Polres Lampung Tengah Berikan Bansos dan Pengobatan Gratis kepada Warga Terdampak Banjir

Ditengah Bulan Suci Ramadhan yang penuh berkah, jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung melaksanakan aksi kemanusiaan dengan memberikan bantuan sosial, pengobatan dan pemeriksaan kesehatan gratis untuk warga terdampak banjir di Kp. Bandar Agung  Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah. Sabtu (25/3/23).

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Binmas AKP Yuswantoro mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.

Kasat Binmas mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya Polri untuk terus mendekatkan diri dengan masyarakat dan tentunya sebagai salah satu wujud kepedulian kami kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya bagi warga terdampak banjir akibat luapan sungai yang terjadi kemarin.

Lebih lanjut kata AKP Yuswantoro, bantuan sosial berupa 30 karung beras ukuran 10 kg tersebut, kami bagi-bagikan secara langsung dengan didampingi Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji kepada sejumlah warga yang terdampak banjir.

Tidak hanya itu,kami bersama Si Dokkes Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Kasi Dokkes dr. Denny Selendra  juga turut memberikan pengobatan serta pemeriksaan kesehatan gratis kepada warga terdampak banjir,”kata AKP Yuswantoro saat dikonfirmasi. Minggu (26/3/23)

“Semoga bantuan yang diberikan ini, dapat sedikit membantu meringankan beban masyarakat yang terkena musibah, akibat bencana banjir yang melanda daerahnya,”ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga situasi Kamtibmas yang tetap aman,nyaman dan kondusif diwilayahnya masing-masing,”demikian pungkasnya.

Penganiayaan Anak Dibawah Umur Oleh Seorang Kakek, Ini Kata Kasat Reskrim Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora

Pringsewu – Video kakek Supriono yang menganiaya seorang anak EG (11) yang dituduhnya mencuri viral di media sosial. Bukan hanya menganiayanya, dia juga mengancam akan menyembelih korban.

Peristiwa ini terjadi di Pekon (Desa) Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Jumat (17/3) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora membenarkan peristiwa tersebut. “Iya benar, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/3) pukul 13.00 WIB di Pekon (Desa) Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu,” katanya, Minggu (26/3/2023).

Menurut dia, Supriyono saat ini telah ditahan di Mapolres Pringsewu. “Kami sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” sebutnya.

Feabo mengatakan aksi itu dilakukan Supriyono karena menduga korban telah mencuri kelapa miliknya. “Berawal dari pelaku mendapatkan kabar bahwa korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan IG, dia telah meminta izin kepada istri pelaku untuk mengambil kelapa itu. “Korban ini sudah menjelaskan bahwa sebelum mengambil buah kelapa tersebut sudah bilang terlebih dahulu dengan istri dari pelaku, namun pelaku tidak percaya dan masih terus memukuli korban dengan menggunakan batang lengkuas,” terang Feabo.

Akibat peristiwa itu korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya. “Ada beberapa luka memar diantaranya, punggung dan tangan,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bukan penjara,” tandasnya.

Kasat Narkoba Pringsewu Razia Miras di Toko dan di Warung Kelontong

Pringsewu| Polres Pringsewu Polda Lampung menggelar razia minuman keras (miras) yang dijual sejumlah toko dan warung kelontong di Pringsewu. Hasilnya, ratusan miras berbagai jenis dan merek disita.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan razia miras dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kondusif selama Ramadan.

“Razia miras juga digelar untuk mencegah aksi kejahatan jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai meminum alkohol,” Ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu melalui release Humasnya pada Kamis (23/03/2023) siang

Dijelaskan Kasat, razia miras yang digelar disejumlah toko dan warung kelontong tersebut Polisi berhasil menyita 116 botol minuman keras berbagai merk.

“Kami akan terus menggelar operasi miras dan patroli kerawanan secara rutin dan berkelanjutan. Sebab ini merupakan tindakan preventif,” jelasnya.

Selain menyita ratusan botol miras, ungkap Raymond, pihaknya juga telah mendata para penjual miras dan mengambil tindakan sesuai pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.

“Dengan upaya antisipasi ini diharapkan bisa mengurangi gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pringsewu.” Tandasnya.

Kecelakaan Mobil Land Cruiser Vs Motor Vario di Pringsewu Sebabkan Kaki Pelajar SMP Putus

Pringsewu – Kecelakaan mobil Toyota Land Cruiser Hardtop dengan motor Honda Vario di Jalinbar Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu sebabkan Azki Raihon Nafis (14) pelajar SMP mengalami putus kaki, Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut bagian kaki sebelah kanan Azki putus. Insiden kecelakaan sempat diabdikan oleh salah satu warga di lokasi kejadian dan viral di grup WhatsApp.

Dalam video singkat berdurasi 13 detik memperlihatkan puing-puing bekas kecelakaan dan seorang pemuda dalam posisi duduk sambil menangis dengan kondisi mulut berlumuran darah serta memperlihatkan bagian kaki kanannya yang putus. Sementara potongan kakinya terlihat tidak jauh dari posisi korban.

Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri membenarkan kecelakaan tersebut. Menurutnya, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario Warna putih bernomor Polisi B 4734 NDV yang dikendarai Azki Raihon Nafis (14) warga Kelurahan Pringsewu Barat dengan kendaraan Toyota Land Cruiser Hardtop Bernomor Polisi BE 1099 UN yang dikemudikan Suswanto (50) warga Kelurahan Pringsewu Timur.

“Kecelakaan yang viral di vidio benar terjadi, sekarang dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu,” ujar Kasat Lantas, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat (24/3/2023).

Menurut AKP Khoirul, kronologis kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Azki melaju dari arah Pringsewu menuju Gadingrejo.

Saat melintas di TKP diduga Azki tidak fokus, sehingga sepeda motornya berjalan ke tengah melewati garis tengah marka jalan, kemudian bertabrakan dengan Toyota Hardtop yang melaju dari arah berlawan.

“Azki mengalami luka berat putus kaki kanan dan langsung dilarikan ke RS Mitra Husada, sedangkan pengemudi kendaraan Hardtop tidak mengalami luka,” jelasnya.

Pasca kejadian itu, AKP Khoirul  meminta agar para orang tua ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah anaknya yang masih di bawah usia 17 tahun untuk tidak mengemudikan kendaraan, karena belum memiliki kestabilan dan belum memiliki kompetensi dan lolos uji dalam mengemudikan kendaraan serta belum bisa menjaga emosi yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Ya kami juga menghimbau hendaknya berkendara dengan wajar, beretika dalam berlalu lintas, patuhi rambu rambu dan utamakan keselamatan dalam berkendara,” tutupnya.

Polres Pringsewu Bagikan 80 Nasi Kotak Per Hari Selama Ramadan

Polres Pringsewu membagikan nasi kotak untuk berbuka puasa kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Pringsewu. Puluhan nasi kotak ini dibagikan polisi di sejumlah titik dipusat pusat keramaian di Kabupaten Pringsewu jelang waktu berbuka puasa, Sabtu, 25 Maret 2023.

Aksi berbagi Polres Pringsewu itu mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya komunitas ojek pangkalan, ojek online, sopir angkot, dan lain yang membutuhkan sehingga dalam beberapa menit saja 80 paket makanan habis dibagikan.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, Polres Pringsewu akan melaksanakan pembagian takjil atau makanan berbuka puasa.

Ia menyebut, dalam setiap harinya Polres Pringsewu akan membagikan 80 paket makanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Untuk hari ini sasaran kita khususkan kepada saudara saudara kita pekerja ojek pangkalan, ojek online, sopir angkot dan masyarakat yang membutuhkan lainya,” ujar Rio.

Agar tidak mengganggu arus lalu lintas, kata Rio, makanan berbuka puasa tidak dibagikan secara terbuka di pinggir jalan namun dibagikan secara door to door di pangkalan-pangkalan mereka biasa menetap.

“Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polres Pringsewu kepada masyarakat yang membutuhkan dan sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan,” jelasnya.

Kegiatan Polres Pringsewu berbagi tersebut diikuti Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, kasat lantas AKP Khoirul Bahri, Kasat Samapta AKP Safri Lubis, kasat Intelkam Asiadi Wasito dan wakapolsek Pringsewu kota AKP Ruzan Affani.

Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal

Lampung Selatan (Polda Lampung)– Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ungkap perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dari kasus tersebut, Polisi menangkap 3 (tiga) orang diduga pelaku.

Hal tersebut di ungkapkan Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat di dampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/3/2023).

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, sebanyak 32 batang kayu sonokeling tersebut didapat pelaku dari hasil pembalakan liar di hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran.

Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Polhut Prov Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung tentang adanya pengangkutan atau pergeseran kayu sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman pada tgl 20 Maret 2023 di Batu Lapis dan sekitarnya Resort Kedondong.

Selanjutnya, Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polhut Provinsi Lampung menemukan tumpukan balken sonokeling sebanyak 32 btg yg ditumpuk di kebun karet warga dan ditutupi ranting pohon karet dan cokelat kemudian dilakukan pengintaian untuk mengetahui siapa yang akan mengambil dan atau memuat tumpukan kayu dimaksud, tutur Rahmad.

Hingga pukul. 19.00 wib, Polisi mendapat informasi bahwa tumpukan kayu dimaksud sedang diangkut menggunakan mobil dump truck berwarna putih Nopol AB 8221 JC Kemudian tim gabungan mendapati mobil dumptruck berwarna putih lewat di sekitar jalan komplek Pemda Pesawaran lalu Tim mengikuti pergerakan dumptruck tsb secara estafet sampai dengan lokasi gudang yang berlokasi di Jalan Dahlia Natar.

Rahmad melanjutkan, setelah mengetahui lokasi gudang maka tim gabungan menuju lokasi gudang tersebut, secara bersama-sama yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP. Yusriandi, melakukan pengecekan terhadap tumpukan kayu di lokasi gudang yang menjadi lokasi penampungan kayu-kayu tersebut.

Hasil pengecekan, didapati bahwa benar kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman, kemudian Tim Gabungan langsung mengamankan mobil dumptuck berwarna putih dengan Nopol AB 8221 JC berikut 32 (tiga puluh dua) balken (balok) kayu sonokeling serta mengamankan para tersangka inisial MRN (36), SYT (42), dan WHY (41) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari para tersangka Polisi menyita sejumlah Barang bukti 32 (tiga puluh dua) buah balken (balok) kayu jenis sonokeling dan 1 (satu) unit mobil dumptruck berwarna putih dengan nopol AB 8221 JC,” terang Rahmad.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf “d” jo 83 ayat (1) huruf “a” peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Dan perubahan atas UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Tega tipu korbannya hingga ratusan juta Rupiah, YS, wanita asal Sleman, Calo tes masuk Polisi, diamankan Polda Lampung

Lampung Selatan (Polda Lampung)— YS (56) warga Sleman, Yogyakarta diamankan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Polda Lampung lantaran melakukan penipuan dengan modus meluluskan korbannya masuk Akademi Polisi (Akpol).

Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, YS ditangkap atas kasus penipuan terhadap warga Lampung Selatan bernama Ferry Zul Azmi.

“Jadi modus pelaku ini menipu korban dengan menjanjikan anaknya bisa masuk ke akademi kepolisian (Akpol) tahun 2021, dengan meminta sejumlah uang,” ujar AKBP Rahmat Hidayat saat ungkap kasus di Mapolda Lampung, Jumat (24/3/2023).

Rahmat menuturkan, penipuan tersebut bermula saat anak korban hendak mendaftar ke Akpol dengan panitia daerah di Polda Lampung.

Saat itu korban dikenalkan oleh kerabatnya kepada kenalannya (tersangka) yang mengaku bisa membantu meluluskan anaknya.

“Pelaku awalnya meminta uang Rp700 juta sampai dinyatakan lulus, dengan ketentuan uang muka dibayarkan sebesar Rp250 juta. Uang tersebut ditransfer lima kali oleh korban ke rekening pelaku,” ungkap Rahmat Hidayat.

Rahmat melanjutkan, kemudian saat tes ternyata korban tidak lulus. Sehingga korban kemudian meminta uang yang sudah ditransfer untuk dikembalikan.

“Namun uang korban tidak juga dikembalikan, sehingga pada September 2022 korban melaporkan ke Mapolda Lampung,” ungkap AKBP Rahmat Hidayat.

Atas laporan korban, Polda Lampung kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Namun terhadap pelaku sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa, namun sudah dua kali mangkir.

Atas dasar itu, anggota Polda Lampung langsung mengeluarkan surat perintah dilakukan upaya paksa, untuk membawa pelaku agar segera diperiksa. Selanjutnya pelaku dilakukan penahanan awal selama 20 hari.

Terkait indikasi korban lainnya, hingga kini masih didalami dan dikembangkan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti ada selembar kwitansi, selembar surat tanda terima, empat lembar rekening koran, dan selembar nomor registrasi online.

Dengan adanya kasus tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak bujuk rayu, agar anggota keluarganya bisa masuk Akpol maupun kedinasan lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutupnya.

Jum’at Curhat, Wakapolda Lampung Dengarkan Keluhan Warga Katibung Lampung Selatan

Lampung Selatan – Guna mendukung Program Kapolri untuk lebih dekat dengan masyarakat dan dengarkan keluhan masyarakat, Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Dr. Umar Effendi, S.IK, M.Si sambangi warga Katibung Lampung Selatan. Melalui Jum’at curhat, 24/03/2023.

Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh PJU Polda Lampung, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin S.H, Sik.M.Si., Kapolsek Katibung AKP AOS Husni Palah, Danramil 421-10/KTB Kapten inf Sugeng Pamuji beserta jajaran, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.

Kegiatan Jum’at curhat ini di gelar di kantor balai desa trans tanjungan kecamatan Katibung lampung selatan.

kali ini Wakapolda dengarkan keluhan masyarakat secara langsung mengenai kepuasan pelayanan Polri dan situasi kamtibmas di masyarakat katibung. Melalui kegiatan ini Polri membuka ruang komunikasi dengan masyarakat sehingga bisa mengetahui apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus diperbaiki ke depan agar terwujudnya Polri yang Presisi.

“kegiatan Jumat Curhat ini merupakan kegiatan yang strategis dan di selenggarakan secara langsung guna mendengarkan permasalahan, keluhan serta aspirasi dari masyarakat secara langsung”, ujar Wakapolda Lampung.

Pada saat sesi tanya jawab beberapa hal yang menjadi curhatan dan informasi kamtibmas warga Katibung yang langsung disampaikan kepada Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Dr. Umar Effendi, S.IK, M.Si yaitu terkait tindak kriminal dan gangguan kamtibmas yang sering terjadi di kecamatan Katibung.

Mendengar keluhan masyarakat tersebut Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, bahwa kami melalui Polsek setempat akan memaksimalkan dan kami tekankan akan tangani segala keluhan masyarakat.

”Polres Lampung Selatan menekankan kepada anggota untuk memaksimalkan kegiatan pengamanan maupun Patroli melalui Polsek Katibung, saya akan perintahkan jajaran Polsek untuk amankan situasi khamtibmas selama bulan Ramadhan ini ,” tegas Kapolres

Di kesempatan itu Wakapolda Lampung menyampaikan bahwa akan memaksimalkan untuk mengurangi angka kejahatan melalui Polres setempat untuk meningkatkan kegiatan pengaman.

”Saya akan perintahkan malalui Polres untuk selalu ada di tengah-tengah masyarakat” ungkapnya

Korban Pekerja Migran Indonesia (PMI), Resmi Laporan ke Polda Lampung

Lampung Selatan (Polda Lampung)— Korban Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap 5 (lima)orang korban asal Lampung, hasil Pemulangan dari KJRI Johor Bahru Malaysia, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Kamis (9/3/2023)

“Hasil Konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal umum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, bahwa kemarin kelima korban PMI sudah resmi melapor ke Polda Lampung,” katanya.

Pandra menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 97 / III / 2023 / SPKT / POLDA LPG , tanggal 08 Maret 2023, kelima korban asal Lampung tersebut melaporkan dugaan tindak pidana Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Atas dugaan tindak Pidana tersebut, Perusahaan penyalur jasa TKI dengan tujuan ke malaysia, akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, jelas Pandra.

Sebelumnya, diberitakan kejadiannya berawal Pada tanggal 24 Januari 2023 pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI atas nama PRI HARTINI bahwa terdapat 4 orang PMI di Kuil Johor Bahru Malaysia yang bekerja secara Unprosedural melalui pelabuhan Batam dan Dumai Kep. Riau pada Oktober 2022.

Kemudian, pada tanggal 25 januari 2023 KJRI Johor Bahru bersama JTK (jabatan tenaga kerja) Negri Johor, IPD (Polres Batu Pahat) telah mendatangi Kuil tempat ke 4 PMI bekerja, kemudian ke 4 PMI tersebut diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia untuk proses Pemulangan ke Indonesia.

Dan kemarin Rabu (8/3), Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama dengan stake holder terkait yaitu BP2MI, DISNAKER, dan DINSOS Prov Lampung, melakukan penjemputan penyerahan ke 5 PMI dari BP2MI ke Dinas Sosial Prov Lampung selanjutnya dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) selanjutnya kelima korban dibawa ke Polda Lampung untuk membuat laporan secara resmi.

Adapun kelima korban tersebut seluruhnya berjenis kelamin wanita, berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) warga Bandar Lampung, sementara 4 korban lainnya warga Lampung Timur.

Bid Humas Polda Lampung Gelar Katpuan Jurnalistik Ke Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Dalam rangka pengelolaan management media dan mendukung program Qiuck Wins Presisi, Polres Lampung Timur Polda Lampung melaksanakan kegiatan peningkatan kemampuan jurnalistik, Selasa (7/3/23).

Kegiatan yang diprakarsai oleh Bidang Humas Polda Lampung, dihadiri oleh Kabid Humas Polda Lampung yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, Wakapolres, para Kasat, para Kasi dan Para Kapolsek Jajaran Polres Lampung Timur.

Dalam arahannya AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, pelatihan ini sangat bermanfaat bagi kita karena di era globalisasi yang didukung kemajuan teknologi, telah menjadikan dunia lebih transparan, Sehingga informasi dapat tersebar dengan cepat

Sehingga kita khususnya personel Polri juga harus bisa mengikuti perkembangan tersebut karena itu setiap pekerjaan kita tanpa adanya publikasi tentu masyarakat tidak akan mengetahuinya,
seperti contohnya ungkap kasus dan keberhasilan keberhasilan lainnya.

Kemudian AKBP Rahmad juga meminta kepada peserta khususnya para peserta untuk menjalin hubungan yang baik dengan awak media karena dengan terjalinnya hubungan yang baik kita dapat saling bertukar ilmu dan juga informasi yang semunya dapat membantu dalam tugas pekerjaan kita sekarang ini.

Di tempat yang sama Amiruddin Sormin dari Media Online Lampung Pro selaku narasumber memberikan materi tentang perkembangan era digital dan media sosial serta pembuatan konten-konten media sosial dan media online sampai dengan proses penulisan berita.

Terakhir Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar berharap para peserta bisa menambah ilmu dan wawasan dari pelatihan ini sehingga harapannya kedepan khusunya para pengemban Humas Polsek Jajaran mempunyai skill di dunia jurnalistik, sehingga bisa aktif mengisi berita-berita positif dan baik di media massa, khususnya media sosial, karena tidak bisa dipungkiri media sosial perlu dijaga agar kondusif.

Kita harus bisa menjaga Kamtibmas agar aman dan sejuk, jauh dari provokasi dan postingan hoax” tutup Kapolres