Kota agung ,layaknya bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah tanpa terkecuali di lahan TPI higienis kota agung yang dikelola dinas kelautan dan perikanan (DKP) provinsi lampung melalui unit pelaksana tekhnis daerah (UPTD ) pelabuhan perikanan PP kota agung dan dinas perikanan tanggamus
Ditengah upaya semua pihak terkait penataan di pelabuhan perikanan kota agung ,
Pemandangan terbalik dilihat dilapangan ,tampak bangunan berdiri bentuknya terbuka menghadap kelaut dengan lebar 5 meter dan panjang 3 meter
Tampak terlihat lantai tertimbun batu krokos serta dinding TPI yang dijebol untuk dipergunakan sebagai jalan alternatif /senin 14 oktober 2024
Sukarsono dalam wawancara di kantor UPTD PP menegaskan bahwa kalau memang terlihat tidak mendukung upaya penataan akan dikenai sanksi.
Sementara itu yeni melia selaku kepala seksi pengusahaan UPTD PP kota agung ketika dikonfirmasi via whats app terkait izin bangunan tersebut mangatakan bahwa perizinan sedang naik permohonan nya serta dalam proses.
Sementara itu jeni pemilik bangunan ketika dikonfirmasi ulang terkait perizinan bangunan tersebut di nomor wa 0897 4770 xxx terkait perizinan bangunan tersebut sampai berita ini ditayangkan tidak menjawab /team /balung
Leave a Comment