Lampunglive.com – MR alias Pemas (22) warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, diamankan satuan resort kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, Selasa (15/07) .
Selain berhasil membekuk MR, yang merupakan residivis, juga turut diamankan dua orang penadah berinisial HI, warga warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
Lalu, RA (20) warga Dusun Badak Bangun Pekon Padang Ratu Kec. Limau Kabupaten Tanggamus.
Serta dua remaja perempuan inisial AN (8) dan DY (17) pelajar SLTA warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus
Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, 15 Juli 2025, menyampaikan.
Pengungkapan kasus, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus itu, bermula, dari laporan korban, atas nama Randy Kurniawan, seorang pengacara.
Wakapolres menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WIB, saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandar Lampung sejak tanggal 28 Juni 2025.
“Pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 83 gram beserta surat-surat nota pembeliannya, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta,”kata Wakapolres
Masih menurut, Wakapolres, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.
Pelaku pencurian berhasil diidentifikasi sebagai pelaku utama inisial MR alias Pemas, warga Kelurahan Kuripan yang diketahui masih bertetangga dengan korban.
“Tersangka utama Curat sebanyak 1 orang dan tersangka penadahan sebanyak 4 orang, termasuk 2 remaja perempuan, Pelaku, MR alias pemas bersama rekannya ditangkap oleh tim gabungan, Senin 7 Juli 2025 pukul 22.30,”ujarnya.
Ia menambahkan, adapun kronologi kejadian berdasarkan hasil dari pemeriksaan, MR mengaku, masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis besi menggunakan alat berupa blencong miliknya.
Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur emas dan uang tunai. Emas hasil curian tersebut kemudian dijual dengan bantuan RA dan HI, yang selanjutnya HI melibatkan dua perempuan, AN dan DY yang turut menjualkan emas tersebut.
Leave a Comment