Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru

Bandarlampung, – Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Rabu (8/10/2025). Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Marindo menjelaskan bahwa perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Perubahan bentuk hukum BUMD diharapkan mampu memperkuat kapasitas usaha BUMD di Lampung. Sementara itu, pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi terbaru. “Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujar Marindo.

DPRD Provinsi Lampung diharapkan dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas. Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. (***)

DPRD Lampung Tarik Empat Raperda

Bandarlampung, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menarik empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan sebelumnya pada Rabu (8/10/2025). Penarikan Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir, menyesuaikan kebutuhan daerah, atau memenuhi ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa penarikan Raperda adalah pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif.

Empat Raperda yang ditarik meliputi Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru. “Penarikan Raperda ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019,” ujar Hanifal.

DPRD Provinsi Lampung berharap bahwa penarikan Raperda ini dapat mempercepat proses legislasi yang berpihak pada kepentingan publik. Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. (**)

DPRD Lampung Usulkan Enam Raperda Baru

Bandarlampung, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada Pemerintah Provinsi Lampung pada Rabu (8/10/2025). Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyebutkan bahwa enam Raperda tersebut disusun melalui kajian akademik yang melibatkan masukan dari para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan. “Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” ujar Budhi.

DPRD Provinsi Lampung berharap bahwa pembahasan enam Raperda ini dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati. Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Dengan demikian, DPRD Provinsi Lampung berharap bahwa pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran. “Kami yakin bahwa kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah akan mempercepat proses legislasi yang berpihak pada kepentingan publik,” tambah Budhi. (**)

Bandarlampung, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada Pemerintah Provinsi Lampung pada Rabu (8/10/2025). Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyebutkan bahwa enam Raperda tersebut disusun melalui kajian akademik yang melibatkan masukan dari para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan. “Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” ujar Budhi.

DPRD Provinsi Lampung berharap bahwa pembahasan enam Raperda ini dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati. Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Dengan demikian, DPRD Provinsi Lampung berharap bahwa pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran. “Kami yakin bahwa kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah akan mempercepat proses legislasi yang berpihak pada kepentingan publik,” tambah Budhi. (**)

Budiman AS: Wacana Penggabungan Empat Desa ke Bandar Lampung Belum Dibahas

Bandarlampung, – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menegaskan wacana penggabungan empat desa di wilayah perbatasan Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung belum masuk dalam pembahasan legislatif. Empat desa tersebut adalah Wayhuwi dan Jatimulyo di Kecamatan Jati Agung, serta Kota Baru dan Sabah Balau di Kecamatan Tanjungbintang. Dalam rencana awal, keempat desa akan digabung menjadi satu kelurahan baru bernama “Kota Baru”.“Sebagai warga Bandar Lampung tentu kita senang mendengar wacana, tapi secara proses ini masih panjang sekali,” ujar Budiman AS, Jumat (8/8).Politikus Partai Demokrat itu menyoroti status moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih berlaku. Kondisi itu membuat wacana pemekaran wilayah atau penggabungan administratif belum dapat diproses lebih lanjut secara hukum dan kelembagaan.“Komisi I menunggu sumber aturan atau informasi dari pemerintah pusat dulu seperti apa. Kalau belum ada, belum bisa kami bahas,” lanjutnya.Ia mengingatkan, beberapa desa yang masuk dalam wacana penggabungan ini sebelumnya telah diusulkan sebagai bagian dari calon Kabupaten Bandar Negara. Usulan itu bahkan sudah diparipurnakan di DPRD Lampung Selatan.“Kalau Bandar Negara juga masih proses, nanti harus dibawa ke DPRD Provinsi dulu dan diteruskan ke pusat,” jelasnya.Dengan prosedur panjang tersebut, Budiman meminta masyarakat tetap tenang dan tidak gelisah menyikapi wacana ini. Menurut dia, seluruh proses administratif dan politik masih memerlukan kajian serta regulasi yang jelas dari pemerintah pusat.

Budi Yuhanda Soroti Minimnya Dana Desa, Dorong Provinsi Bantu Infrastruktur di Mesuji

Bandarlampung, – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan Mesuji, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat, Budi Yuhanda, menyampaikan sejumlah catatan hasil kegiatan reses yang dilakukannya di berbagai desa.

Ia menyoroti minimnya anggaran dana desa, khususnya di Kabupaten Mesuji, yang berdampak pada terbatasnya pembangunan infrastruktur dasar.

“Saat ini, kebutuhan yang paling mendesak adalah pembangunan jalan desa dan sumur bor, terutama menghadapi musim kemarau. Dari 12 titik yang kami kunjungi, hampir semuanya mengusulkan dua hal itu,” ujar Budi, saat ditemui, Rabu (6/8).

Ia mengungkapkan, banyak jalan desa yang belum tersentuh pembangunan sama sekali dan masih berupa jalan berbatu. Menurutnya, jalan-jalan tersebut seharusnya sudah dibangun secara permanen dengan pengecoran (rigid), mengingat pentingnya aksesibilitas bagi masyarakat pedesaan.

Budi menyatakan, program pembangunan jalan desa sejalan dengan visi prioritas Gubernur Lampung yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ia optimis, jika anggaran diperkuat, pembangunan jalan desa dapat dituntaskan dalam satu periode kepemimpinan.

“Desa bisa mandiri, asal diberi dukungan anggaran yang cukup. Pemerintah provinsi bersama kabupaten harus bahu-membahu. Selama ini, program berbasis Banjar sudah sangat membantu dan hasilnya mulai terlihat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Provinsi Lampung akan terus mendorong realisasi program-program prioritas untuk mewujudkan “Jalan Desa Mantap” di seluruh wilayah Lampung.

“Jika anggarannya ada, saya optimis apa yang menjadi keluhan akan dapat direalisasikan segera,” tutupnya

Kostiana: DPRD Lampung Kawal APBD 2026 agar Tepat Sasaran

Bandarlampung, – Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Lampung, Jumat (29/8/2025).

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.

Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, menyampaikan pembahasan Raperda APBD 2026 telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

“Pemprov Lampung bersama DPRD Lampung telah melalui berbagai tahapan hingga hari ini pengesahan Raperda APBD 2026. Alhamdulillah pembahasan berjalan baik dan lancar,” ujarnya.

Politisi PDIP ini menegaskan dukungan penuh terhadap program-program Pemprov Lampung yang sudah dianggarkan dalam APBD 2026.

“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Lampung bersama Badan Anggaran DPRD Lampung sudah menyepakati APBD 2026 dan alhamdulillah sudah disahkan dalam sidang paripurna. Kami tentu mendukung program-program Gubernur, terkhusus dalam APBD 2026,” tambahnya.

Kostiana juga menegaskan komitmen DPRD Lampung dalam menjalankan fungsi pengawasan agar program Pemprov Lampung berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kita mendukung program-program APBD 2026 dan siap mengawal agar program tersebut menyentuh langsung masyarakat dan tepat sasaran,” katanya.

Fokus Pendidikan dan Infrastruktur

Dalam APBD 2026, Pemprov Lampung memberi perhatian besar pada peningkatan kualitas pendidikan dan pembangunan infrastruktur.

Kostiana, yang juga Koordinator Komisi IV dan V DPRD Lampung, menyatakan pihaknya siap mendukung program tersebut.

“Program prioritas yang merupakan mitra kerja Komisi IV dan V DPRD Lampung itu pendidikan dan infrastruktur. Kita juga minta agar komisi IV dan V ikut mengawal agar bidang pendidikan dan pembangunan infrastruktur berkualitas dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dana pengganti uang komite yang sudah dianggarkan sebesar Rp100 miliar dalam APBD 2026.

“Dana komite itu kan sebelumnya dihapuskan untuk SMA/SMK. Mudah-mudahan, karena sudah dianggarkan, biaya pengganti komite untuk setiap sekolah bisa membantu meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan men-cover gaji tenaga kontrak honorer. Terlebih masih banyak tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam rekrutmen PPPK sebelumnya,” katanya.

Sebagai informasi, Raperda APBD 2026 yang telah disepakati DPRD Lampung bersama Pemprov Lampung ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah mendapat persetujuan, baru ditetapkan menjadi Perda APBD 2026 sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

DPRD Lampung Dapil 3 Selesaikan Laporan Reses, Prioritaskan Infrastruktur dan Pengairan

Bandarlampung, – koordinator Reses Anggota DPRD Lampung Daerah Pemilihan 3, Iswan A Caya menyatakan, seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 telah menyelesaikan dan mengumpulkan laporan hasil reses ketiga tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan anggota Dapil 3 Iswan A Caya. Dia menegaskan bahwa seluruh administrasi telah disusun tertib dan lengkap.

“Insya Allah Dapil 3 sudah clear untuk reses ketiga ini. Kami tidak menjanjikan apa-apa kepada masyarakat, tapi berkomitmen untuk berbuat semaksimal mungkin agar anggaran berpihak pada kepentingan daerah,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tugas, aspirasi masyarakat terus diperjuangkan melalui akses terhadap APBD, baik pada anggaran perubahan maupun anggaran murni. Prioritas utama Dapil 3 masih difokuskan pada pembangunan infrastruktur, terutama jalan lingkungan yang menyerap sebagian besar kebutuhan.

Selain itu, isu banjir di wilayah Ambarawa menjadi perhatian serius. Intervensi terhadap balai pengairan telah diupayakan, dengan dukungan anggaran sebesar Rp3,3 miliar untuk menanggulangi permasalahan tersebut.

DPRD berharap program-program tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah Dapil 3.

DPRD Lampung Dorong Optimalisasi PAD Non-Pajak di APBD 2026

Bandarlampung, – Anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung, Elly Wahyuni, menyoroti tantangan keuangan daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Hal ini menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat serta adanya skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang kini sebagian langsung ditransfer ke kabupaten/kota.

“Kalau dulu kan pembagian bisa 70 banding 30, sekarang bagian provinsi sudah berkurang. Karena itu kita harus berusaha maksimal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak hanya bergantung pada pajak,” tegas Elly, Jumat (29/8/2025).

Menurut Elly, salah satu strategi yang harus ditempuh pemerintah daerah adalah menggali potensi PAD non-pajak. Ia mencontohkan retribusi yang masih belum tergarap optimal, termasuk tambang-tambang ilegal yang bisa dilegalkan melalui regulasi daerah agar menjadi sumber pendapatan resmi. Selain itu, ia menilai pengelolaan aset daerah juga harus dimaksimalkan.

“Aset yang selama ini kurang produktif perlu dimanfaatkan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga, sehingga bisa menambah pemasukan daerah,” jelasnya.

Bunda Elly juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD agar bekerja lebih serius. Sebab selama ini masih banyak kebocoran, misalnya dari sektor sewa gedung dan layanan publik lainnya.

“Kemarin kita memang sudah mengingatkan kepada TAPD, dimana mulai sekarang pada 2026 sudah mempersiapkan diri, mulai Perda maupun Pergub yang terkait untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di luar pajak,” kata dia.

Meski begitu, ia mengakui tantangan terbesar terletak pada kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Hal ini dikhawatirkan memengaruhi tingkat kepatuhan pembayaran retribusi maupun pajak.

“Secara regulasi kita sudah siap dengan Perda dan Pergub, tinggal bagaimana implementasinya. Tapi memang dengan kondisi ekonomi sekarang, masyarakat mungkin agak berat. Karena itu perlu sosialisasi yang lebih gencar agar target PAD bisa tercapai,” tambahnya.

DPRD Lampung pun berharap, dengan penguatan strategi PAD non-pajak dan pengelolaan aset yang lebih baik, APBD 2026 tetap bisa disusun secara sehat meski transfer pusat berkurang.

Dorong Pariwisata Lampung, Legislator Minta Percepatan Infrastruktur Wisata dan Jalan Akses Ganda

Tingginya hunian hotel dan rumah makan di kawasan wisata Lampung menjadi indikator tumbuhnya sektor pariwisata dan ekonomi lokal. Menanggapi hal ini, legislator DPRD Provinsi Lampung Budiman AS, menyoroti pentingnya dukungan infrastruktur penunjang, khususnya perbaikan akses jalan menuju destinasi wisata.

“Lihat Bali, bahkan ke pelosok pun jalannya mulus. Kita ingin Lampung bisa seperti itu, sehingga wisatawan nyaman dan UMKM juga tumbuh karena mereka tidak hanya menginap, tapi juga belanja oleh-oleh dan menikmati potensi lokal,” ujarnya.

Ia mencontohkan kawasan wisata di Pesawaran yang selama ini menjadi magnet kunjungan, namun belum diimbangi dengan infrastruktur yang memadai. Salah satu usulan penting adalah pembangunan jalan double track menuju daerah wisata dan area strategis seperti Pangkalan Militer Armada Barat.

“Kawasan itu bukan hanya padat wisatawan, tapi juga menjadi lokasi strategis nasional. Jika tidak segera dibangun akses ganda, maka kemacetan akan mengganggu aktivitas sipil dan militer,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar pemerintah pusat melalui 20 anngota DPR RI perwakilan DPR asal Lampung turut mengawal percepatan pembangunan infrastruktur tersebut, agar menjadi ikon baru yang memperkuat daya saing wisata Lampung.

Selain infrastruktur, ia juga mendorong pertumbuhan UMKM yang legal dan terdaftar. Pemerintah Provinsi disebut telah membuka kemudahan layanan perizinan satu pintu berbasis digital untuk mendorong wirausaha lokal berkembang secara formal.

“Kita ingin pelaku usaha punya legalitas, agar bisa tenang menjalankan usahanya. Kalau jalannya baik, wisatanya menarik, dan pelayanannya mudah, maka ekonomi lokal pasti naik. Terlebih wisatawan ketika kembali ke daerah asal tentu akan membawa buah tangan yang bercirikhas Lampung,” pungkasnya.

Perubahan APBD 2025 Wujud Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efektif dan Akuntabel

Bandarlampung, – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (19/8/2025).

Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dibahas mulai dari Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD beserta Nota Keuangan, sampai dengan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD.

Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat Il ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Adapun Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Lampung, disepakati sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah pada APBD Murni semula direncanakan Rp7,557 Triliun bertambah sebesar Rp152,595 Miliar atau menjadi Rp7,710 Triliun.

2. Belanja Daerah pada APBD Murni semula direncanakan sebesar Rp7,632 Triliun bertambah sebesar Rp147,493 Miliar atau menjadi Rp7,780 Triliun.

3. Defisit anggaran yang berasal dari selisih antara pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp69,897 Miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024.

Adapun SiLPA tersebut sebagian besar merupakan sisa dana dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2024.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas dedikasi, kerja keras, serta perhatian terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda Perubahan APBD ini.

Gubernur kemudian menyebutkan rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan menjadi perhatian dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung.

Gubernur juga menekankan perihal perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

“Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, kata Gubernur, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (*)