Partner Konsorsium Multimedia

Tekab 308 Polres Mesuji Uangkap Kasus Curas

Mesuji, mediarepublika.com — Tidak kejahatan dapat terjadi Dimana Saja Dan Kapan saja, hal ini seperti terjadi di wilayah hukum Polres Mesuji Lampung. Kejadian Pencurian tersebut terjadi belum lama ini di desa harapan mukti dan berhasil di ungkap pada (25/08) oleh Tekab 308 polres mesuji.

“Kejadian ini di laporkan oleh DN dan saksi kejadian tersebut Norma HP dan HE” ujar Iptu Riki Nopariansyah SH.,MH kepada media ini.

Reskrim berhasil menangkap Pelaku Curas berinisial IM (28 tahun) dan WD (56 tahun) di wilayah Kec. Mesuji Timur kab. Mesuji pada hari selasa 25 agustus 2020 sekitar Pukul 21.00 wib.

“IM berhasil di tangkap dirumahnya dan tersangka IM melakukan kejahatan di bantu dengan WD yang berhasil di tangkap dikeberadaannya” ujar Iptu Riki Nopariansyah SH.,MH.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 lembar STNK Motor Honda, Kotak HP, 1 pucuk senjata api rakitan, 5 butir amunisi aktif cal 5.56 dan 1 butir selongsong amunisi cal 5.55, dan 1 unit Motor honda sebagai kendaraan pelaku.

“Pada saat itu korban dari Desa Brabasan hendak pulang kerumahnya di Desa Harapan Mukti Rk 01 Rw 02 Kec Tanjung Raya Kab Mesuji melewati jalan terobosan kebun sawit desa Harapan Mukti Rk 01 Rw 02 Kec Tanjung Raya Kab Mesuji” ujarnya

“Lalu pada saat di tengah perjalanan korban melihat 2 (dua) orang yang sedang duduk di motor sambil menelfon, ketika korban sudah dekat dengan kedua prang tersebut tiba-tiba pelaku yg ada di motor langsung turun dan menghadang korban sambil menodongkan senpira warna stenlis. Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban…Lalu pelaku satunya menyuruh untuk mengambil HP korban,sehingga pelaku tersebut langsung mengambil tas korban”lanjut Iptu Riki Nopariansyah SH.,MH.(Red)

Leave a Comment