Tim II Pemprov Lampung Lakukan Monitoring PPKM Berbasis Mikro Di Lampung Utara

Lampung Utara — Tim II Pemerintah Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Minhairin, melakukan monitoring Pelaksanaan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Lampung Utara.
Turut serta dalam Tim Monitoring ini, Kepala Bappeda, Kepala Balitbangda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Sosial, Kepala Biro Organisasi, dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

Gubernur Lampung dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung menyampaikan bahwa tim monitoring ini bertugas untuk terjun langsung memonitor pelaksanaan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung agar bisa meminimalisir dampak penyebaran Covid-19 akibat libur panjang perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Mudik.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri.

Terkait dengan kondisi tersebut, Gubernur Arinal memandang perlu untuk melakukan pemantauan guna memastikan seluruh Kabupaten/Kota mematuhi terlaksananya PPKM dan PPKM Mikro sebagaimana diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Tim ini juga sekaligus memonitor pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1652/VI.07/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Peniadaan Mudik dan Pengetatan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1665/VI.07/2021 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Waisak dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19 dengan berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H.

Untuk itu, Gubernur meminta kepada Bupati/Walikota untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM dan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, dengan melaksanakan Pencegahan Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Langkah Pencegahan yang dimaksud diantaranya dengan melaksanakan Protokol Kesehatan 3M + 2M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan + Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas), Work From Home, Kegiatan Belajar Mengajar secara Online, Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha/Mall dan Bisnis, Pengaturan kapasitas dan Jam Operasional Transportasi Umum.

Kemudian, Penanganan yaitu melakukan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) serta Pembinaan dengan mengoptimalkan Perangkat Pekon atau Kelurahan menjadi ujung tombak. Kepala Desa dengan perangkatnya dibantu Bhabinkamtibmas melakukan pendekatan atau sosialisasi dalam penanganan Covid-19 di daerah, serta melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam penanganan Covid-19, serta berkoordinasi dengan RT, RW, Babhinkamtibas dalam melaksanakan PPKM Mikro di lingkungannya.

Selain itu setiap Kabupaten/Kota harus mengoptimalkan setiap posko yang telah didirikan, antara lain dengan menyediakan tes swab antigen/Ge-nose, menyediakan ruang isolasi di setiap posko, serta Pendukung Pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan / Pelaporan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan Optimalisasi penggunaan aplikasi Smart Village untuk mengupdate data terkait kasus Covid-19 di wilayahnya (Penderita baru, Penderita yang Sembuh, Pendatang baru, penerima vaksinasi).

Gubernur Arinal juga meminta Bupati/Walikota untuk mengingatkan masyarakat agar melaksanakan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1665/ VI.07/2021 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Waisak dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Dalam Surat Edaran tersebut, bahwa Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021 sangat dianjurkan di rumah/kediaman masing-masing dengan maksud untuk menghindari penularan Covid-19. Jika dilaksanakan di rumah ibadah atau di tanah lapang dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dan kontak erat antar jamaah yang sangat berisiko menularkan Covid-19.

Pemerintah Provinsi Lampung telah banyak melakukan tindakan komprehensif dalam meminimalisir penyebaran Covid-19, antara lain dengan disiplin tinggi dalam menerapkan Protokol Covid-19 dan penerapan PPKM dan PPKM Berbasis Mikro. Bahkan Pemerintah Pusat telah menganugerahi prestasi Juara kedua Provinsi terbaik di Indonesia yang berhasil menekan dan mengendalikan laju penyebaran virus Covid-19.

Gubernur Arinal berharap agar para Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung juga mempunyai motivasi yang lebih tinggi dari apa yang telah Pemerintah Provinsi lakukan, agar masyarakat terlindungi dari bahaya penularan Covid-19.(Red)

Gubernur Arinal Pimpin Rakor Bersama Dokter Dan Kepala RS Rujukan Covid

Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memimpin Rapat Koordinasi Bersama Dokter dan Kepala Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dalam rangka Pembahasan Langkah-Langkah Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Lampung, bertempat di Mahan Agung, Kamis (06/05).

Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Wakil Direktur RSUDAM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta Kepala Rumah Sakit Rujukan Covid-19 se-Provinsi Lampung secara daring dan SKPD terkait di lingkungan Pemprov Lampung.

Menyikapi perkembangan zona risiko terkait Covid-19 berdasarkan penilaian dari Satgas Pusat di Provinsi Lampung yang terus berubah tiap minggunya, maka Gubernur Arinal Djunaidi menginisiasi Rapat Koordinasi ini. Berdasarkan penilaian tersebut, diketahui bahwa di Provinsi Lampung tidak memiliki zona merah dan hijau.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, mengimbau Direktur Rumah Sakit Rujukan Covid-19 agar memeriksakan terlebih dahulu setiap kasus kematian sebelum diinput ke dalam sistem online guna menghindari perbedaan laporan.

Dari hasil monitoring dan evaluasi Tim Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terkait Pelayanan Covid-19, Reihana mengharapkan agar masalah limbah medis Covid-19 dapat teratasi dan cepat terselesaikan.

Gubernur Arinal dalam arahannya mengatakan, berkaca dari perkembangan situasi bahwa angka kematian kumulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung yang kurang baik, maka Gubernur memandang perlu segera dicarikan solusi agar kasus kematian konfirmasi positif ini dapat segera diturunkan minimal dibawah angka kematian nasional atau dibawah 1%.

Gubernur juga mengatakan diperlukannya pembenahan terhadap pelayanan Rumah Sakit Rujukan, diantaranya seperti Sarana prasarana RS di Kabupaten/Kota
yang belum memenuhi standar. Ruang
perawatan pasien Covid-19 yang belum memenuhi standar, belum tersedianya ruang ICU Covid-19 di beberapa RS Kabupaten/Kota, Peralatan Ventilator, HFNC dan lain sebagainya.

Kemudian, SDM Tenaga Kesehatan seperti Dokter Penanggung Jawab Pelayanan/DPJP dalam hal ini Dokter Spesialis Paru belum tersedia di semua Kabupaten/Kota, masih kurangnya SDM Dokter Umum dan Perawat yang sudah memiliki kompetensi untuk Case Manajemen Covid-19.

Selain itu, hal lain yang perlu dilakukan pembenahan yaitu terkait Sarana laboratorium sebagai penunjang yang belum tersedia di setiap RS baik pemerintah dan swasta, Sistem Rujukan dengan aplikasi SISRUTE/Sistem Rujukan Terpadu yang belum berjalan optimal, Pencatatan dan pelaporan pada Rumah Sakit yang belum maksimal, Pengelolaan limbah medis, Pelaksanaan Triase pada Rumah Sakit, dan Petugas Surveillance pada Rumah Sakit yang belum optimal dalam melaksanakan tugas tracing.

Gubernur mengharapkan agar pihak Rumah Sakit terus mengikuti perkembangan terkait Pandemi Covid-19 dan ikut berperan aktif dalam mengatasi pandemi ini juga membantu melakukan analisa penyebab kematian dari pasien Covid-19. Rumah Sakit diharapkan agar tetap bersemangat ikut berjuang dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Di akhir arahannya, Gubernur Arinal mengapresiasi Rumah Sakit yang memberikan pelayanan bagi pasien Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Harapan saya, agar Rumah Sakit dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur pemberi pelayanan Covid-19 apabila dibutuhkan, seandainya terjadi eskalasi kasus Covid-19, mengingat riwayat lonjakan kasus pada Idul Fitri 1441 H yang lalu,” ujar Gubernur.(red)

Pemerintah Provinsi Lampung Turunkan Tim Monitoring PPKM Mikro Ke 15 Kabupaten/Kota

BANDARLAMPUNG — Sekretaris Deerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melepas Tim Monitoring Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung yang akan bertugas memantau penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis skala mikro (PPKM Mikro) di 15 Kabupaten/kota. Pelepasan dilakukan diruang Abung, Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Kamis (06/05/2021).

Dalam arahannya Fahrizal menyatakan bahwa Tim Monitoring yang diturunkan bertugas untuk memastikan PPKM Mikro dapat berjalan dengan baik di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

“Kita akan cek sampai ke tingkat desa, jika desa tersebut belum maksimal kita kasih masukan, namun jika penerapannya sudah baik, maka desa lainnya silahkan mengikuti desa tersebut. Prinsip PPKM Mikro ini sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan,” ucapnya.

PPKM Mikro merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran wabah covid-19 hingga tingkat RT/RW, yang berlaku mulai tanggal 4 Mei hingga 17 Mei 2021.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19, bersama-sama pemerintah daerah 15 Kabupaten/Kota telah membentuk dan mengaktifkan posko Covid-19 tingkat desa serta RT/RW.(Red)

Jelang Hari Raya, Gubernur Lampung Tinjau Terminal Rajabasa Dan Bandara Radin Inten II

Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi beserta Jajaran Forkopimda dan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Lampung melakukan monitoring titik simpul moda transportasi angkutan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Rabu (05/05). Monitoring tersebut dilakukan dengan meninjau langsung titik simpul moda angkutan darat dan udara di Terminal Rajabasa dan Bandara Radin Inten II.

Monitoring dilakukan guna memaksimalkan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Di Terminal Rajabasa, Gubernur Arinal Djunaidi bersama Wakapolda Lampung, Dandim 0410/KBL, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung melakukan pengarahan kepada Pelaku Usaha Angkutan / Keagenan dan Para Pedagang di Terminal Rajabasa.

Gubernur menyampaikan bahwa hari ini yang merupakan hari terakhir sebelum larangan mudik diberlakukan dari tanggal 6-17 Mei dan diperkirakan akan menjadi puncak mudik, ternyata tidak terjadi.

“Kita perlu syukuri bahwa aturan larangan mudik sudah diindahkan oleh masyarakat. Ini sifatnya hanya sementara ya, pak. Nanti kalau sudah normal, maka perjalanannya juga sudah normal tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Gubernur Arinal kepada Pelaku Usaha Angkutan.

Gubernur meminta kepada Pelaku Usaha Angkutan di Terminal Rajabasa untuk selalu mengingatkan para calon penumpang agar disiplin dalam memakai masker. Gubernur juga menginstruksikan Kepala Terminal Rajabasa agar memperketat penerapan protokol kesehatan jelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Hal serupa juga disampaikan Gubernur kepada para pedagang di Terminal Rajabasa. Gubernur meminta kepada para pedagang agar selalu mengingatkan pembeli disiplin dalam memakai masker. Pun demikian ketika bertransaksi, Gubernur berpesan kepada para pedagang agar disiplin dalam memakai masker.

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Lampung melalui Dinas Kesehatan juga menyerahkan bantuan berupa 150 rapid antigen kepada Pelaku Usaha Angkutan / Keagenan.

Setelah meninjau Terminal Rajabasa, Gubernur melanjutkan monitoring menuju Bandara Radin Inten II. Di Bandara, Gubernur mengecek langsung penerapan protokol kesehatan.

Gubernur meninjau langsung layanan genose C19, layanan rapid antigen dan rapid antibody yang berada di bandara. Gubernur juga meninjau posko pengendalian pelaku perjalanan udara.(Red)

DPRD Menyetuji 2 Raperda dan Dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i,

KOTAAGUNG — Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Atas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanggamus, Selasa (8/3/2021).

Dua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020-2040 dan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID) 19 di Daerah.

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 43 Anggota DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain.

Sementara dari jajaran eksekutif dan yudikatif, dihadiri oleh Forkopimda, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala OPD serta Camat se Kabupaten Tanggamus.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Edy Yalismi dalam penyampaian Hasil Pembahasan kedua Ranperda mengatakan, bahwa untuk Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian dalam pembahasan. Diantaranya pada Pasal 11 huruf D nomor 1, 2 dan 3 diubah sehingga Pasal 11 huruf D menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri bagi ;
1. Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap dirumah sakit tetapi pasien harus menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengembalian spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit ringan harus menjalani isolasi mandiri minimal 10 hari dan
3. Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit sedang menjalani perawatan dirumah sakit.

“Lalu pada pasal 12 huruf B nomor 7 diubah reaksinya dan nomor 8 ditambahkan sehingga pasal 12 huruf B nomor 7 kegiatan yang menimbulkan kerumunan wajib menerapkan protokol kesehatan dan nomor 8 menyediakan petugas protokol kesehatan,” terang legislator asal PKB itu.

Kemudian terkait sanksi yang diatur dalam Pasal 91 ayat 1, 3 dan 13 diubah, sehingga selengkapnya, ayat 1 setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dikenakan sanksi administratif, ayat 3 sanksi pelanggaran bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban karantina mandiri atau isolasi mandiri dijemput paksa untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau fasilitas isolasi yang ditentukan pemerintah daerah.

“Pada ayat 13 khusus untuk kegiatan yang bersifat sementara, sanksi administratif diterapkan dengan urutan mulai dari teguran lisan, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan dan denda Rp500 ribu rupiah,” ujar Edy Yalismi.

Sedangkan untuk rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020-2040, Edi Yalismi menyatakan bahwa tidak ada perubahan atau penambahan pasal karena sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya yang disampaikan Wakil Bupati Hi. AM Syafi’i mengatakan, bahwa rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020-2040, menjadi langkah awal dari investor untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan perizinan dan menjadi landasan dalam pelaksanaan yang akan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan daerah.

“Kita patut berbangga, karena Kabupaten Tanggamus termasuk dari 57 Kabupaten/Kota se- Indonesia yang mendapat Bantuan Teknis Penyusunan RDTR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-RI, dan telah berhasil memiliki Perda RTDR, sehingga Perda RDTR ini yang pertama di Provinsi Lampung.”

“Harapannya, Perda ini menjadi langkah awal dari Investor untuk memperoleh kemudahan dalam
melakukan perizinan dan menjadi landasan dalam pelaksanaan yang akan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan Daerah,” kata wabup.

Lanjut Wabup, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus perlu dibuatkan Perda, karena kualitas kesehatan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tanggamus merupakan prioritas yang harus dijaga, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19, agar kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat dapat terus berlangsung secara aman.

“Pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanggamus perlu dilakukan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang aman dan produktif,” pungkas Wabup.

Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Musrenbangnas 2021

Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi menghadiri Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2021 secara daring dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 dengan tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural bersama Presiden RI, bertempat di Mahan Agung, Selasa (04/05).

Musrenbangnas 2021 yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian PPN/Bappenas ini dihadiri juga oleh Para Menteri Kabinet, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan Gubernur/Walikota/Bupati se-Indonesia.

Mencermati perkembangan ekonomi Cina dalam 1 tahun terakhir, Cina merupakan salah satu contoh yang ekonominya pulih dengan cepat pasca pandemi. Pemulihan ekonomi Cina sudah terjadi pada kuartal kedua 2020 bahkan mengalami rebound pada kuartal I 2021. Kunci pemulihan ekonomi Cina yang sangat cepat ini adalah karena keberhasilannya dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19

Sementara itu, seiring wabah Covid-19 yang mulai terkendali, ekonomi Indonesia diperkirakan akan pulih dan tumbuh positif pada kuartal II 2021.

Pandemi sejak tahun lalu berimplikasi kepada kesehatan masyarakat dan secara luas mengganggu kinerja pembangunan baik di tingkat daerah dan nasional. Kontraksi ekonomi yang dialami Indonesia pada 2020 memberi risiko bagi ekonomi Indonesia kembali masuk pada kategori Lower Middle Income.

Karena itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, kita perlu bekerja keras, bekerja cerdas dan segera melakukan penyesuaian dalam Rencana Kerja kita termasuk dalam redesain transformasi ekonomi Indonesia.

Bappenas telah menyiapkan 6 strategi besar dalam redesain transformasi ekonomi Indonesia pasca Covid yang menggunakan tujuan pembangunan berkelanjutan sebagai instrumen utama.

RKP Tahun 2022 mengusung tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Dalam mewujudkan tema tersebut, RKP 2022 didukung oleh 7 Prioritas Nasional. Pemulihan ekonomi didukung dengan berjalannya Reformasi Struktural yang meliputi Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, Reformasi Pendidikan dan Keterampilan. Pemulihan ekonomi dilakukan melalui 2 strategi utama yaitu Pemulihan Daya Beli dan Usaha serta Diversifikasi Ekonomi.

Sesuai dengan tema RKP 2022, telah ditentukan sejumlah sasaran pembangunan yang terdiri dari beberapa indikator utama yakni Pertumbuhan Ekonomi 5,2-5,8 %, Tingkat Pengangguran Terbuka 5,5-6,2 %, Tingkat Kemiskinan 8,5-9,0 %, Rasio Gini 0,376-0,378, Indeks Pembangunan Manusia 73,44-73,48, Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 26,8-27,1 %.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam arahannya menyampaikan bahwa Pandemi Covid telah memberikan pelajaran yang luar biasa dalam perencanaan pembangunan kita. Pertama, sebaik apapun perencanaan yang dibuat, kita juga harus siap melakukan perubahan secara cepat untuk menyesuaikan dengan tantangan dan peluang-peluang. Yang tidak berubah adalah tujuan utamanya yaitu menyejahterakan rakyat untuk memajukan bangsa.

Kedua, butuh sinergi kekuatan bangsa untuk memecahkan masalah yang dihadapi baik masalah kesehatan maupun perekonomian. Disiplin Protokol Kesehatan termasuk didalamnya testing, tracing, treatment dan vaksinasi membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa. Demikian pula butuh dukungan dari kalangan Industri untuk memproduksi alat-alat kesehatan dan obat juga dukungan dsri negara lain.

Ketiga, penggunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Mutakhir yang semakin tak terhindarkan. Ketika pelayanan pemerintahan, pendidikan, dan bisnis ritel tidak bisa secara luring maka dibutuhkan perubahan yang cepat dengan menggunakan instrumen daring.

Menghadapi kompetisi global yang semakin cepat, menurut Presiden, kecepatan ketepatan dan efisiensi adalah pondasi penting untuk kita bisa bersaing. Para perencana harus betul-betul mempertimbangkan perkembangan Iptek dan kita juga harus menjadi bagian dari produsen teknologi itu sendiri.

Terkait akan dimulainya konektivitas digital 5G, Presiden mengingatkan agar kita jangan hanya menjadi pengguna / smart digital user tapi kita harus mampu mencetak smart digital specialist.

“Kita harus mampu mencetak para teknolog yang handal yang mampu bersaing dan kompetitif dan harus mengembangkan smart digitalpreneur yaitu mengembangkan kewirausahaan dan membuka lapangan kerja di dalam negeri,” ungkap Presiden Joko Widodo.

Presiden juga mengingatkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi di dunia kesehatan lebih dari sekedar pemeriksaan/konsultasi medis jarak jauh tapi juga pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk diagnosis, pelaksanaan pengobatan, hingga tindakan operasi jarak jauh. Belanja teknologi harus diperlakukan sebagai belanja investasi, harus jelas manfaatnya terutama manfaat publik, bagi masyarakat dan negara. Tetapi juga harus dihitung efisiensinya.

Pondasi awal pemulihan ekonomi adalah pengendalian Covid-19. Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mempercepat belanja pemerintah terutama berbagai bentuk bantuan sosial, padat karya, serta mendorong belanja masyarakat.

“Uang APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota masih 182 Triliun, seharusnya itu segera dibelanjakan untuk memperbesar sisi permintaan dan konsumsi,” ujar Presiden.

Reformasi struktural sudah dimulai dengan penetapan Undang-Undang Cipta Kerja. Seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus sinergis dalam melaksanakan dan memanfaatkan reformasi struktural ini. Sejak saat ini, harus direncanakan bahwa nilai tambah di sektor industri dan ketahanan pangan harus ditingkatkan, juga pemulihan sektor pariwisata harus berjalan dengan baik.

Kita juga harus memperoleh manfaat dari perkembangan dunia yang mengarah kepada Green Economy karena Indonesia merupakan salah satu paru-paru terbesar dunia, karena itu merupakan kekuatan kita di masa depan. Untuk itu kita harus memperoleh manfaat dari hutan tropis dan hutan mangrove yang kita miliki. Oleh sebabnya, transformasi energi menuju energi baru dan terbarukan harus segera dimulai.

Di akhir sambutannya, Presiden mengingatkan Pertumbuhan ekonomi kita harus inklusif, harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian masalah-masalah Sustainable Development Goals (SDGs). Pertumbuhan ekonomi harus menjadi mesin bagi pemerataan pembangunan dan keadilan ekonomi, baik antar daerah maupun antar desa dengan kota. Pertumbuhan ekonomi harus mampu meningkatkan kelas UMKM agar mampu bersaing dengan produk-produk dari negara lain.

Di sela acara pembukaan Musrenbangnas, Kementerian Bappenas mengumumkan peraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2021. Penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan perencanaan, pencapaian dan inovasi pembangunan terbaik. Penghargaan Pembangunan Daerah tahun 2021 diberikan kepada 3 Provinsi Terbaik, 3 Kabupaten Terbaik, dan 3 Kota Terbaik serta Penghargaan Khusus bagi daerah dengan inovasi pembiayaan alternatif untuk penyediaan infrastruktur pelayanan dasar dan penghargaan ekonomi hijau dan rendah karbon.

Berikut daftar peraih Penghargaan Pembangunan Daerah 2021.

Provinsi Terbaik 1 – Sumatera Barat
Provinsi Terbaik 2 – Jawa Barat
Provinsi Terbaik 3 – Bengkulu

Kabupaten Terbaik 1 – Bangka
Kabupaten Terbaik 2 – Banggai
Kabupaten Terbaik 3 – Hulu Sungai Selatan

Kota Terbaik 1 – Semarang
Kota Terbaik 2 – Padang
Kota Terbaik 3 – Bandung

Penghargaan Khusus Daerah dengan Inovasi Pembiayaan Alternatif – Pemerintah Kota Pekanbaru

Penghargaan Khusus Daerah bidang Ekonomi Hijau dan Rendah Karbon – Pemerintah Provinsi Bali

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung masuk ke dalam Penghargaan 10 Provinsi Terbaik.(Red)

Karo SDM Polda Lampung mengikuti Pelaksanaan Penandatanganan Pakta Intergitas Ujian Dinas Kenaikan Pangkat PNS Polri

Bandarlampung – Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endang Widowati mengikuti pelaksanaan penandatanganan Pakta Intergitas Ujian Dinas Kenaikan Pangkat PNS Polri di Command Center Polda Lampung melalui sarana video conference (vicon), Senin (3/5/2021).

Dalam Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat yang di selenggarakan oleh Markas Besar (Mabes) Polri ini diikuti oleh seluruh PNS Polri se- Indonesia, kemudian dalam rangkaian kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan Pakta Intergritas yang di laksanakan di Mabes Polri.

Dalam keterangannya Koro SDM Polda Lampung menyampaikan, ujian Dinas Kenaikan Pangkat PNS Polri diharapkan dilaksanakan dengan jujur dan objektif, untuk para panitia diharapkan juga dalam melaksanakan kegiatan agar berjalan dengan baik dan kepada para peserta hendaknya mempersiapkan ujian ini dengan baik dan belajar lebih serius sehingga di saat ujian nanti dapat lulus semua dan bagi para peserta di berikan kuota tidak terhitung.

Acara tersebut juga dihadiri oleh personel dari Subbid Pengamanan Internal (Paminal) dan peserta dari PNS Polri Polda Lampung yang akan melaksanakan ujian kenaikan pangkat.(Red)

Gelar Diskusi Bersama LP3UI: Polda Lampung ajak Jaga Kebersamaan dan Keutuhan NKRI

Bandarlampung – Kepolisian Daerah Lampung menggelar diskusi dengan tokoh Lembaga Peduli Pengembangan Potensi Umat Islam (LP3UI), Sabtu (1/5/2021).

Hadir dalam kegiatan itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad hadir sebagai pemateri,
tokoh LP3UI Lampung Ustadz Madruz sebagai pemateri, Arie Setya Putra sebagai moderator dan AKBP Magdalena dari Badan Intelijen Keamanan (BIK) Mabes Polri sebagai penyelenggara dengan jumlah peserta dari Jamaah LP3UI sebanyak 20 orang, dimana dalam kegiatan tersebut disampaikan pemahaman terkait radikalisme.

Dalam kesempatan itu Pandra memperkenalkan aplikasi “POLISIKU” dan Call Center 110 kepada masyarakat, guna mempermudah dan memperoleh informasi terkait pengaduan dan pelaporan dimana Kapolri telah membuat satu terobosan dengan nama PRESISI untuk mempercepat layanan kepolisian kepada masyrakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Kemudian ustaf Madruz melanjutkan dengan menyampaikan, sebagai salah satu lembaga keagamaan pihaknya banyak melakukan kegiatan sosial.
Salah satunya dengan terjun langsung membantu evakuasi korban bencana, seperti di Palu, Lombok dan Lampung.

“Kami tunjukkan dengan kerja nyata, kami juga punya tim SAR sendiri termasuk tim medis internal,” kata ustad Madruz.

Ustad Madruz menambahkan, lembaga keagamaan yang kerap dikaitkan dengan gerakan radikalisme sangat tidak berdasar.

Karena menurutnya, sebuah lembaga keagamaan khususnya Islam benar benar dibentuk untuk kepentingan bersama umat.

“Hal yang seperti itu (tudingan radikalisme) sangat menyakitkan bagi kami. Karena kami sudah banyak berbuat dengan kegiatan sosial,” kata ustad Madruz.

Oleh karena itu ustad Madruz berharap, semua masyarakat bersatu dalam memperkuat persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI. (RED)

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Bersama Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani

kotaagung Timur — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun 2020, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Kamis (01/04/2021).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, serta Wakil Ketua I, II dan III ini, dihadiri Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, Forkopimda, Sekretaris Daerah Hamid H. Lubis, Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat se Kabupaten Tanggamus, Perwakilan APDESI, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun 2020 pada prinsipnya merupakan akumulasi dari kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun 2020, yang penilaiannya secara menyeluruh dalam kurun waktu satu tahun.

Dalam LKPJ ini, lanjut Bupati, yang
dilaporkan adalah kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang telah dicapai secara kumulatif sejak awal tahun sampai dengan akhir tahun 2020 (Per 31 Desember 2020).

“Dengan kata lain bahwa yang dilaporkan adalah pencapaian kinerja atau hasil kerja secara kumulatif berdasarkan realisasi yang telah dilaksanakan,” kata Bupati.

Lebih lanjut Bupati menerangkan gambaran umum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020, yakni sebagai berikut :
I. Pendapatan Daerah, yang ditargetkan sebesar
Rp.1.752.907.537.912,00 (Satu triliun tujuh ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah), sampai dengan 31 Desember 2020 terealisasi Rp.1.636.486.089.248,43 (Satu triliun
enam ratus tiga puluh enam miliar empat ratus delapan puluh enam juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah empat puluh tiga sen) atau sebesar 93,36%;

II. Belanja Daerah, yang ditargetkan sebesar Rp.1.803.475.078.909,50 (Satu triliun delapan ratus tiga miliar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan rupiah lima puluh sen) sampai dengan 31 Desember 2020 terealisasi sebesar Rp.1.651.204.295.632,86 (Satu triliun enam ratus lima puluh satu miliar dua ratus empat juta dua ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah delapan puluh enam sen)
atau 91,56%;

III. Pembiayaan Daerah, untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp.55.668.990.997,50 (Lima puluh lima miliar enam ratus enam puluh delapan
juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh sen), dan terealisasi sebesar Rp.55.668.990.997,50
(Lima puluh lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh sen) atau 100 %.

Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp.5.101.450.000,00 (Lima miliar seratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.2.800.000.000,00 (Dua miliar delapan ratus juta rupiah) atau 54,88 %.

“Sebagai catatan bahwa angka realisasi ini adalah angka sementara sebelum diaudit oleh BPK,” jelas Bupati.

Masih kata Bupati, Belanja Daerah merupakan komponen pengeluaran yang digunakan untuk menjalankan fungsi
pemerintahan dan pelayanan publik, yang meliputi; Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

“Untuk Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.1,12 triliun terealisasi sebesar Rp.1.03 triliun atau 92,48%.”

“Kemudian untuk Belanja Langsung Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.680,01 miliar terealisasi sebesar Rp.612,23 miliar atau 90,03%.
Penggunaan belanja langsung ini digunakan untuk membiayai Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan, dan Bidang Urusan Pemerintahan Fungsi
Penunjang yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus,” terang Bupati.

Bupati juga menyampaikan keberhasilan yang diraih selama tahun 2020, diantaranya :
1. Kembali meraih predikat WTP dari BPK-RI untuk yang ke-5 kalinya;
2. Piagam Penghargaan dari Kemendagri sebagai Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkakon serentak dengan jumlah Pekon terbanyak yaitu 220 Pekon, yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
3. Penganugerahan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020 Kategori Kabupaten Sangat Inovatif, dari Kemendagri;
4. Meraih penghargaan Kabupaten Cukup Peduli HAM Tingkat Nasional, selama 3 tahun berturutturut, dari Kementerian Hukum dan HAM RI;
6. Pelaksana Terbaik Program Kampung Iklim Utama dari Kementerian LHK (yang diraih oleh Pekon Ngarip Ulu Belu);
7. Mendapatkan predikat Program Kampung Iklim Madya dari Kementerian LHK (yang diraih oleh Pekon Sidokaton, Pekon Simpang Kanan, PekonWonoharjo dan Pekon Tegal Binangun).
8. Tanggamus telah ditetapkan sebagai Kabupaten Literasi oleh Kantor Perpustakaan Nasional.
9. Penghargaan Kabupaten Terbaik II Dalam Pengelolaan Manajemen ASN, Implementasi Sistem Aplikasi dan Pemanfaatan Computer Assisted Test
(CAT) dalam Lingkup KANREG V BKN Jakarta.
10. Kafilah Tanggamus Mewakili Provinsi Lampung dan Masuk peringkat 10 Besar MTQ Tingkat Nasional ke-28 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat Tahun 2020. Dari 14 Kafilah Tanggamus, 5 diantaranya Meraih Prestasi dan Medali.
11. Terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah Pangripta Saburai, Tingkat Provinsi Lampung;
12. serta Penanganan Stunting terbaik ke-2 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2020.

Peringati Nuzulul Quran, Gubernur Arinal Ajak Masyarakat Amalkan Al Quran

Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Quran 1442 H / 2021 M, bertempat di Mahan Agung, Jumat (30/04). Peringatan Nuzulul Quran 1442 H / 2021 M ini juga dihadiri oleh Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Sekda Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung secara daring, Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Lampung, Ketua MUI Provinsi Lampung.

Peringatan Nuzulul Quran bagi umat Islam memiliki nilai yang sangat strategis, yakni momentum diturunkannya kitab suci Al Quran kepada Rasulullah SAW.

Gubernur mengatakan, melalui peringatan ini diharapkan akan meningkatkan motivasi bagi masyarakat untuk lebih mencintai Al Quran, membacanya, mendalami isi kandungannya, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Melalui peringatan Nuzulul Quran tahun ini, saya mengharapkan dapat menjadi sarana silaturahmi sekaligus terbangun jembatan hati antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga berbagai permasalahan sosial dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ucap Gubernur Arinal.

Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama Ramadan dan libur Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Lampung, Gubernur mengharapkan kepada ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah, mudik maupun cuti.

Selain itu, sejalan dengan kesepakatan bersama antara Gubernur, Forkopimda Provinsi Lampung, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Raden Intan dan pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung, bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah atau di tanah lapang. Gubernur mengimbau kepada masyarakat agar menunaikan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Saya mengimbau kepada anggota Forkopimda Provinsi Lampung, OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Instansi/Lembaga vertikal dan stakeholder terkait lainnya agar secara intensif dapat melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri dapat berjalan dengan aman, nyaman dan khusyuk,” imbau Gubernur Arinal.

Di sela-sela acara, Gubernur Arinal didampingi Ketua TP PKK Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah menyerahkan secara simbolis bantuan kepada Masjid masing-masing sebesar 20 Juta di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan bantuan kepada Anak Yatim masing-masing sebesar 10 Juta di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.