Konferensi Pers Hasil Ekshumasi Jenazah Almarhum Brigpol EA Oleh Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung dan Tim Puslabfor Bareskrim Polri

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, Kanit Resum Satreskrim Ipda Jamian D.T. Torop, sekaligus Puslabfor Bareskrim Polri AKBP Faizal Rachmad dan Kompol Irfan Rofik, melakukan konferensi pers hasil Ekshumasi Jenazah Almarhum Brigpol EA oleh Tim Dokter Forensik Rs. Bhayangkara Polda Lampung dan Tim Puslabfor Bareskrim Polri di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung pada hari Selasa 15 Juli 2025.

 

Acara konferensi pers ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun,

Karumkit Rs. Bhayangkara Lampung AKBP dr. Hidayatullah, Ahli Forensik Medikolegal dari RS. Bhayangkara Polda Lampung dr. Chatrina Andryani, personel Itwasda Polda Lampung Kompol Hesbin, Kasubbid Wabprof Bidpropam AKBP Yonirizal Khova, Kasubdit Jatanras Ditkrim Um Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan, Ahli Toksikologi (Labfor Mabes Polri ) AKP Ade Laksono,

Ahli DNA (Labfor Mabes Polri) Kompol Irfan Rofik,S.T, perwakilan Ombudsman RI Dodik Hemanto, para pihak, baik Istri maupun orang tua kandung EA, perwakilan dari keluarga korban dan tamu undangan serta media elektronik dan online.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menyampaikan bahwa Ekshumasi Jenazah Almarhum Brigpol EA ini dilakukan atas tindak lanjut permintaan keluarga.

 

Meskipun sebelumnya saat awal kejadian penemuan Mayat seorang Anggota Polri an. Brigadir EA (alm) pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB di rumah milik Brigpol EA bertempat dibelakang SDN 1 Banjar Negara Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Keluarga besar Brigadir EA dengan keras menolak dan membuat surat pernyataan penolakan pelaksanaan otopsi terhadap jenazah ER.

 

Tetap dengan humanis dan keprofesionalan kami selanjutnya Ekshumasi dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025 di TPU Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu, Way Kanan oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung.

 

Dapat kami jelaskan bahwa sejak awal peristiwa, kami bergerak cepat sesuai prosedur yang ada, telah dilakukan pemeriksaan luar di RS Hi. KAMINO Way Kanan pada tanggal 7 Januari 2025.

 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan pemeriksaan Barang Bukti cairan dan organ tubuh.

 

Sementara berdasarkan keterangan Ahli Toksikologi (Labfor Mabes Polri ) AKP Ade Laksono menjelaskan bahwa hasil Pemeriksaan dari Puslabfor terkait Toksikologi setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti di Laboratorium Subbid Toksikologi Lingkungan Bidang Kimia dan Biologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri dengan metode pemeriksaan menggunakan Conway/Microdifusi Test, Gutzeit Test, Gc/Gcms dan Lc-Ms.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan bahwa barang bukti milik a.n. (alm.) Brigadir EA (alm.) Bin alipir Nomor 244/Tokling/2025 (ginjal kanan), 245/tokling/2025 (lidah), 246/tokling/2025 (mukosa lambung), 247/tokling/2025 (jantung), 248/tokling/2025 (hati) dan 249/tokling/2025 (paru kiri) terdeteksi Amfetamina dan Nikotin.

 

Bahan kimia Amfetamina tersebut adalah obat Stimulan Syaraf Pusat yang digunakan untuk menangani attention deficit hyper activity disorder (ADHD), dan narkolepsi sedangkan Nikotin adalah senyawa Alkaloit yang banyak ditemukan didalam tumbuhan tembakau merupakan zat adiktif.

 

Hasil pemeriksaan saksi ahli bahwa pemakaian bahan kimia jenis Amfetamina dan Nikotin yang ada di dalam bagian tubuh dari alm. EA tersebut dapat menimbulkan Halusinasi, Gelisah, Resah, Kecemasan, Perubahan Suasana Hati, Mudah Tersinggung dan Depresi.

 

Dan juga setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium tersebut tidak ada bahan kimia beracun ataupun obat yang berbahaya yang masuk kedalam tubuh alm. EA tersebut.

 

Tidak ditemukan ada obat bius lokal/obat bius regional/obat bius total yang membuat tidak sadarkan diri yang masuk kedalam tubuh dari alm. EA.

 

Sementara, dijelaskan Ahli Forensik Medikolegal dari RS. Bhayangkara Polda Lampung dr. Chatrina Andryani bahwa pada saat dilakukan ekshumasi (penggalian kubur) tersebut kondisi jenazah sudah dalam keadaan pembusukan lanjut, dan pada pemeriksaan luar ditemukan warna merah keunguan pucat pada dahi kiri sampai dengan puncak kepala kiri.

 

Ditemukan warna merah kecokelatan bercampur kehitaman pada rahang kanan dan dada kanan akibat kekerasan tumpul, luka gores pada leher depan kanan dan kiri, luka terbuka pada leher kanan, akibat kekerasan tajam yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan luka sayat.

 

Selanjutnya pada pemeriksaan dalam ditemukan luka terpotong rata pada tulang jakun serta saluran pencernaan dan saluran tenggorok tampak putus dan terpotong rata akibat kekerasan tajam, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka sayat.

 

Ditemukan warna kemerahan bercampur kehitaman pada kulit kepala bagian dalam daerah samping kiri, warna merah kecokelatan pada otot dada kanan, warna merah keunguan pada jaringan ikat bawah kulit daerah leher bagian depan (perdarahan), sesuai dengan hasil pemeriksaan Patolgi Anatomi (PA), sebagai adanya tanda trauma tumpul.

 

Dan ditemukan seluruh organ-organ dalam yang sudah menciut dan lembek akibat pembusukan lanjut. perkiraan waktu kematian adalah lebih dari enam Minggu kurang dari dua belas Minggu yang lalu dari waktu saat dilakukan ekhumasi.

 

Sebab meninggalnya orang ini adalah terputusnya tulang jakun hingga saluran pencernaan atas dan tenggorok (saluran pernapasan bagian atas), yang menyebabkan perdarahan masif hingga dapat menyebabkan kematian secara lansung. Luka-Luka tersebut akibat kekerasan tajam.

 

Dalam sambutannya Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Way Kanan khususnya keluarga besar Almarhum Brigpol EA apabila dalam pelayanan kami sampai saat ini masih banyak kekurangan.

 

Karena suatu keadaan, sehingga baru dapat menyajikan hasil Ekshumasi Jenazah Almarhum Brigpol EA pada hari ini di RS. Bhayangkara Polda Lampung

 

Terima kasih atas suport dan dukungan dari semua pihak yang terkait dan mudah – mudahan kedepan kami Polres Way Kanan semakin memberikan yang terbaik.

Dua Oknum Siswi di Tanggamus Terlibat Pencurian Emas Ratusan Juta, Ini Perannya

Lampunglive.com – MR alias Pemas (22) warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, diamankan satuan resort kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, Selasa (15/07) .

Selain berhasil membekuk MR, yang merupakan residivis, juga turut diamankan dua orang penadah berinisial HI, warga warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Lalu, RA (20) warga Dusun Badak Bangun Pekon Padang Ratu Kec. Limau Kabupaten Tanggamus.

Serta dua remaja perempuan inisial AN (8) dan DY (17) pelajar SLTA warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus

Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, 15 Juli 2025, menyampaikan.

Pengungkapan kasus, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus itu, bermula, dari laporan korban, atas nama Randy Kurniawan, seorang pengacara.

Wakapolres menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WIB, saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandar Lampung sejak tanggal 28 Juni 2025.

“Pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 83 gram beserta surat-surat nota pembeliannya, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta,”kata Wakapolres

Masih menurut, Wakapolres, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.

Pelaku pencurian berhasil diidentifikasi sebagai pelaku utama inisial MR alias Pemas, warga Kelurahan Kuripan yang diketahui masih bertetangga dengan korban.

“Tersangka utama Curat sebanyak 1 orang dan tersangka penadahan sebanyak 4 orang, termasuk 2 remaja perempuan, Pelaku, MR alias pemas bersama rekannya ditangkap oleh tim gabungan, Senin 7 Juli 2025 pukul 22.30,”ujarnya.

Ia menambahkan, adapun kronologi kejadian berdasarkan hasil dari pemeriksaan, MR mengaku, masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis besi menggunakan alat berupa blencong miliknya.

Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur emas dan uang tunai. Emas hasil curian tersebut kemudian dijual dengan bantuan RA dan HI, yang selanjutnya HI melibatkan dua perempuan, AN dan DY yang turut menjualkan emas tersebut.

Polda Lampung Bongkar Komunitas Gay di Facebook, 3 Orang Ditangkap

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar aktivitas komunitas gay yang beroperasi lewat grup Facebook. Tiga orang ditangkap.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan grup-grup tersebut di media sosial.

“Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, kami amankan tiga tersangka yang merupakan admin dan penyebar konten sesama jenis,” kata Dery kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JM (53), warga Lampung Selatan; MS (18), warga Pesawaran; dan SR (28), warga Bandar Lampung. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam mengelola dan menyebarkan konten di grup Facebook tersebut.

“JM merupakan admin utama grup. Sementara MS dan SR berperan menyebarkan video sesama jenis,” jelas Dery.

Polisi menyebut, ada dua grup Facebook yang menjadi fokus penyelidikan, yaitu Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung. Kedua grup ini telah ada sejak 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota.

“Grup ini sudah cukup lama aktif, sejak tahun 2017. Awalnya menggunakan nama lain sebelum akhirnya berubah menjadi Gay Lampung,” ujar Dery.

Dari penelusuran, grup-grup tersebut kerap digunakan untuk ajakan mencari pasangan sejenis hingga permintaan inap oleh sesama anggota. Bahkan, dalam salah satu unggahan ditemukan kalimat bernada mencurigakan seperti “Absen siapa pecinta bocil SMP”.

Polda Lampung memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Polisi kini memburu anggota aktif lainnya serta menelusuri grup serupa yang masih tersebar di media sosial.

“Kami terus dalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Dery.

AKBP M. Yunnus Mendapat Dukungan Masyarakat Pringsewu

Pringsewu– Puluhan personel Polres Pringsewu dikerahkan untuk mengamankan aksi damai yang digelar ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat di halaman Kantor Bupati Pringsewu, Senin (17/3).

 

.

 

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan, sebagai bentuk dukungan moral kepada Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus. Saat ini, AKBP M. Yunnus tengah menjalani klarifikasi di Divisi Propam Polri atas laporan yang dilayangkan oleh salah satu organisasi wartawan.

 

 

 

 

Dalam aksinya, massa menyampaikan aspirasi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar AKBP M. Yunnus tetap bertugas di Kabupaten Pringsewu. Mereka menilai kepemimpinan AKBP M. Yunnus telah memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.

 

.

 

Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol Sugeng Sumanto, memastikan pengamanan dilakukan demi kelancaran dan ketertiban aksi. “Kami mengerahkan personel untuk mengawal jalannya aksi damai ini agar tetap berlangsung aman dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.

 

.

 

Selanjutnya, hingga aksi berakhir, situasi di sekitar Kantor Bupati Pringsewu tetap kondusif tanpa insiden yang mengganggu keamanan. “Para peserta aksi membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan pernyataan sikap mereka,” jelasnya kembali.

 

 

 

 

Berdasarkan pantauan media ini, aksi yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB berjalan tertib. Dalam orasinya, Jevi Hardi Sofyan menegaskan alasan kuat di balik dukungan masyarakat kepada Kapolres Pringsewu. Menurutnya, sejak kepemimpinan AKBP M. Yunnus, situasi di Pringsewu semakin kondusif, terutama dengan langkah tegasnya dalam menertibkan oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM abal-abal.

 

 

 

 

“Selama Pak Yunnus menjabat, kami merasa aman dan bisa bekerja dengan tenang. Beliau berani menindak oknum-oknum yang selama ini meresahkan. Betul tidak, teman-teman?” seru Jevi, yang langsung disambut riuh dukungan dari massa.

 

Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang merasa terancam oleh langkah Kapolres dalam menertibkan oknum yang membawa kartu tanda anggota (KTA) tidak jelas, mengatasnamakan pers atau aktivis, lalu menekan pemerintah desa dan sekolah-sekolah dengan berbagai modus. Tindakan tegas Kapolres dalam menanggulangi permasalahan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang ingin bekerja dengan tenang tanpa gangguan dari pihak tak bertanggung jawab.

 

 

 

 

Berikutnya, peserta aksi membawa spanduk dengan berbagai tulisan, seperti “Pak Kapolri, Tolong Lindungi Kapolres Kami”, “Jangan Ambil Kapolres Kami, AKBP M. Yunnus Pengayom Kami”, dan “Kapolres Lindungi Warga, Tolong Kapolri Lindungi Kapolres”. Spanduk ini mencerminkan kuatnya dukungan masyarakat terhadap Kapolres Pringsewu.

 

 

 

 

Ditempat yang sama aksi ini mendapat tanggapan langsung dari Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, yang turun menemui massa untuk mendengarkan aspirasi mereka. Dalam pernyataannya, ia berjanji akan menyampaikan harapan masyarakat kepada pihak terkait.

 

.

 

“Kami mendengar dan memahami aspirasi masyarakat. Kami juga tahu bagaimana kehadiran Pak Yunnus telah membawa perubahan bagi Pringsewu. InsyaAllah, kami akan menindaklanjuti ini, tetapi tentu harus berkomunikasi dengan pihak di atas kami, karena ini lembaga vertikal,” Terang Umi Laila, yang didampingi Pj Sekda Pringsewu, Andi Purwanto.

 

.

 

Aksi ini berakhir dengan tertib, dan para peserta membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi mereka.

3 Hari Operasi Zebra, Polda Lampung Catat 1.008 Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Lampung mencatat 1.008 pelanggaran lalu lintas selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau. Operasi tersebut masih akan dilaksanakan hingga 17 September 2023 mendatang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, tidak semua pelanggar dikenakan tilang. Sebab kepolisian mengutamakan tindakan preventif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dari total pelanggaran yang ditemukan, hanya 206 pelanggar yang dikenakan tilang, sementara 902 lainnya diberikan teguram simpatik agar tidak mengulangi perbuatannya. Pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

“Selain itu ada juga pelanggaran karena berbonceng lebih dari satu, berkendara dibawah umur, tidak memakai sabuk pengaman, pelanggar dan membawa muatan berlebih,” kata Umi kepada Kamis, 7 September 2023.

Umi menjelaskan ada tujuh sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Krakatau berlangsung. Diantaranya, berkendara melebihi kecepatan, penggunaan handphone saat berkendara, dan pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.

“Kemudian berkendara dibawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan serta berkendara melawan arus,” ujarnya

Menurut Umi, Operasi Zebra Krakatau dilaksanakan dengan tujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk terus tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas seperti memakai helm, memasang kelengkapan kendaraan dan tidak kebut-kebutan dijalanan.

“Dan tidak lupa agar membawa identitas diri dan dokumen kendaraan saat bepergian,” kata dia.

Kapolda Ucapkan Terima Kasih Perjuangan Tim Bola Lampung

Lampung Selatan, —- Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memberikan semangat kepada tim Bola Voli putra Lampung pada Kapolri Cup 2023 pada pertandingan terakhir di zona III di GOR Sumpah Pemuda Way Halim Bandarlampung Minggu 6 Agustus 2023 malam.

 

Kapolda hadir di tribun menyaksikan langsung pertandingan tim putra Lampung versus DKI Jakarta didampingi Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medianta, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah dan Ketua Daerah Bhayangkari Daerah Lampung, Lurlie Helmy Santika.

 

Meski tim Lampung kalah dari DKI Jakarta, Kapolda langsung turun ke lapangan usai pertandingan dengan memberikan semangat kepada para pejuang di lapangan Bola Voli itu.

 

Helmy Santika mengatakan bahwa anak-anak Lampung sudah tampil maksimal dan mengeluarkan kemampuannya, namun lawan yang dihadapi adalah tim favorit juara Kapolri Cup 2023, DKI Jakarta yang secara teknis akan sangat sulit dikalahkan oleh anak-anak Lampung.

 

Namun demikian Helmy Santika tetap mendorong ti Lampung tetap semangat, masih banyak event yang akan dihadapi. Dan meski kalah, ini bukanlah akhir dari segalanya. Masih banyak kesempatan untuk memperbaiki segala kekurangan tim ini.

 

Terkait dengan peran Kepolisian Republik Indonesia dalam pembinaan olahraga di Indonesia, Kapolda Lampung mengatakan secara diplomatis bahwa Polri ingin terus melakukan kegiatan dalam memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.

 

Terkait dengan provinsi Lampung, Helmy Santika menegaskan bahwa ia melihat potensi Lampung cukup besar dan baik. “Lampung memiliki potensi sumberdaya yang banyak dan secara nasional kita lihat prestasinya bagus. Nah kami dengan melihat dan mencoba membantu mencari dan memberikan kesempatan kepada anak buda berbakat di olahraga dengan salah satunya di cabang olahraga Bola Voli Kapolri Cup ini,” katanya.

 

Putri Lolos

 

Sementara secara teknis dalam pertandingan selama tiga hari, dimana Polda Lampung bertindak sebagai tuan rumah Kapolri Cup 2023 zona III ini masih mampu mengirimkan wakilnya di sektor putri untuk melaju ke putaran berikutnya babak 16 besar.

 

Tim putri akan kembali bermain untuk babak berikutnya di Gresik Jawa Timur pekan depan. Dan putri Lampung berada satu grup dengan Kalimantan Barat (juara Zona V), Sulawesi tengah (juara Zona VI), Papua Barat (juara Zona VII) dan Sulawesi Barat (juara zona VIII), sementara dari jalur runner-up di grup ini ada Riau (runner up zona I), Kepulauan Riau (runner up Zona II dan Jawa Timur runner up zona IV).

 

Namun untuk tim putra hanya mampu berada pada urutan ketiga klasemen akhir Zona III dengan nilai 2. Sementara pimpinan klasemen DKI Jakarta dengan nilai penuh 9, dan Banten dengan nilai 6. Sementara Bengkulu harus puas di dasr klasemen tanpa nilai kemenangan.

AKBP Andik Purnomo Sigit Jabat Kapolres Lampung Tengah

Perubahan di tubuh Polri khususnya Polda Lampung kembali terjadi mutasi. Diantaranya dua jabatan Kapolres di mutasi salah satunya Kapolres Lampung Tengah di percayakan kepada AKBP Andik Purnomo Sigit, sebelumnya menjabat Kapolres Ternate Polda Maluku Utara.

Mutasi ini sesuai Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/1588/VII/KEP/2023 tanggal 21 Juli 2023. Surat Telegram ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolres Ternate, Polda Maluku Utara di percaya menggantikan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, sebagai Kapolres Lampung Tengah, sementara AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, diberi kepercayaan menjabat Wadirresnarkoba Polda Lampung.

Sementara Kapolres Lampung Selatan, AKBP Kurniawan Ismail dimutasi sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri. Alasannya disebutkan dalam rangka evaluasi jabatan.

AKBP Kurniawan Ismail, belum sampai sebulan menjabat kapolres Lamsel berdasarkan ST/1396/VI/Kep./2023 tanggal 24 Juni 2023. Ia sebelumnya kapolres Lampung Utara (Lampura).

Sementara jabatan Kapolres Lamsel di percayakan kepada mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, kepada awak media mengatakan mutasi jabatan merupakan suatu hal biasa untuk penyegaran di tubuh polri.

“Para pejabat itu akan melaksanakan tugas selambat-lambatnya 14 hari setelah surat mutasi ditetapkan,”pungkasnya.

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Yang Pesta Sabu di Kamar Kos

Pringsewu| Polisi menangkap sepasang kekasih yang sedang berpesta sabu di sebuah kamar kost di Gadingrejo, Pringsewu Lampung pada Jumat siang (19/5/2023).

 

Kedua pelaku yang diamankan, AC (22) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan seorang wanita berinisial RA (29) warga Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.

 

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku diamankan Polisi pada Jumat siang sekira pukul 11.30 Wib disalah satu rumah kos yang berada di Dusun Wonokarto Pekon Wonodadi Utara Kecamatan Gadingrejo Pringsewu.

 

Saat di grebek, Keduanya sedang asik berpesta sabu didalam kamar kost. Dari lokasi kejadian petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 15 buah pastikan klip kosong, 2 unit HP berikut alat isap sabu.

 

“Selain itu, dari tangan pelaku AS, kami juga berhasil mengamankan 1 buah kunci leter T yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana lainya,” ujar Kasat Narkoba melalui Release Humasnya pada Minggu (21/5/1023) siang

 

Dalam proses pemeriksaan, ungkap Raymond, kedua pelaku yang belum ada ikatan pernikahan ini sudah dua malam berturut-turut menggunakan narkoba di kamar kos tersebut.

 

Selain itu juga terungkap, jika pelaku AS yang berstatus residivis kasus narkoba tersebut baru keluar lembaga pemasyarakatan pada lahir 2019 yang lalu. Dan selain menjadi pemakai dirinya juga berperan sebagai pengedar sabu.

 

“Ya ngakunya sudah setahun ini dirinya kembali mengedarkan sabu diwilayah Lampung Tengah,” bebernya.

 

Disampaikan kasat, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Kemudian dalam proses penyidikan perkara, kedua dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun lamanya.” Tandasnya.

Tingkatkan Sinergitas, PLN UID Lampung Audiensi Bersama Polda Lampung

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menerima audiensi dengan PT. PLN Unit Induk Distribusi Lampung Rabu (17/5/2023)

Kegiatan tersebut turut di hadiri Dir Intelkam Kombes Pol Nowo Hadi Nugroho, Dir Reskrimum Kombes Pol. Reynold Hutagalung, Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Wadir Pamobvit AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, Saleh Siswanto GM UID Lampung, Efi Ziarman SRM Distribusi, Asri Mayang Saputri Manajer Legal, Wahyudi SRM KKU, Donna Sinatra MUP3 Tanjung Karang, Achmad Kurniawan Manajer K3 dan Keamanan

Saleh Siswanto, General Manager PLN UID (Unit Induk Distribusi) Lampung mengatakan, selama ini Polda Lampung telah memberikan dukungan penuh kepada PLN diantaranya dalam mengawal pembangunan infrastruktur kelistrikan, pengamanan aset PLN, serta pengamanan objek vital nasional di Provinsi Lampung.

Selain itu, menurut Saleh Polda Lampung telah banyak membantu PLN terutama dalam melakukan pendampingan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan menangani tindakan pencurian kabel dan gardu PLN yang pernah terjadi di Lampung.

Dia juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang turut memberikan rasa aman bagi PLN untuk bekerja melayani masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama kepolisian khususnya Polda Lampung yang sudah terjalin dengan sangat baik, terutama dalam menjaga pasokan listrik yang andal dan aman, sehingga menunjang pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Lampung,” terangnya.

Sementara, Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika mengatakan bahwa Kepolisian siap membantu PLN dalam melaksanakan program-program pembangunan hingga pengamanan aset PLN.

“Jika dalam pelaksanaan proses bisnis, PLN mengalami kendala yang dapat dikomunikasikan dan dibantu oleh Polda Lampung, kami siap memfasilitasi,” tutupnya

Polres Tanggamus Gelar FGD Optimalisasi Penegakan Perda Hiburan Umum atau Orgen Tunggal

Tanggamus – Polres Tanggamus menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait sinergitas dalam menjaga kondusifitas melalui optimalisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang Pengaturan Umum Orgen Tunggal, Selasa 16 Mei 2023.

Kegiatan dipusatkan di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Kajari Yunardi, S.H., M.H., Kapten Julian Abri mewakili Dandim 0424/TGM dan Wakil Ketua PN Tanggamus.

FGD tersebut dihadiri stakeholder terkait diantara Ketua MUI dan Ketua FKUB Tanggamus, para Danramil, para Camat, Ketua Apdesi, Tokoh Adat, pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus, Kapolsek dan para Kanit Binmas jajaran Polres Tanggamus

Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan orgen hingga malam hari juga meningkatkan kejahatan baik berupa pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), Curanmor maupun Narkoba.

“Ini menjadi dasar pemikiran kita, bahwa kesepakatan kita yang dulu sesuai Perda Tanggamus harus implementasikan kembali,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra dalam sambutan pembukanya.

Usai rangkaian sambutan para Forkopimda, petugas juga menyampaikan draft-draft kesepakatan bersama terkait orgen tunggal, yang setelah disetujui bersama elanjutnya juga dilakuan penandatangan oleh seluruh peserta FGD yang hadir.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H mengungkapkan, pihakmya telah melaksanakn FGD bersama Forkopimda Ranggamus dan stakeholder lainnya terkait hiburan orgen tunggal yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Perda Tanggamus.

“Dari hasil tersebut telah dilakukan penanandatanganan bersama, terdapat enam point yang harus dipatuhi oleh masyarakat tentang hiburan yang melewati batas waktu,” ungkap Iptu M. Yusuf usai kegiatan.

Kasi Humas menegaskan, point penting yang harus dipahami dan dipatuhi, yakni mendorong penyidik melakukan proses hukum guna memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan di dalam Perda Tanggamus.

Adapun sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan pencabutan izin usaha orgen tungggal. Serta pidana dan denda.

“Ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Hi. AM. Safii dalam keterangannya mengaku bahwa pemerintah daerah mengucapkan trimakasih atas kegiatan yang difasilitasi dan dilakuan oleh Polres Tanggamus terkait Perda 05 Tahun 2017 tersebut.

“Dan ini memang butuh dukungan semua pihak, Ahamdulillah semua hadir ini kita lakukan bersama sama untuk perbaikan Kamtibmas Tanggamus,” ucapnya.

Dilain pihak, Ketua MUI Tanggamus, KH. A. Wahid Zamas mengaku sangat mendukung digelarnya FGD penerapan Perda Tanggamus terkait hiburan orgen tunggal, sebab menurutnya banyak hal negatif ketika orgen tunggal bermain hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Kita dari Majelis Ulama Indonesia Tanggamus sangat mendukung apa yang telah diputuskan dalam musyawarah di FGD, guna melaksanakan perda nomor 5 tahun 2017 tentang bagaimana pelaksanaan hiburan yang selama ini terjadi kita sudah kebablasan sehingga banyak menimbulkan dampak dampak negatif,” ucap KH. Wahid Zamas.

Ia sangat bersyukur pihak kopolisian khususnya Polres Tanggamus yang telah mengambil sikapuntuk kembali melaksanakan Perda tersebut sehingga akan dilaksanaknan secara tegas.

Kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanggamus agar mengikuti dan mentaati Perda yang telah diputuskan DPRD untuk kepentingan kita bersama dalam rangka menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah Tanggamus.

“Dari segi agama juga ketika terjadi penyimpangan dan melakukan perbuatan dosa, maka sohibul hajat ikut menanggung dosanya sebab sudah memfasilitasi. Oleh karena itu mari kita sama-sama menjaga jangan kita menambah dosa-dosa kita yang telah kita lakukan selama ini,” tandasnya.

Untuk diketahui Kepakatan bersama Focus Group Discussion (FGD), terkait optimalisasi penegakan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum (Orgen Tunggal) berisi :

Kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanggamus, Ketua MUI Kab. Tanggamus, Ketua FKUB Kab. Tanggamus, Ketua Apdesi Kab. Tanggamus, Tokoh Adat Lampung Kab. Tanggamus, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus, Ketua Apdesi kecamatan se-Kabupaten Tanggamus dan pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus bersama-sama bersepakat :

1. Mendukung implementasi pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal) melalui Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang pengaturan hiburan umum.

2. Memberikan penekanan dan pemberlakuan secara tegas atas hak, kewajiban, larangan dan batas waktu operasional penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).

3. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).

4. Mendukung kewenangan kepala satuan kerja perangkat daerah yang telah ditunjuk membidangi ketentraman, ketertiban dan/atau penegakan perda untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pengendalian dan penertiban penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).

5. Perihal pengajuan pembuatan surat izin keramaian (hiburan orgen tunggal) telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam juklap Kapolri Nopol : Juklap/02/XII/V/1995 dengan melampirkan surat permohonan dari sohibul hajat, rekomendasi dari Kakon, Camat, Danramil dan Kapolsek serta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-.

6. Mendorong penyidik melakukan proses hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan didalam Perda, yaitu :

a. sanksi administrasi (peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, dan pencabutan izin).

b. ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.

Demikian kesepakatan bersama ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.