Tindaklanjuti Arahan Gubernur, Kadis Kominfotik Provinsi Lampung Gelar Pertemuan Lanjutan Dengan RAPI Lampung

Bandar Lampung — Menindaklanjuti hasil audiensi antara Gubernur Arinal Djunaidi dan Jajaran Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) pada Selasa (25/1) yang lalu, Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menggelar pertemuan lanjutan dengan Ketua Orari Daerah Lampung, Iwan Novriza, dan Pengurus RAPI Lampung di Kantor Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Kamis (3/2).

Sebelumnya, Gubernur Arinal memberikan arahan agar Dinas Kominfo Provinsi Lampung membangun kemitraan dengan Orari Daerah Lampung dan RAPI Provinsi Lampung.

Selain itu, Gubernur Arinal juga memberikan arahan agar diupayakan terkait fasilitas kantor yang memungkinkan dua organisasi ini menjalankan aktivitas organisasinya.

“Minimal kantor itu ada ruang rapatnya. Kominfo saat ini sedang mengupayakan hal itu. Sementara ini dalam bayangan saya, kantornya berada di kawasan PKOR Way Halim. Kalau tidak memungkinkan, kita carikan di aset-aset Provinsi di tempat lainnya,” ungkap Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.

Saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan respon cepat dalam penanggulangan bencana. Kolaborasi Pemerintah, Lembaga, dan Ekosistem Telekomunikasi dilakukan untuk menyiapkan sistem komunikasi radio kebencanaan dengan memanfaatkan frekuensi radio.

Terkait mitigasi bencana, keberadaan media penyiaran, khususnya radio, sangat penting dan dapat diandalkan menjadi media penyampai informasi kebencanaan.

Di kala seluruh infrastruktur komunikasi jatuh akibat terjadinya bencana, salah satu media yang efektif dalam menciptakan sistem informasi yang ideal adalah komunikasi radio.

Turut serta dalam rapat mendampingi Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Sekretaris Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Alma Rostow dan Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Lakoni Ahmad. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Kementerian Tenaga Kerja Ajak Daerah Wujudkan Visi – Misi Pemerintah Dalam Penciptaan Lapangan Kerja dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Bandar Lampung — Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjadi Pembina Apel Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2022, di Balai Keratun Lt.III, Kamis (3/2).

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekdaprov Lampung mengatakan bahwa, salah satu langkah pembangunan ketenagakerjaan utamanya dalam hal penciptaan lapangan kerja, telah hadir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Regulasi ini diikuti juga dengan beberapa peraturan Kementerian/Lembaga yang mengatur secara khusus tentang standar usaha/produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia.

“Hal ini tentunya sangat penting bagi upaya penurunan tingkat pengangguran dan penciptaan lapangan kerja sektor formal di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19,” kata Menaker.

K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha.

Apabila usaha tersebut memiliki risiko yang tinggi maka diperlukan izin, sedangkan jika memiliki risiko yang rendah, maka hanya diperlukan pendaftaran usaha dengan tetap berkomitmen untuk melaksanakan beberapa standar yang antara lain adalah standar tentang K3.

“Oleh karena itu, tugas kita adalah melaksanakan sebaik baiknya semua regulasi tersebut demi terwujudnya visi dan misi pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menaker. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Presiden Serahkan SK Kehutanan, Gubernur Arinal Djunaidi Minta Tetap Jaga Keseimbangan Kawasan

BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti kegiatan penyerahan SK Kehutanan Adat, SK Hutan Sosial (SK HIjau) dan SK Tanah Obyek Reforma Agaria (SK Biru/Tora) oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara virtual di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Kamis (03/02).

Penyerahan Sertifikat dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Desa Simangulampe, tepatnya di kampung halaman Raja Sisingamangaraja, Kecamatan Bakkara, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara

Pembagian Sertifikat ini juga diikuti dan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia. Di Provinsi Lampung penyerahan sertifikat dilakukan oleh Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar, pada hari ini dilakukan penyerahan sertifikat Kehutanan secara serentak di 19 Provinsi Se-Indonesia, dimana di Provinsi Lampung diserahkan 66 SK Kehutanan Sosial dengan luas lahan 11.309,87 Hektar yang meliputi 6 UPTD KPH,  yakni Batutegi, Gedong Wani, Gunung Balak, Pesawaran, Tahura Wan Abdul Rahman, Way Pisang.

Kawasan Hutan Negara di Provinsi Lampung berdasarkan SK. Menhutbun No. 256/Kpts-11/2000 memiliki luas: 1.004.735 Hektar (28,45% luas wilayah).

Presiden Joko Widodo dalam arahannya mengimbau kepada masyarakat penerima SK untuk segera memanfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin.

“Segera manfaatkan, jangan sudah diberikan tidak diapa-apain, tanami dengan 50% pohon berkayu, 50% sisanya bisa ditanami tanaman semusim, bisa jagung, kedelai, padi hutan, buah-buahan, atau kopi,” ucap Presiden

“Mohon betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif jangan dipindah tangankan. Dikelola dengan baik, kalau sudah produktif nanti bisa ditingkatkan menjadi hak milik, namun jika ditelantarkan akan saya cabut,” tegas Jokowi.

Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai mengikuti kegiatan, dalam keterangannya menyatakan bahwa sesuai dengan arahan Presiden RI, dengan adanya penyerahan sertifikat ini agar fungsi hutannya berjalan namun memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Ini upaya kita supaya fungsi hutannya jalan tetapi ada upaya memfungsikan nilai-nilai ekonomi, misalnya hutan produksi ditanam pohon tapi diberikan jarak agar bisa ditanam tanaman pangan yang menghasilkan. Hutannya terjaga, masyarakat meningkat pendapatannya,” ucap Gubernur.

“Tapi yang di dalam Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Nasional, saya harap dari Kementerian tetap konsisten membentuk zona-zona, seperti zona pemanfaatan, zona pendidikan, dan zona inti agar dapat menciptakan keseimbangan kawasan,” Tegas Gubernur. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Pemprov Lampung Gelar Apel Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) Nasional Tingkat Provinsi Lampung

Bandar Lampung — Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjadi Pembina Apel Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2022, di Balai Keratun Lt.III, Kamis (3/2).

Acara diawali dengan Penyerahan Bendera Pataka K3 dari Pembina Apel kepada Unsur Pemerintah yaitu Disnaker, Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Perwakilan Serikat Buruh Pekerja (KSPSI).

Pada Tahun 2022 ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema “Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”, sebagai tema pokok Bulan K3 Nasional Tahun 2022.

Di akhir acara apel, Sekda Provinsi Lampung didampingi Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu melakukan penekanan tombol sirine menandai dimulainya bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional.

Hadir dalam apel Kadis PSDA, Kadis Perhubungan, Kadis Kesehatan, Kadis Koperasi & UKM, serta perwakilan Dinas Perindustrian & Perdagangan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Cipta Karya, Dinas KPTPH, Dinas Peternakan. Hadir juga perwakilan Polda Lampung, Korem 043/Gatam, Pelindo, PLN, serta perwakilan beberapa Rumah Sakit dan Perusahaan yang beroperasi di Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Pemerintah Daerah Diminta Segera Kirimkan Roadmap

Bandar Lampung, — Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti rapat koordinasi monitoring dan evaluasi perkembangan program kerja Provinsi dan Kabupaten/kota secara Virtual, bertempat di Ruang video conference Lt.1 Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu (02/02/2022).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, diwakili Karo Perekonomian Ir. Emilia Kusumawati, M.M mengikuti rangkaian acara rakor dan dihadiri oleh Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kadis Koperasi dan  UMKM, Karo Perekonomian, Kabid pada Dinas KPTPH. Kegiatan juga diikuti secara virtual seluruh Forkopimda se-Indonesia.

Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Sugeng Hariyono dalam kesempatan itu menjelaskan, tentang monitoring dan evaluasi perkembangan program kerja daerah yang dituangkan dalam peta jalan (RoadMap) dan pengendalian inflasi daerah tahun 2022-2024.

Daerah yang sudah mengirim data roadmap ada 16 Provinsi dan 155 kabupaten/kota. Dirjen berharap bagi daerah provinsi dan kab/kota yang belum  mengirimkan jalan map/roadmap agar segera mengirimkan ke pusat.(Diskominfotik Provinsi Lampung).

Pemprov Lampung Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah

Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi memberikan arahan kepada Kepala Perangkat Daerah dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022, di Ruang Rapat Utama, Rabu (2/2).

Berdasar Peraturan Presiden RI No.29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pasal 6 Ayat 2, bahwa Satker Pemerintah Daerah menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 tahunan.

Selanjutnya berdasar Renstra tersebut, setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

Saat ini, DPA SKPD telah selesai disusun dan ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala BPKAD dan Sekretaris Daerah.

Dengan telah ditetapkannya DPA Tahun 2022, maka seluruh Kepala SKPD telah siap melaksanakan seluruh program yang telah ditetapkan, dalam rangka mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan dalam Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024.

Sesuai amanat Perpres No.29 Tahun 2014, dalam rangka meningkatkan integritas yang tinggi, akuntabilitas kinerja, transparansi, dan kinerja aparatur maka perlu dilakukan perjanjian kinerja dari pemberi amanah (Gubernur) kepada penerima amanah (Kepala SKPD).

Secara simbolis, Penandatanganan Perjanjian Kinerja diawali oleh Inspektur Provinsi Lampung kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan disaksikan langsung oleh Gubernur Arinal Djunaidi.

Hadir dalam acara ini, Para Asisten Setdaprov Lampung serta Staf Ahli, juga seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Dihadapan Gubernur Arinal, Kepala Perangkat Daerah Tandatangani Perjanjian Kinerja

Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi memberikan arahan kepada Kepala Perangkat Daerah dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022, di Ruang Rapat Utama, Rabu (2/2).

Dalam arahannya, Gubernur Arinal Djunaidi mengingatkan agar Perjanjian Kinerja yang ditandatangani ini bukan sekedar secara seremonial belaka, namun mempunyai makna yang strategis, karena perjanjian Kinerja ini merupakan komitmen para Pimpinan Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang dipercayakan serta bertanggung jawab dalam menggunakan anggaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

“Maksud perjanjian kinerja ini agar para Kepala Perangkat Daerah konsisten menjalankan tatakelola anggaran, Sumber Daya Manusia, Perencanaan dan lainnya,” ujar Gubernur Arinal.

Gubernur juga meminta kepada Pimpinan Perangkat Daerah untuk fokus dan mempunyai tekad guna merealisasikan apa yang telah dijanjikan dalam dokumen perjanjian kinerja.

Oleh karenanya, Gubernur Arinal menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk mampu menggerakkan dan mengkoordinir seluruh anggota organisasi, satu kesatuan, sehingga dapat bersama-sama bekerja dalam mewujudkan target-target kinerja yang akuntabel dengan penggunaan anggaran.

Kedepan, Gubernur Arinal meminta Inspektorat dan Bappeda untuk memilah serta mengevaluasi berbagai program yang sifatnya rutin namun tidak berdampak dan berbagai program yang bukan merupakan program prioritas untuk dialihkan atau ditunda.

Secara simbolis, Penandatanganan Perjanjian Kinerja diawali oleh Inspektur Provinsi Lampung kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan disaksikan langsung oleh Gubernur Arinal Djunaidi.

Pintu Gerbang Sumatera, Provinsi Lampung Perlu Kewaspadaan Tinggi

BANDAR LAMPUNG– Lampung merupakan Provinsi terdekat dengan DKI Jakarta yang memiliki kasus Omicron terbanyak dan juga sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera sehingga perlu  dilakukan kewaspadaan dan antisipasi penyebaran Omicron.

Sebagian Besar Kab Kota telah berada di PPKM Level 1 sehingga semakin banyak aktivitas yang dikerjakan secara fisik seperti pendidikan, ekonomi, pariwisata dan lain-lain yang bila tidak dilakukan antisipasi maka akan terjadi peningkatan kasus COVID-19.

Dengan varian omicron yang memiliki tingkat penularan sangat cepat Perlu Kewaspadaan tinggi pada Kota Bandar Lampung merupakan ibukota Provinsi Lampung sebagai pusat perekonomian, pariwisata dengan mobilitas tinggi.

Kabupaten Pesawaran sebagai wilayah Tujuan Pariwisata yang cukup banyak dikunjungi dari Luar Lampung dan berbatasan dengan Kota Bandar Lampung, sedangkan Lampung Selatan sebagai pintu masuk dari Pulau Jawa (Pelabuhan Bakauheni), melalui Darat dan Udara (Bandara Radin Inten II)

Selain itu Kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan yakni Mesuji, Way Kanan, dan Pesisir Barat.

Reihana menambahkan, Lampung telah melaksanakan Surveilans Genom SARS Cov-2 sebagai cara untuk memantau Strain Mutasi Virus SARS Cov-2 dan telah mengirimkan sampel ke Badan Litbangkes RI untuk pemeriksaan WGS.

Berdasarkan Surat dari Balitbangkes Kemenkes RI Nomor SR.01.07/2/1713/2022 tentang laporan hasil pemeriksaan SGTF/WGS COVID-19 di Provinsi Lampung telah ada 1 kasus Probable Omicron.

Kasus Probable omicron sudah dilakukan tatalaksana di RS dan saat ini kondisi sudah membaik dan sedang menjalani Isolasi mandiri yang dipantau oleh Puskesmas.(Diskominfotik Provinsi Lampung)

dr. Reihana Peningkatan Kasus Baru Covid-19, Disikapi Dengan Positif

BANDAR LAMPUNG–Situasi Pandemi COVID-19 di Lampung per 30 Januari 2022 sudah dapat dikendalikan dimana angka kesembuhan sudah mencapai lebih dari 91,49% dan Proporsi Kasus Aktif sebesar 0,83%.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr. Reihana, Senin (31/1/2022).

Kasus bulan Januari sampai dengan tanggal 30 Januari 2022 sebesar 130, Kasus yang tersebar di 11 Kabupaten Kota, ada kecenderungan peningkatan kasus baru dalam 1 minggu terakhir.

Adanya peningkatan kasus baru ini juga perlu disikapi dengan positif karena ini merupakan kinerja dari petugas di lapangan yang melakukan skrining secara aktif termasuk skrining di Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan Pendidikan sebagai upaya untuk menekan penularan dan segera dilakukan tatalaksana (Isolasi dan Karantina)

Pada bulan Januari 2022 sudah ditemukan 130 kasus positif di 11 Kabupaten/kota yakni Bandar Lampung,
Lampung Selatan, Lampung Timur,Lampung Utara, Metro, Tulang Bawang, Tanggamus, Pringsewu,Pesawaran, Lampung Tengah, Way Kanan).

Perlu Kewaspadaan pada Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Utara, Pesawaran. Penemuan Kasus Jangan disimpan namun dilaporkan dan segera tatalaksana “Ini juga salah satu kinerja
pertugas dalam melakukan Skrining pada populasi berisiko,”ucap Reihana.

Bed Occupancy Rate (BOR) isolasi Covid-19 di Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Covid-19, puncak BOR terjadi pada Tanggal 12 Juli 2021, yaitu 85.6% dari 1.938 Bed. Sedangkan Tahun 2022 pada 30 Janauri 2022 BOR Isolasi yaitu 2.28 % dari 833 Bed.

Sebagaimana  diketahui bahwa secara alamiah virus akan terus bermutasi untuk mempertahankan hidupnya
Omicron merupakan salah satu mutasi virus COVID-19 yang ada saat ini. Perbedaan utama Omicron dengan varian lain adalah penularan lebih cepat dan banyak. Namun tingkat perawatan dan tingkat keparahan kasus varian Omicron lebih rendah.

Sampai tanggal 28 Januari 2022 di Indonesia total pasien yang terkena Omicron ada 1.988, sebanyak 765 diantaranya sudah sembuh total pasien Omicron yang dirawat di RS ada 854 orang, dan dari 854
pasien yang dirawat, sebanyak 461 asimtomatik, bergejala ringan 334, bergejala sedang 54 orang dan hanya 5 orang bergejala berat. “Kasus Omicron terbanyak ada di wilayah DKI Jakarta,” Kata Kadis Kesehatan. (Diskominfotik Provinsi Lampung).

Pemprov Lampung Gelar Rapat Koordinasi Antisipasi dan Langkah Pencegahan Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Provinsi Lampung

Bandar Lampung, — Dalam Rapat Koordinasi Antisipasi dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 varian Omicron di Provinsi Lampung, yang dipimpin langsung oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto pada Senin (31/1) diketahui bahwa Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus varian Omicron. Pencatatan dan pelaporan kasus varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19 (NAR).

Sementara itu, pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk melakukan penanganan pandemi Covid-19 semaksimal mungkin, bahu membahu dengan kerjasama semua pihak.

Kementerian Kesehatan memberikan apresiasi pada Lampung yang sudah dapat mengejar dari urutan terbawah (ranking 34) menjadi urutan tengah atau urutan ke 15 untuk Capaian Vaksinasi Dosis 1 pada akhir Oktober 2021.

Pada akhir Desember tahun 2021 Lampung sudah dapat memenuhi target dalam pencapaian vaksinasi Covid-19 yaitu mencapai lebih dari 70% untuk mencapai dosis 1 dan mencapai lebih dari 60% untuk vaksinasi usia lanjut dan terus berupaya untuk mempercepat terwujudnya kekebalan kelompok (Herd Immunity).

“Omicron tidak bisa dihindari karena memang penyebarannya lebih cepat dibanding varian Covid-19 lainnya. Tapi kita semua tidak usah panik, dengan membentengi diri kita dengan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dan melakukan booster vaksinasi, serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat, insya Allah kita semua terhindar dari varian Omicron,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Acara yang dipimpin Sekdaprov, Fahrizal Darminto, dihadiri juga Karo Ops Polda Lampung, Mewakili Danrem Gatam 043, Mayor Inf. S. Makruf, Asisten Bid. Pemerintahan dan Kesra Setda. Prov Lampung, Kaban Kesbang Pol Provinsi Lampung, Kasat Pl PP Provinsi Lampung,Kadis Kesehatan Provinsi Lampung.

Selanjutnya Kepala BPBD Provinsi Lampung,Kadis Perhubungan Provinsi Lampung, Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Kadis Kominfo Provinsi Lampung, Kadis PMD Provinsi Lampung, Direktur RSUAM.

Perwakilan Kabupaten/Kota yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bandar Lampung, Asisten Ekubang Pesawaran, Staf Ahli Bupati Pesawaran, Asisten Adum Lampung Selatan, Kalak BPBD kKota Bandar Lampung dan Kadis Kominfo kota Bandar Lampung.(Diskominfotik Provinsi Lampung).