Lapas Kelas IIB Kotaagung memberikan remisi khusus kepada tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada perayaan Natal Tahun 2022 di Gereja Imanuel Lapas setempat. Minggu (25/12/2022).
Kalapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurahman mengatakan, dari 461 narapidana binaan kelas Kotaagung, ada 3 warga binaan beragama Nasrani dan ketiga mendapatkan remisi khusus.
Menurut Beni Nurrahman, tujuan pemberian remisi khusus ini agar warga binaan termotivsi serta mengerakan hati mereka agar mereka menyadari kesalahan yang sudah mereka perbuat. Sehingga kedepannya bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana, imbuhnya.
“Pemberian remisi khusus ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pemberian remisi ini merupakan salah satu hak warga binaan yang harus diberikan jika telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, Jelasnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh WBP berdasarkan undang-undang tersebut yaitu, telah menjalankan masa pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kotaagung.
Berikut remisi atau pengurangan masa tahan ketiganya, dua orang narapidana mendapat 15 hari, dan orang mendapat remisi satu bulan. Ketiganya merupakan narapidana kasus tindak pidana umum penyalahgunaan Narkotika, jelas Beni Nurahaman.
Leave a Comment