Peringati Hari Kartini, Gubernur Berikan Penghargaan dari OASE Kabinet Indonesia Maju kepada Perempuan Berjasa dan Berpestasi

Mediarepublika.com – BANDARLAMPUNG – Dalam rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2022, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memberikan penghargaan dari Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Indonesia Maju, kepada Perempuan berjasa dan berprestasi di Provinsi Lampung, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Kamis (21/04/2022).

Penghargaan tersebut diberikan oleh OASE Kabinet Indonesia Maju kepada 15 Perempuan berjasa dan berprestasi dibidang Pendidikan, Kesehatan, Sosial Budaya, Lingkungan Hidup dan Pertanian di Provinsi Lampung, kepadanya diberikan Piagam Penghargaan, Plakat, dan Uang Tunai sejumlah Rp.3 juta.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, peringatan hari Kartini hari ini merupakan upaya kita untuk menyegarkan kembali dan menggugah kesadaran akan perjuangan dan keteladanan R.A Kartini dalam mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan.

Saat ini, telah banyak kaum perempuan yang memiliki peran dan posisi jabatan strategis di Pemerintahan. Hal ini membuktikan, bahwa kaum perempuan apabila diberi peluang dan kesempatan mampu meningkatkan kualitas hidupnya secara mandiri.

Perempuan mampu menjadi motor perubahan (agent of change), bahkan kaum perempuan merupakan salah satu kekuatan bagi kemajuan bangsa.

“Saya mengharapkan agar peringatan Hari Kartini tahun ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk bersama-sama meningkatkan semangat juang dalam membangun daerah Lampung sesuai dengan keahlian dan tanggung-jawabnya masing-masing,” kata Gubernur.

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur mengucapkan selamat atas penghargaan yang diperoleh dari Organisasi Aksi Solidaritas Kabinet Indonesia Maju (OASE-KIM) kepada para perempuan yang telah berjasa dan berprestasi dibidang Pendidikan, dibidang Lingkungan Hidup dan Pertanian pada Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung.

“Semoga penghargaan ini juga bisa menginspirasi perempuan – perempuan di Provinsi Lampung untuk bisa mengembangkan diri dan terus berinovasi sesuai dengan profesi dan bidang tugas yang dimiliki,” pungkas Gubernur.

Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal yang menyampaikan sambutan melalui video mengucapkan selamat kepada perempuan-perempuan yang berjasa dan berprestasi di Provinsi Lampung yang memperoleh penghargaan dari Organisasi OASE Kabinet Indonesia Maju tahun pada peringatan hari kartini tahun 2022.

Semoga dapat menjadi inspirasi bagi seluruh perempuan di Provinsi Lampung untuk terus berkarya, memberikan kontribusi positif bagi keluarga, lingkungan sekitar dan masyarakat provinsi Lampung.

Kegiatan kemudian dilanjutkan secara virtual dengan istana negara, dimana Ibu Iriana Joko Widodo memberikan penghargaan simbolis kepada 514 orang perempuan di seluruh Indonesia yang dinilai berjasa dan berprestasi.

Lalu, Ibu Negara RI Iriana mengucapkan Selamat Hari Kartini Tahun 2022 untuk seluruh perempuan Indonesia dimanapun berada, berkat semangat dan perjuangan kartini, perempuan-perempuan Indonesia bisa sejajar dengan laki-laki dalam segala bidang kehidupan sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan keluarga, bangsa, dan negara.

Peringatan hari kartini tahun ini masih dalam suasana pandemi, namun berkat kerja keras kita semua, termasuk didalamnya perempuan-perempuan hebat, Alhamdulilah kondisi pandemi di negara kita dapat dikendalikan dengan baik.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh tenaga kesehatan perempuan dan seluruh perempuan Indonesia yang telah berjuang mengendalikan pandemi di Tanah Air Indonesia,” pungkasnya.(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako Bagi Penyandang Disabilitas

Mediarepublika.com – Bandar Lampung — Persatuan Komunitas Disabilitas (PKD) Provinsi Lampung membagikan sejumlah bantuan bagi penyandang disabilitas di sejumlah titik di wilayah Bandar Lampung, Kamis (21/4).

PKD Provinsi Lampung yang dibagi menjadi 3 tim menyerahkan bantuan dari Gubernur Lampung berupa 20 paket sembako dan 4 kursi roda di 20 titik yang tersebar di wilayah Bandar Lampung.

Ketua Umum PKD Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal diwakili oleh Ketua Harian Yunita Viriya mengatakan bahwa kegiatan yang dilangsungkan di bulan ramadhan ini merupakan program rutin PKDL.

Yunita Viriya menambahkan, kegiatan ini sekaligus untuk mensurvey penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan ataupun untuk diberikan pelatihan.

“Selanjutnya akan kita karyakan supaya mereka bisa lebih mandiri. Ini merupakan salah satu program kita juga,” terang Ketua Harian PKD Provinsi Lampung.

Yunita Viriya berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban keluarga dan penyandang disabilitas. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengadakan diskusi refleksi disahkannya UU TPKS

Bandar lampung, – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menggelar diskusi di Lampung, Setelah disahkannya Rancangan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang – undang (UU) pada tanggal 12 april 2022.

 

Undang undang ini teah 10 tahun merangkak dan baru disahkan tahun 2022.

 

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengadakan diskusi  refleksi disahkannya UU TPKS yang di gelar dirumah Aspirasi Taufik Basar dan menghasilkan Deklarasi Pahoman serta Taufik Basri juga mengundang berbagai elemen yang perhatian terhada[ kekerasan seksual perempuan dan anak.

 

“Saya mengundang berbagai elemen yang perhatian terhadap kekerasan seksual perempuan dan anak. Hal ini dalam rangka refleksi pengesahan UU TPKS, Alhamdulillah berbagai elemen datang baik dari berbagai organsiasi, penyedia layanan, lembaga advokasi peremuan, Himpunan psikolg, juga dari perhimpunan mahasiswa, hadir di tempat ini,” kata Taufik Basari saat diwawancarai.

 

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari juga mengatakan bahwa yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan terkait RUU TPKS jadi Undang-undang.

 

“Dan setelah diskusi panjang lebar, kita sepakat Deklarasi dalam rangka UU TPKS. Deklarasi ini kita Deklarasi Pahoman,” ungkapnya.

 

Deklarasi Pahoman tersebut menghasilkan 5 poin inti, diantaranya:

  1. Menyambut baik atas disahkannya UU TPKS ini tonggak peradaban baru bagi kita menghormati harkat martabat manusia
  2. kita berharap agar semua pihak bekerjasama bergerak ciptakan suasana aman dari ancaman kekerasan dan cegah kekerasan di Provinsi Lampung
  3. meminta Pemda kabupaten kota dan Provinsi Lampung untuk membuat langkah-langkah aman yang berkaitan dengan fasilitas publik.
  4. mendorong aparat penegak hukum implementasi poin poin di UU TPKS.
  5. mendorong orang tua untuk jadi garda terdepan berperan sentral untuk dedikasi anak dalam mencegah TPKS dan juga melibatkan pendidikan.

“Sehingga aman dari kekerasan seksual. Dan oleh karena itu strategi anggaran juga perlu dikawal,” kata Taufik Basari.

 

Tofik basari juga menerangkan Tapi juga bangun perspektif perlindungan korban, sehingga korban kasus hukum tidak jadi korban kesekian kalinya.

 

“Semoga ini menjadi langkah awal bagi kita untuk terus ciptakan ruang aman seluruh warga dari kekerasan seksual di Provinsi Lampung ini,” harap Taufik Basari Anggota Komisi III DPR RI.

Sekdaprov Terima Audensi Kanwil DJKN Lampung Bengkulu

Mediarepublika.com – BandarLampung– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Menerima Audiensi dari Kanwil DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Lampung dan Bengkulu di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Rabu (20/04/2022).

Dalam kesempatan tersebut Sekdaprov Fahrizal Darminto, mendengarkan penjelasan dari Kanwil DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Lampung dan Bengkulu tekait Special Mission Vehicle (SMV) di daerah Lampung untuk meningkatkan kualitas UMKM.

Sekdaprov juga sepakat agar UMKM terus didorong agar mampu bersaing. “UMKM harus terus didorong agar kualitasnya meningkat, ” Kata Sekdaprov.

Sementara Kanwil DJKN Lampung Bengkulu, Dudung Rudi Hendratna menjelaskan mengenai SPV (Special Mission Vehicle) yang merupakan program untuk meningkatkan UMKM.

“Salah satu program unggulan di Kementrian yaitu menaikkan kelas UMKM,” ungkap Dudung Rudi Hendratna.

Program SPV (Special Mission Vehicle) yang dijembatani langsung oleh DJKN merupakan upaya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

“Program SMV sudah meningkatkan UMKM di Bali yang sebelumnya terkena dampak Pandemi Covid-19. Kami punya 4 unit vertikal untuk membantu Pemerintah daerah dalam pembiayaan, peningkatan potensi sampai mungkin ekspornya dapat kami bantu,” Kata Dudung menekankan lagi program yang akan mereka jalankan dalam membantu meningkatkan UMKM.

Dalam kesempatan ini juga Revi dan Alfaizah dari Dinas Perkebunan memperkenalkan KIHAKO yang merupakan salah satu produk UMKM berupa coklat bubuk dari Kelompok Tani di Kecamatan Bulok, Tanggamus.

Diakhir Audiensi Revi dan Alfaizah memberikan produk sample coklat KIHAKO kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan Kanwil DJKN Bengkulu Dudung Rudi Hendratna.

Hadir juga Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara Odi Renaldi, Assisten Administrasi Umum Minhairin, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung Syamsurizal Ari, Kabid Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi R. Zulfi Meidiansyah, Kasi Pengelolaan Kekayaan negara III Amri Firmansyah, Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara II Dyuwaraninda Rachardono serta Revi Akmal Yudaputra dan Alfaizah dari Dinas Perkebunan. (Diskominfotik Provinsi Lampung)

Sekdaprov Lampung Buka Bimtek Pengukuran IPKD Regional se Sumatera

Mediarepublika.com – BANDARLAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, memberi sambutan sekaligus membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Regional se-Sumatera di Provinsi Lampung, bertempat di Hotel Emersia, Rabu (20/04/2022).

Hadir dalam Acara, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Heru Tjahyono, Kepala Badan Litbangda Hamartoni Ahadis, Kepala Bappeda Mulyadi Irsan, Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Alma Rostow Guna, Sekretaris BPKAD Riski Emelia Firdaus.

Kabid Keuangan Daerah Pemprov Lampung, Jon Novri, melaporkan bahwa dasar pelaksana kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kegiatan ini bermaksud menyamakan persepsi antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah provinsi terkait tentang kebijakan pengukuran IPKD dan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib taat kepada peraturan pemerintahan, efisien ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat. Guna mewujudkan hal tersebut Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pengukuran IPKD untuk menilai kualitas kerja tata kelola keuangan di provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut untuk memudahkan penilaian telah dikembangkan instrumen pengukuran tata kelola keuangan daerah sebagai suatu manifestasi dalam rangka pembinaan tata kelola keuangan daerah sebagaimana dihanturkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk diantaranya bidang keuangan daerah.

Garis besar hasil uji coba pengukuran IPKD regional se-Sumatera tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, pada tahun 2021 telah dilaksanakan uji coba pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah atau IPB tahun anggaran 2014-2020.

Berdasarkan hasil uji coba tersebut secara keseluruhan dapat disebutkan bahwa pada dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan pengadaan ditemukan bahwa terdapat program yang direncanakan tetapi tidak direalisasikan dan tidak dianggarkan, program tidak direncanakan namun direalisasikan dan dianggarkan, program yang direncanakan dan direalisasikan serta dianggarkan. Hal tersebut menggambarkan bahwa sinergitas antara perencanaan dan penganggaran daerah belum maksimal dalam merespon isu strategis yang berkembang di daerah.

Kemudian di dalam mengalokasikan anggaran pada APBD yang bersifat mandatory spending secara umum anggaran yang dialokasikan telah memenuhi standar yang ditentukan, serta apabila menilik kepada Permendagri 19 tahun 2020 yaitu alokasi anggaran untuk belanja pendidikan sebesar 20%, belanja kesehatan sebesar 10%, infrastruktur sebesar 25% serta penyediaan alokasi anggaran belanja untuk memenuhi standar pelayanan.

Sementara itu bila kita lihat dari segi transparansi pengelolaan keuangan daerah bahwa kita masih cukup rendah dalam menyampaikan keterbukaan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat baik melalui platform website pemerintah maupun ketepatan waktu penyampaian kepada publik.

Di era digitalisasi ini, Pemda didorong untuk lebih terbuka dan transparan dalam mengelola keuangan daerahnya yang ditujukan dengan publikasi dokumen pengelolaan keuangan daerah secara berkala dengan demikian publik bisa bebas mengakses dan memantau kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas baik tugas pokok dan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari hasil pengukuran terhadap indeks penyerapan anggaran telah menggambarkan realisasi yang cukup baik namun perlu diperhatikan adalah bahwa penyerapan yang baik ini harus proporsional antar triwulan 1 dengan triwulan berikutnya, untuk itu sekali lagi agar kiranya untuk per triwulan terakhir semua dapat diserap.

Terakhir untuk dimensi kondisi keuangan daerah menjadi salah satu dimensi yang menggambarkan belum optimalnya keuangan daerah bila dilihat indikator-indikator pada dimensi ini seperti solvabilitas jangka panjang, fleksibilitas keuangan, akuntabilitas layanan, solvabilitas operasional, dan solvabilitas jangka pendek dimana keuangan merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya.

Pada hasil uji pengukuran dimensi dapat diartikan bahwa daerah belum optimal dalam pengendali sumber-sumber keuangan sendiri guna membiayai kebutuhannya sehingga masih menggantungkan diri pada bantuan atau subsidi pemerintah pusat.

Harapan kami bahwa instrumen yang telah kami hasilkan oleh Permendagri nomor 19 tahun 2020 dapat mendorong pemerintah daerah dalam mengukur kemampuan pengelolaan keuangan daerah melalui indeks pengelolaan keuangan daerah atau IPKD sehingga mampu mewujudkan kinerja dan kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode ini.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dalam sambutannya mengatakan, dengan semakin banyaknya konektivitas transportasi antar provinsi, Sumatera semakin dekat.

Lampung mendukung ketahanan pangan nasional, karena Lampung surplus bahan pangan mulai dari padi, gula produk-produk tapioka singkong, jagung termasuk daging Lampung surplus jadi mensuport ketahanan pangan nasional.

“Sebagian besar daging kita seperti ternak sebagian besar dikirim ke Sumsel Riau bahkan Gubernur Sumsel dan Gubernur Bangka Belitung bersama-sama untuk membangun jalur pelayaran dari Lampung ke Bangka Belitung,” ungkapnya.

Jalur pelayaran antara Lampung ke Bangka Belitung dan sebaliknya awalnya bertujuan untuk pengangkutan barang bahan pangan dari Lampung ke Bangka Belitung.

Jalur tersebut angkutan laut dari Tulang Bawang dan Mesuji bisa langsung ke Bangka Belitung mengangkut kebutuhan masyarakat Bangka Belitung dan untuk kebutuhan pangan ternak.

Penyampaian hal-hal teknis terkait pengukuran indeks keuangan, menurut penilaian dari Kemendagri, Provinsi Lampung termasuk baik dalam pengelolaan atau tata kelola keuangan daerahnya cukup bagus, baik dari daya serapnya, kecepatan, porsi antara badan keuangan daerah dan transfer pusat menunjukkan bahwa keuangan daerah Provinsi Lampung baik.

“Mudah-mudahan seluruh provinsi se-Sumatera juga baik, dan sama-sama mengangkat eksistensi Sumatera karena Sumatera memiliki banyak peluang untuk tumbuh di bidang perekonomian serta transportasinya,” pungkas Fahrizal Darminto. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung)

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan Pengurus DPD LPM Lampung

Mediarepublika.com – BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menghadiri pelantikan Jajaran Pengurus DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Lampung Periode 2022-2027, di Mahan Agung, Rabu (20/4).

Hadir dalam kegaiatan pelantikan Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yose Rizal, Ketua Dewan Pembina DPD LPM Lampung Bachtiar Basri, Kaban Kesbangpol, Kadis PMDT, Kadis Kominfotik.

Ketua Umum DPP LPM Ahmad Doli Kurnia Tandjung melantik 84 orang yang masuk dalam Kepengurusan DPD LPM Provinsi Lampung berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat RI Nomor: 038/DPP-LPM/K/III/2022.

Ketua DPD LPM Provinsi Lampung, Ahmad Bastian mengajak seluruh jajaran yang baru saja dilantik untuk bergerak cepat menyesuaikan agenda-agenda yang harus diselesaikan, salah satunya yaitu konsolidasi organisasi karena kepengurusan di beberapa Kabupaten/Kota telah berakhir.

Ahmad Bastian menyatakan bahwa LPM harus menjadi mitra juga penyambung aspirasi masyarakat dan aspirasi pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Gubernur Arinal memiliki Program Unggulan Strategis yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu Program Kartu Petani Berjaya (KPB). “KPB itu harus mampu kita terjemahkan dan implementasikan agar sampai pada tingkat bawah sehingga bisa betul-betul menyentuh kepentingan-kepentingan petani,” kata Ahmad Bastian.

Selain itu, Ahmad Bastian juga meminta dukungan dari Gubernur Lampung dan Dinas terkait, agar kehadiran LPM Lampung dapat memberikan makna bagi Provinsi Lampung.

Ketua DPP LPM, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa dalam periode kepengurusannya, telah melakukan berbagai upaya berupa kerjasama, salah satunya dengan Kemendagri.

Kerjasama yang dijalin dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri agar eksistensi LPM dapat dimasifkan sampai ke pemerintahan desa. Diharapkan LPM dapat menjadi mitra strategis pemerintah desa.

“Hadirnya LPM diharapkan menambah kekuatan struktur organisasi pemerintah desa. LPM selama ini sudah ikut dilibatkan dalam musrendes, jadi ikut dalam perencanaan dan aktif didalamnya,” kata ketua DPP LPM.

Selain itu, LPM juga telah menjalin kerjasama dengan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Diharapkan melalui kerjasama ini, LPM dapat membantu pemerintah dalam hal ideologi dan wawasan politik seperti pencegahan radikalisme dan rusaknya moral generasi muda akibat narkoba. “Jadi melanjutkan fungsi ketahanan yang dulu ada di LKMD,” jelas Ketua DPP.

Ketua DPP mengharapkan LPM Provinsi
Lampung dapat menjadi model bagi LPM di Provinsi lain. Kehadiran LPM harus bisa mempercepat proses terwujudnya visi misi Gubernur Lampung.

“Jadi kalau sebelumnya penghargaan Gubernur sudah 68, dengan hadirnya LPM harus jadi 168. Kita harus terus mendukung visi misi Bapak Gubernur sebagai bentuk apresiasi LPM kepada Pemerintah Daerah berprestasi,” kata Ketua DPP.

Di akhir Ketua DPP mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Gubernur Lampung karena acara pelantikan berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Mahan Agung.

“Ini merupakan sebuah kehormatan bagi kami, tanda support Gubernur kepada LPM. Untuk itu kita harus bisa terus bersinergi dengan Gubernur dan Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Ketua DPP.

Mengawali sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus yang baru dilantik. Gubernur berharap jajaran pengurus dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan visi dan misi organisasi.

Gubernur Arinal kemudian menjelaskan bahwa Pemerintah dalam melaksanakan Pembangunan harus mendayagunakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ada, dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah sesuai dengan visi Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu Rakyat Lampung Berjaya dan Misi Gubernur Butir ke lima yaitu Membangun Kekuatan Ekonomi Masyarakat Berbasis Pertanian dan Wilayah Pedesaan yang Seimbang dengan Wilayah Perkotaan.

Gubernur Arinal juga menjelaskan, Implementasi Program Unggulan Kartu Petani Berjaya (KPB) yang terintegrasi dengan Smartvillage dan BUMDes sebagai wadah penyaluran kebutuhan petani terkait sarana dan prasarana pertanian seperti benih, pupuk, pembiayaan, pemasaran, dan dapat bekerjasama dengan BUMDes lain atau dengan pihak ketiga dalam membeli hasil-hasil produksi desa dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

“Melalui KPB, Insyaallah Bumdes ini akan bangkit dan isinya adalah LPM,” kata Gubernur.

Gubernur mengatakan, guna menyukseskan Program KPB, Gubernur membutuhkan SDM yang berintegritas dan berkualitas. Gubernur mengajak LPM agar bersinergi guna menyukseskan program KPB.

“KPB ini membutuhkan orang yang cerdas, yang mau bekerja, dan berada di desa,” terang Gubernur Arinal.

Gubernur juga meminta LPM mendukung ekonomi kerakyatan yang sedang dibangun Gubernur melalui Program KPB dan penguatan BUMDes.

“LPM harus bersama-sama saya dan saya harus bersama-sama LPM membangun ekonomi kerakyatan,” ujar Gubernur.

Selain itu juga, Gubernur Lampung saat ini sedang gencar melakukan pembangunan di sektor infrastruktur, khususnya dalam perbaikan jalan. Gubernur meminta LPM untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan.

Di akhir sambutannya, Gubernur berharap kepada pengurus yang baru dilantik dapat melahirkan terobosan-terobosan baru dalam melakukan pemberdayaan masyarakat melalui sinergi dengan program Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan, partisipasi dan swadaya masyarakat di Provinsi Lampung.

(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Kemendagri: THR dan Gaji ke-13 Pemda Bersumber dari DAU dan Pendapatan Lainnya

Mediarepublika.com – Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Sementara itu, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sumbernya antara lain berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya di APBD.

“Sumber pembayaran THR dan gaji ke -13, antara lain menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021,” jelas Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update, Seri ke-16 bertajuk ‘Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022’, Rabu (20/4/2022).

Sebagai tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin (18/4/2022). Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

“Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, termasuk juga penanganan pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Fatoni.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah. Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13.

“Oleh karena itu diminta kepada seluruh bupati dan wali kota, kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan THR dan gaji ke-13,” kata Fatoni.

Mengenai langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang dimaksud, Fatoni meminta kepala daerah untuk mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Penetapan Perkada dilakukan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri atau kepala daerah termasuk penjabat kepala daerah.

“Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tutur Fatoni.

Puspen Kemendagri

Bupati Pesawaran berpeluang dapatkan Satyalancana Pembangunan dari Presiden RI

Pesawaran Lampung – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona berpeluang untuk mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan dari Presiden RI, setelah Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui berbagai tahapan seleksi yang dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan akan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan atau uji petik oleh Tim Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

“Kunjungan ke Kabupaten Pesawaran ini merupakan perintah bagi kami untuk melakukan peninjauan lapangan atas usulan sebelumnya dari BKKBN, salah satunya adalah untuk terpilih sebagai penerima tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan,” ungkap Ketua Tim Setmilpres Letkol Caj Sandi, saat memberikan sambutan pada acara peninjauan lapangan/uji petik Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan oleh Tim Setmilpres, di Aula Pemkab Pesawaran, Selasa 19 April 2022.

Menurutnya, peninjauan lapangan tersebut dilakukan setelah adanya filter atau validasi dari lembaga pengusul untuk mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana.

“Jadi kami ini turun setelah adanya seleksi yang kemudian keluar rekomendasi untuk dilakukan peninjauan lapangan dan nanti hasil tinjauan kami akan kita laporkan kepada pimpinan,” ujar dia.

“Harapannya saya mendapatkan informasi yang valid, kita juga dengar penyampaian dari pak Bupati dan kita agendakan kunjungan lapangan dimana implementasi programnya berjalan,” timpal dia.

Ia juga mengaku jika Pemkab Pesawaran memiliki nilai plus dalam melakukan pembangunan khususnya dalam mengurangi angka stunting.

“Kabupaten Pesawaran cukup baik dalam menurunkan angka stunting yang tadinya prevalensi mencapai 30 persen namun saat ini turun menjadi sekitar 3 persen, tentunya kita bangga jika pak Bupati memiliki perhatian dan peduli terhadap stunting, apalagi ini merupakan program Pemerintah pusat,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengaku senang dengan apa yang diraihnya saat ini, khususnya dalam menekan angka stunting di Kabupaten Pesawaran.

“Tentu ini bukan hal yang mudah, semua melalui beberapa tahapan yang dilakukan oleh tim, saya berterima kasih kepada tim saya mulai dari masyarakat hingga jajaran OPD, sehingga saya bisa jadi salah satu calon penerima tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan,” ucap dia.

Dijelaskannya, meskipun Kabupaten Pesawaran merupakan daerah pemekaran baru tapi dituntut untuk bisa bersaing dengan daerah lain.

“Harapan saya kedepan, meskipun Kabupaten Pesawaran ini masih tergolong daerah baru, tapi kami tidak mau kalau dengan daerah lain, setidaknya kami bisa bersaing untuk lebih baik,” tutupnya.

Bupati Pesawaran Serahkan SK 77 CPNS dan 8 PPPK non-Guru

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2022.

Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Lampung, Selasa 19 April 2022.

SK diserahkan kepada kepada 77 CPNS dan delapan PPPK non-Guru, itu merupakan rekrutmen tahun 2021.

Bupati Dendi menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS yang telah menerima SK, semoga bisa menjalankan amanah dengan baik.

“Sebagai CPNS tidak hanya memberi pelayanan dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya tetapi CPNS juga harus menghindari hal-hal yang dilarang dalam aturan pemerintah, salah satunya korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Dendi.

Dendi berpesan agar semua CPNS menjalankan amanah sebaik mungkin, bekerja dengan jujur, memiliki etos kerja yang baik, memaksimalkan kinerjanya, dan mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya harap kalian dapat segera beradaptasi, mengerti tupoksi, mengikuti ritme kerja, membawa perubahan ke arah lebih baik, dan kalian harus bisa membesarkan Kabupaten Pesawaran ini,” pungkasnya.

Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K, ST., MTr., I. P Menerima Kunjungan Kerja KAJATI dalam rangka Launching Rumah Restorative Justice “Lamban Keadilan Jejama” Kabupaten Pesawaran di Desa Bogorejo Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau Lamban Keadilan Jejama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran di Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, keberadaan rumah RJ merupakan terobosan baru yang dilakukan, dalam banyaknya kasus yang terjadi ditengah masyarakat, dengan berbagai macam jenisnya.

“Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice atau musyawarah mufakat,” kata Nanang, Selasa 19 April 2022.

Dirinya menjelaskan, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, hanya kasus tertentu dimana dalam peraturan kejaksaan tersebut ada beberapa syarat yang bisa diselesaikan secara Restoratif Justice.

“Untuk persyaratannya itu, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2,5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian. Intinya disini adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan, jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan Restoratif Justice,” ujar dia.

Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, dengan adanya program ini, bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk diberikan edukasi terkait dengan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat tidak selamanya berujung jeruji besi.

“Bisa jadi, dengan adanya rumah RJ ini, bisa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa musyawarah mufakat itu masih sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalah-permasalah yang terjadi di tengah masyarakat,” kata dia.

Dirinya mengatakan, sebelumnya musyawarah mufakat telah digunakan oleh para tokoh adat yang ada di Bumi Andan Jejama dalam menyelesaikan suatu permasalahan, namun untuk legalitas hukumnya masih belum ada.

“Yaitu perbedaannya, kalau penyelesaian damai gitu-gitu aja legalitas hukumnya tidak ada, bisa sewaktu-waktu diangkat kembali, namun kalau program rumah RJ ini berjalan tentu dapat membantu tugas kami dalam menciptakan kedamaian didesa-desa dengan cara mengedepankan musyawarah mufakat,” ujarnya.

Menurutnya, Rumah RJ Lamban Keadilan Jejama ini sangat membantu masyarakat Pesawaran untuk memahami hukum-hukum yang ada. Dan bisa memberikan masyarakat edukasi terkait permasalahan hukum.

“Saya sangat berterimakasih kepada Kejati Lampung dan Kejari Gedong Tataan. Karena dengan hadirnya Rumah RJ ini merupakan sebagai bentuk hadirnya negara untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum yang tejadi di masyarakat, sehingga bisa melegalkan perdamaian-perdamaian yang terjadi di masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan dan musyawarah, dan tidak sampai masuk pada ranah peradilan,” pungkasnya.