Filosofi Ikan Tukhuk Jadi Inspirasi Soliditas PKS di Pesisir Barat

Lampung , –  Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung, Ade Utami Ibnu, menegaskan pentingnya filosofi ikan tukhuk atau blue marlin sebagai inspirasi bagi soliditas dan arah gerak politik kader PKS di semua tingkatan. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKS Kabupaten Pesisir Barat yang digelar di Hotel Sunset Beach, Desa Walur, Kecamatan Pesisir Tengah. Presiden PKS Almuzzammil Yusuf turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam arahannya, Ade Utami Ibnu menjelaskan bahwa ikan tukhuk dikenal sebagai pemangsa laut dalam yang cepat, kuat, dan fokus pada target. Karakter itu, menurutnya, selaras dengan semangat yang harus dimiliki pengurus PKS. “Marlin tidak pernah berenang tanpa tujuan. Ia melesat cepat menuju target. Begitu pula kita, harus punya arah gerak politik dan sosial yang jelas, bukan sekadar ramai bergerak, tapi bergerak efektif dan terukur,” ujarnya.

Ade juga menyoroti ketangguhan ikan tukhuk yang tetap kuat di tengah tekanan laut dalam. Ia menyebut hal itu sebagai simbol soliditas organisasi di tengah tekanan politik dan sosial. “Soliditas PKS diuji bukan di saat tenang, tapi ketika badai datang. Justru di situ kekompakan dan keteguhan kita benar-benar terlihat,” kata Ade.

Lebih lanjut, Ade menekankan pentingnya bekerja dalam kesenyapan namun menghasilkan kinerja nyata. Ia menegaskan bahwa masyarakat lebih menghargai hasil kerja dibandingkan retorika politik. “Kita tidak perlu banyak bicara jika hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” tambahnya. Ia juga menyinggung ketajaman moncong ikan tukhuk sebagai lambang ketegasan dan arah yang jelas dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, pengurus PKS harus tegas dalam prinsip dan cepat dalam bertindak, terutama ketika menyangkut kepentingan rakyat dan pelayanan umat.

Di akhir arahannya, Ade mengingatkan pentingnya sinergi sosial tanpa kehilangan jati diri partai. Ia menggambarkan bagaimana ikan tukhuk hidup berdampingan dengan ekosistem laut tanpa merusaknya. “Dalam politik dan kehidupan bermasyarakat, kita harus menjaga harmoni, bekerja sama dengan semua pihak, tapi tetap menjaga prinsip dan identitas perjuangan kita,” tutupnya.

Pelantikan DPC PKS Pesisir Barat menjadi momentum untuk memperkuat struktur dan mempertegas arah gerak PKS di wilayah pesisir barat Lampung. Dengan filosofi ikan tukhuk sebagai simbol keteguhan, PKS Lampung menegaskan komitmennya untuk terus bergerak cepat, solid, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (**)

Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Sinergi dengan DPRD

Bandarlampung, – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRD dalam pembentukan regulasi daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (10/10/2025), yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Mirza menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas regulasi daerah melalui pembahasan yang transparan dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif. “Kami menyampaikan apresiasi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif terhadap tiga Raperda ini,” ujar Gubernur.

Tiga Raperda prakarsa pemerintah provinsi tersebut meliputi perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas, serta pencabutan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Gubernur menjelaskan bahwa dua Raperda terkait badan usaha milik daerah (BUMD) dimaksudkan untuk memperkuat struktur hukum dan tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi modern.

Dengan perubahan status hukum, BUMD diharapkan mampu memperluas jangkauan usaha sekaligus meningkatkan kinerja keuangan yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah. “Perubahan bentuk hukum BUMD ini harus benar-benar mendukung pengembangan usaha dan memperkuat daya saing perusahaan daerah kita,” ucap Gubernur. (**)

DPRD Lampung Pastikan Raperda Usul Inisiatif Sesuai Kewenangan Provinsi

Bandarlampung, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memastikan bahwa enam Raperda usul inisiatif DPRD telah disusun sesuai dengan kewenangan provinsi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Fauzi Heri, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (10/10/2025).

Fauzi menegaskan bahwa DPRD juga menjamin harmonisasi substansi antarperaturan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum di tingkat daerah. Enam Raperda usul inisiatif DPRD yang dibahas antara lain mencakup percepatan perizinan pertambangan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD), keselamatan operasi penerbangan Bandara Radin Inten II, mutu pendidikan, dan penyelenggaraan satu data.

Pembahasan bersama eksekutif akan tetap mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat luas agar setiap perda yang dihasilkan memiliki dampak nyata dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. “Kami memastikan bahwa seluruh materi enam Raperda tersebut telah disusun sesuai dengan kewenangan provinsi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar Fauzi.

Dengan demikian, DPRD Lampung berharap bahwa pembahasan enam Raperda usul inisiatif DPRD dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati. “Kami yakin bahwa pembahasan ini akan menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran,” tambah Fauzi. (***)

Gubernur Lampung Harapkan Pembahasan Raperda Dapat Segera Dilanjutkan

Bandarlampung, –  Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, berharap bahwa pembahasan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dan enam Raperda usul inisiatif DPRD dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (10/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan peraturan daerah. Ia berharap bahwa pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Pembahasan ini akan menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran. Kami yakin bahwa kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah akan mempercepat proses legislasi yang berpihak pada kepentingan publik,” ujar Gubernur. Dengan demikian, Gubernur Lampung berharap bahwa pembahasan Raperda dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, juga menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan terhadap sembilan Raperda akan dijadwalkan pada 13–20 Oktober 2025. “Kami berharap bahwa pembahasan ini akan menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran,” tambah Ahmad Giri Akbar. (***)

Raperda Satu Data Harus Sesuai Peraturan Presiden

Bandarlampung, – Pemerintah Provinsi Lampung mengingatkan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (9/10/2025).

Marindo menekankan bahwa Raperda ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola data daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan pembangunan. “Raperda ini harus disusun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” ujar Marindo.

Pemprov Lampung juga mengingatkan bahwa Raperda ini harus disusun sesuai kewenangan provinsi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah mengingatkan pentingnya substansi Raperda diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan publik. “Kami berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” tutup Marindo.

Dengan demikian, Pemprov Lampung berharap bahwa pembahasan Raperda ini dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati. “Kami yakin bahwa kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah akan mempercepat proses legislasi yang berpihak pada kepentingan publik,” tambah Marindo. (*)

Raperda Perizinan Pertambangan Harus Sesuai Peraturan Presiden

Bandarlampung, – Pemerintah Provinsi Lampung mengingatkan bahwa Raperda tentang Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Mineral dan Batubara. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (9/10/2025).

Marindo menekankan bahwa materi muatan Raperda ini harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Materi muatan Raperda ini harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan di Bidang Mineral dan Batubara, serta selaras dengan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023–2043,” ujar Marindo.

Pemprov Lampung juga mengingatkan bahwa Raperda ini harus disusun sesuai kewenangan provinsi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah mengingatkan pentingnya substansi Raperda diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan publik. “Kami berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” tutup Marindo.

Dengan demikian, Pemprov Lampung berharap bahwa pembahasan Raperda ini dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati. “Kami yakin bahwa kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah akan mempercepat proses legislasi yang berpihak pada kepentingan publik,” tambah Marindo. (*)

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru

Bandarlampung, – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Kamis (9/10/2025). Keenam Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan pendapat pemerintah terhadap keenam Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD. Marindo menekankan bahwa setiap Raperda memiliki peran strategis dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan pemerintahan daerah. “Peraturan Daerah memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional. Karena itu, setiap penyusunan Raperda harus memenuhi kriteria yang jelas, tidak multitafsir, dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Marindo.

Pemprov Lampung juga memberikan sejumlah catatan agar setiap Raperda disusun sesuai kewenangan provinsi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah mengingatkan pentingnya substansi Raperda diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan publik. “Kami berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” tutup Marindo.

Dengan demikian, Pemprov Lampung berharap bahwa pembahasan keenam Raperda ini dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati. “Kami yakin bahwa kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah akan mempercepat proses legislasi yang berpihak pada kepentingan publik,” tambah Marindo. (**)

Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru

Bandarlampung, – Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Rabu (8/10/2025). Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Marindo menjelaskan bahwa perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Perubahan bentuk hukum BUMD diharapkan mampu memperkuat kapasitas usaha BUMD di Lampung. Sementara itu, pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi terbaru. “Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujar Marindo.

DPRD Provinsi Lampung diharapkan dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas. Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. (***)

DPRD Lampung Tarik Empat Raperda

Bandarlampung, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menarik empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan sebelumnya pada Rabu (8/10/2025). Penarikan Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir, menyesuaikan kebutuhan daerah, atau memenuhi ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa penarikan Raperda adalah pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif.

Empat Raperda yang ditarik meliputi Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru. “Penarikan Raperda ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019,” ujar Hanifal.

DPRD Provinsi Lampung berharap bahwa penarikan Raperda ini dapat mempercepat proses legislasi yang berpihak pada kepentingan publik. Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. (**)

DPRD Lampung Usulkan Enam Raperda Baru

Bandarlampung, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada Pemerintah Provinsi Lampung pada Rabu (8/10/2025). Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyebutkan bahwa enam Raperda tersebut disusun melalui kajian akademik yang melibatkan masukan dari para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan. “Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” ujar Budhi.

DPRD Provinsi Lampung berharap bahwa pembahasan enam Raperda ini dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati. Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Dengan demikian, DPRD Provinsi Lampung berharap bahwa pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran. “Kami yakin bahwa kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah akan mempercepat proses legislasi yang berpihak pada kepentingan publik,” tambah Budhi. (**)

Bandarlampung, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada Pemerintah Provinsi Lampung pada Rabu (8/10/2025). Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyebutkan bahwa enam Raperda tersebut disusun melalui kajian akademik yang melibatkan masukan dari para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan. “Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” ujar Budhi.

DPRD Provinsi Lampung berharap bahwa pembahasan enam Raperda ini dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati. Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Dengan demikian, DPRD Provinsi Lampung berharap bahwa pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran. “Kami yakin bahwa kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah akan mempercepat proses legislasi yang berpihak pada kepentingan publik,” tambah Budhi. (**)