Partner Konsorsium Multimedia

Covid-19 Terus Bertambah, Jemaah Haji Batal Berangkat

Bandarlampung- MR –

Peningkatan kasus Covid-19 masih terus bertambah, hal ini yang membuat batalnya pelaksaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi pada tahun 2021.

Keputusan ini disampaikan oleh Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) RI Provinsi Lampung, HM. Ansori Fatoni Citra dalam konferensi pers Selasa (29/6/2021) di Kantor PWI Provinsi Lampung

“Pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya, mengingat kasus Covid-19 semakin meningkat khusunya di Provinsi Lampung,” jelas Ansori yang juga pengelola Islamic Center (asrama haji).

Berdasarkan keputusan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 terkait pembatalan keberangkatan Jemaah haji 2021, pemerintah memperhitungkan beberapa pertimbangan.

“Faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi menjadi alasan yang pertama,” kata Ansori.

Selain itu, Kerjaan Arab Saudi telah memutuskan bahwa peserta haji hanya yang berasal dari Arab Saudi, sementara pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

“Pada tanggal 12 juni 2021 dengan pernyataan bahwa penyelenggaran haji hanya warga Arab Saudi dengan jumlah 60 ribu, dan menerpakan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya, di tempat yang sama Ansori juga mengungkapkan tentang ketersedian asrama haji untuk karantina pasien covid 19 yang bergejala ringan dan sedang.

“Kita sudah siapkan 300 tempat tidur bagi pasien covid yang bergejala ringan dan sedang sesuan dengan permintaan dari satgas covid 19” ujar Ansori kembali.

Selain itu Kabid penyelengara haji ini juga menerangkan terkait dengan pengelolaan dana haji sudah di kelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) aman di ivestasikan secara syariah.“Dana haji itu aman di kelola oleh BPKH dan di investasikan secara syariah melalui investasi syariah,”tutup Ansori kepada media ini.

Leave a Comment