Partner Konsorsium Multimedia

Bawa Kabur Mobil Rental, Ridho Ditangkap Polsek Kota Agung

Tanggamus, (Mediarepublika.com)- Ridho Afandi, warga Pekon Kedamaian Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus ditangkap oleh jajaran Polsek Kota Agung, karena menggelapkan mobil jenis Toyota Avanza, Rabu (26/02/2020).

Pelaku di tangkap karena penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) atau membawa kabur kendaraan rental jenis Toyota Avanza BE-2392-VC milik Maryana (48) tahun warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengatakan tersangka ditangkap saat berada di Desa Sidorejo Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa 25 Februari 2020 tim mendapat informasi keberadaan tersangka.

“Tersangka melakukan penggelapan mobil dan berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Lampung Tengah, dini hari sekira pukul 02.30 Wib,” Kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

AKP Muji Harjono menjelaskan, perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental itu bermula pada tanggal 6 Februari 2020 pukul 06.00 Wib, tersangka meminjam mobil korban dan berjanji memulangkannya selama 2 hari. Setelah 2 hari tepatnya tanggal 8 Februari 2020, tersangka menghubungi melalui telfon untuk memperpanjang waktu selama hingga tanggal 11 Februari 2020.

“Karena korban percaya, sehingga ia mengizinkan mengembalikan mobil itu pada tanggal 11 Februari 2020. Namun hingga Rabu, 12 Februari 2020 tersangka tidak juga mengembalikan mobil bahkan nomor handphone tersangka sudah tidak aktif sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung,” Bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti (BB) mobil diamankan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 372 junto 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,”Tegas Kapolsek.

Sementara berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui bahwa sejak awal merental mobil tersebut niatnya memang untuk digelapkan/dijual kepada orang lain sebab saya sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang.

Masih kata tersangka, agar korban tidak curiga ia beralasan membawa orang tuanya yang sakit sehingga meminta perpanjangan waktu kepada korban, padahal mobil tersebut telah di sembunyikannya di wilayah Lampung Tengah.

“Awal rental memang mau saya jual mobilnya karna saya mau bayar hutang sebesar 21 juta. Tetapi hingga saya tertangkap mobil belum laku,”Ucapnya sebelum memasuki ruang penyidik. (Andi raya/Hendra)

Leave a Comment