Anggota DPRD Tanggamus Amrusi Sanusi Meninggal Dunia

mediarepublika.com

GISTING — Kabar duka menyelimuti jajaran DPRD Tanggamus dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Dimana salah seorang Anggota DPRD Tanggamus, Amrusi Sanusi, meninggal dunia.

Almarhum Amrusi menghembuskan nafas terakhir di RS Panti Secanti Gisting, sekitar pukul 05.30 WIB, Minggu (19/7/20).

Adapun penyebab wafatnya Almarhum, menurut keterangan pihak keluarga, dikarenakan penyakit jantung, yang selama ini memang diderita Almarhum.

Ratusan pelayat berdatangan ke rumah duka Almarhum di Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting. Diantaranya Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wakil Bupati Hi AM Syafi’i, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Tedi Kurniawan, Kurnain, sejumlah Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anggota DPRD Tanggamus, Sekretaris DPRD Herli Rahman, sejumlah Kepala OPD, serta Camat Gisting dan para Kepala Pekon.

Bupati Hj Dewi Handajani, atas nama Pemkab Tanggamus dan keluarga menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas wafatnya Almarhum.

Bupati Dewi Handajani mengatakan Almarhum merupakan putra terbaik Tanggamus, yang selama ini mendedikasikan dirinya untuk kemajuan Kabupaten Tanggamus.

“Beliau merupakan putra terbaik Tanggamus. Insya Allah amal ibadah Almarhum diterima Allah SWT dan semoga keluarga diberi ketabahan dan kekuatan, dan semoga tali silahturahmi pihak keluarga dengan jajaran Pemkab Tanggamus tetap terjalin,” ujar Bupati.

Senada Wakil Bupati Hi AM Syafi’i  mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam dalamnya. Menurut Wabup, Almarhum dikenal sebagai sosok pekerja keras dan tegas.

“Beliau memiliki dedikasi yang tinggi, baik dilembaga DPRD maupun untuk pembangunan di Kabupaten Tanggamus. Selama bermitra dengan Pemkab, beliau orangnya baik. Kami Pemkab Tanggamus dan khususnya keluarga besar PDIP Tanggamus sangat kehilangan,” ujar Syafii.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan Almarhum dikenal sebagai sosok yang baik dan penuh rasa kekeluargaan dalam menjalin persahabatan.

“Beliau memiliki semangat yang tinggi, sekaligus juga penuh rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas yang diamanahkan kepada dirinya, baik di partai maupun di DPRD Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.

Almarhum Amrusi Sanusi menjabat sebagai Anggota DPRD Tanggamus untuk periode yang kedua kalinya dari Fraksi PDI Perjuangan. Sebelumnya beliau merupakan mantan Ketua APDESI Tanggamus yang menjabat Kepala Pekon selama dua periode.

Beliau wafat pada usia 56 tahun dengan meninggalkan satu orang istri, empat orang anak dan satu orang cucu. Almarhum dimakamkan di TPU Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting. (Red)

Gubernur Lampung Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Panen Udang dan Menanam Mangrove di Labuhan Maringgai

mediarepublika.com

Labuhan Maringgai, — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo, melakukan Panen Udang Tambak dalam rangka kunjungan kerja ke Provinsi Lampung, di Labuhan Maringgai, Minggu pagi, (19/07/2020).


Kegiatan panen udang dipusatkan di lokasi  tambak Binaan PT. Charoin Pophan (CP) yang berlokasi di desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.


Panen udang ini merupakan kegiatan pertama selama kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan di Provinsi Lampung.

Dalam arahannya Edhy menyampaikan  bahwa panen raya kali ini merupakan panen udang vaname dari varian yang cukup potensial untuk dibudidayakan dan memiliki peluang yang besar dan diminati dipasaran dunia.


“Saya sudah melihat langsung dan masih ada hal yang perlu diperbaiki, namun semua itu membutuhkan persetujuan masyarakat sebagai pelaku bersama dengan Pemerintah, masih terdapat sekitar 200 hektare lahan tambak yang masih belum maksimal produktivitasnya, yaitu hanya sekitar 1 ton per hektar” ungkapnya.


“Saya melihat hamparan tambak disini yang produktivitasnya besar adalah tambak yang sudah intensifikasi dengan jumlah rata – rata panen mendekati 20 ton, harga udang saat Pandemi covid-19 ini menunjukkan harga yang bagus dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi.” imbuhnya.


Lebih lanjut Edhy berharap agar hamparan yang ada dapat dimanfaatkan dengan tidak mengesampingkan kelangsungan hidup tumbuh – tumbuhan, terutama mangrove sehingga hutan mangrove juga dapat dimanfaatkan untuk budidaya perikanan lainnya.


Sementara itu Gubernur Lampung menyatakan bahwa dalam waktu dekat, yaitu di Bulan Oktober Kartu Petani berjaya akan diluncurkan,  termasuk untuk petani tambak dan nelayan sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para petani tambak untuk memaksimalkan hasil produksi.


Gubernur juga menegaskan bahwa tidak ada  izin bagi penambangan pasir di wilayah pesisir, hal ini dilakukan agar lingkungan tidak terganggu dan kesejahteraan nelayan dapat ditingkatkan.


Pada kesempatan kunjungannya, Menteri Edhy Prabowo juga melakukan dialog langsung dengan masyarakat nelayan dan warga pesisir pantai yang menyampaikan beberapa kendala dan permasalahan yang terjadi di daerahnya.


Agus Sujono pimpinan UD. Anugerah sebagai salah satu pembeli udang hasil tambak Binaan mengungkapkan bahwa pihaknya mampu membeli udang dari hasil tambak sebanyak 200 hingga 300 ton setiap bulannya.


Menurut Agus walaupun dalam masa pandemi ini harga untuk komoditi udang cukup bersaing dipasaran dikarenakan beberapa negara tidak memproduksi.


“Untuk harga udang relatif terjangkau untuk pasar dalam negeri, sedangkan untuk pemenuhan pasar luar Negeri, harga cukup kompetitif yaitu untuk harga perkilo dengan  size 30/Rp. 94.000, 40/Rp. 83.000,  50/Rp. 73.000,  60/68.000 dan  100/Rp. 57.000,-” ungkap Agus.


Usai melakukan panen raya udang vaname, Gubernur Lampung dan Menteri Kelautan dan Perikanan bersama Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati Lampung Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan rombongan melakukan penanaman mangrove di bibir pantai desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai. 


Di akhir kegiatan, Menteri beserta  rombongan juga meninjau lokasi Pelabuhan Perikanan Pantai di desa Muara Gading Kecamatan Labuhan Maringgai. (Red).

Wakapolres Kompol Heti Patmawati Hadiri Rapat Persiapan HUT RI ke 75 Tanggamus

mediarepublika.com

Kota Agung – Jelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 75, Pemkab Tanggamus mengelar rapat koordinasi di Ruang Asisten 1 Pemkab setempat, Jumat (17/7/20).

Terkait hal itu, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK melalui Wakapolres Kompol Heti Patmawati, SH. SIK menghadiri kegiatan bersama sejumlah perwakilan Forkopimda.

Kegiatan dihadiri Asisten 1 Faturahman, Pasi Ops Kodim 0424/TGM Mayor Inf. Suhada Erwin, Kadis Perhubunga Razi Azanisyah, Kasat Pol PP M. Suratman. Kabag Tapem Wawan Hariyanto dan Perwakilan Camat.

Kompol Heti Patmawati mengungkapkan sementara hasil rapat disimpulkan bahwa pelaksanaan upacara 17 Agustus dilaksanakan di lapangan merdeka Kota Agung.

Kemudian pelaksanaan nonton bareng (Nobar) detik-detik proklamasi diruang Bupati Tanggamus dihadiri Forkopimda.

“Terkait upacara renungan, ziarah dan upacara penurunan bendera masih menunggu koordinasi dari Propinsi Lampung,” ungkap Kompol Heti Patmawati.

Sambungnya, terkait pengamanan seluruh rangkaian dan pengaturan lalu lintas dilaksanakan oleh Polres Tanggamus bersama Kodim 0424/TGM serta instansi terkait.

“Harapannya seluruh rangkaian kegiatan perayaan HUT RI ke 75 di Kabupaten Tanggamus berlangsung lancar walaupun ditengah pademi Covid-19,” pungkasnya. (Red)

DPRD Kabupaten Lampung Selatan setujui Raperda Pelaksanaan APBD 2019 jadi Perda

KALIANDA, mediarepublia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu terungkap dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Jumat (17/7/2020). Dalam sidang paripurna itu, delapan Fraksi di DPRD setempat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan Raperda yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dengan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, bersama tiga orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni dilakukan secara virtual.

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin melakukan penandatanganan kesepakatan bersama sekaligus mengikuti sidang paripurna tersebut dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat.

Perwakilan Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Andi Apriyanto dalam laporannya mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 telah disusun sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Anggota DPRD Lampung Selatan dua periode dari Fraksi PKS ini menambahkan, dalam realisasinya, pelaksanaan program kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019, pada umumnya sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Dengan mempertimbangkan kesimpulan diatas, Badan Anggaran berpendapat, bahwa Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 dapat diusulkan untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujarnya.

Sedangkan, dalam pendapat akhir delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan berbagai pendapat dan masukan dan sekaligus menerima serta menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 itu untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menyebut delapan Fraksi yang menerima dan menyetujui Raperda tersebut yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.

“Dengan demikian seluruh Fraksi menerima dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ucap Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu sidang tiga kali.

Sementara itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Thamrin sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras untuk membahas hingga menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 tersebut.

“Saya merasa bersyukur bahwa pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini berjalan dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari usaha kita bersama yang senantiasa untuk dapat menyamakan persepsi dalam setiap melakukan pembahasan terhadap berbagai program dan kegiatan maupun terhadap persoalan yang kita hadapi,” tutur Thamrin menyampaikan sambutan melalui video conference.

Selanjutnya, menanggapai saran, pendapat maupun masukan yang telah disampaikan, khususnya yang berkaitan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Thamrin menyatakan akan menyikapinya sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.

“Berbagai masukan, saran, dan juga kritik yang telah disampaikan akan menjadi perbaikan guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, efektif, tepat sasaran dan tepat waktu, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” katanya.

Sedangkan, dari laporan Sekretaris Dewan DPRD setempat, sidang paripurna itu dihadiri 40 anggota dewan dari jumlah 50 orang anggota dewan yang ada. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 24 orang, melalui aplikasi virtual meeting sebanyak 16 orang, dan sisanya izin.

Disisi lain, nampak hadir juga juga mewakili anggota Forkopimda, Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Yuspita Ujang, serta Danramil Kalianda, Mayor Aris.

Seperti diketahui, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto batal menghadiri sidang paripurna tersebut karena sedang berduka. Ayahanda Nanang Ermanto, H. Wagiman Bin Umar Kartosuwito meninggal dunia dan dikebumikan pada Jumat siang (17/7/2020). (Red)

Kunjungi Tiuh Negara Batin, Gubernur Arinal dan Ibu Riana Disambut Antusias Masyarakat Way Kanan

mediarepublika.com

WAY KANAN —– Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi dengan masyarakat Tiuh Negara Batin, di Balai Adat Kampung Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Jum’at (17/7/2020).

Kedatangan Gubernur dan Ibu Riana disambut ratusan masyarakat dengan penuh rasa bahagia dan senang.
Setibanya di Balai Adat Kampung Negara Batin, Gubernur dan Ibu Riana dikalungkan selendang selamat datang. Kemudian, bersama anak-anak PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) mereka melakukan gerakan upaya pencegahan Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal dan Ibu Riana menyerahkan bantuan 100 paket sembako, 100 masker kain, dan 10 paket beternak ikan dalam ember, serta 200 face shield bagi anak-anak PAUD melalui Bunda PAUD Kabupaten Way Kanan.

Kemudian, menyerahkan bibit ikan berupa 100 ribu ikan baung, 200 ribu ikan nila, 100 ribu ikan jelabat, dan 100 ribu ikan patin. penyerahan batuan dibidang pertanian berupa 2000 batang bibit jeruk, 400 batang durian, 400 batang alpukat, dan 450 batang kelengkeng.

Selain itu diserahkan juga bantuan bidang peternakan berupa 20 ekor sapi lokal, 5 ekor sapi bali jantan, 10 ekor kambing, 375 ekor itik. Dibidang perkebunan berupa rehabilitasi lada 100 Ha, dan rawat beton 540 Ha senilai Rp 1,59 milyar.

Gubernur Arinal juga menyampaikan arahan dan pesan Presiden RI Joko Widodo, bahwa Covid-19 ini masih akan tetap berjalan.

“Oleh karena itu, kita harus mengantisipasinya. Jangan sampai Covid-19 berdampak negatif terhadap perkembangan ekonomi. Karena akibat dari ekonomi memburuk, maka akan ada masalah baru yang tidak diinginkan,” jelas Gubernur Arinal.

Gubernur menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan Provinsi Lampung dalam penyembuhan dan penanganan Covid-19, yang mendapatkan predikat terbaik nomor satu di Indonesia.

Untuk itu, lanjut Gubernur Arinal, dirinya berpesan kepada masyarakat Kecamatan Negara Batin, Pakuan Ratu, dan juga masyarakat Kabupaten Way kanan, serta seluruh masyarakat Lampung untuk terus menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Dalam kesempatan yang sama, Ibu Riana Sari Arinal, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan yang ke-10 dari kabupaten/kota yang dikunjungi.
Dia berharap kunjungan secara bergilir ini dapat terus dilakukan dan menjadi agenda tetap ke depannya.

Dalam kesempatan itu Ibu Riana menyerahkan 100 paket sembako, 100 masker kain, dan 10 paket beternak ikan dalam ember bagi Upaya Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K), juga untuk kader Posyandu dan masyarakat yang mebutuhkan melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Way Kanan. Selain itu diserahkan juga 200 face shield bagi anak-anak PAUD melalui Bunda PAUD Kabupaten Way Kanan.

“Ini merupakan bentuk empati, kepedulian serta upaya memberikan semangat bagi seluruh masyarakat Way Kanan untuk berjuang bersama melawan pandemi COVID-19. Saya juga berharap agar UP2K yang hadir dan mengikuti kegiatan hari ini, harus menularkan ilmunya kepada keluarga lain sehingga kegiatan beternak ikan dalam ember ini dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat sebagai upaya peningkatan gizi keluarga,” jelas Riana.

Pada bagian lain, Ibu Riana mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun kita berada, mulai dari diri sendiri dan keluarga, seperti menjaga jarak, selalu mengenakan masker, serta rajin mencuci tangan.

Ibu Riana mengpresiasi Tim Penggerak PKK Kabupaten Way Kanan yang selama ini juga telah melaksanakan Jumat Barokah dan gerakan SIGER. “Harapannya ini bisa menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat Lampung,” jelasnya.

Ibu Riana juga mengucapkan selamat kepada Ibu Bupati dan Tim Penggerak PKK Kabupaten Way Kanan atas keberhasilannya menjadi Juara 3 Administrasi PKK dan Juara 3 Posyandu Kategori Kabupaten pada lomba PKK dan Kesatuan Gerak PKK Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2019.

“Semoga ini dapat menjadi motivasi bagi Kabupaten Way Kanan untuk dapat lebih baik lagi di tahun-tahun yang akan datang,” ujarnya. (Red)

Brimob Lampung Laksanakn Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Situasi Kontijensi

mediarepublika.com

BrimobLampung – Gerakan cepat menjadi ciri khas utama dari Brimob Sikap tanggap dan respon cepat menjadi sifat yang wajib dimiliki oleh setiap jiwa anggota Brimob. Hal itulah menjadi ujung tombak dari kekuatan terpenting dari keberhasilan setiap tugas tugas dari Korps Brimob Polri.

Jajaran Sat brimob Polda Lampung Menindak Lanjuti perintah Komandan Satuan Brimob Polda Lampung Kombes Pol Donyar Kusumadji,S.I.K. tentang apel kesiapsiagaan, Wakil Komadan Satuan Brimob Polda Lampung Akbp Henry JP Siahaan,S.H., S.I.K. Memimpin apel kesiapan siagaan, Kamis 16 Juli 2020.

Apel Kesiapsiagaan ini merupakan suatu bentuk kesiapan Brimob Lampung untuk digerakkan kemana saja dan kapan saja.

Akbp Henry JP Siahaan,S.H., S.I.K. mewakili Komandan Satuan yang sedang melaksankan penugasan BKO polda Papua, memimpin apel kesiapan siagaan tersebut mengatakan bahwa, Setiap anggota brimob harus siap sedia dalam tugas, siap diberangkatkan kapanpun dan dimanapun, sehingga apel ini dilakukan yang bertujuan untuk mengecek kesiapan tersebut, karena tantang tugas yang akan dihadapi kedepan sangatlah penting dengan kondisi situasional di daerah Lampung dan perubahan kondisi politik karena di Provinsi Lampung akan melaksanakan Pilkada, sehingganya kita harus siap dalam menghadapi semua itu.

Untuk lebih menyiapkan dan memantapkan akan menghadapi kondisi tersebut, Wadansat Brimob Akbp Henry JP Siahaan,S.H., S.I.K. melakukan pengecekan kelengkapan baik perlengkapan maupun personil yang siap untuk di gunakan. selain itu juga memberikan arahan kepada setiap Komandan dari tingkat Danru sampi Danyon Satbrimob Polda Lampung untuk tetap menyiagakan setiap Personilnya jika sewaktu-waktu digerakkan.

Dalam Kegiatan tersebut pula Seksi Provos Satbrimob Polda Lampung mengecek kelengkapan administrai, persenjataan dan sikap tampang personil Sat Brimob yang melaksanakan apel kesiap siagaan di pimpin langsung Kasi Provos sat brimob Iptu Yulianto(Red)

11 KEBIJAKAN YANG OJK TERBITKAN DEMI JAGA PEREKONOMIAN NASIONAL SAAT PANDEMI

mediarepublika.com

Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat mengeluarkan 11 kebijakan stimulus bagi industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Semua kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan membantu pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban masyarakat, selama pandemi Covid-19.

OJK dipastikan senantiasa mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. Serta mendukung langkah Pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bentuk nyata mendukung terwujudnya PEN, OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020. OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sejak kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan keluar pada Maret, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 769,55 triliun dari 6,72 juta debitur, hingga sampai 6 Juli 2020. Khusus di sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 326,38 triliun yang berasal dari 5,41 juta debitur. Kemudian non UMKM nilai restrukturisasi Rp 443,17 triliun dengan jumlah debitur 1,31 juta. Kemudian pada perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp141,45 triliun.

Berikut daftar 11 kebijakan yang sudah dikeluarkan OJK demi menjaga perekonomian di tengah pandemi, seperti dikutip dari keterangan OJK, Kamis (16/7/2020):

Kebijakan Stimulus Perbankan

1. OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 16 Maret 2020.

POJK ini mengatur mengenai relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid 19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kredit yang direstrukturisasi ditetapkan berkualitas lancar sampai dengan 31 Maret 2021.

2. POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020.

POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I) maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau Menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.

3. POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 2 Juni 2020.

Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS di masa Covid 19, antara lain dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum, dan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas BPR/BPRS lain, serta pengurangan persentase dana pendidikan dan pelatihan SDM.

Kebijakan Stimulus di Pasar Modal

4. OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik pada tanggal 9 Maret 2020.

Surat Edaran OJK kepada para emiten dan perusahaan publik ini mengatur pelaksanaan buyback atau pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. Total keseluruhan pembelian kembali ditetapkan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen modal disetor. Ketentuan ini dikeluarkan untuk menjaga volatilitas harga saham tidak terlalu tinggi di tengah tekanan pelemahan ekonomi global.

5. POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sahan Perusahaan Terbuka pada tanggal 20 April 2020.

Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan secara elektronik (e-RUPS), sebagai upaya membantu mengurangi penyebaran pandemi Covid -19. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

6. POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik pada tanggal 20 April 2020.

POJK ini mengatur teknis pelaksanaan e-RUPS sehingga bisa berjalan secara efektif dan efisien serta mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan. e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka memungkinkan semua peserta RUPS berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS. Bentuk partisipasi dan interaksi tersebut dapat dilakukan melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual.

7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha pada tanggal 20 April 2020.

POJK ini untuk menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Lembaga Jasa Keuangan dalam kondisi tertentu yang melakukan Transaksi Material dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada publik, namun tetap wajib lapor ke OJK.

8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/POJK.04/2020 tentang Tata cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan pada tanggal 10 Juni 2020.

POJK ini bertujuan untuk memberikan pengecualian bagi pelaksanaan Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan serta menciptakan stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan Stimulus di Industri Keuangan non Bank

9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) pada tanggal 14 Maret 2020.

POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 10 miliar. Ketentuan ini antara lain mengatur batas waktu penyampaian laporan, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi Syariah dsb.

10. POJK Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada tanggal 18 Juni 2020.

POJK ini memberikan kewenangan bagi OJK untuk dapat memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi.

11. OJK juga mengeluarkan POJK yang berlaku bagi semua sektor jasa keuangan di di masa pandemi Covid-19 yaitu: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 2 Juni 2020.

POJK ini menetapkan pemberian relaksasi kepada para pelaku industri jasa keuangan Republik Indonesia atas keterlambatan pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga dalam keadaan tertentu darurat bencana akibat penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia.(Red)

Sunatan Masal Desa Purwodadi, Nanang Beri Tali Asih Untuk Keberanian Anak Yang Lakukan Sunat Masal

mediarepublika.com

NATAR,  – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto didampingi Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto Hadiri Sunatan Massal di Desa Purwodadi Kecamatan Natar, Kamis (16/7/2020).

Sebanyak 15 orang anak laki-laki mendaftarkan diri untuk melakukan Sunatan Massal di Puskesmas Desa setempat.

Terlihat pula dilokasi Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto memberikan bingkisan dan tali asih kepada masyarakat dan anak-anak yang melakukan Sunatan Massal.

Saat itu Kepala Desa Purwodadi, Tukiran mengucapkan terima kepada atas kehadiran Bupati Lampung Selatan.

“Terima kasih Pak Nanang, ini merupakan suatu bentuk perhatian Pemimpin kepada masyarakat dan anak-anak, kami masyarakat Lampung Selatan khususnya masyarakat Desa Purwodadi mendoakan Bapak dan Ibu Win (Winarni) semoga selalu diberi kesehatan dan kemudahan dalam atas segala hajat dan kita dapat dipertemukan lagi pada lain waktu,” Tukasnya.

Sementara itu dalam silaturahminya H. Nanang Ermanto merasa bersyukur melihat antusias masyarakat yang melakukan Sunatan Massal.

“Ini suatu hal yang luar biasa, melihat anak-anak dengan kesadarannya sendiri mau melakukan Sunatan Massal, semoga anak-anak menjadi anak yang berguna bagi Kabupaten Lampung Selatan dan dapat berbakti kepada kedua orang tua,” Ujarnya.

Turut hadir pada kesempatan itu Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lampung Selatan, Yani Thamrin Camat Natar dan Tokoh Masyarakat desa setempat. (Red)

Thamrin Hadiri Sertijab Kepala Kantor Imigari Kelas III Non TPI Kalianda

KALIANDA, mediarepublika.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM, menghadiri prosesi serah terima jabatan (sertijab) Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, di Kantor Imigrasi setempat, Kamis (16/7/2020).

Sertijab antara Edy Firyan, SH, MH kepada Yoga Kharisma Suhud, A.Md.Im, SH berjalan dengan khidmat. Prosesi sertijab itu disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Divisi Keimigrasian, Drs. Hasanudin, MM.

Hadir pula unsur Forkopimda Lampung Selatan, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hutamrin, Kapolres AKBP Eddie Purnomo, Dandim 0421/LS Letkol Kav Robinson Oktovianus Bessie, Ketua PA Kalianda Hj. Jubaedah, serta Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Edy Firyan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur Forkopimda dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang telah membangun kerjsama dengan baik.

“Kerjasama yang selama ini dibangun sudah baik sekali. Selama 4 tahun 2 bulan 2 hari bertugas, saya rasakan sendiri bagaimana kebersamaan antara anggota Forkopimda. Dan saya mohon doa mudah-mudahan dilancarkan ditempat tugas yang baru,” ujar Edy Firyan.

Pada kesempatan itu, Edy Firyan juga secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto yang telah mendukung kelancaran tugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda.

“Salam untuk pak bupati. Kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah memberikan lahan untuk Kantor Imigrasi. Berkat pak bupati kantor ini sekarang menjadi milik kami. Juga kepada Kepala BPN yang telah memberikan sertifikatnya secara gratis,” tuturnya.

Dirinya juga berharap kerjasama yang sudah terbangun baik selama ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan. Serta mempererat hubungan tali silaturhami antar semua instansi pemerintah.

“Dengan Forkopimda yang lama pun saya tetap komunikasi, silaturahmi tetap berjalan. Sudah tujuh kali saya pindah tugas dan ikut rapat Forkopimda. Tetapi belum pernah saya temukan yang guyub seperti ini. Inilah kenangan manis saya yang tidak terlupakan di Kalianda,” katanya.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda yang baru, Yoga Kharisma Suhud menyampaikan harapan agar dapat diterima bertugas dengan baik di Lampung Selatan.

Dia juga menyatakan akan meneruskan kebijakan-kebijakan yang telah direncanakan dengan baik oleh pejabat pimpinan yang lama. Selain itu, dia juga berharap dapat bersinergi membangun Kabupaten Lampung Selatan bersama-sama dengan unsur Forkopimda lainnya.

“Saya mohon izin kepada rekan-rekan semua. Mohon arahan dan bimbingannya agar selama menjalankan tugas disini bisa berjalan dengan baik dan semakin baik,” singkatnya. (Red)

Kunjungi Penderita Gizi Buruk Di RSUD Bob Bazar, Winarni Bantu BPJS Dan Tali Asih

KALIANDA, mediarepublika.com – Selvina Nuraini, anak yang berusia 8 tahun hanya bisa berbaring lemas di atas kasur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Lampung Selatan. Sudah empat hari ia dirawat di rumah sakit berplat merah itu.

Anak dari pasangan suami istri dari keluarga kurang mampu, Sutrianto dan Siti Karsiah warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang ini didiagnosa menderita gizi buruk.

Sejak lahir, Selvina Nuraini sudah mengalami kelainan. Akibatnya asupan makanan tidak terserap dengan baik oleh tubuhnya.

Selama ini Selvina Nuraini dibawa orang tuanya berobat secara mandiri. Sebab tidak terdaftar sebagai peserta BPJS. Menurut orang tuanya, sejak sebulan yang lalu kesehatan Selvina Nuraini menurun. Hingga akhirnya dibawa ke RSUD Bob Bazar.

Mendengar hal tersebut, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto langsung membesuk Selvina Nuraini di RSUD Bob Bazar setempat, Rabu (15/7/2020).

Pada kesempatan itu, Winarni turut didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (PPPA), Anasrullah, Direktur RSUD Bob Bazar, Media Apriliana, Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Dewi Yurniati, serta Kepala UPT Dinas PPPA Kecamatan Kalianda, Marlena.

Selain menyampaikan keprihatinan, Winarni juga memberikan bantuan kartu BPJS kepada Selvina Nuraini. Sehingga biaya pengobatannya bisa langsung ditanggung BPJS Kesehatan.

“Kartu BPJS ini kami serahkan dan sudah dapat langsung digunakan,” ujar Winarni seraya menyerahkan kartu BPJS kepada orang tua Selvina Nuraini.

Selain itu, Winarni yang juga sebagai Duta Swasembada Gizi Kabupaten Lampung Selatan ini, memberikan bantuan berupa tali asih, pakaian, selimut, handuk dan asupan makanan tambahan kepada Selvina Nuraini.

Winarni berharap, bantuan yang diberikan itu bisa meringankan beban pasien.

“Mudah-mudahan apa yang kami berikan dapat memberikan manfaat bagi Selvina dan keluarga,” kata Winarni.

Sementara itu, kedua orang tua Selvina Nuraini mengaku sangat berterima kasih atas bantuan dan perhatian yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Ketua Tim Penggerak PKK serta dinas instansi terkait lainnya.

“Bantuan yang diberikan ini sangat bermanfaat bagi kami. Karena kami pun sangat membutuhkan perhatian pemerintah. Apa lagi selama ini kami berobat secara mandiri,” kata Sutrianto, ayah Selvina Nuraini dihadapan Winarni.

Senada dengan ayah Selvina Nuraini. Siti Karsiah juga mengaku sangat bersyukur dan sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan istri dari Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto ini.

“Terima ibu Win (Winarni). Semoga Allah membalas semua kebaikan ibu dan pak Nanang,” ucap ibu Selvina Nuraini. (Red)