Lampung Utara – Siang itu, pasar tradisional di Desa Negara Ratu, Sungkai Selatan seperti biasa, ramai.
Namun bagi Sofiyah (42), pedagang sembako di Pasar Senen, hari itu menjadi mimpi buruk yang tidak pernah ia duga akan datang.
Rasa takut dan tekanan psikologis dialaminya dari empat orang tak dikenal yang datang mengaku wartawan.
Saat dirinya sendirian waktu itu di Januari 2025. Tiba-tiba mereka datang dan langsung menanyakan soal rokok ilegal.
Para pelaku mengancam akan membawanya ke polisi jika tidak menuruti yang mereka inginkan.
Empat orang pria itu tidak hanya mengancam, tapi juga menuntut uang,Jumlahnya pun tidak main-main: Rp 40 juta.
Uang yang tidak dimiliki Sofiyah dalam satu waktu, apalagi dari hasil berdagang kebutuhan pokok.”Saya cuma punya Rp 15 juta, karena takut saya kasih,” ujarnya.
Tak ingin jadi korban lebih lanjut, Sofiyah akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.
Proses hukum pun dimulai, meskipun sempat terkendala karena para pelaku tidak kooperatif saat dipanggil penyidik.
Namun berkat ketegasan Tekab 308 Presisi Satreskrim, tiga dari empat pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku diketahui merupakan oknum yang mengaku sebagai wartawan media online, namun setelah ditelusuri, media tersebut tidak terdaftar resmi di Dewan Pers.
Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang penyalahgunaan identitas profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, bukan hanya reputasi media yang tercoreng, tapi juga rasa aman pedagang kecil seperti Sofiyah yang bekerja keras mencari nafkah halal.
Leave a Comment