Partner Konsorsium Multimedia

Persoalkan Temuan BPK terkait 2 Proyek di Tanggamus, Ari Yudha : Sudah Selesai Administrasi

Tanggamus, Mediarepublika.com – Menyikapi berita yang beredar perihal temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Provinsi Lampung terkait keterlambatan pengembalian denda pekerjaan 2 (dua) Proyek pembangunan Tahun 2020 lalu di Kabupaten Tanggamus.

Disampaikan Ari Yudha, Kepala Bidang (Kabid) Penyediaan Perumaahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Gedung Olah Raga (GOR). Menurutnya, saat pemeriksaan tim BPK turun di lapangan, dikesempatan itu pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan, dan ditemukan adanya selisih volume sehingga masih ada penawaran dari BPK untuk menyesuaikan Volume yang ada.

“Saat itu PPTK dan rekanaan menyetujui penawaran tersebut dengan 1 suara akan memenuhi volume sesuai rekomendasi BPK. Karena disitu ada penambahan pekerjaan dari BPK, pihak rekanan meminta penambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai rekomendasi BPK dengan dibuatkan amandemen,”ujar Ari Yudha, Jum’at (27/8/21) saat dikonfirmasi diruangannya

Menurutnya, walaupun dibuatkan amandemen atau cco penambahan waktu untuk memenuhi volume pada pekerjaan tersebut, disitu tetap diberlakukan pembayaran denda keterlambatan.

Kemudian, setelah pekerjaan dianggap selesai, hal tersebut bukan menjadi temuan fisik dilapangan, akan tetapi menjadi temuan keterlambatan denda pekerjaan.

“Denda itu sudah disetorkan ke BANK Lampung kepada KAS Pemda dengan jumlah nilai Rp.3.244.730,- pada tanggal 29 Januari 2021. Penyetoran kedua bernilai Rp.56.685.270,- pada tanggal 12 Februari 2021. Maka, tim BPK menyatakan bahwa sudah selesai secara administrasi terkait temuan denda untuk pekerjaan pembangunan GOR tipe II, sehingga tidak ada temuan lagi dan sudah ditindaklanjuti,”tukasnya.

Penulis : Mas’ud/Darwin
Tim Konsorsium Multimedia Indonesia Tanggamus (KOMIT)

Leave a Comment