Bandar Lampung | Sebaik-baiknya membangun sebuah gedung, tentu pemilik maupun rekanan kontraktor akan selalu mempertimbangkan kenyamanan masyarakat disekitar. Namun, hal ini tidak menjadi pertimbangan pihak PT. Medika Loka Lampung, RS. Hermina Lampung (sebelumnya RSIA Anugerah Medika Lampung) yang berada di Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Gedung baru RS. Hermina Lampung yang rencananya akan dibangun 7 lantai ini, sebelumnya diduga tidak mengutamakan musyawarah dengan warga yang terdekat atau terdampak, justru lebih komunikatif dengan masyarakat yang jauh dari dampak pembangunan. Hal tersebut dikatakan oleh beberapa warga yang terdampak langsung melalui beberapa awak media.
Menurut penuturan warga (yang belum mau disebutkan identitasnya) musyawarah pernah terjalin, namun tidak diindahkan. Surat permohonan Peninjauan Ulang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pun telah dilayangkan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung, dengan tanggapan bahwa pihak RS. Hermina harus meninjau ulang dan menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat terdekat serta memberikan ruang kepada masyarakat guna mengajukan Tali Asih terkait pembangunan tersebut. Juga persoalan jam kerja, yang seharusnya sesuai dengan acuan Disnaker 8 jam kerja (08.00-16.00 WIB), tidak semestinya sampai malam hari melakukan aktifitas dentuman alat berat yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Dikatakan juga oleh warga tersebut, pembangunan bukan persoalan, jika pihak RS mau mengikuti S.O.P-nya. Belum lagi warga akan mempertanyakan soal Amdal dan lain-lainnya. | red
Leave a Comment