Partner Konsorsium Multimedia

Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kabiro Kota Tidore Media Kpk Sigap Dicekik Saat Meliput, Diduga Atas Perintah Walikota. 

MALUKU,Mediarepublika.com-Kebebasan pers kembali tercoreng dengan tindakan kekerasan terhadap seorang jurnalis. Beredar luas di media sosial sebuah video yang menunjukkan Kepala Biro (Kabiro) Kota Tidore Syarifudin Yaser (Udin) dari media KPK Sigap mengalami tindak kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di pasar setempat. Ia diduga dicekik oleh oknum Satpam pasar dan anggota Satpol PP. Minggu, 21 Februari 2025

 

Menurut rekaman yang beredar, aksi tersebut terjadi atas perintah langsung Walikota terpilih, yang akrab disapa Aya. Insiden ini diduga bermuatan politik, mengingat tugas jurnalistik korban yang berpotensi mengungkap berbagai kepentingan tertentu.

 

Jurnalis Dilindungi Undang-Undang

 

Tindakan represif terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk kekerasan serta intimidasi terhadap wartawan. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan:

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Selain itu, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Satpam pasar terhadap jurnalis juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana.

 

Tuntutan Terhadap Aparat dan Pemerintah Kota Tidore

 

Atas kejadian ini, berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi pers dan aktivis kebebasan pers, menuntut:

1. Penyelidikan dan Tindakan Hukum: Aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan.

2. Sanksi bagi Oknum Terlibat: Satpol PP dan Satpam yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

3. Klarifikasi dari Walikota: Walikota terpilih, yang diduga memberi perintah dalam insiden ini, harus memberikan klarifikasi resmi.

4. Perlindungan terhadap Jurnalis: Pemerintah daerah harus menjamin perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

 

Kebebasan Pers Harus Dijaga

 

Pers memiliki peran krusial dalam demokrasi sebagai pengawas kekuasaan dan penyampai informasi kepada publik. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi yang tidak boleh dibiarkan.

 

Kami menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap pers harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini agar tidak ada lagi upaya membungkam kebebasan pers di Indonesia.

 

(Red)

Leave a Comment