseluruhan solar yang dapat di amankan sebanyak 1.420 liter ( 1.420 TON ).

“Di TKP ini, tekab 308 hanya mengamankan sejumlah Barang bukti, untuk pelaku masih dalam pengejaran petugas kita di lapangan, Berdasar informasi dari masyarakat sekitar di duga pemiliknya atas nama REJA,” ucap Reynold.

Atas perbuatannya para terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar dan jenis minyak lainnya, di jerat dengan UU NO 22 Tahun 2001 tentang Migas, yaitu pada Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sementara itu, Kabid Humas Polda lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung memperingatkan warga untuk tidak menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah isu penaikan harga pertalite dan BBM bersubsidi lainnya.

Dia menegaskan Polda Lampung akan menindak oknum yang nekat melakukan penimbunan BBM baik jenis pertalite maupun solar, Pandra juga mengatakan telah meminta jajaran Polresta maupun Polres Jajaran untuk aktif mengontrol SPBU di wilayahnya masing-masing.

“Jika ada penimbunan, nanti satuan kewilayahan (Polresta/Polres) itu harus menindak tegas. Tidak boleh pandang bulu,” tutupnya.