Kapolsek Jati Agung Dampingi Waka Polda Lampung Dalam Kegiatan Jumat Curhat

Jatimulyo, – Jumat Curhat (Curahan Hati) di Balai Desa Jatimulyo Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Dihadiri Oleh Waka Polda Lampung Brigjen Pol. Umar Effendi, beserta jajaran Dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin beserta jajaran juga Kapolsek Jati Agung Iptu Mustholih Beserta Jajaran.jumat (13/01/2023).

Syahrudin ma’fud “mengungkapkan” dalam Curhatnya “Pertama tentang pondok khilafah yang butuh pengamanan saat pembangunan mohon untuk personil Polsek Jati Agung untuk ditambah” Katanya.

Brigjen Pol. Umar Effendi, menjawab curhatan itu “masalah personil nanti saya sampaikan kepada Kapolda dan menyediakan personil yang ada untuk Polsek Jati Agung” Ujarnya.

Sigit selaku sekdes Jatimulyo mencurhatkan tentang hiburan malam yang masih beroperasi sampai malam bahkan subuh.

“mohon petunjuknya Pak kira-kira salah nggak kalau kami membuat kesepakatan dengan dasar hukum kami nggak ada karena hanya sebatas himbauan dan kalau bisa keinginan kami ditetapkan menjadi sebuah peraturan demi memutus dari lantai kebiasaan buruk yang terjadi saat hiburan malam baik itu kitanan maupun resepsi pernikahan” Ujarnya.

Akbp Edwin Menjawab “Jadi sebelum melakukan kegiatan keramaian itu ada izin keramaian yang disampaikan kepada kepolisian untuk keluarga yang punya hajat untuk diberikan pengertian
Apa yang dilarang dalam hajatan dan tiga hari sebelum melaksanakan orgen harus izin dulu ke Polsek, Koramil dan camat”Ujarnya.

(Koordinator Fernando)

Kapolda Lampung, terima Kunjungan dan Audiensi Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Ketua FKUB Provinsi Lampung

Kapolda Lampung Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Dr Umar Effendi S.IK., M.Si dan Dirbinmas Polda Lampung Kombes Pol Anang Triarsono serta Dirintelkam Polda Lampung Kombes Pol Nowo Hadi Nugroho, terima kunjungan dan Audiensi dengan Kakanwil Kemenag provinsi Lampung dan Ketua FKUB Provinsi Lampung beserta pengurus FKUB Provinsi Lampung yang bertempat di Ruang kerja Kapolda, Polda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (12/01/2023).

Kedatangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo,.S.Ag.,S.S.,M.Si dan Ketua FKUB Provinsi Lampung Dr. Moh.Bharuddin, Sekretaris FKUB Provinsi Lampung Pdt Samuel D.Lucas, beserta Rektor UIN Radin Intan Prof.Wan Jamaluddin dan Subkoord Otala Kerukunan Umat Beragama Alifah, S.Sos.,M.Kom.I. disambut baik dan diterima langsung oleh Kapolda Lampung.

Dalam kegiatan kunjungan dan Audiensi ini adalah membahas Kamtibmas yang ada diwilayah Provinsi Lampung khususnya kerukunan umat Beragama di wilayah Lampung sudah terjalin dengan baik dan dapat tetap terjaga keharmonisan dengan saling hormat menghormati dan toleransi dalam beragama dan ini tidak lepas peran polri sebagaimana tugas pokoknya adalah memelihara keamanan ketertiban masyarakat,(Harkamtibmas), dan sebagai pelindung, pengayom, pelayanan, penegakkan hukum serta mengedepankan fungsi Preemtif, preventif dan refresif sebagaimana di amanahkan didalam undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia.

Kapolda Lampung, mengharapkan kepada tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat mari kita bersama-sama menjaga Kamtibmas yang sudah terjaga dengan baik kita pertahankan. Tutupnya

Polda Lampung serius tangani kasus Dugaan Korupsi Proyek Bendungan bernilai puluhan Milyar di Lampung Timur

Bandar Lampung— Polda Lampung ambil alih penanganan Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan di desa trimulyo kec. Sekampung kab. Lampung timur untuk pembangungan bendungan marga tiga kab. Lampung timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, saat melakukan expose, yang didampingi oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat, di aula pusiban Ditreskrimsus, Kamis (12/1/2023).

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono mengatakan, Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan Laporan polisi nomor : LP/ A/ /I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/ Polda Lampung, tanggal 12 januari 2023.

Kombes Pol. Donny Arief Praptono menjelaskan kronologis awal kasus tersebut Bermula Pada tanggal 10 januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.

Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di desa trimulyo Kecamatan Sekampung, ungkapnya.

Dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan marga tiga, di desa trimulyo kecamatan sekampung tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp. 79.546.673.464. 00

Dari sejumlah nilai tersebut terdapat Mark up atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 50.411.095.236,00 (hasil sesuai audit BPKP), jelas Donny.

Kombes Pol. Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung menjelaskan, bahwa motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok).

Melakukan Mark up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP, ujar Donny.

Donny melanjutkan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 271 orang yang terdiri dari 7 (tujuh) orang ahli, mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, Permintaan audit BPKP, dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.

Dia juga menjelaskan, bahwa dalam dugaan kasus korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur (Join Investigation), jelasnya.

Jika terbukti nantinya para tersangka akan kita kenakan sanksi pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.

Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), tutup Donny.

Polsek Kota Bumi Tangkap Empat Warga Yang Sedang Main Judi

Kota Bumi, – Empat warga Kotabumi diamankan petugas keamanan setelah kedapatan bermain judi kartu jenis leng. Mereka kedapatan berjudi di salah satu rumah warga di Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Selasa, 10/01/2023,

Dari penangkapan itu, anggota Polsek Kotabumi menyita barang bukti empat set kartu jenis remi dan uang tunai Rp274 ribu, berserta para pelaku yakni AI alias Yadi (56), MA alias Andi (55), MR alias Rusli, dan JS alias Jul (35). Keempatnya warga Kelurahan Cempedak, Kotabumi.

“Keempat orang ini ditangkap saat sedang bermain judi di dalam rumah salah seorang warga,” ujar Kapolsek Kotabumi, Ipda Sulyadi mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu, 11 Januari 2023.

Hingga saat ini, menurutnya keempat warga ditangkap akibat kasus judi kartu itu tengah menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengakui perbuatannya dan bermain judi dilakukan karena alasan iseng. Sekedar untuk mencari uang tambahan saja,” ujarnya.

Dia mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah warga kerap jadikan tempat bermain judi kartu jenis leng.

Polsek Pesisir Tengah Berhasil Mengkap Pelaku Percobaan Pencurian

Krui, –

Pelaku percobaan pencurian JW(19) diserahkan warga kepada Polsek Pesisir Tengah karena diduga melakukan percobaan pencurian di salah satu warung warga di Jalan wisata, Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, Kamis, 12 Januari 2023, mengatakan pelaku yang merupakan warga Pekon Tembakak Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat itu  percobaan pencurian pada Senin, 09 Januari 2023, sekitar pukul  03.00 WIB di  warung milik korban Elyati Martina (51), warga Pekon Way Redak.

Awalnya anak korban keluar menuju warung di depan rumah. Saat itu dia melihat ada orang tidak dikenal sedang berusaha membuka kunci pintu warung kemudian berlari karena aksinya dipergoki.

Anak korban sempat mengejar pelaku namun berhasil lolos. Meski begitu, anak korban berhasil mengamankan sepeda motor milik pelaku yang ditinggal. “Tidak berselang lama, seorang laki-laki yang tidak dikenal datang untuk meminta motornya dikembalikan dan meminta berdamai serta mengakui atas perbuatannya yang telah melakukan percobaan pencurian,” kata Kapolsek.

Namun, korban kemudian melapor ke Polsek Pesisir tengah.  “Pelaku dan barang bukti motor Supra Fit BE-5967-MD diserahkan oleh Peratin Way Redak dan masyarakat  Ke Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Zaini.

 

Remaja Putri Dilecehkan Pemuda Saat Mabuk

Pringsewu, – Remaja putri berusia 16 tahun asal Pagelaran, Pringsewu menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AK (20) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus. Korban tidak berdaya karena mabuk setelah menenggak minuman keras (miras) yang disiapkan oleh pelaku.

“Ya benar, Rabu (11 Januari 2023) siang, Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AK. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung kami tahan di Rutan Polres Pringsewu,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis, 12 Januari 2023.

Feabo mengatakan perbuatan asusila tersebut terjadi di komplek perkantoran Pemda Pringsewu, Jumat, 9 Desember 2022 pukul 21.00 WIB.

Awalnya korban diajak teman perempuannya pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu. Saat di TKP korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang akhirnya diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut adalah pacar rekan korban. Sementara satu laki-laki lainya adalah tersangka AK.

Setelah korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut dan mengobrol, lalu tersangka pergi membeli minuman keras dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama.

“Saat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban ke dalam semak-semak lalu menyetubuhinya,” kata Feabo.

Terungkapnya kasus tersebut, kata kasat, saat orang tua korban memergoki korban pulang pagi ke rumahnya. Setelah didesak akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya.

“Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” kata dia.

Ledakan Besar Mengakibatkan Kebakaran

Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan sempat terdengar suara ledakan dari dalam rumah yang terbakar di kampung Kaung, RT 18, kelurahan Way Lunik,  Panjang, Kamis, 12 Januari 2023.

Setelah ledakan, muncul api dan membakar rumah berikut isinya. “Berdasarkan keterangan saksi tetangga korban, terdengar suara ledakan dari barang rongksokan di belakang salah satu bedeng milik Bapak John. Lalu api membesar,” kata dia, Kamis, 12 Januari 2023.

Setelah api membersar, lanjut Joni, terjadi korsleting listrik sehingga menyambar sejumlah bedeng yang berada dalam satu lingkungan. Satu motor ikut terbakar. “Terlihat ada percikan api yang timbulkan arus pendek dan menyambar. Setelahnya warga sekitar melaporkan kejadian itu ke BPBD Bandar Lampung, petugas datang untuk memadamkan api agar tidak meluas,” kata dia.

Akibat peristiwa itu, satu rumah, tiga bedeng, dan satu unit motor hangus terbakar. “Tidak ada korban jiwa, tapi dari rumah dan motor yang terbakar diperkirakan sampai Rp150 juta lebih.  Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan,” kata Joni.

Bandar Narkoba di Lamteng Dibekuk

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus seorang bandar narkotika di rumahnya sekitar Kampung Mataram Undik, Kecamatan Bandarmataram, Lamteng, Selasa, 10 Januari 2023. Tersangka inisial EL (31), mengedarkan sabu-sabu dan meresahkan masyarakat sekitar.

“Berbekal laporan masyarakat, kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kamis, 12 Januari 2023.

Usai dilakukan penyelidikan, anggotanya melakukan penggerebekan di rumah EL dan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, satu kotak warna hitam, satu alat hisab sabu (bong), satu pipa kaca pirek, dan satu timbangan digital.

“Semuanya ditemukan di bawah meja ruang tamu,” ujarnya.

Selain menjadi bandar narkoba, tersangka menggunakan sabu tersebut. Untuk itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rp90,40 Miliar APBD Lampung Dialokasi ke Gaji Honorer

Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran Rp90,40 miliar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 untuk gaji tenaga honorer.

Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan dana yang bersumber dari APBD itu untuk membayar gaji 3.576 honorer selama setahun.

“Anggaran itu dialokasikan selama satu tahun meski tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah berakhir pada November 2023,” kata Fahrizal Darminto, saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 12 Januari 2023.

Menurutnya, pengalokasian selama setahun itu untuk menjamin adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat terkait tenaga honorer. “Jadi kami tunggu kebijakan pusat dan tinggal disesuaikan dalam APBD Perubahan,” kata dia.

Dia menyebutkan gaji honorer Pemprov Lampung Rp2,2 juta per bulan meningkat Rp400 ribu dibandingkan 2022, yakni Rp1,8 juta.

Untuk itu, dia mengimbau perangkat daerah memetakan tugas jabatan seluruh tenaga kontrak guna menentukan tugas jabatan yang dapat dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.

“Ini ketentuan dari pusat dan bukan kemauan kami. Tapi, kami saat ini sedang mengkaji kebijakan berikutnya terkait sepenuhnya menggunakan outsourcing atau tidak,” ujarnya.

Tenaga kontrak yang bisa dialihkan menggunakan outsourcing, antara lain pelayanan kebersihan, penyediaan makanan, usaha tenaga pengamanan, penyediaan jasa transportasi, dan jasa penunjang pertambangan dan perminyakan.

KETUA TP.PKK KAB. PESAWARAN HJ. NANDA INDIRA DENDI,S.E.,M.M HADIRI RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TINGKAT

PesawaranKetua TP.PKK Kab. Pesawaran Hj. Nanda Indira Dendi,S.E.,M.M hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Pesawaran Tahun 2023.

Rapat berlangsung di Balai Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran(Selasa, 10 Januari 2023) .Jumlah hadir peserta Rapat Koordinasi TPPS Tingkat Kabupaten berjumlah 60 orang, yang terdiri dari 24 orang Anggota TPPS Kabupaten Pesawaran, 11 orang Camat se-Kabupaten Pesawaran, 11 orang Koordinator Penyuluh KB Kecamatan dan 14 orang Kepala Puskesmas se- Kabupaten Pesawaran.

Dalam kesempatan tersebut Ny. Nanda menyampaikan laporan serta tujuan umum dari kegiatan ini adalah untuk mengoptimalisasi tugas dan fungsi TPPS Kabupaten Pesawaran dan memastikan jalannya pelaksanaan Program Percepatan Penurunan Stunting secara konvergensi dan terintegrasi di Kabupaten Pesawaran.

Di sela-sela acara Nanda juga menjelaskan Capaian Stunting Kabupaten Pesawaran yang telah terbentuk 256 Tim Pendamping Keluarga (TPK) dengan 768 Kader TPK yang terdiri dari Bidan, Tim Penggerak PKK, Kader Institusi Masyarakat Pedesaan, yang telah mendapatkan orientasi dan materi berupa : -Pemutakhiran Data Sasaran Keluarga Beresiko Stunting;-Aplikasi Elsimil bagi Tim Pendamping Keluarga;-Variabel Terpilih dalam Pemantauan Fase Hamil dan Pasca Persalinan;Adapun Perkembangan Prevalensi Stunting Kabupaten Pesawaran Tahun 2017-2021 :Tahun 2017 : 35,20% Berdasarkan Pemantauan Status Gizi Tahun 2018 : 27,49% Berdasarkan RiskesdasTahun 2019 : 13,14% Berdasarkan E.PPGBMTahun 2020 : 4,30% Berdasarkan Survei Status Gizi (SSGI) Tahun 2021 : 17,60% Berdasarkan E.PPGBM Tahun 2022 : 3,50% Berdasarkan SSGI dan E.PPGBM.”Hal ini tidak terlepas dari usaha kita bersama melalui kegiatan Spesifik Stunting yang dilakukan antara lain :

(1) Pemberian Tablet Tambah Darah dan Pembinaan Kesehatan Reproduksi Remaja,

(2) Pemantauan dan Pendampingan Pertumbuhan dan Perkembangan Balita,

(3) Pembinaan dan Pemeriksaan Kualitas Air Minum,

(4) Kampanye 5 Pilar STBM, oleh Dinas Kesehatan Pesawaran”,pungkasnya.Diakhir sambutannya Nanda berharap kerjasama ini mendapat hasil yang positif terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Pesawaran yang sehat jasmani dan rohani.