Polresta Bandar Lampung Lakukan Pengamanan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Provinsi Lampung

Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung memberikan pelayanan dan pengamanan dalam rangkaian kegiatan pemberangkatan calon jemaah haji asal Provinsi Lampung.

Kegiatan pengamanan dimulai dari kedatangan para calon jemaah haji kloter 2 asal Kabupaten Lampung Utara di Asrama Haji Raja Basa Bandar Lampung pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira jam 09.00 Wib sebanyak 385 orang dengan menggunakan 10 unit kendaraan bus.

Selanjutnya para calon jemaah haji ini akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi akhir dan living cost.

Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Oskar Eka Putra, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengamanan maupun pengawalan rangkaian kegiatan kedatangan maupun keberangkatan para calon jemaah haji di Asrama Haji Raja Basa Bandar Lampung.

“Dalam pengamanan kali ini juga kami dibantu oleh instansi terkait baik personel Polda Lampung maupun Kodim 0410/KBL” ucap Kompol Oskar.

Setelah melakukan pemeriksaan administrasi akhir, pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 03.30 Wib, Para calon jemaah haji kloter 2 asal Kabupaten Lampung Utara berangkat menuju Bandar Raden Intan II Lampung dengan menggunakan 10 Bus Damri.

Dalam kegiatan pengamanan ini juga, para petugas tak henti hentinya menghimbau kepada para calon jemaah haji untuk hati hati dan tetap waspada khususnya dengan barang yang dibawa.

“Kita pastikan baik kedatangan maupun keberangkatan para calon jemaah haji ini berjalan dengan aman dan lancar” ujar Kompol Oskar.

Antisipasi Perubahan Iklim Ekstrim, Pemprov Lampung Bentuk Tim Gugus Tugas El Nino

Bandar Lampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti Rapat Koordinasi Langkah Strategis Adaptasi dan Antisipasi Perubahan Iklim Ekstrim (El Nino) yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo secara virtual bertempat di Ruang Command Center lt. II Kantor Diskominfotik Provinsi Lampung, Senin (22/05/2023).

Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo dalam arahannya menyampaikan bahwa saat ini pembangunan pertanian dihadapkan pada tantangan yang semakin berat, yaitu adanya perubahan iklim dan iklim ekstrim kekeringan (El-Nino).

Berdasarkan prediksi global International Research Institute (IRI) for Climate and Society dan juga BMKG bahwa saat ini telah terjadi penguatan intensitas El Nino dengan perkiraan puncak El Nino terjadi pada Agustus 2023 dan berdampak menurunnya produksi dan ketersediaan pangan sebesar 20-30%.

Dalam mengantisipasi hal tersebut, Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo menyampaikan beberapa upaya yang dapat dilakukan, diantaranya yaitu dengan melakukan peningkatan ketersediaan air dengan membangun/memperbaiki embung dan parit, sumur dalam, sumur resapan, saluran irigasi, introduksi varietas tahan kering.

Lalu, perlu dilakukan percepatan tanam untuk mengejar sisa hujan serta pengembangan komoditas 1000 hektar dan pengembangan pupuk organik secara masif dan mandiri.

Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo dalam arahannya juga meminta daerah untuk melakukan identifikasi dan mapping untuk menentukan dan mengelompokkan daerah mana yang berada pada zona merah, kuning dan hijau.

Daerah agar membentuk Tim Gugus Tugas El Nino yang terintegrasi antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota agar pelaksanaan program adaptasi dan antisipasi berjalan terstruktur.

Dalam hal ini, Tim Gugus Tugas El Nino juga diminta untuk terus melakukan monitoring serta evaluasi untuk menjamin produksi pangan dapat ditingkatkan.

Terakhir, pemerintah daerah juga diminta untuk memberikan fasilitasi penyediaan offtaker untuk menyerap produksi pangan dari petani.

Menanggapi arahan Menteri Pertanian RI, Gubernur Arinal Djunaidi dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa berdasarkan hasil analisis data kekeringan tanaman padi di Provinsi Lampung tahun 2023 relatif cukup aman.

Dalam mengantisipasi perubahan iklim ekstrim El Nino, Gubernur Lampung melaporkan bahwa pemerintah daerah akan menyediakan fasilitas penunjang di kabupaten-kabupaten yang masih belum memiliki fasilitas yang memadai.

“Kami akan mempersiapkan sumur bor di kabupaten dengan status cukup rawan karena kabupaten yang masuk dalam status tersebut adalah kabupaten yang masih belum memiliki irigasi teknis. Kami juga siap menindaklanjuti apabila terdapat peluang dan cara baru dalam menghadapi kondisi tersebut,” ucap Gubernur.

Gubernur Arinal juga meminta kepada pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian PU dikarenakan stok air pada embung-embung yang telah dibangun sudah mulai menipis.

Gubernur Arinal juga menyampaikan kesiapannya terkait arahan Menteri Pertanian RI pada pengembangan komoditas di lahan 1000 hektar.

“Pengembangan 1000 hektar akan kami siapkan seperti yang disampaikan oleh Bapak Menteri. Mudah-mudahan dapat dilakukan pada dua kabupaten tapi satu hamparan, di kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran khususnya di Gading Rejo dan Gedung Tataan. Itu memang sentral sawah. Semoga ini dapat berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Terakhir, Gubernur Arinal Djunaidi melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung juga siap untuk membentuk Tim Gugus Tugas El Nino.

“Kami siap membentuk Tim Gugus Tugas dalam menghadapi El Nino terutama di wilayah-wilayah yang rawan ataupun cukup rawan di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung,” pungkasnya.

Bobol Counter Dan Curi Belasan HP, 3 Anak Dibawah Umur di Diringkus Polisi

Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap tiga orang pencuri, mirisnya ketiga pelaku pencurian tersebut masih anak-anak di bawah umur, Minggu 21 Mei 2023.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK mengungkapkan ketiga pelaku, yakni inisial AS (16 TH), CP (15 TH) dan ATK (14 TH).

Kasat Reskrim yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dia mengatakan para pelaku ini mencuri HP disebuah counter CP CELL JI. A. Yani Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro pada Hari Rabu Tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 00.20 WIB dengan cara merusak/ mencongkel jendela depan counter.

Kasat Reskrim juga menjelaskan “Dari pencurian tersebut para pelaku berhasil membawa kabur 11 ( sebelas) Unit Handphone dari berbagai Merk, 1 buah Headphone Olike, 1 buah Headset Bluetooth, 1 buah PB Olike, uang tunai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) hingga total kerugian sebesar Rp, 23.483.000,. (dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Metro,” terangnya.

Selanjutnya dari serangkaian Penyelidikan hingga Penyidikan dan hasil rekaman CCTV yang berada di dalam Counter pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira jam 20.00 wib, didapat informasi anak pelaku ada disekitar Wilayah Kota Metro, atas perintah Kasat Reskrim, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak dan benar para pelaku ada di seputaran Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro, kemudian team tekab 308 berhasil mengamankan ketiganya dan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit R2 merk Yamaha Mio Kuning Hitam tanpa No.Pol.

“Saat di konfirmasi para pelaku mengaku telah menjual barang-barang hasil curian tersebut dan saat ini para pelaku telah di amankan di Polres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”. Tutup Kasat Reskrim.

Polda Lampung Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-115

Lampung Selatan – Kepolisian Republik Indonesia Daerah Lampung, Irjen Pol Helmy Santika S.H. S.I.K. M.Si., yang diwakili Karo Rena Polda Lampung Kombes Pol Yosef Budi Meidianto melaksanakan Upacara Peringatan ke -155 Hari Kebangkitan Nasional tahun 2023. Bertempat di lapangang Mapolda Lampung. Senin 22/5/23

Pelaksanaan upacara di hadiri pejabat utama Polda Lampung, Personil Polda Lampung dan Asn Polda Lampung

Mewakili Kapolda Lampung Karo rena Polda Lampung selaku inspektur upacara dalam amanatnya membacakan dari Plt Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bahwa mengutip dari dr. Soetomo ”Generasi yang mau berjuang untuk kemandirian bangsanya adalah generasi yang mencintai generasi penerusnya dan mencintai tanah airnya”

Semangat yang sama pula, kami mengajak seluruh komponen bangsa untuk terus mempertahankan bara api semangat kebangkitan nasional sembari merapatkan barisan perjuangan kita dengan mewujudkan kerja keras, kerja cerdas, juga kerja bersama demi kemandirian dan kemajuan bangsa yang berkelanjutan.

“Dengan pencapaian ini bahwa Indonesia bisa menangani massa Pandemi Covid -19 yang sudah berlalu, kita berharap demi kemajuan indonesia, kebangkitan indonesia di forum negara lainnya dapat membawa harum nama baik indonesia di mata dunia di era pasca covid-19, kepada generasi pejuang bangsa untuk terus mempertahankan perjuangan kita demi kemandirian bangsa yang berkelanjutan, selamat memaknai kebangkitan nasional yang ke -115 ini”. Tutupnya

Waka Polres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Ini Amanatnya

Tulang Bawang Barat— Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung menggelar Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang ke 115 tahun 2023 dengan tema “Semangat Untuk Bangkit”, Senin (22/5/2023) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut para PJU Polres Tulang Bawang Barat, dan para perwira serta personil Polres Tulang Bawang Barat.

Dapat diketahui bahwa yang bertindak selaku Inspektur Upacara Waka Polres Tulang Bawang Barat Kompol Heru Sulistyananto, S.H, M.H, perwira upacara Kasat intelkam Iptu Despian Riyandi, S.H, komandan upacara Ipda Ucida, S.K.M,.M.H, dan dilanjutkan pembacaan Teks Pancasila oleh Inspektur Upacara.

Dalam sambutan PLT. Menteri Komunikasi dan Informatika RI yang dibacakan oleh Waka Pores Tulang Bawang Barat Mengutip perkataan dr. Soetomo :”Generasi yang mau berjuang untuk kemandirian bangsanya adalah generasi yang mencintai generasi penerusnya dan mencintai tanah airnya”.

Dengan semangat yang sama pula, kami mengajak seluruh komponen bangsa untuk terus mempertahankan bara api semangat kebangkitan nasional sembari merapatkan barisan perjuangan kita dengan mewujudkan kerja keras, kerja cerdas, juga kerja bersama demi kemandirian dan kemajuan bangsa yang berkelanjutan.

Selamat memaknai dan memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 115 bagi kita semua. Berjuang, belajar, bertumbah dan terus melangkah maju dengan Semangat Untuk Bangkit!.

Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polresta Bandar Lampung Lakukan Gaktiblin

Bandar Lampung – Seksi Propam Polresta Bandar Lampung melakukan kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (Gaktiblin) kepada personel Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran, Senin (22/05/2023) pagi.

Dipimpin oleh Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean bersama personel Propam Polresta Bandar Lampung, pengecekan sikap tampang, Gampol dan administrasi perorangan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi di Mapolresta Bandar Lampung.

Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai kontrol terhadap personel baik sikap tampang, Gampol maupun barang inventaris organik Polri yaitu KTA, KTP, Surat Kendaraan dan Kartu Senjata Api.

“Kita memastikan bahwa personel ini siap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentunya hal itu diawali dengan kedisiplinan” Ucap Iptu B. Panggabean.

Lebih lanjut, Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean berpesan kepada personel agar menghindari hal hal yang melanggar aturan dan dapat merusak citra Polri, khususnya terkait kedisiplinan dalam tugas sehari hari

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Yang Pesta Sabu di Kamar Kos

Pringsewu| Polisi menangkap sepasang kekasih yang sedang berpesta sabu di sebuah kamar kost di Gadingrejo, Pringsewu Lampung pada Jumat siang (19/5/2023).

 

Kedua pelaku yang diamankan, AC (22) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan seorang wanita berinisial RA (29) warga Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.

 

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku diamankan Polisi pada Jumat siang sekira pukul 11.30 Wib disalah satu rumah kos yang berada di Dusun Wonokarto Pekon Wonodadi Utara Kecamatan Gadingrejo Pringsewu.

 

Saat di grebek, Keduanya sedang asik berpesta sabu didalam kamar kost. Dari lokasi kejadian petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 15 buah pastikan klip kosong, 2 unit HP berikut alat isap sabu.

 

“Selain itu, dari tangan pelaku AS, kami juga berhasil mengamankan 1 buah kunci leter T yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana lainya,” ujar Kasat Narkoba melalui Release Humasnya pada Minggu (21/5/1023) siang

 

Dalam proses pemeriksaan, ungkap Raymond, kedua pelaku yang belum ada ikatan pernikahan ini sudah dua malam berturut-turut menggunakan narkoba di kamar kos tersebut.

 

Selain itu juga terungkap, jika pelaku AS yang berstatus residivis kasus narkoba tersebut baru keluar lembaga pemasyarakatan pada lahir 2019 yang lalu. Dan selain menjadi pemakai dirinya juga berperan sebagai pengedar sabu.

 

“Ya ngakunya sudah setahun ini dirinya kembali mengedarkan sabu diwilayah Lampung Tengah,” bebernya.

 

Disampaikan kasat, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Kemudian dalam proses penyidikan perkara, kedua dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun lamanya.” Tandasnya.

Tingkatkan Sinergitas, PLN UID Lampung Audiensi Bersama Polda Lampung

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menerima audiensi dengan PT. PLN Unit Induk Distribusi Lampung Rabu (17/5/2023)

Kegiatan tersebut turut di hadiri Dir Intelkam Kombes Pol Nowo Hadi Nugroho, Dir Reskrimum Kombes Pol. Reynold Hutagalung, Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Wadir Pamobvit AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, Saleh Siswanto GM UID Lampung, Efi Ziarman SRM Distribusi, Asri Mayang Saputri Manajer Legal, Wahyudi SRM KKU, Donna Sinatra MUP3 Tanjung Karang, Achmad Kurniawan Manajer K3 dan Keamanan

Saleh Siswanto, General Manager PLN UID (Unit Induk Distribusi) Lampung mengatakan, selama ini Polda Lampung telah memberikan dukungan penuh kepada PLN diantaranya dalam mengawal pembangunan infrastruktur kelistrikan, pengamanan aset PLN, serta pengamanan objek vital nasional di Provinsi Lampung.

Selain itu, menurut Saleh Polda Lampung telah banyak membantu PLN terutama dalam melakukan pendampingan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan menangani tindakan pencurian kabel dan gardu PLN yang pernah terjadi di Lampung.

Dia juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang turut memberikan rasa aman bagi PLN untuk bekerja melayani masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama kepolisian khususnya Polda Lampung yang sudah terjalin dengan sangat baik, terutama dalam menjaga pasokan listrik yang andal dan aman, sehingga menunjang pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Lampung,” terangnya.

Sementara, Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika mengatakan bahwa Kepolisian siap membantu PLN dalam melaksanakan program-program pembangunan hingga pengamanan aset PLN.

“Jika dalam pelaksanaan proses bisnis, PLN mengalami kendala yang dapat dikomunikasikan dan dibantu oleh Polda Lampung, kami siap memfasilitasi,” tutupnya

Polres Tanggamus Gelar FGD Optimalisasi Penegakan Perda Hiburan Umum atau Orgen Tunggal

Tanggamus – Polres Tanggamus menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait sinergitas dalam menjaga kondusifitas melalui optimalisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang Pengaturan Umum Orgen Tunggal, Selasa 16 Mei 2023.

Kegiatan dipusatkan di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Kajari Yunardi, S.H., M.H., Kapten Julian Abri mewakili Dandim 0424/TGM dan Wakil Ketua PN Tanggamus.

FGD tersebut dihadiri stakeholder terkait diantara Ketua MUI dan Ketua FKUB Tanggamus, para Danramil, para Camat, Ketua Apdesi, Tokoh Adat, pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus, Kapolsek dan para Kanit Binmas jajaran Polres Tanggamus

Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan orgen hingga malam hari juga meningkatkan kejahatan baik berupa pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), Curanmor maupun Narkoba.

“Ini menjadi dasar pemikiran kita, bahwa kesepakatan kita yang dulu sesuai Perda Tanggamus harus implementasikan kembali,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra dalam sambutan pembukanya.

Usai rangkaian sambutan para Forkopimda, petugas juga menyampaikan draft-draft kesepakatan bersama terkait orgen tunggal, yang setelah disetujui bersama elanjutnya juga dilakuan penandatangan oleh seluruh peserta FGD yang hadir.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H mengungkapkan, pihakmya telah melaksanakn FGD bersama Forkopimda Ranggamus dan stakeholder lainnya terkait hiburan orgen tunggal yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Perda Tanggamus.

“Dari hasil tersebut telah dilakukan penanandatanganan bersama, terdapat enam point yang harus dipatuhi oleh masyarakat tentang hiburan yang melewati batas waktu,” ungkap Iptu M. Yusuf usai kegiatan.

Kasi Humas menegaskan, point penting yang harus dipahami dan dipatuhi, yakni mendorong penyidik melakukan proses hukum guna memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan di dalam Perda Tanggamus.

Adapun sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan pencabutan izin usaha orgen tungggal. Serta pidana dan denda.

“Ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Hi. AM. Safii dalam keterangannya mengaku bahwa pemerintah daerah mengucapkan trimakasih atas kegiatan yang difasilitasi dan dilakuan oleh Polres Tanggamus terkait Perda 05 Tahun 2017 tersebut.

“Dan ini memang butuh dukungan semua pihak, Ahamdulillah semua hadir ini kita lakukan bersama sama untuk perbaikan Kamtibmas Tanggamus,” ucapnya.

Dilain pihak, Ketua MUI Tanggamus, KH. A. Wahid Zamas mengaku sangat mendukung digelarnya FGD penerapan Perda Tanggamus terkait hiburan orgen tunggal, sebab menurutnya banyak hal negatif ketika orgen tunggal bermain hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Kita dari Majelis Ulama Indonesia Tanggamus sangat mendukung apa yang telah diputuskan dalam musyawarah di FGD, guna melaksanakan perda nomor 5 tahun 2017 tentang bagaimana pelaksanaan hiburan yang selama ini terjadi kita sudah kebablasan sehingga banyak menimbulkan dampak dampak negatif,” ucap KH. Wahid Zamas.

Ia sangat bersyukur pihak kopolisian khususnya Polres Tanggamus yang telah mengambil sikapuntuk kembali melaksanakan Perda tersebut sehingga akan dilaksanaknan secara tegas.

Kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanggamus agar mengikuti dan mentaati Perda yang telah diputuskan DPRD untuk kepentingan kita bersama dalam rangka menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah Tanggamus.

“Dari segi agama juga ketika terjadi penyimpangan dan melakukan perbuatan dosa, maka sohibul hajat ikut menanggung dosanya sebab sudah memfasilitasi. Oleh karena itu mari kita sama-sama menjaga jangan kita menambah dosa-dosa kita yang telah kita lakukan selama ini,” tandasnya.

Untuk diketahui Kepakatan bersama Focus Group Discussion (FGD), terkait optimalisasi penegakan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum (Orgen Tunggal) berisi :

Kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanggamus, Ketua MUI Kab. Tanggamus, Ketua FKUB Kab. Tanggamus, Ketua Apdesi Kab. Tanggamus, Tokoh Adat Lampung Kab. Tanggamus, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus, Ketua Apdesi kecamatan se-Kabupaten Tanggamus dan pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus bersama-sama bersepakat :

1. Mendukung implementasi pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal) melalui Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang pengaturan hiburan umum.

2. Memberikan penekanan dan pemberlakuan secara tegas atas hak, kewajiban, larangan dan batas waktu operasional penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).

3. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).

4. Mendukung kewenangan kepala satuan kerja perangkat daerah yang telah ditunjuk membidangi ketentraman, ketertiban dan/atau penegakan perda untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pengendalian dan penertiban penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).

5. Perihal pengajuan pembuatan surat izin keramaian (hiburan orgen tunggal) telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam juklap Kapolri Nopol : Juklap/02/XII/V/1995 dengan melampirkan surat permohonan dari sohibul hajat, rekomendasi dari Kakon, Camat, Danramil dan Kapolsek serta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-.

6. Mendorong penyidik melakukan proses hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan didalam Perda, yaitu :

a. sanksi administrasi (peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, dan pencabutan izin).

b. ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.

Demikian kesepakatan bersama ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Polsek Wonosobo Identifikasi Kebakaran Kebakaran Rumah di Pekon Srimelati

Tanggamus – Peristiwa kebakaran terjadi di RT 03 RW 02 Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus menghanguskan sebuah rumah milik warga setempat berikut sejumlah barang termasuk sepeda motor, Rabu 17 Mei 2023, pagi.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Juniko, S.H mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.10 WIB, mengakibatkan rumah milik korban Dul Sata (65) juga merembet ke dua rumah tetangganya.

“Rumah korban Dul Sata ludes terbakar bersama barang berharga termasuk 1 sepeda motor. Juga dua rumah disamping kanan kiri terdampak pada bagian belakang,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Sambungnya, rumah terdampak kebakaran yakni milik (Hendri) dan Badaryono (61) juga merupakan warga RT 03 RW 02 Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek menjelaskan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian bermula korban Dul Sata sedang mengantar istrinya ke Kota Agung.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka tiba-tiba melihat ada gumpalan asap dari rumah, sedangkan rumah dalam keadaan kosong,” jelasnya.

Iptu Juniko mengungkapkan, atas peristiwa tersebut, pihaknya telah mendatangi guna membantu pemadaman bersama Damkar dan warga setempat, mengamankan TKP, memasang police line.

Pihaknya juga telah menghubungi pihak PLN, guna penanganan instalasi listrik di lokasi sehingga tidak menimbulkan korban ketika penanganan.

“Api berhasil dipadamkam sekitar pukul 08.00 WIB. Dari hasil olah TKP, dugaan sementara penyebab terjadinya kebakaran dipicu oleh konsleting arus listrik yang berasal dari rumah korban,” ungkapnya.

Atas kebakaran yang sering kali dipicu adanya korsleting listrik akibat instalasi listrik semrawut dan tidak sesuai standar, sehingga untuk mencegahnya, Kapolsek meminta agar masyarakat selalu memeriksa instalasi listrik di rumah masing-masing.

Pemeriksaan kelistrikan harus menggandeng ahlinya, betujuan untuk memastikan apakah instalasi listrik aman dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan kelistrikan yang berlaku.

“Agar dipastikan kembali apakah material instalasi listrik sudah sesuai dengan ketentuan atau SNI. Juga apakah dalam kondisi yang baik. Namun tentunya harus menggandeng ahlinya, sehingga aman dan selamat,” imbaunya.